Rapat Klarifikasi Sengketa Lahan Milik Asril VS Pemkot Memanas, Kuasa Hukum Asril Bantah Pernyataan Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 8 September 2026 — Pemerintah Kota Jambi bersama pihak Asril dan kuasa hukumnya menggelar rapat klarifikasi terkait pasca-eksekusi lahan sengketa di Jalan Raden Mattaher, Kota Jambi, Selasa (8/9/2026). Rapat berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, lantai II Kantor Wali Kota Jambi. Pertemuan tersebut membahas status hukum lahan yang kini telah dibangun gedung yang diperuntukkan bagi Bank 9 Jambi. Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Siska Octora, didampingi sejumlah pejabat terkait dan kuasa hukum Pemkot Jambi, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang dinilai telah berkekuatan hukum tetap. “Di sini sebenarnya tidak ada polemik ataupun kisruh, karena secara aturan sudah inkrah. Antara Pemerintah Kota Jambi dengan Saudara Asril itu dimenangkan oleh Pemkot Jambi,” ujar Siska. Menurut Siska, Pemkot Jambi telah memiliki sejumlah dokumen hukum yang menjadi dasar kepemilikan sekaligus pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah tersebut. “Dasarnya dari keputusan Pengadilan Negeri sampai keputusan kasasi maupun PK. Ini sudah kami pegang dan dapatkan secara inkrah,” katanya. Ia menambahkan, dengan adanya putusan serta penetapan pengadilan tersebut, Pemkot Jambi memiliki dasar hukum untuk mengelola dan memanfaatkan aset daerah dimaksud. Siska juga mempersilakan pihak yang masih merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku. “Jadi jika ingin ada sanggahan, para pihak, Pak Asril dengan kuasa hukumnya, silakan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri,” tegasnya. Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan dari Penasehat Hukum Asril, M. Muslim. Muslim mempertanyakan pernyataan Kabag Hukum Pemkot Jambi yang menyebut bahwa putusan tahun 2019 telah memenangkan Pemkot Jambi atas gugatan para ahli waris. Menurutnya, persoalan tersebut tidak sesederhana sebagaimana yang disampaikan pihak Pemkot Jambi. “Yang disampaikan Bu Siska Kabag Hukum, bahwa di tahun 2019 sudah berkekuatan hukum tetap dan Pemkot dimenangkan atas gugatan dari para ahli waris, saya klarifikasi. Yang dimenangkan itu adalah Pemkot dan Asril,” ujar Muslim. Ia menilai, penting untuk melihat secara utuh substansi putusan pengadilan serta siapa saja pihak yang dinyatakan memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Muslim menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan sengketa lahan tersebut hanya dilihat dari satu sisi. Menurutnya, seluruh rangkaian putusan pengadilan harus dibaca secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan antara Pemkot Jambi dan pihak Asril ini menunjukkan bahwa meskipun masing-masing pihak memiliki dasar dan tafsir hukum sendiri, persoalan status serta penguasaan lahan di Jalan Raden Mattaher masih menjadi perhatian. Pihak Asril melalui kuasa hukumnya menyatakan akan tetap memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Polemik Tanah Asril vs Pemkot Jambi Memanas, Alat Berat Pemkot Ditarik Mundur

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 September 2026 — Sengketa lahan antara Asril bin Ali Umar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memanas. Kamis (3/9/2026), situasi di lokasi sengketa disebut sempat memanas setelah bagian aset Pemkot Jambi datang bersama sejumlah aparat dan membawa alat berat. Menurut keterangan pihak Asril, rombongan tersebut terdiri dari Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak kelurahan dengan mengikutsertakan Forum RT, yang disebut datang untuk melakukan kegiatan di atas objek tanah yang selama ini dikuasai Asril. Pihak Asril menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, terlebih status kepemilikan tanah masih menjadi objek sengketa. Ketegangan akhirnya mereda setelah kuasa hukum Asril, M. Muslim, tiba di lokasi. Perdebatan berlangsung alot antara kuasa hukum dengan Lurah Rajawali Ari Dirgantara serta pihak aset Pemkot Jambi, Luthfie. Kuasa hukum Asril mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang ditempuh Pemkot Jambi untuk memasuki serta melakukan kegiatan di atas tanah tersebut, termasuk pengerahan aparat dan alat berat. Dokumen yang disampaikan pihak Asril menyebut objek sengketa memiliki luas sekitar 2.849 meter persegi dan berada di kawasan yang kini dikenal sebagai Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dalam dokumen tersebut, Asril bin Ali Umar disebut sebagai penerus hak dari Usman bin Ali Umar berdasarkan hibah yang didaftarkan di Kelurahan Rajawali pada 1998. Pihak Asril juga mengklaim telah menguasai objek tanah secara fisik selama puluhan tahun. Sementara itu, Pemkot Jambi mengklaim memiliki dasar kepemilikan melalui sertifikat HPL Nomor 01 dan HPL Nomor 02. Justru di sinilah persoalan menjadi semakin pelik. Dokumen pihak Asril mempertanyakan keabsahan klaim HPL Pemkot Jambi dan menyebut terdapat sejumlah persoalan terkait penerbitan serta kesesuaian data sertifikat, termasuk ukuran, batas tanah hingga penyebutan nama jalan. Bahkan dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa objek tanah masih berkaitan dengan proses hukum dan pernah menjadi objek perkara hingga tingkat Mahkamah Agung. Setelah terjadi perdebatan cukup alot, seluruh personel yang dikerahkan bersama alat berat akhirnya ditarik dari lokasi. Penarikan tersebut dilakukan setelah kuasa hukum Asril meminta agar kegiatan dihentikan karena dinilai belum memiliki dasar prosedural yang jelas. Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan besar: Jika status tanah masih dipersoalkan dan masing-masing pihak memiliki dasar klaim, atas dasar apa Pemkot Jambi mengerahkan aparat serta alat berat untuk melakukan kegiatan di lokasi? Pengerahan aparat negara dalam sengketa tanah bukan perkara sepele. Pemerintah seharusnya menjadi pihak yang paling ketat memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur, kewenangan, dan putusan hukum yang jelas. Pihak Asril menilai tindakan Pemkot tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap pihak yang sedang mempertahankan haknya, meski tudingan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pemkot Jambi. Kini publik menunggu penjelasan resmi Pemkot Jambi, khususnya Bagian Aset, mengenai dasar hukum pengerahan aparat dan alat berat tersebut. Satu hal yang menjadi sorotan: jangan sampai kekuasaan administratif digunakan untuk mendahului proses hukum dalam perkara tanah yang statusnya masih dipersoalkan als belum clean and clear. Sengketa tanah seharusnya diselesaikan dengan dokumen dan putusan hukum, bukan dengan pengerahan kekuatan di lapangan apalagi dengan tindakan pemaksaan-pemaksaan. Penulis Tim

Read More

Sengketa Lahan JBC Memanas, Hakim PN Jambi Turun Langsung ke Lokasi

Tajam24Jam.Cok JAMBI, 16 April 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Jambi melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terhadap lahan yang menjadi objek sengketa perdata di kawasan pertokoan Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi, Rabu (16/04/2026).Agenda turun lapangan ini dilakukan majelis hakim untuk melihat secara langsung kondisi fisik dan batas-batas lahan yang dipersengketakan oleh para pihak. Dalam kegiatan tersebut, hadir ahli waris selaku penggugat yang didampingi kuasa hukum Ujang Saleh. Sementara dari pihak tergugat, turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Peternakan Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi, serta pihak pengelola JBC, masing-masing didampingi kuasa hukumnya.Kuasa hukum penggugat, Ujang Saleh, menyebutkan bahwa luas lahan yang disengketakan dalam perkara ini mencapai sekitar 2,8 hektare. Salah seorang ahli waris, Khoiriyah, menegaskan bahwa lahan yang saat ini berada di kawasan JBC tersebut merupakan tanah warisan keluarganya dan didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah. Namun demikian, menurutnya, Pemerintah Provinsi Jambi mengklaim lahan tersebut sebagai aset milik daerah yang saat ini dikelola oleh pihak JBC.“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya,” ujar Khoiriyah. Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Penulis Tim

Read More

Tergugat Budiharjo alias Acok dan Hendri Tidak Upload Kesimpulan, Posisi Melemah dalam Gugatan Perdata No. 252/Pdt.G/2024/PN Jmb

Tajam24Jam.Com Jambi, 18 September 2025 — Persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil persidangan yang tercatat dalam sistem e-Court, diketahui bahwa pihak tergugat tidak mengunggah kesimpulan sebagaimana telah ditentukan majelis hakim. Sebelumnya, hakim telah mengingatkan baik penggugat maupun tergugat untuk mengunggah kesimpulan terakhir pada tanggal 17 September 2025 pukul 14.00 WIB. Kesimpulan tersebut menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan hakim dalam mengambil putusan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak tergugat tidak menyerahkan dokumen kesimpulannya. Pakar hukum di Jambi menilai sikap tergugat ini menunjukkan bahwa pihak tergugat tidak menggunakan haknya untuk memberikan kesimpulan. “Dalam praktik perdata, kesimpulan merupakan kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menegaskan kembali dalil maupun bantahannya. Jika tergugat tidak mengajukan, hal itu bisa dinilai seakan-akan tergugat tidak dapat membuktikan sanggahan atas gugatan penggugat,” ujar Pendi sebagai penggugat dengan tegas. Absennya Kesimpulan dari pihak tergugat dinilai melemahkan pembelaan dan berpotensi memperkuat posisi penggugat. Sebab, hakim akan lebih banyak mempertimbangkan bukti dan argumentasi yang diajukan pihak penggugat sebagai dasar dalam mengambil Keputusan.Dengan kondisi ini, publik menunggu majelis hakim memutus perkara tersebut. Penulis Tim

Read More

Budiharjo alias Acok Dua Kali Mangkir, Polresta Jambi DiDuga Lalai Tegakkan Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Agustus 2025 — Penanganan laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah yang melibatkan Budiharjo alias Acok menimbulkan tanda tanya besar. Meski telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Polresta Jambi, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil terhadap dirinya. Fakta ini menimbulkan kesan kuat bahwa aparat penegak hukum di Jambi lalai menegakkan aturan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/804/XII/2024/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, dilayangkan oleh Pendi, pemilik lahan yang dirugikan akibat pembangunan tembok permanen dan pengrusakan tanah miliknya. Namun, hingga kini Budiharjo belum pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Pendi dengan tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap Polresta Jambi. “Dalam SP2HP yang saya terima, Budiharjo sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan. Harusnya sudah bisa dijemput paksa, tapi faktanya tidak ada tindakan. Ini seperti ada pembiaran,” ujarnya. Padahal, KUHAP Pasal 112 ayat (2) jelas mengatur bahwa apabila seorang saksi atau tersangka yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik berhak melakukan pemanggilan dengan perintah membawa (jemput paksa). Dengan dua kali mangkir tanpa alasan resmi maupun surat keterangan, seharusnya Polresta Jambi tidak lagi punya alasan untuk menunda tindakan paksa. Ironisnya, Budiharjo justru selalu hadir dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jambi, meskipun sudah diwakili kuasa hukumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa ia patuh di ranah perdata, tetapi berani mengabaikan proses pidana? “Kalau bisa hadir di pengadilan perdata, artinya sehat. Lalu kenapa panggilan polisi selalu mangkir? Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Pendi. Kekecewaan publik semakin kuat ketika sejumlah pemerhati hukum di Jambi ikut bersuara. Mereka menilai, sikap lamban aparat bukan hanya melemahkan wibawa kepolisian, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. “Pertanyaan publik sederhana: ada apa dengan Kasat Reskrim Polresta Jambi? Kenapa dua kali mangkir tidak ada tindakan? Budiharjo tidak kooperatif, tidak menghormati, dan tidak menghargai Polresta Jambi. Sikap Budiharjo jelas-jelas menunjukkan pelecehan terhadap institusi kepolisian. Jika seorang terlapor bisa dengan mudah meremehkan panggilan penyidik tanpa tindakan tegas, maka apa artinya kewibawaan kepolisian?” ujar salah satu praktisi hukum di Jambi. Lebih jauh, publik menilai bahwa Kasat Reskrim Polresta Jambi gagal menunjukkan kepemimpinan dan ketegasan. Diamnya aparat dalam menghadapi mangkirnya Budiharjo hanya mempertebal dugaan adanya perlakuan istimewa. Jika Polresta Jambi tidak segera bertindak sesuai aturan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian itu sendiri. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah apa yang akan ditempuh terhadap Budiharjo. Namun satu hal jelas: jika penegakan hukum tidak dijalankan dengan konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan semakin luntur, dan hukum seolah bisa dipermainkan oleh mereka yang berani melawan. Penulis Tim

Read More

Sengketa Lahan Belakang RS Mitra Kota Jambi Memanas, Eksekusi Diduga Dipaksakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Agustus 2025 – Sengketa lahan di Jalan Jakarta RT 07, Kota Baru, tepat di belakang Rumah Sakit Mitra Kota Jambi kembali memanas, Jumat (22/8/2025). Nyaris terjadi keributan ketika pihak RS Mitra melalui kuasa hukumnya berupaya mengeksekusi sebuah rumah dan memagari lahan yang diklaim milik pihak RS mitra kota Jambi RS Mitra mengklaim memiliki surat HGU yang dibeli dari seseorang bernama Sudiwan Dinarya Namun, legalitas dokumen itu dipertanyakan, terlebih eksekusi berangkat dari somasi yang dilayangkan Sudiwan Dinarya. Padahal, gugatannya terhadap pemilik rumah, Lukman Al Hasny, telah lebih dulu ditolak Pengadilan Negeri Jambi karena tidak mampu menghadirkan dokumen asli. Aksi sepihak tersebut memicu amarah warga yang menilai tindakan itu sebagai bentuk premanisme berkedok hukum. Situasi nyaris ricuh sebelum akhirnya diredam oleh aparat. Kapolsek Kota Baru Jambi, Kompol Jimmy, turun langsung ke lokasi.“Kita harus taat hukum, bukan main hakim sendiri. Saya tidak berpihak pada siapa pun, hanya pada hukum dan negara,” tegasnya. Kompol Jimmy juga membantah pemberitaan salah satu media online yang menulis seolah dirinya mendukung langkah RS Mitra. “Saya tidak pernah dikonfirmasi, apalagi memberi pernyataan menggiring opini. Itu tidak benar,” ujarnya. Setelah mendapat penjelasan aparat, tim eksekutor yang mewakili RS Mitra mundur dan kondisi kembali kondusif. Publik kini menyoroti langkah gegabah RS Mitra yang dinilai tidak cermat dalam memverifikasi dokumen hukum sebelum bertindak. Penulis Tim

Read More

Diduga Serobot Tanah Warisan, Acuan Garam Dihadapkan ke Klarifikasi Resmi BPN Tanjab Barat

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, Selasa 16 Juli 2025 — Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kali ini, kasus yang melibatkan Ibu Rogayah dan pihak yang dikenal dengan nama Acuan Garam menjadi perhatian publik setelah Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat menggelar rapat klarifikasi resmi pada Selasa, 16 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan dari Kantor Pertanahan bernomor 355/MP.01.01.15.06/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat, Ibu Rogayah selaku pihak pengklaim, serta pihak Kantor Pertanahan sendiri. Lahan Diakui sebagai Warisan dan Digarap Sejak Lama Dalam penjelasannya, Ibu Rogayah menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan berada di RT.17 Kelagian Lama, tepatnya di sebelah kiri jembatan panjang yang berbatasan dengan kebun milik Saprial, dan di sisi selatan berbatasan dengan kawasan WKS. Lokasi lahan itu disebut berada di petak Makasar, tepatnya pada titik 5, 6, dan 7. Rogayah mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah garapan suaminya semasa hidup, yang diperoleh secara adat dari seorang tokoh setempat bernama Mahmud. Tanah itu dibuka dengan cara tradisional — membersihkan semak belukar, membakar ranting, dan mulai ditanami berbagai tanaman. “Abu yang masih ada saat ini merupakan saksi bahwa tanah ini pernah digarap,” jelasnya dalam pertemuan tersebut. Setelah sang suami meninggal dunia pada tahun 2004, Rogayah mengaku masih tetap mempertahankan dan menguasai lahan tersebut bersama keluarganya. Diduga Dikuasai oleh Acuan Garam Tanpa Proses Jelas Masalah mulai muncul ketika pada tahun 2006, Ibu Rogayah mendapati bahwa lahan tersebut telah diklaim oleh pihak bernama Acuan Garam. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak Acuan Garam telah memasukkan lahan milik keluarga Rogayah ke dalam kawasan yang mereka kuasai, dengan luas keseluruhan mencapai 310 hektare. Kondisi ini sempat memicu konflik, yang kemudian dibawa ke meja mediasi di Polres Tanjung Jabung Barat. Namun, upaya penyelesaian belum menghasilkan titik temu. “Pihak Acuan Garam bahkan sempat menawarkan uang sebesar Rp350 juta kepada saya untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Tapi tawaran itu tidak pernah ditindaklanjuti atau diselesaikan secara resmi,” ungkap Ibu Rogayah dalam pertemuan klarifikasi tersebut. Kantor Pertanahan Lakukan Langkah Klarifikasi dan Identifikasi Lapangan Menanggapi klaim dan bukti yang disampaikan, Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat menyatakan bahwa klarifikasi ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan data dan informasi faktual dari kedua belah pihak. Proses ini akan menjadi bagian penting dalam menyusun tahapan lanjutan, termasuk kemungkinan identifikasi lapangan dan verifikasi data hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Dalam pelaksanaan identifikasi awal di lapangan, pihak Ibu Rogayah juga telah menunjukkan salah satu ahli waris, guna membantu memperjelas batas-batas tanah yang menjadi objek klaim. Pertemuan klarifikasi ini diakhiri dengan penandatanganan notulen oleh tiga pihak: Ibu Rogayah, perwakilan Polres Tanjung Jabung Barat (Khaidir SP Sirait), dan perwakilan Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat (Idian Huspida, S.H., M.H.). Sengketa Lahan di Jambi Masih Jadi Masalah Klasik Sengketa lahan seperti yang dialami Ibu Rogayah bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun wilayah Provinsi Jambi secara umum. Maraknya konflik agraria, tumpang tindih klaim, serta lemahnya dokumentasi tanah adat dan tanah garapan menjadi akar persoalan yang terus berulang. Banyak warga yang selama puluhan tahun menggarap dan menguasai tanah tidak memiliki dokumen hukum resmi berupa sertifikat. Sebaliknya, banyak pihak atau korporasi yang datang kemudian mengklaim lahan melalui proses formal tanpa memperhatikan riwayat penguasaan di lapangan. Pihak Kantor Pertanahan berharap klarifikasi ini menjadi langkah awal penyelesaian yang adil, dan mendorong seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum dan administratif yang berlaku. Penulis Tim

Read More