KAPOLRES BANGKA BARAT INGATKAN “PEMBAKAR LAHAN” SPANDUK PERINGATAN DIPASANG DI TITIK RAWAN

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Juli 2025 – Menghadapi musim kemarau yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Minggu, 27 Juli 2025. Sebagai bentuk keseriusan dan langkah nyata di lapangan, Polres Bangka Barat memasang spanduk peringatan keras di sejumlah titik strategis, termasuk di wilayah Kampung Keranggan, Kecamatan Mentok, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan karhutla. “Saya tegaskan, jangan ada lagi yang membakar lahan. Musim kemarau bukan alasan. Jika terbukti ada yang membakar, akan kami panggil, kami periksa, dan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Bangka Barat dalam pernyataan resminya, Jumat (25/7/2025). Spanduk yang dipasang oleh Polres Bangka Barat tidak hanya memuat himbauan, tetapi juga penegasan terhadap ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Tulisan besar dan mencolok disusun agar menjadi perhatian dan peringatan keras bagi masyarakat. Pemasangan ini adalah salah satu strategi Polres dalam mencegah secara dini terjadinya kebakaran lahan yang merugikan banyak pihak, termasuk lingkungan, kesehatan, dan ekonomi warga. “Kami tidak akan toleransi terhadap praktik pembakaran. Spanduk ini adalah bentuk pengingat tegas dari kepolisian kepada seluruh masyarakat,” tambah Kapolres. Kapolres menyampaikan bahwa jajarannya saat ini siaga penuh, mulai dari patroli rutin hingga pemantauan wilayah menggunakan teknologi dan laporan dari masyarakat. Ia juga mengajak seluruh warga Bangka Barat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak mengambil jalan pintas dalam membuka lahan. “Buka lahan boleh, tapi jangan bakar. Mari kita jaga alam dan cegah bencana. Jika ada yang melihat aktivitas pembakaran, segera laporkan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat: Jangan Jadikan Musim Kemarau sebagai Momen Membakar Lahan, Pelaku Akan Dipanggil dan Diperiksa

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Juli 2025 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang dengan sengaja memanfaatkan musim kemarau untuk membuka lahan dengan cara membakar. Jumat 25 Juli 2025 Kapolres Juga menegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang bisa memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut. Dalam pernyataannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamati adanya indikasi masyarakat yang “mengambil momen” musim kemarau ini untuk melakukan pembakaran demi membuka lahan. Tindakan itu dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat luas. “Sudah saya jelaskan, apabila ada yang dengan sengaja melakukan pembakaran, akan kita cari, kita lakukan pemanggilan, dan kita lakukan pemeriksaan,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha. Tambah Kapolres Bangka Barat dia juga menyampaikan agar masyarakat tidak mengambil momen pada saat musim kemarau untuk membuka lahan “Jangan ambil momen dengan sengaja membuka lahan menggunakan api saat musim kemarau ini. Ini pesan keras dari kami kepada seluruh masyarakat Bangka Barat,” lanjutnya. Kapolres juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pembakaran lahan, termasuk dengan patroli dan koordinasi lintas sektor di wilayah rawan karhutla. Pihak Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda melakukan pembakaran lahan secara ilegal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar aktif menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. “Musim kemarau bukan alasan untuk membakar. Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar. Hukum akan kami tegakkan,” tutup Kapolres. Penulis Tim

Read More

Teguran Keras Kapolres Bangka Barat: Stop Bakar Lahan dan Hutan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Juli 2025 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengeluarkan teguran keras kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Himbauan keras ini disampaikan menyusul terjadinya kebakaran lahan kosong di wilayah Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Jumat 25 Juli 2025 Kebakaran terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di lahan milik warga atas nama Sdr. W. Meskipun tidak memakan korban, peristiwa ini menjadi contoh nyata kelalaian yang tidak bisa ditolerir. “Ini adalah peringatan keras. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Saya himbau dengan sangat tegas: stop membakar lahan dan sampah sembarangan. Kalau masih terjadi, saya akan perintahkan anggota untuk periksa pemilik lahan,” tegas Kapolres. Kapolres menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan pembakaran liar, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Kepemilikan lahan pun tidak menjamin bebas dari pemeriksaan jika terjadi kebakaran. “Siapa yang punya lahan, akan kami cari. Kalau terbukti lalai atau sengaja membakar, akan kami panggil dan periksa. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam mencegah bencana yang lebih besar,” ujarnya. Sebagai bentuk pencegahan, Polres Bangka Barat dan seluruh Polsek jajaran akan memasang spanduk, membagikan selebaran, serta menyampaikan himbauan aktif melalui media sosial. “Kami tidak akan menunggu sampai kebakaran meluas. Ini baru satu kejadian, tapi cukup jadi alarm keras bagi semua. Kesadaran masyarakat sangat penting,” tegas AKBP Pradana. Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran lahan. Jika menemukan praktik pembakaran, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat terdekat. Penulis Tim

Read More

Sangat Miris! Jaringan Narkoba Di Mentok Jadi Pengedar Narkoba

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025 – Sungguh memprihatinkan. Tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga diungkap sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kp. Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Mentok bersama Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial K.S. (35), P. (52), dan G.P.K. (37), ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025. Ironisnya, ketiganya merupakan satu keluarga yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. “Ini sangat miris. Ketiganya adalah keluarga yang seharusnya saling menjaga dan mendidik, tapi justru bersama-sama terlibat dalam kejahatan narkotika,” ujar Iptu Yos. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku. Tim Unit Res-Intel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 WIB berhasil menggerebek rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17,33 gram sabu-sabu yang telah dipaketkan dalam plastik bening berbagai ukuran, timbangan digital, serta alat komunikasi dan kendaraan. Tidak lama setelah itu, dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya yang juga anggota keluarga mereka. Di rumah pelaku ketiga, polisi kembali menemukan 0,37 gram sabu, plastik klip bening, dan uang tunai hasil transaksi. “Modus mereka cukup terstruktur. Mereka menyimpan, memisahkan, dan memasarkan narkoba dari rumah yang mereka tempati, dengan pembagian tugas yang diduga sudah berjalan cukup lama,” jelas Iptu Yos. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Mentok dan dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras akan betapa merusaknya narkoba, bahkan hingga membuat satu keluarga rela terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, apalagi sampai melibatkan keluarga sebagai jaringan. Ini bukan hanya tindak pidana, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Polres Bangka Barat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga generasi dan lingkungan tetap bersih. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA, 3 ORANG DITANGKAP TERMASUK MASIH DALAM SATU KELUARGA

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polsek Mentok bersama Unit Res-Intel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga, Kamis 24 Juli 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Res-Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan pada Rabu, 23 Juli 2025, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial K.S. (35) dan P. (52) di sebuah rumah di Kp. Air Samak, Kelurahan Menjelang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu dan perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika,” ungkap Iptu Yos Sudarso. Dari hasil penggeledahan pertama, petugas menemukan 17,33 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 17 paket klip plastik berbagai ukuran, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional. Tak berhenti di situ, hasil pengembangan lebih lanjut kembali mengarahkan petugas pada satu nama lain yaitu G.P.K. (37), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan dua pelaku pertama. G.P.K. diamankan di rumah yang sama dan setelah digeledah, ditemukan kembali 0,37 gram sabu-sabu serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. “Ketiga pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Ini tentu menjadi perhatian serius kami, karena peredaran narkotika tidak hanya merusak individu tapi juga menghancurkan struktur keluarga dan masyarakat,” lanjut Iptu Yos. Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Kapolres Bangka Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. “Kami apresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Bangka Barat akan terus konsisten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bekuk Pengedar Narkoba di Puding Besar, Warga Tempilang Apresiasi Tindakan Tegas Polisi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 23 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mencetak prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Rabu, 23 Juli 2025. Dalam sebuah operasi gabungan bersama Polsek Tempilang, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Bebe, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Bangka, termasuk Kecamatan Tempilang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tersangka bernama SA yang diamankan lebih dulu pada 21 Juli 2025. Dalam pengakuannya kepada penyidik, SA mengungkap bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari S. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan bergerak menuju kediaman S di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar. Dengan didampingi Ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu milik tersangka. Dari dalam laci dashboard kendaraan, petugas menemukan satu paket sabu ukuran besar dan 15 paket kecil lainnya yang disimpan rapi dalam sebuah wadah berwarna kuning. Total berat bruto barang bukti sabu mencapai 9,35 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang pendukung seperti plastik klip, potongan pipet, dan satu unit ponsel. Tersangka S langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kini sedang menjalani proses penyidikan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Keberhasilan ini disambut hangat oleh warga Kecamatan Tempilang, yang merasa lega atas tindakan cepat dan tegas dari jajaran kepolisian. Salah satu tokoh masyarakat Tempilang, Medi Hestri, menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., beserta seluruh jajaran. Ia menyebut bahwa keberanian polisi dalam membongkar jaringan narkoba ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini resah terhadap peredaran narkoba yang mengintai generasi muda. Menurutnya, penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Bangka Barat memiliki komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan masa depan masyarakat dari bahaya narkotika. Ia pun berharap operasi semacam ini terus berlanjut dan mendapat dukungan penuh dari semua elemen masyarakat, termasuk para tokoh lokal, RT/RW, dan pemuda. Kapolres Bangka Barat, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas peredaran narkoba dalam bentuk apapun. Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus bekerja keras untuk memberantas sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat agar turut berperan aktif dalam pelaporan dan pencegahan. “Ini adalah komitmen kami. Kami tidak akan membiarkan narkoba merusak generasi muda kita. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung langkah kami,” pungkas Kapolres. Penulis Tim

Read More

Konferensi Pers Polres Bangka Barat: Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap dalam Sepekan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 Juli 2025 – Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu pekan terakhir, jajarannya berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. “Dalam sepekan ini, kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka. Mereka bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga kuat berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolres Bangka Barat di hadapan awak media, didampingi Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi dan PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, SS, dan SP. Mereka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MS pada tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba mendapati MS sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 81 butir pil ekstasi dan 3 paket sabu di saku celana pelaku. Kemudian saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah, ditemukan lagi 120 butir pil ekstasi di gudang serta 2 paket sabu di balik sofa. Total barang bukti dari penangkapan MS adalah 201 butir pil ekstasi dan 5 paket sabu dengan berat bruto 1,00 gram. Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka SS ditangkap di sebuah pondok kebun sawit di Dusun Dam 3, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang. Dari tangan SS, polisi mengamankan 34 paket sabu dengan berat bruto 25,57 gram serta satu unit timbangan digital warna hitam. Penangkapan ketiga dilakukan pada tanggal 22 Juli 2025 terhadap tersangka SP. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. SP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang diketahui bernama Sapriyadi alias Bebe. Tim gabungan kemudian bergerak ke Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan milik S, ditemukan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak kanebo berwarna kuning yang diletakkan di dalam laci dashboard mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1778 JVS. S mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kapolres Bangka Barat menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bangka Barat dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tutup AKBP Pradana. Penulis Tim

Read More

Konferensi Pers Polres Bangka Barat: 16 Kasus Narkoba Diungkap, 18 Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com Mentok, 23 Juli 2025 – Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir, bertempat di Mapolres Bangka Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi serta PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso. Mentok, 23 Juli 2025 Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 16 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus narkoba di berbagai wilayah. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 18 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha di hadapan awak media. Kapolres merinci, pengungkapan tersebut terbagi di beberapa kecamatan: 8 kasus di Kecamatan Mentok, 3 kasus di Tempilang, 3 kasus di Jebus, dan 1 kasus di Parittiga. Selain mengamankan para pelaku, tim Satresnarkoba bersama Tim Hantu juga berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar. “Total barang bukti yang kami amankan berupa 366,63 gram sabu-sabu dan 205 butir pil ekstasi. Jumlah ini jika beredar bisa sangat merusak masyarakat, terutama generasi muda,” lanjut Kapolres. Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan penyelidikan dan penindakan secara intensif. “Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat juga sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus ini,” ujarnya. PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso dalam kesempatan yang sama menyampaikan harapannya agar masyarakat lebih aktif dalam memberikan informasi. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, dan identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” kata Yos Sudarso. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bangka Barat dan menjadikan hal ini sebagai prioritas utama dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Penulis Tim

Read More

Kades Belo Laut Ajak Warga Dukung Operasi Patuh Menumbing 2025, Wujudkan Tertib Berlalu Lintas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 23 Juli 2025 – Kepala Desa Belo Laut, Ibnu, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2025 yang digelar Polres Bangka Barat. Ia mengajak seluruh warga desanya untuk menjadikan operasi ini sebagai momentum penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. “Operasi Patuh Menumbing bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga ajakan untuk menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Mari kita mulai dari diri sendiri, taat aturan dan saling peduli di jalan raya,” ujar Ibnu. Ibnu menambahkan bahwa ketertiban berlalu lintas adalah bagian dari cerminan masyarakat yang maju dan peduli terhadap sesama. Ia berharap warga Belo Laut dapat menjadi contoh positif dalam mendukung upaya Polri menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan kondusif. Dengan semangat kebersamaan, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan mendukung Operasi Patuh Menumbing 2025, demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Komunitas Driver Ambulans Desa

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 22 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas, Polres Bangka Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas yang ditujukan kepada Komunitas Driver Ambulans Desa se-Kabupaten Bangka Barat. Acara ini dilaksanakan di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Selasa (22/7/2025), pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, Kasidokkes, serta turut dihadiri Ketua Komunitas Driver Ambulans dan seluruh pengemudi ambulans desa se-Kabupaten Bangka Barat. Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh driver ambulans atas dedikasi mereka dalam misi kemanusiaan. “Saya ucapkan selamat datang kepada rekan-rekan sekalian, para driver ambulans yang terhormat, atas kehadirannya di acara silaturahmi yang sangat berarti ini. Pertemuan ini merupakan momen penting bagi saya pribadi, karena melalui forum ini, kita dapat mempererat tali persaudaraan dan sinergi antara Polres Bangka Barat dengan garda terdepan penanganan darurat di lapangan,” ujar AKBP Pradana. Kapolres juga menyinggung pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2025 yang sedang berlangsung, serta pentingnya informasi strategis bagi pengemudi ambulans. “Kami mencatat adanya kejadian menonjol, seperti kasus gigitan ular di Tempilang. Saat ini, fasilitas suntik anti-bisa ular hanya tersedia di dua rumah sakit di wilayah ini, yaitu RSUD Sejiran Setason dan satu rumah sakit swasta di Desa Gunung Manik. Mohon informasi ini menjadi perhatian bersama agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” lanjutnya. Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen Polres Bangka Barat untuk memberikan pengawalan terhadap ambulans apabila dibutuhkan. “Kami siap mendukung penuh setiap pelayanan darurat yang dilakukan. Kecepatan adalah kunci dalam penanganan kasus kegawatdaruratan, dan kami siap memberikan pengawalan demi keselamatan pasien menuju fasilitas kesehatan,” tegas Kapolres. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kasat Lantas Polres Bangka Barat mengenai aturan dan etika berlalu lintas sesuai UU No. 2 Tahun 2002 dan UU No. 22 Tahun 2009, termasuk penggunaan lampu rotator dan sirine, serta tata tertib kendaraan prioritas. Selain itu, Dr. Nurhabib dari Polres Bangka Barat juga memberikan materi pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, menekankan pentingnya penanganan awal yang cepat dan tepat untuk menyelamatkan nyawa. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjalin sinergi dalam meningkatkan pelayanan darurat kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More