Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 16 April 2026 – Temuan mencurigakan di jalur lintas Tempino–Palembang kian menguat. Masyarakat Mestong bersama Pemuda Pancasila Muaro Jambi mengamankan enam unit truk tronton bermuatan batu bara yang diduga tidak memiliki dokumen resmi (DO) sah, milik perusahaan yang disebut Putra Mandiangin Utama.
Keenam kendaraan tersebut kini masih tertahan di area Rumah Makan Rindu Wisata, Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Aksi ini dilakukan setelah warga mencurigai aktivitas angkutan batu bara yang melintas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Provinsi Jambi.
Adapun nomor polisi (nopol) keenam truk yang diamankan yakni: BG 8220 OK, BG 8296 QA, BG 8276 IA, BG 8807 NM, BM 9377 ZU, dan BG 8642 NK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk-truk tersebut berada di bawah pengelolaan oknum yang dikenal dengan nama Mak Nyak dan Solihin. Namun saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Mak Nyak memilih bungkam—pesan hanya terbaca tanpa memberikan tanggapan.
Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) dan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait tata kelola angkutan batu bara. Selain itu, aktivitas tersebut juga disinyalir melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), khususnya terkait legalitas dokumen pengangkutan.
Warga menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan serta potensi kerugian negara. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa dokumen, mengusut asal-usul muatan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait terkait status hukum enam truk tersebut. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada pengamanan, melainkan berlanjut ke proses hukum yang transparan dan tegas.
Penulis Tim



