DLH Provinsi Jambi Disorot Diduga Takut Eksekusi Galian C Terindikasi Dugaan Illegal

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Oktober 2025 – Usaha perseorangan galian C di Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur(TanjabTim) yang diduga tak kantongin izin menjadi sorotan khusus dari Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat(LLIM). Untuk diketahui, Pada Kamis 23/10/2025 lalu, LLIM telah menyampaikan aksi di depan Kantor Dinas ESDM Provinsi Jambi dan telah mendapatkan penjelasan serta klarifikasi dari pihak ESDM akan segera menindaklanjuti usaha perseorangan galian C tersebut jika diduga tidak didapati perizinan,maka sanksi tegas secara hukum akan dijatuhkan kepada pemilik tanpa kompromi. Menindak lanjuti aksi tersebut, Jum’at 24/10/2025, LLIM kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Provinsi Jambi. Dalam orasinya, LLIM mendesak pihak DLH Provinsi Jambi untuk menelusuri secara detail terhadap usaha perseorangan yang diduga tak kantongin izin dan diduga telah merusak lingkungan tersebut. Ditambahkan orator, Akbar, “Beberapa kejanggalan tampak pada lokasi usaha galian C tersebut bila memang memiliki perizinan ialah eks galian C itu tampak seperti kolam dan tidak berpagar. Sementara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku UU Nomor 3 Tahun 2020 khususnya pasal 158 ,aturan pelaksana teknis Peraturan Pemerintah(PP)Nomor 96 Tahun 2021minimal demi keselamatan warga sekitar eks galian C tersebut harus safety”, tegasnya. Usai aksi di DLH Provinsi Jambi, pihak LLIM diterima oleh Farida(DLH) untuk audiensi tertutup. Dalam audiensi itu, pihak LLIM menyampaikan beberapa pertanyaan terkait usaha perseorangan galian C berinisial KS yang diduga tak kantongin izin, seperti kejanggalan eks galian C yang tidak direklamasi, dan kondisi eks berupa kolam yang tidak memperhatikan keselamatan warga sekitar lokasi kegiatan, sebut Sekjen LLIM, Junai. Audiensi itu semakin meruncing, ketika Farida meminta kepada LLIM untuk langsung melaporkan aktivitas galian C tersebut ke pihak Kepolisian Resort Kabupaten TanjabTim. “Jika begitu, silakan saudara sekalian melaporkan hal tersebut ke Polres TanjabTim”, ucap Farida (Dok_Red). Perkataan Farida tersebut mendapatkan interupsi dari salah satu anggota LLIM Harvery(Korlap I), “Ibu mau menjebak kami?”. Sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, kami tidak bisa melaporkan kejadian tersebut tanpa alat bukti (notulen atau hasil sidak, pemeriksaan dari pihak DLH Provinsi Jambi), sebut Harvery. kami datang ke DLH Provinsi selaku social controling untuk meminta penjelasan secara detail terkait usaha perserorangan galian C yang diduga tak kantongi izin. Farida menimpali hal itu dan mengarahkan untuk mengisi laporan pengaduan, dengan tenggang waktu penanganan selama 30 hari, diduga seolah-olah hendak cuci tangan. Selanjutnya, Sekjen LLIM, Junai menegaskan, “Kami selaku Social Controling berpegang pada dasar hukum yang berlaku di NKRI, diantaranya Undang-Undang Tata Kelola Lingkungan Hidup, Pasal 22 UU PPLH yang mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan berdampak penting, Pasal 88 UU PPLH (yang diubah oleh UU Cipta Kerja) tentang tanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan akibat kegiatan yang menggunakan B3 atau menimbulkan ancaman serius, dan Pasal 18 ayat (6) UU PPLH tentang kewajiban pemda menyediakan sistem informasi lingkungan hidup”, tegasnya. Ditambabkan Junai, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah landasan utamanya, meskipun telah mengalami perubahan akibat Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk Pasal-pasal pentingnya yakni Pasal 22 Undang-Undang PPLH, “Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL”. Pasal 88 Undang-Undang PPLH (Diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja), “Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menghasilkan limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi”. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang PPLH (terkait sistem informasi),”Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sistem informasi lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik”. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (Undang-Undang sebelumnya):Mengatur kewajiban masyarakat untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta perusakan lingkungan. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah Undang-Undang pendahulu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah landasan hukum yang lebih baru tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut berbagai aspek tata kelola lingkungan, seperti persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, dan sanksi administratif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Junai berharap, jika memang usaha perseorangan galian C tersebut tidak memiliki izin maka pihak terkait diminta segera menindak tegas dengan menutup habis usaha itu, tutupnya. Penulis Tim

Read More

Anggota DPRD Kota Jambi Komisi 1 Efendi Alung mengucapkan selamat ulang tahun kepada Wakil Walikota Jambi Diza Hajra Aljosha

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 24 Oktober 2025 – Anggota DPRD Kota Jambi dari fraksi Perindo Efendi Alung mengucapkan selamat ulang tahun kepada Wakil Wali Kota Jambi Diza Hajra Aljosha, lahir pada 24 Oktober 1988. Semoga selalu diberi kesehatan, kesuksesan dan keberkahan dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin di Kota Jambi. Dan di bawah kepemimpinan Maulana dan Diza lebih baik dan menjadi Kota Jambi yang bahagia. Terciptanya Kota Jambi yang lebih baik lagi, dan selalu di berikan kesehatan. Semoga di usia nya yg ke 37 ini beliau selalu berikan kesehatan, kesuksesan, keberkahan dan kemudahan dalam memimpin Kota Jambi bersama Wali Kota Jambi Dr.dr.H.Maulana MKM, serta selalu amanah ujar Efendi Alung yg merupakan anggota DPRD kota Jambi Komisi 1, “pungkasnya”. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Syukuran HKGB ke-73, Bhayangkari Didorong Terus Berkarya untuk Masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Oktober 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar syukuran Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73 Tahun 2025 dengan tema “Bhayangkari Berkarya Mendukung Polri untuk Masyarakat”, Kamis (23/10/2025). Acara yang berlangsung di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi ini dihadiri oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Wakapolda Brigjen Pol. M. Mustaqim, para Pejabat Utama Polda, Kapolres/ta jajaran, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ny. Evi Krisno Siregar, Wakil Ketua Ny. Lili Ranti Mustaqim, serta para Ketua dan Wakil Ketua Cabang Bhayangkari se-daerah Jambi. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, dan menyanyikan Hymne Bhayangkari. Dilanjutkan dengan pemutaran video sejarah Bhayangkari serta pembacaan Surat Keputusan pemberian Lencana Bhayangkari Emas kepada Ny. Nurhayati Marzuki atas pengabdiannya. Dalam sambutannya, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Ny. Evi Krisno Siregar, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh anggota Bhayangkari di Indonesia. Ia menekankan bahwa peringatan HKGB bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian. Semoga kegiatan ini menjadi penguat semangat pemersatuan untuk terus berkarya, berbakti, dan memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Bhayangkari bukan hanya berada di balik layar, tetapi hadir nyata melalui berbagai kegiatan sosial dan penghargaan bagi para anggotanya yang berprestasi, “ujar Ny. Evi”. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam sambutannya mengapresiasi kiprah Bhayangkari yang dinilai telah menjadi mitra penting dalam mendukung tugas Polri. Tema Bhayangkari Berkarya Mendukung Polri untuk Masyarakat sangat relevan sebagai mitra luar dalam. Dukungan Bhayangkari sangat penting di tengah tugas Polri yang semakin kompleks, “kata Kapolda”. Kapolda juga mendorong agar Bhayangkari terus aktif dalam kegiatan sosial, termasuk mendukung program pemerintah dan pelayanan publik Polri seperti Sentra Pelayanan Polisi Giat (SPPG) di Polda Jambi. Saya berharap ke depan Bhayangkari menjadi organisasi yang modern, solid, dan berperan aktif dalam mendukung Polri untuk masyarakat, “tambahnya”. Acara kemudian dilanjutkan dengan penayangan film pendek, penampilan vocal group Siginjai, tarian dari masing-masing Polres jajaran, serta prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur. Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan kebersamaan. Penulis Tim

Read More

Seorang Ibu Histeris Cari Anaknya, Kapolresta Cepat Tanggap Pertemukan anaknya kembali

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 22 Oktober 2025 – Pukul 18.30 WIB, suasana di Polresta Jambi sempat dipenuhi kepanikan dan haru. Seorang ibu histeris mencari putranya, Iqbal usia 6 TH, yang tidak ditemukan saat hendak dijemput seperti biasanya. Iqbal, yang diketahui tinggal di Kebun Kopi, biasa mengaji di masjid Polresta Jambi bersama sepupunya, Sutan. Menurut keterangan Sutan, ia sempat memegang tangan Iqbal saat bermain menjelang Maghrib di lapangan Polresta. Namun, karena ia sempat berbincang dengan temannya, tanpa disadari Iqbal terlepas dan menghilang dari pandangan. Ibunda Iqbal yang bekerja di Marene langsung panik saat tidak menemukan anaknya seperti biasa. Ia berteriak-teriak histeris mencari sang anak hingga waktu Maghrib tiba. Beruntung, berkat bantuan cepat dan sigap dari Kapolresta Jambi Kombespol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., beserta jajaran anggota Polresta dan warga sekitar, Iqbal berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan sehat. Ia kemudian dibawa kembali ke Polresta Jambi dan dipertemukan dengan sang ibu dalam suasana penuh haru dan syukur. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di ruang publik. Syukur alhamdulillah, kejadian ini berakhir dengan bahagia. Penulis Tim

Read More

Puluhan Massa Geruduk Inspektorat Provinsi Jambi, Desak Copot Kadis DP3AP2 Jambi Terkait Dugaan Kasus Perampasan dan Skandal Moral

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Oktober 2025 — Suasana di depan Kantor Inspektorat Provinsi Jambi, Kamis (23/10/25), mendadak memanas. Puluhan massa dari Aliansi Cinta Keadilan Jambi (ACAK Jambi) menggelar aksi damai menuntut kejelasan dan tindakan tegas terhadap Kepala Dinas DP3AP2 Provinsi Jambi, buntut dari dugaan kasus perampasan mobil dan skandal moral yang menyeret nama anak pejabat tinggi daerah. Dalam orasinya, massa menyuarakan kekecewaan terhadap lemahnya penegakan hukum dan dugaan adanya praktik kolusi, nepotisme, serta penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintah provinsi. Mereka menilai, kasus ini mencoreng citra aparatur sipil negara dan mencederai semangat reformasi birokrasi yang bersih dan berintegritas. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh pihak Inspektorat Provinsi Jambi, yakni Zulkarnain dan Susi, lantaran Inspektur Provinsi diketahui sedang dinas ke Jakarta. “Pihak inspektorat meminta kami membuat surat resmi yang ditujukan langsung kepada Inspektur agar bisa segera diambil tindakan sesuai prosedur,” ujar Susi kepada awak media seusai menerima perwakilan massa. Koordinator aksi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dorongan moral masyarakat agar pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran etika dan hukum yang melibatkan pejabat publik maupun keluarganya. “Kami mendesak Gubernur Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot jabatan Kadis DP3AP2 jika terbukti melakukan pembiaran terhadap dugaan tindakan perampasan barang dan perilaku amoral yang mencoreng nama baik Provinsi Jambi,” tegas salah satu orator aksi. Massa juga menyerukan pentingnya Good Governance dan Clean Government sebagai pondasi moral pemerintahan daerah yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aksi ini berakhir damai setelah perwakilan mendapatkan arahan untuk ajukan berkas tuntutan resmi ke pihak Inspektorat, dan massa membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka menegaskan akan kembali turun ke jalan jika laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Aktivitas Galian C Ilegal di Tanjab Timur Disorot! Massa PLLIM Geruduk Kantor ESDM Provinsi Jambi Desak Tindakan Tegas

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Oktober 2025 — Aroma ketidakberesan di sektor pertambangan kembali mencuat di Provinsi Jambi. Puluhan anggota Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (PLLIM) menggelar aksi orasi damai di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Kamis (23/10/2025), menuntut penegakan hukum terhadap maraknya aktivitas galian C ilegal di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Aksi tersebut berlangsung tertib namun penuh tekanan moral terhadap pemerintah daerah. Massa menilai, aktivitas tambang galian C tanpa izin yang diduga dijalankan oleh oknum berinisial K, S, dan D telah berlangsung lama dan merusak lingkungan sekitar, namun tidak mendapat penindakan tegas dari pihak ESDM maupun DLH Provinsi Jambi. “Kami menduga ada pembiaran. Aktivitas ini jelas-jelas ilegal dan merugikan negara. Kami minta ESDM dan DLH Jambi segera turun ke lapangan dan menutup lokasi tambang liar itu,” tegas Koordinator Lapangan PLLIM dalam orasinya. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem, aktivitas tambang tanpa izin juga disebut mengancam keselamatan warga karena lokasi galian berada dekat dengan permukiman. Massa PLLIM membawa sejumlah dokumen dan bukti lapangan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Usai berorasi, perwakilan PLLIM akhirnya diterima oleh Kasi Binwas ESDM Provinsi Jambi, Dian, untuk melakukan audiensi tertutup. Dalam pertemuan itu, pihak ESDM menyatakan akan mempelajari laporan dan melakukan verifikasi ke lapangan. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, kami akan melaporkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum,” ujar Dian kepada perwakilan PLLIM. PLLIM turut menyerahkan berkas hasil investigasi lapangan yang berisi data lokasi, nama-nama pelaku, serta rekomendasi tindak lanjut. Lembaga itu juga meminta pemerintah menegakkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana. PLLIM menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum benar-benar bertindak. “Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan ada lagi dalih menunggu instruksi. Lingkungan rusak, negara rugi, dan rakyat jadi korban. Ini harus segera dihentikan,” tegas perwakilan PLLIM menutup pernyataannya. Aksi PLLIM ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah agar tidak lagi menutup mata terhadap maraknya praktik tambang ilegal di Provinsi Jambi—khususnya di wilayah Tanjung Jabung Timur—yang selama ini diduga telah menjadi “ladang empuk” bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab. Penulis Tim

Read More

Kasus pengeroyokan Mahasiswa UMB Berubah Menjadi kontroversi. Korban Pengeroyokan, Justru Ditangkap Dan Ditahan

Tajam24Jam.Com Muaro Bungo, 23 Oktober 2025— Penegakan hukum di Polsek Muaro Bungo kini menjadi sorotan tajam. Dalam kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa kampus pertambangan Universitas Muara Bungo, polisi justru menahan korban pengeroyokan, bukan pelaku. Tindakan ini dinilai melanggar SOP dan mencederai asas keadilan, Rabu 23/10/2025. Kronologi bermula dari peraturan kampus mengenai potong rambut. Kevin, mahasiswa yang menolak aturan tersebut, sempat bersitegang dengan Sabil—mahasiswa yang menyampaikan anjuran kampus. Tak terima, Kevin mengajak rekannya dari luar kampus untuk mengeroyok Sabil, hingga korban mengalami luka memar. Namun, bukannya menahan pelaku pengeroyokan, aparat Polsek Muaro Bungo justru menangkap dan menahan Sabil malam tadi. Ironisnya, penahanan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun kampus, serta tanpa surat penahanan resmi. Ini bentuk ketidakadilan. Korban pengeroyokan ditahan, sementara pelaku dibiarkan. Saya sudah dua kali menghubungi penyidik Polsek, tapi tidak ada jawaban, “tegas Abdul Mutalib, S.H., jurnalis dan pemerhati hukum yang sejak awal mengawal kasus ini”. Sementara itu Muhammad Naufal Assyafiq selaku saksi bersama mahasiswa lainnya ramai berkumpul memberikan dukungan moril kepada sabil yang sejak siang tadi ditangkap dikampus UMB dan ditahan hingga malam ini, ia mengatakan sebagai saksi kami melihat Keluarga Kevin datang menekan sabil atau melakukan intervensi diruang sabil ditahan, sementara sabil sendirian hanya boleh ditemani satu senior saja. “untuk melaporkan visum sabil dan menceritakan kronologi yang bagi kami yang menjadi saksi, soalnya tadi sabil di tekan dengan keluarga kevin tersebut om dan yang menemani sabil di dalam cuma boleh satu senior, sedangkan keluarga kevin beramai di dalam ruangan tersebut” terang Assyafiq. Langkah kepolisian tersebut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 21 dan 22 tentang syarat dan prosedur penahanan. Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law dan kewajiban polisi untuk transparan. Kasus ini kian menarik perhatian karena beredar kabar bahwa Kevin memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah, sehingga muncul dugaan intervensi terhadap proses hukum. Pemerhati hukum dan mahasiswa mendesak Kapolsek Muaro Bungo untuk segera: Membebaskan Sabil dari penahanan tidak prosedural, Menindak pelaku pengeroyokan sesuai hukum, Menjamin independensi kepolisian dari tekanan pihak manapun. Jika tidak ada langkah korektif dalam waktu 1×24 jam, kami akan laporkan ke Propam dan Kompolnas,” ujar Abdul Mutalib. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi jurnalis kepada penyidik Egi dan Davit Polsek Muaro Bungo sebanyak dua kali tidak mendapat respons. Publik kini menanti sikap tegas Kapolsek untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan. Penulis Tim

Read More

Serahkan Mushaf Al Qur’an ke PNPP Polda Jambi, Wakapolda Jambi : Khotmil Rutin Bagian Pembinaan Rohani bagi Anggota Polri

Tajam24Jam.Com KOTAJAMBI, 23 Oktober 2025 – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi Brigjen Pol M Mustaqim menyerahkan Mushaf Al-Qur’an kepada PNPP (Pegawai Negeri pada Polri) Polda Jambi serta perwakilan Polres/Ta jajaran, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al Ikhlas Polda Jambi yang diawali dengan Khotmil Qur’an rutin bulanan. Turut hadir dalam kegiatan ini Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko, para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi, para Pamen dan Pama, serta personel yang mengikuti kegiatan khataman. Usai pembacaan Ummul Qur’an, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Mushaf oleh Wakapolda Jambi kepada perwakilan PNPP dan Polres/Ta jajaran, serta pembacaan doa yang dipimpin oleh Ustadz Supriadi. Dalam sambutannya, Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K. menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan perwakilan Polres/Ta yang hadir. la menegaskan pentingnya membumikan Al-Qur’an melalui kegiatan khotmil rutin yang menjadi bagian dari pembinaan rohani bagi anggota Polri. “Terima kasih kepada Kapolres/Ta jajaran atau yang mewakili sudah hadir dan menerima Mushaf,” ujarnya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang hadir di Masjid Al Ikhlas ini. Harapan saya, kegiatan khotmil Qur’an ini bisa terus kita gaungkan dan laksanakan secara rutin setiap bulan di seluruh jajaran, “Tutup Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim”. Penulis Tim

Read More

Kapolres Merangin Terima Mushaf Al-Qur’an dari Wakapolda Jambi Yang di Wakili Wakapolres Merangin

Tajam24Jam.Com Merangin, 23 Oktober 2025 –Jambi, Kapolres Merangin yang diwakili oleh Wakapolres Merangin Kompol Devita Efrina Sari menghadiri kegiatan penyerahan Mushaf Al-Qur’an yang diserahkan langsung oleh Waka Polda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim. Kegiatan berlangsung di Masjid Al-Ikhlas Polda Jambi, Kamis (23/10/2025), dengan penuh khidmat dan diikuti oleh pejabat utama Polda Jambi, para Kapolres jajaran, serta personel kepolisian dari berbagai satuan kerja. Sementara itu, Polres jajaran di seluruh wilayah hukum Polda Jambi turut mengikuti kegiatan secara langsung melalui Zoom Meeting dari masing-masing satuan kerja. Acara diawali dengan pembacaan Ummul Al-Qur’an dan Asmaul Husna, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Khotmil Al-Qur’an sebagai bentuk rasa syukur dan ikhtiar spiritual untuk meningkatkan keimanan serta mempererat silaturahmi antar personel Polri. Dalam sambutannya, Waka Polda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim menyampaikan bahwa penyerahan Mushaf Al-Qur’an ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi juga bagian dari upaya membangun karakter personel Polri yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan. Sementara itu, Wakapolres Merangin Kompol Devita Efrina Sari menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan keagamaan seperti ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat semangat pengabdian anggota Polri. Kegiatan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama, dengan harapan semoga seluruh jajaran Polda Jambi senantiasa diberkahi kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Diduga Gudang Minyak BBM Ilegal di Bungo Terbakar Hebat

Tajam24Jam.Com Bungo, 21 Oktober 2025 — Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengoplosan minyak ilegal di Jalan Lingkar, Pal 9, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, hangus terbakar pada Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 19.40 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut berada di tengah area perkebunan kelapa sawit dan diduga milik seorang pria berinisial I, alias Ucok, yang dikenal sebagai salah satu pemain besar minyak ilegal di wilayah Bungo. Kebakaran bermula saat beberapa pekerja tengah memindahkan minyak dari tangki mobil truk ke dalam gudang yang terletak di belakang bengkel mobil milik warga bernama Jaka. Diduga, percikan api muncul saat proses pemindahan minyak, hingga akhirnya api dengan cepat membesar dan melahap seluruh bangunan gudang. Yo bang, ado gudang minyak terbakar. Gudang minyak tu berada dalam kebun sawit belakang bengkel Jaka,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Senin malam (20/10/2025). Warga lainnya menyebut, gudang tersebut sudah lama digunakan sebagai tempat pengoplosan minyak mentah menjadi berbagai jenis bahan bakar, seperti minyak tanah, solar, hingga pertalite. Gudang tu kalau dak salah tempat pengoplosan minyak mentah. Untung lokasinya jauh dari pemukiman warga, kalau dekat bisa-bisa menimbulkan korban jiwa,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya. Sumber lain di lokasi membenarkan bahwa gudang yang terbakar itu diduga milik Ijal, warga Pal 6 Dusun Sungai Mengkuang, yang rumahnya berdekatan dengan Kantor Rio Sungai Mengkuang. Yang punyo kabarnya tinggal dak jauh dari kantor Rio Sungai Mengkuang,” ujarnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti kebakaran maupun taksiran kerugian. Sementara itu, api berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian setelah warga dan aparat setempat turun ke lokasi untuk membantu proses pemadaman. Penulis Tim

Read More