Sengketa Lahan JBC Memanas, Hakim PN Jambi Turun Langsung ke Lokasi

Tajam24Jam.Cok JAMBI, 16 April 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Jambi melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terhadap lahan yang menjadi objek sengketa perdata di kawasan pertokoan Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi, Rabu (16/04/2026).Agenda turun lapangan ini dilakukan majelis hakim untuk melihat secara langsung kondisi fisik dan batas-batas lahan yang dipersengketakan oleh para pihak. Dalam kegiatan tersebut, hadir ahli waris selaku penggugat yang didampingi kuasa hukum Ujang Saleh. Sementara dari pihak tergugat, turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Peternakan Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi, serta pihak pengelola JBC, masing-masing didampingi kuasa hukumnya.Kuasa hukum penggugat, Ujang Saleh, menyebutkan bahwa luas lahan yang disengketakan dalam perkara ini mencapai sekitar 2,8 hektare. Salah seorang ahli waris, Khoiriyah, menegaskan bahwa lahan yang saat ini berada di kawasan JBC tersebut merupakan tanah warisan keluarganya dan didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah. Namun demikian, menurutnya, Pemerintah Provinsi Jambi mengklaim lahan tersebut sebagai aset milik daerah yang saat ini dikelola oleh pihak JBC.“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya,” ujar Khoiriyah. Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Penulis Tim

Read More

Sidang Praperadilan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik di PN Jambi Hadirkan Dua Mantan Perangkat Desa

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Januari 2026 — Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, masing-masing bernama Masril dan Abdul Kadir.Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH. Turut hadir dalam persidangan kuasa hukum pemohon M. Amin Cs, kuasa hukum pelapor Awalludin Hadi Prabowo, perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, serta para saksi. Diketahui, kedua saksi berdomisili di Desa Sakean dan sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik tersebut. Dalam pemeriksaan saksi, kuasa hukum pemohon M. Amin menanyakan apakah para saksi pernah diperiksa di Mapolda Jambi. Kedua saksi membenarkan bahwa mereka pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.“Kami diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penggunaan gelar akademik,” ujar salah satu saksi di hadapan hakim. Hakim tunggal kemudian turut mengajukan pertanyaan kepada para saksi, di antaranya mengenai apakah mereka mengenal pihak terlapor serta pelapor Awalludin Hadi Prabowo. Kedua saksi menyatakan mengenal keduanya.Masril dan Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa Bustomi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 selama tiga periode. Keduanya mengaku pernah menjadi bagian dari perangkat desa selama masa kepemimpinan tersebut. Namun, terkait riwayat pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti.“Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak mengetahui,” kata salah satu saksi di persidangan. Para saksi mengaku baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang mantan kepala desa tersebut saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Informasi itu diketahui melalui spanduk dan baliho kampanye.“Selama menjabat sebagai kepala desa, kami tidak pernah melihat beliau menggunakan gelar akademik, dan kami juga tidak mengetahui beliau pernah kuliah,” ungkap saksi lainnya. Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim tunggal menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (8/1/2026).Hakim juga meminta pemohon dan termohon untuk melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum Polda Jambi pada sidang berikutnya Penulis Tim

Read More

Bebas Murni Driver Ojol Muhammad Iqbal, Hakim Nilai Dakwaan Gugur karena Minim Bukti

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 6 Januari 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Muhammad Iqbal, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya didakwa dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Majelis Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan itu, Iqbal dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan.“Menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan saat membacakan amar putusan. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama lima bulan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jambi Selatan.Keluarga Haru, Nilai Putusan Wujud KeadilanSuasana haru menyelimuti ruang sidang usai palu diketuk. Tangis keluarga pecah saat mendengar putusan bebas murni tersebut. Mereka menilai vonis ini sebagai bentuk keadilan bagi rakyat kecil yang sempat terjerat kasus hukum tanpa bukti yang kuat. Lena, bibi Muhammad Iqbal, mengaku bersyukur atas keputusan Majelis Hakim. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan rasa terima kasih atas objektivitas majelis dalam memeriksa perkara.“Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya nampak. Dari awal memang kami yakin, karena memang tidak bersalah,” ujarnya usai persidangan. Ia juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilainya telah menjalankan fungsi peradilan secara adil dan profesional.“Terima kasih kepada Bapak Hakim yang sudah bertindak seadil-adilnya. Semoga selalu diberi kesehatan dan ke depan tetap menegakkan kebenaran,” tambahnya. Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur dan Lemahnya PembuktianSementara itu, penasihat hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa vonis bebas murni tersebut mencerminkan lemahnya pembuktian jaksa serta adanya dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap penyidikan. Menurut Amin, kliennya tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, padahal pendampingan merupakan hak konstitusional tersangka.“Iqbal itu wajib didampingi, namun faktanya tidak didampingi selama proses pemeriksaan,” kata Amin. Selain itu, pihaknya juga menyoroti nihilnya barang bukti yang mengaitkan Iqbal dengan tindak pidana curanmor. Bahkan, kronologi hilangnya sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 yang menjadi objek perkara dinilai janggal.“Motor Scoopy keluaran 2025 itu sudah dilengkapi fitur keamanan anti-maling. Saat hilang tidak ada bunyi alarm atau tanda-tanda lain. Ini patut dipertanyakan,” jelasnya. Amin juga mengungkapkan bahwa keterangan para saksi di persidangan justru saling bertentangan. Atas dasar itu, tim hukum telah melaporkan sejumlah saksi ke Polresta Jambi atas dugaan memberikan keterangan palsu.“Kami sudah melaporkan dugaan keterangan palsu tersebut, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” tegasnya. Menunggu Sikap JaksaMeski vonis bebas murni telah dijatuhkan, Amin menyebut pihaknya masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.“Kalau jaksa kasasi, kami siap menghadapi. Namun jika tidak, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap dan klien kami benar-benar bebas murni,” pungkasnya. Kasus Muhammad Iqbal menjadi sorotan publik di Jambi dan sekaligus pengingat pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Integritas alat bukti serta kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana dinilai mutlak agar tidak terjadi salah tangkap maupun kriminalisasi terhadap warga sipil. Penulis Tim

Read More

Bos Ilegal Drilling “Iyan Kincai” Cuma Divonis 10 Bulan, Pekerja Justru 18 Bulan — Ada Apa dengan Pengadilan?

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Desember 2025 — Putusan Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Alfian Gafar alias Iyan Kincai, yang disebut sebagai bos ilegal drilling, memicu gelombang kecurigaan dan kemarahan publik. Dalam putusan 28 Oktober 2025, hakim hanya menjatuhkan 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Ironisnya, tiga pekerja lapangan yang sebelumnya ditangkap dalam kasus yang sama justru divonis lebih berat — 18 bulan penjara. Perbedaan hukuman ini langsung dianggap publik sebagai kejanggalan mencolok. Pertanyaan pun bermunculan: Mengapa pekerja kecil dihukum lebih berat daripada orang yang diduga mengendalikan aktivitas ilegalnya? Aroma ketidakadilan makin terasa ketika melihat fakta bahwa seluruh barang bukti — mulai dari motor, pipa, katrol, tali tambang, hingga jeriken berisi cairan menyerupai minyak bumi — jelas menunjukkan adanya operasi ilegal yang terstruktur. Masyarakat dan pegiat hukum mempertanyakan keras logika putusan tersebut. Banyak yang menilai hukuman ringan untuk pihak yang disebut sebagai bos ilegal drilling justru memperburuk kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Sejumlah kalangan mendesak lembaga pengawas peradilan turun tangan. Mereka menegaskan bahwa vonis model begini berpotensi mengirim pesan berbahaya: bahwa pekerja rendahan paling mudah dikorbankan, sementara aktor besar bisa lolos dengan hukuman minimal. Kekecewaan publik kini mengarah pada satu pertanyaan tajam:Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya formalitas untuk menutup perkara? Penulis Tim

Read More

Sempat di Praperadilan dan Menang, Tiga Pelaku Kasus PETI Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi 

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 November 2025 – Pengadilan Negeri Jambi resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut sebelumnya menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan pada September 2025. Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi adalah sah menurut hukum. Hakim menyatakan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menjelaskan dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan, adalah sah menurut hukum demikian isi putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Jambi. “Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka para pemohon otomatis tetap berlaku, begitu pula barang bukti berupa kendaraan dan beberapa kepingan logam berwarna kekuningan yang sebelumnya telah disita penyidik,” ujarnya. Polda Jambi melalui Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa penindakan kasus PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan, menekan aktivitas ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai aturan. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan temuan emas seberat 1,7 kilogram, yang sebelumnya turut diajukan sebagai objek sengketa dalam permohonan praperadilan. Kasubdit juga menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang buktinya. Sebelumnya Tipdter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar. Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin. Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat. Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Penulis Tim

Read More

Oknum Jaksa di Jambi Diduga Terima Suap, Kasus Narkoba RK dan GN Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Dugaan praktik suap mencoreng institusi penegak hukum di Kota Jambi. Seorang oknum jaksa berinisial H di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi dikabarkan menerima sejumlah uang dari keluarga terdakwa kasus narkotika, demi meringankan tuntutan hukum. Kasus ini mencuat setelah keluarga terdakwa RK dan GN—dua terdakwa kasus narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi—meluapkan kekecewaan atas putusan yang dijatuhkan. Keributan pun pecah di ruang sidang saat keluarga terdakwa GN memprotes keputusan hakim yang dinilai janggal. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan modus yang dilakukan oknum jaksa H. Ia diduga menawarkan perubahan pasal dalam tuntutan dengan imbalan sejumlah uang. “Ada kesepakatan di luar sidang, pasal diubah agar tuntutan lebih ringan,” ujarnya. Tim media mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada Kasi Intel dan Kasipidum Kejari Kota Jambi, namun keduanya memilih bungkam. Sementara itu, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Asisten Pengawasan melalui Kasipenkum Naoly Wijaya membenarkan bahwa oknum H tengah diperiksa. “Ya, yang bersangkutan sedang diperiksa,” jawabnya singkat saat ditemui. Dugaan suap ini menambah daftar panjang potret buram penegakan hukum di Jambi, khususnya dalam kasus narkotika yang seharusnya mendapat perhatian serius. Publik pun menuntut transparansi proses pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum aparat hukum yang bermain mata dengan keluarga terdakwa. Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat. Pertanyaan besar pun menggantung: benarkah hukum masih bisa dibeli di Kota Jambi? Penulis Tim

Read More

Kejari Jambi Bantah Isu Perlakuan Istimewa Terdakwa Alfian Ghafar di PN Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi meluruskan pemberitaan terkait terdakwa kasus ilegal drilling, Alfian Ghafar alias Iyan Kincai, yang disebut mendapat perlakuan istimewa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jambi Yoyok Satrio menegaskan bahwa status hukum Alfian Ghafar saat ini adalah sebagai terdakwa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri jambi, serta dilakukan penahanan oleh majelis hakim dengan jenis penahanan kota, sehingga mekanisme pengawasan dan kehadirannya di persidangan berbeda dengan tahanan rutan. “Perlu kami luruskan, terdakwa bukan lagi tahanan rutan, melainkan berstatus tahanan kota sesuai penetapan majelis hakim. Jadi, tidak benar kalau disebut diistimewakan. Mekanisme pengawasan dan penghadiran ke persidangan memang berbeda sesuai aturan KUHAP,” ujar Yoyok, Kasipidum Kejari Jambi, Selasa (24/9/2025). Ia menjelaskan, dalam KUHAP Pasal 22 disebutkan bahwa ada tiga jenis penahanan, yakni tahanan rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota. Untuk tahanan kota, terdakwa wajib hadir ke persidangan sesuai jadwal dan tidak diwajibkan menggunakan rompi tahanan maupun selalu mendapat pengawalan ketat sebagaimana tahanan rutan. “Tahanan kota tetap berkewajiban hadir di setiap sidang, dilarang meninggalkan wilayah tanpa izin, dan wajib melapor sesuai ketentuan. Jadi kalau hadir ke sidang dengan pakaian bebas dan tanpa rompi, itu bukan bentuk keistimewaan, tapi konsekuensi dari status penahanan yang sudah diputuskan oleh hakim,” tambahnya. Kasipidum juga menekankan bahwa pihak Kejari Jambi tetap menghormati setiap proses hukum dan memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. “Kami pastikan proses persidangan berjalan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada perlakuan istimewa kepada terdakwa. Semua murni mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Dengan demikian, Kejari Jambi menilai pemberitaan yang menyebut terdakwa “diistimewakan” dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. Kejari mengimbau agar semua pihak mengedepankan akurasi informasi dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Penulis Tim

Read More

Dugaan Wanprestasi RSUD Raden Mattaher : Kontrak dan Pengangkutan Limbah Dibedah di PN Jambi, Satu Saksi Ditangguhkan

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 September 2025 – Persidangan dugaan wanprestasi antara RSUD Raden Mattaher dengan PT. Anggrek Jambi Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (8/9/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat. Namun, dari dua saksi yang dihadirkan, satu di antaranya ditangguhkan majelis hakim. Hal ini lantaran status saksi tersebut masih terkait dengan struktural internal RSUD Raden Mattaher.“Apakah sudah mendapatkan persetujuan dari atasan? Persidangan selanjutnya silakan untuk datang kembali, dapat persetujuan atau tidaknya,” ujar hakim saat persidangan. Dalam kesaksiannya, saksi pertama mengungkap sejumlah hal, mulai dari keberadaan angkutan transportir baru yang tiba-tiba turut mengangkut limbah, hingga jadwal pengangkutan yang dibuat oleh salah satu oknum RSUD Raden Mattaher. Selain itu, turut dibahas pula soal surat-menyurat kontrak kerja sama. Sejumlah bukti juga ditunjukkan pihak penggugat di hadapan majelis hakim, di antaranya bukti P81, P22, dan P24. Semua bukti diperlihatkan langsung kepada hakim serta disaksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Saksi HM, yang pernah bekerja sebagai pengawas lapangan PT. Anggrek Jambi Makmur di RSUD Raden Mattaher, memberikan keterangan secara lugas. Ia menegaskan kesaksiannya hanya berdasarkan apa yang ia ketahui selama bertugas di lapangan. Usai sidang, awak media mencoba meminta tanggapan kuasa hukum tergugat. Namun, pihak kuasa hukum memilih tidak banyak berkomentar.“Kami ada tim, nanti saja, takut salah bicara,” ujarnya singkat. Sementara itu, Direktur PT. Anggrek Jambi Makmur, Budiman, bersama kuasa hukumnya Mike Siregar, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Negeri Jambi.“Sidang kali ini kami menghadirkan dua saksi terkait SOP limbah dan pengangkutan. Kami sangat berterima kasih kepada pengadilan, dan berharap majelis hakim benar-benar memberikan keadilan bagi kami. Apa yang kami tuntut adalah hak dan kejelasan kerja,” tegas Budiman. Kuasa hukum penggugat menambahkan, penangguhan satu saksi oleh hakim hanya bersifat administratif.“Pada dasarnya, semua orang yang melihat dan mendengar berhak memberikan kesaksian di muka pengadilan. Jika administrasi tidak terpenuhi, sekali lagi, setiap orang tetap berhak bersaksi,” jelasnya. Penulis Tim

Read More

Sidang Kasus Ilegal Drilling Abdul Ghofar Alias Yan Kincai Kembali Gagal, Aroma Perlakuan Khusus Kian Tercium

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Agustus 2025 – Publik kembali dikecewakan oleh mandeknya proses hukum terhadap kasus ilegal drilling dengan terdakwa Abdul Ghofar alias Yan Kincai. Sidang yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi hari ini, Kamis (28/08), kembali batal terlaksana karena terdakwa tidak hadir. Menurut Arif Budiman Jaya Anugrah S.H., M.H., Panitera Muda Hukum PN Jambi, ini merupakan sidang keempat dalam perkara Yan Kincai. Sidang pertama telah digelar pada 7 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, tiga kali sidang berikutnya—14, 21, dan 28 Agustus—gagal terlaksana dengan alasan berbeda-beda, mulai dari ketidaksiapan jaksa penuntut umum hingga absennya terdakwa. Agenda hari ini sejatinya adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Boby Harianto Halomoan Sirait, Hariono, dan Sandra Frasisca. Namun kembali batal karena alasan klasik: belum ada saksi yang siap. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra Halomoan dengan hakim anggota Saprizal Fahmi dan Suarjo. Yang lebih mencengangkan, Yan Kincai sejak awal proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Subdit IV Polda Jambi sudah terkesan mendapat perlakuan istimewa. Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus serius yang merugikan negara, ia tidak pernah ditahan dengan dalih sakit diabetes. Ironisnya, informasi lapangan menyebutkan bahwa Yan Kincai tetap bebas berkeliaran, bahkan kerap terlihat mengurus aktivitas tambang ilegalnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Lebih parah lagi, warga setempat menyebut Yan Kincai masih aktif melakukan pengeboran sumur baru dan mengatur distribusi minyak ilegal, seolah hukum bisa ia kendalikan dengan uang. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada main mata antara aparat penegak hukum dan pelaku ilegal drilling. Jika benar demikian, kasus Yan Kincai hanya akan menjadi contoh nyata bagaimana hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kini, masyarakat Jambi menunggu: apakah aparat penegak hukum serius menuntaskan perkara ini, ataukah Yan Kincai akan terus melenggang bebas sambil menguras kekayaan negara dari bisnis haramnya? Penulis Tim

Read More

Sidang Gugatan Pendi vs Budiharjo & Hendri di PN Jambi: Saksi Resmi BPN Diserang Verbal, Saksi Tergugat yang Langgar Etika Tetap Bersaksi

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2025 — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb di Pengadilan Negeri (PN) Jambi memunculkan sorotan tajam terhadap dugaan perlakuan berbeda majelis hakim terhadap saksi dari pihak penggugat dan tergugat.Perkara ini bermula dari gugatan Pendi terhadap Budiharjo dan Hendri atas perbuatan melawan hukum (PMH) berupa pendirian tembok permanen di atas lahan penggugat yang menutup akses jalan masuk kendaraan, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Agenda Pemeriksaan Saksi TergugatSidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Budiharjo dan Hendri menghadirkan dua saksi, yakni Budi Hariyanto Tanjung dan Isson Khairul, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.Menurut pihak penggugat, kesaksian kedua orang tersebut dinilai tidak relevan dan mereka tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjelaskan substansi perkara. Keduanya hanya menerangkan soal patok batas tanah, tanpa mengetahui siapa yang memasang dan kapan pemasangan dilakukan. Mereka juga memberikan pendapat terkait status jalan umum, padahal secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut.Kuasa hukum penggugat, Penggis, S.H., M.H., menegaskan:“Keterangan saksi sangat tidak relevan. Mereka tidak memahami substansi perkara dan tidak punya kapasitas hukum untuk menjelaskan.” Keberatan atas Dugaan Pelanggaran EtikaPenggugat juga mengajukan keberatan atas dugaan pelanggaran etika persidangan oleh saksi tergugat Budi Hariyanto Tanjung. Berdasarkan bukti video, saksi tersebut hadir dan masuk ke ruang sidang saat agenda pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya — hal yang secara tegas telah dilarang oleh majelis hakim.Ketika ditanya langsung oleh hakim, saksi membantah kehadirannya. Namun penggugat menunjukkan rekaman video sebagai bukti. Tindakan tersebut dinilai sebagai kebohongan di bawah sumpah yang dapat mencederai proses hukum. Seharusnya majelis memiliki kewenangan untuk mengeluarkan saksi dari persidangan karena tidak layak dan sudah terbukti berbohong. Dan anehnya hakim malah meminta penggugat membuat laporan polisi terhadap saksi karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Hal itu membingungkan penggugat dan semua hadirin yang hadir persidangan, sehingga para hadirin berasumsi bahwa sidang yang diagendakan di pengadilan hanya sandiwara belaka untuk memihak kepada pihak tergugat yang jelas dan terang perbuatan tergugat sangat merugikan penggugat. Karena setiap persidangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat diperlakukan istimewa oleh majelis hakim. Perlakuan berbeda terhadap saksi BPNDalam sidang sebelumnya, penggugat menghadirkan Citra Oki, petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oki hadir dengan surat tugas resmi dari kantor BPN dan memberikan keterangan terkait proses pengukuran dan hasil pengukuran.Namun, Ketika memberikan kesaksian, Citra Oki justru mendapat teguran dari hakim Otto Edwin yang seakan memfitnah dengan mengatakan:“BPN jangan sok suci, jangan munafik. Di Bogor ada satu bidang tanah lima sertifikat.”Teguran bernada menyerang ini dinilai sebagai bentuk intervensi verbal yang berpotensi mempengaruhi mental dan objektivitas saksi, sekaligus merendahkan institusi BPN sebagai institusi negara yang sah.Fakta yang menjadi sorotan adalah adanya perlakuan berbeda di persidangan. Saksi resmi dari BPN mendapat intervensi verbal, sedangkan saksi dari pihak tergugat yang melanggar etika justru diperbolehkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan tidak dikeluarkan dari ruang sidang, sehingga dari pandangan pengamat yang mengikuti persidangan bahwa majelis hakim sudah menjelma menjadi pengacara tergugat, sehingga dapat mempengaruhi putusan yang sangat keliru terhadap hak-hak pihak penggugat karena dicurigai sudah terjadi konspirasi antara tergugat dengan majelis hakim yang akhir-akhir ini disinyalir bahwa pihak tergugat sudah melakukan pendekatan majelis hakim melalui panitera berinisial Bapak FD, sehingga pihak penggugat sangat megharapkan adanya pengawasan dari seluruh pimpinan pengadilan. Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi lanjutan dari pihak tergugat. Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menanti komitmen majelis hakim dalam menegakkan prinsip persidangan yang netral, setara, dan adil. Penulis Tim

Read More