Tajam24Jam.Cok JAMBI, 16 April 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Jambi melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terhadap lahan yang menjadi objek sengketa perdata di kawasan pertokoan Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi, Rabu (16/04/2026).
Agenda turun lapangan ini dilakukan majelis hakim untuk melihat secara langsung kondisi fisik dan batas-batas lahan yang dipersengketakan oleh para pihak.

Dalam kegiatan tersebut, hadir ahli waris selaku penggugat yang didampingi kuasa hukum Ujang Saleh. Sementara dari pihak tergugat, turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Peternakan Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi, serta pihak pengelola JBC, masing-masing didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum penggugat, Ujang Saleh, menyebutkan bahwa luas lahan yang disengketakan dalam perkara ini mencapai sekitar 2,8 hektare.
Salah seorang ahli waris, Khoiriyah, menegaskan bahwa lahan yang saat ini berada di kawasan JBC tersebut merupakan tanah warisan keluarganya dan didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Namun demikian, menurutnya, Pemerintah Provinsi Jambi mengklaim lahan tersebut sebagai aset milik daerah yang saat ini dikelola oleh pihak JBC.
“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya,” ujar Khoiriyah.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis Tim



