Tajam24Jam.Com Batanghari, 29 Oktober 2025 — Aktivitas gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, ramai menjadi sorotan publik. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang oknum berinisial SHTO dan kini viral di berbagai akun media sosial.
Informasi ini terungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Rabu (29/10/2025) untuk memverifikasi kebenaran kabar tersebut. Dari hasil penelusuran, memang ditemukan sebuah lokasi yang diduga kuat beroperasi sebagai gudang penampungan minyak ilegal. Aktivitas di tempat itu diduga melibatkan praktik pengumpulan dan distribusi minyak tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kegiatan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menegaskan bahwa “kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha dari pemerintah.”
Selain itu, pelaku yang terbukti melakukan pengolahan dan niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini. Aktivitas penampungan minyak ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan BBM di pasaran yang kini dirasakan masyarakat.
Selain berdampak ekonomi, keberadaan gudang BBM ilegal juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan, mengingat bahan bakar merupakan zat mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan ledakan atau pencemaran.
Warga berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap gudang yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga stabilitas distribusi energi dan keamanan masyarakat di wilayah Batanghari.
Penulis Tim



