Rapat Klarifikasi Sengketa Lahan Milik Asril VS Pemkot Memanas, Kuasa Hukum Asril Bantah Pernyataan Pemkot Jambi
Tajam24Jam.Com JAMBI, 8 September 2026 — Pemerintah Kota Jambi bersama pihak Asril dan kuasa hukumnya menggelar rapat klarifikasi terkait pasca-eksekusi lahan sengketa di Jalan Raden Mattaher, Kota Jambi, Selasa (8/9/2026). Rapat berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, lantai II Kantor Wali Kota Jambi. Pertemuan tersebut membahas status hukum lahan yang kini telah dibangun gedung yang diperuntukkan bagi Bank 9 Jambi. Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Siska Octora, didampingi sejumlah pejabat terkait dan kuasa hukum Pemkot Jambi, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang dinilai telah berkekuatan hukum tetap. “Di sini sebenarnya tidak ada polemik ataupun kisruh, karena secara aturan sudah inkrah. Antara Pemerintah Kota Jambi dengan Saudara Asril itu dimenangkan oleh Pemkot Jambi,” ujar Siska. Menurut Siska, Pemkot Jambi telah memiliki sejumlah dokumen hukum yang menjadi dasar kepemilikan sekaligus pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah tersebut. “Dasarnya dari keputusan Pengadilan Negeri sampai keputusan kasasi maupun PK. Ini sudah kami pegang dan dapatkan secara inkrah,” katanya. Ia menambahkan, dengan adanya putusan serta penetapan pengadilan tersebut, Pemkot Jambi memiliki dasar hukum untuk mengelola dan memanfaatkan aset daerah dimaksud. Siska juga mempersilakan pihak yang masih merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku. “Jadi jika ingin ada sanggahan, para pihak, Pak Asril dengan kuasa hukumnya, silakan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri,” tegasnya. Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan dari Penasehat Hukum Asril, M. Muslim. Muslim mempertanyakan pernyataan Kabag Hukum Pemkot Jambi yang menyebut bahwa putusan tahun 2019 telah memenangkan Pemkot Jambi atas gugatan para ahli waris. Menurutnya, persoalan tersebut tidak sesederhana sebagaimana yang disampaikan pihak Pemkot Jambi. “Yang disampaikan Bu Siska Kabag Hukum, bahwa di tahun 2019 sudah berkekuatan hukum tetap dan Pemkot dimenangkan atas gugatan dari para ahli waris, saya klarifikasi. Yang dimenangkan itu adalah Pemkot dan Asril,” ujar Muslim. Ia menilai, penting untuk melihat secara utuh substansi putusan pengadilan serta siapa saja pihak yang dinyatakan memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Muslim menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan sengketa lahan tersebut hanya dilihat dari satu sisi. Menurutnya, seluruh rangkaian putusan pengadilan harus dibaca secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan antara Pemkot Jambi dan pihak Asril ini menunjukkan bahwa meskipun masing-masing pihak memiliki dasar dan tafsir hukum sendiri, persoalan status serta penguasaan lahan di Jalan Raden Mattaher masih menjadi perhatian. Pihak Asril melalui kuasa hukumnya menyatakan akan tetap memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim