Wacana Pembangunan Club Malam di JBC Tuai Sorotan, Masyarakat Pertanyakan Arah Pembangunan Kota Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 Juni 2026 – Wacana pembangunan club malam di kawasan Jambi Business Center (JBC) menuai sorotan dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Rencana tersebut dinilai tidak hanya dapat dilihat dari sisi investasi dan potensi peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak sosial, budaya, moral, serta identitas daerah yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Jambi. Sejumlah kalangan menilai, keberadaan fasilitas hiburan malam berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak melalui kajian yang matang dan tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Terlebih, Provinsi Jambi dikenal menjunjung falsafah adat Melayu “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah”, yang selama ini menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut sejumlah tokoh masyarakat, falsafah tersebut bukan sekadar slogan, melainkan nilai yang hidup dan melekat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Jambi. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap tatanan sosial dan budaya dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.“Pembangunan harus membawa manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan nilai-nilai yang selama ini menjadi identitas daerah. Jangan sampai pembangunan yang mengatasnamakan investasi justru menimbulkan keresahan sosial dan memicu polemik di tengah masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat. Selain persoalan budaya, masyarakat juga mempertanyakan prioritas pembangunan yang saat ini diarahkan pemerintah dan pihak terkait. Pasalnya, sejumlah persoalan mendasar yang masih menjadi keluhan warga, seperti penanganan banjir, pembangunan kolam retensi, hingga perbaikan infrastruktur publik, dinilai masih membutuhkan perhatian dan penyelesaian yang lebih serius. Menurut warga, munculnya wacana pembangunan club malam di tengah berbagai persoalan yang belum terselesaikan menimbulkan pertanyaan mengenai arah pembangunan daerah ke depan.“Publik tentu berhak bertanya mengapa yang muncul ke permukaan justru rencana pembangunan club malam, sementara persoalan yang langsung dirasakan masyarakat sehari-hari masih belum terselesaikan secara optimal. Ini bukan hanya soal investasi, tetapi juga menyangkut arah pembangunan daerah dan dampaknya bagi masyarakat,” ungkap salah seorang warga. Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak masuknya investasi ke Provinsi Jambi. Namun, investasi yang hadir diharapkan mampu memperkuat sektor ekonomi produktif, membuka lapangan kerja, serta memberikan manfaat yang luas tanpa menimbulkan benturan dengan nilai sosial dan budaya setempat. Sejumlah pihak juga meminta pemerintah daerah, pengelola kawasan JBC, serta investor untuk menyampaikan informasi secara terbuka terkait rencana tersebut. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai konsep, tujuan, serta potensi dampak yang ditimbulkan dari pembangunan fasilitas hiburan malam itu.“Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat hanya menjadi penonton dalam menentukan arah pembangunan kotanya sendiri. Ruang dialog harus dibuka agar aspirasi masyarakat dapat didengar dan dipertimbangkan,” tegasnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola JBC maupun pemerintah daerah terkait detail rencana, konsep usaha, perizinan, serta tahapan pembangunan yang diwacanakan.Ketiadaan informasi resmi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi guna memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tetap mengedepankan kepentingan publik, nilai budaya daerah, serta keberlanjutan pembangunan Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

Sidang Lapangan Sengketa Lahan JBC Memanas, Ahli Waris Tuding Pemprov “Caplok” Tanah Warga

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 April 2026 — Gugatan perdata sengketa lahan yang menyeret proyek pengembangan kawasan Jambi Business Center (JBC) memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lapangan (descente) pada Rabu (15/04/2026), dengan meninjau langsung batas-batas objek sengketa di lokasi. Sidang lapangan tersebut dihadiri para pihak, mulai dari kuasa hukum penggugat, perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, hingga pihak pengembang JBC. Kehadiran lengkap para pihak menandai pentingnya tahap ini dalam menguji fakta lapangan atas klaim kepemilikan yang dipersengketakan. Gugatan ini diajukan oleh Khoiryah dan Mariam yang mewakili keluarga ahli waris. Mereka menuntut pengakuan atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga sejak lama, yang kini sebagian masuk dalam kawasan pengembangan JBC. Di hadapan media, Khoiryah menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dikuasai pihaknya sejak tahun 2003. Ia menyebut, pada masa itu, Dinas Peternakan Jambi hanya menggunakan lahan tersebut dengan skema pinjam pakai, bukan kepemilikan. “Tanah ini milik kami. Dulu hanya dipinjam pakai oleh dinas, bukan diserahkan. Luasnya sekitar 30 hektare, sampai ke wilayah Fakultas IAIN Jambi,” tegas Khoiryah. Ia juga mengungkapkan bahwa pada masa pemerintahan Gubernur Zulkifli Nurdin, pernah dilakukan upaya negosiasi oleh pihak pemerintah provinsi. Namun, menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan final terkait pelepasan hak atas tanah tersebut. Lebih jauh, Khoiryah melontarkan tudingan keras terhadap pemerintah daerah. Ia menilai, Pemprov Jambi tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah atas lahan tersebut dan justru melakukan penyerobotan.“Pemprov tidak punya lahan di sini. Ini tanah masyarakat yang dicaplok. Banyak pejabat yang menguasai tanah yang bukan miliknya,” ujarnya. Dari total lahan yang disengketakan, sekitar 7 hektare menjadi bagian perkara, dengan 2,8 hektare di antaranya secara spesifik menjadi objek gugatan dalam persidangan ini. Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi secara terbuka usai sidang lapangan berlangsung. Namun, proses descente ini menjadi penentu penting bagi majelis hakim dalam menilai kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan. Sengketa ini pun menyita perhatian publik, mengingat keterlibatan pemerintah daerah, institusi pertanahan, serta proyek strategis seperti JBC. Masyarakat kini menanti, apakah pengadilan mampu membongkar fakta kepemilikan sebenarnya atau justru menguatkan status yang selama ini dipersoalkan. Penulis Tim

Read More

Sengketa Lahan JBC Memanas, Hakim PN Jambi Turun Langsung ke Lokasi

Tajam24Jam.Cok JAMBI, 16 April 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Jambi melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terhadap lahan yang menjadi objek sengketa perdata di kawasan pertokoan Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi, Rabu (16/04/2026).Agenda turun lapangan ini dilakukan majelis hakim untuk melihat secara langsung kondisi fisik dan batas-batas lahan yang dipersengketakan oleh para pihak. Dalam kegiatan tersebut, hadir ahli waris selaku penggugat yang didampingi kuasa hukum Ujang Saleh. Sementara dari pihak tergugat, turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Peternakan Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi, serta pihak pengelola JBC, masing-masing didampingi kuasa hukumnya.Kuasa hukum penggugat, Ujang Saleh, menyebutkan bahwa luas lahan yang disengketakan dalam perkara ini mencapai sekitar 2,8 hektare. Salah seorang ahli waris, Khoiriyah, menegaskan bahwa lahan yang saat ini berada di kawasan JBC tersebut merupakan tanah warisan keluarganya dan didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah. Namun demikian, menurutnya, Pemerintah Provinsi Jambi mengklaim lahan tersebut sebagai aset milik daerah yang saat ini dikelola oleh pihak JBC.“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya,” ujar Khoiriyah. Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Penulis Tim

Read More

Polemik Kolam Retensi JBC Tak Kunjung Rampung, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 28 Januari 2026 – Polemik pembangunan kolam retensi Jambi Business Center (JBC) hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski kewajiban pembangunan kolam retensi telah diatur jelas dalam dokumen lingkungan dan berulang kali mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, pihak JBC dinilai lamban dan terkesan abai dalam menuntaskan kewajibannya. Sesuai ketentuan DLH, setiap pembangunan berskala besar wajib memperhitungkan dampak lingkungan, termasuk penyediaan kolam retensi sebagai upaya pengendalian banjir. Namun fakta di lapangan menunjukkan, kolam retensi JBC hingga kini belum rampung, sementara masyarakat sekitar justru terus menanggung dampak banjir yang diduga kuat akibat kelalaian tersebut. Berbagai bentuk protes telah dilakukan warga terdampak, mulai dari unjuk rasa hingga penyampaian keluhan langsung ke instansi terkait. DLH Kota Jambi pun diketahui telah beberapa kali melayangkan teguran, baik secara tertulis maupun lisan, kepada pihak JBC. Namun, hingga kini, realisasi di lapangan belum menunjukkan hasil signifikan. Pada 20 Januari 2026, DLH Kota Jambi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi JBC. Hal ini disampaikan oleh Kabid P3HL DLH Kota Jambi, M Fauzi, yang menyebutkan bahwa sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DLH bersama tim lintas instansi. “Pak Kadis bersama tim, Erwin dan Mulia dari Dinas Pekerjaan Umum yang diwakili oleh Ruli Siregar, serta tim ahli Prof Aswandi turun langsung melihat kondisi kolam retensi,” ujar Fauzi. Dari hasil verifikasi lapangan, tim menemukan sejumlah persoalan krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak JBC. Di antaranya, belum adanya pemisahan antara drainase kota dan drainase internal JBC yang seharusnya mengarah langsung ke kolam retensi milik JBC. Selain itu, Prof Aswandi menegaskan adanya persoalan teknis pada elevasi kolam retensi dan saluran drainase. Menurutnya, kondisi saat ini berpotensi menimbulkan back water, yakni air yang justru kembali masuk ke kawasan JBC akibat perbedaan ketinggian. “Elevasi drainase dan kolam retensi harus diperbaiki. Pilihannya meninggikan drainase atau memperdalam kolam retensi, agar air tidak berbalik masuk,” tegas Fauzi menirukan pernyataan tim ahli. Tim DLH secara tegas meminta pihak JBC memprioritaskan pemisahan drainase antara aliran air perkotaan dan drainase JBC sebagai langkah darurat untuk mengurangi dampak banjir. Saat ditanya soal tenggat waktu, Fauzi mengungkapkan bahwa Kepala DLH telah memberikan batas waktu yang cukup jelas. “Pak Kadis menyampaikan, paling lambat awal bulan Ramadan ini pemisahan drainase harus sudah diselesaikan,” katanya. Sementara terkait kewajiban pembangunan kolam retensi secara keseluruhan, Fauzi menegaskan bahwa tanggung jawab JBC tidak gugur. “Mereka tetap wajib menyelesaikan kolam retensi sesuai dokumen lingkungan. Soal luasan nanti akan diukur oleh SDA yang lebih kompeten,” tegasnya. Menanggapi alasan pihak JBC yang mengaku lamban karena menunggu selesainya SPK, Fauzi menyebut hal itu telah dibahas langsung di lapangan. “Mereka bilang menunggu SPK. Tapi kemarin tim sudah minta, pemisahan drainase harus diprioritaskan dulu, kolam retensi tetap lanjut,” ungkap Fauzi. Lambannya penyelesaian kolam retensi ini pun memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: sejauh mana ketegasan pemerintah dalam menindak pengembang yang lalai terhadap kewajiban lingkungan, sementara masyarakat terus menjadi korban banjir berulang? Hingga berita ini diterbitkan, pihak JBC belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak dan tenggat waktu yang diberikan DLH Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

WALHI Jambi: Kolam Retensi JBC Bukan Formalitas, Ini Pelanggaran AMDAL dan Kejahatan Lingkungan Terstruktur

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Desember 2025 — Kelalaian pengembang Jambi Business Center (JBC) dalam menyelesaikan pembangunan kolam retensi kembali menuai kecaman keras. Direktur WALHI Provinsi Jambi Oscar Anugrah angkat bicara dan menilai tindakan JBC bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap AMDAL yang berpotensi masuk kategori perusakan lingkungan hidup secara sengaja. Menurut Oscar, AMDAL tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen formalitas atau “pelicin” perizinan. Kolam retensi yang tercantum dalam dokumen AMDAL merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang harus dipenuhi sebelum pembangunan fisik skala besar dijalankan. “Kolam retensi adalah janji hukum, bukan opsi. Jika gedung terus dipacu pembangunannya sementara infrastruktur pengendali dampak diabaikan, maka itu bentuk kesengajaan menciptakan risiko lingkungan dan merampas hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Direktur WALHI Jambi. WALHI juga menyoroti pernyataan kuasa hukum JBC Hasudungan, S.H. yang menyebut tidak adanya tenggang waktu dari Pemkot Jambi sebagai dalih pembenaran. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum lingkungan, khususnya Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle). “Dalam hukum lingkungan, pencegahan wajib dilakukan sebelum dampak terjadi. Menunggu banjir merendam rumah warga baru bicara progres adalah bentuk kelalaian yang disengaja dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum,” lanjutnya. WALHI menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi yang dinilai tidak tegas. Fakta bahwa tiga kali surat teguran tidak diindahkan oleh pengembang menjadi indikator kuat tidak adanya iktikad baik dari JBC serta bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah. “Jika teguran tertulis diabaikan, maka secara hukum sudah cukup alasan untuk menaikkan sanksi. Pemerintah tidak boleh lembek menghadapi korporasi,” ujar Oscar. WALHI mendesak Pemerintah Kota Jambi segera menjatuhkan sanksi administratif tingkat lanjut berupa Paksaan Pemerintah, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan JBC, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara hukum, kelalaian memenuhi kewajiban AMDAL dapat berujung pada: Sanksi administratif berat Gugatan perdata lingkungan Bahkan pidana lingkungan, jika terbukti menimbulkan kerugian dan dilakukan secara sadar Rakyat Jadi Korban, Negara Jangan Takut WALHI mengingatkan agar negara tidak terlihat takut atau berkompromi dengan kepentingan korporasi. Sementara itu, warga di sejumlah RT sekitar JBC terus menanggung kerugian materiil akibat banjir yang berulang, yang diduga kuat berkorelasi dengan tidak berfungsinya kolam retensi. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika negara abai, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi kepercayaan publik,” pungkas Oscar. Kasus JBC kini menjadi ujian serius komitmen Pemkot Jambi dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak konstitusional warganya. Penulis Tim 

Read More

Diduga Abaikan Kolam Retensi, Jambi Business Center Disorot: Banjir Mengintai, AMDAL Belum Tuntas

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Desember 2025 — Pembangunan dan operasional Jambi Business Center (JBC) kembali menuai kritik tajam. Pengelola kawasan bisnis raksasa ini diduga mengabaikan kewajiban kolam retensi sebagaimana tercantum dalam Adendum ANDAL RKL–RPL, dokumen AMDAL yang secara hukum bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Dalam dokumen lingkungan, kolam retensi JBC dirancang dengan spesifikasi teknis jelas—mulai dari luas, kedalaman, hingga kapasitas tampung—sebagai instrumen utama pengendalian limpasan air hujan. Namun fakta lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa kolam tersebut tidak dibangun sesuai rencana, baik dari sisi luasan efektif maupun fungsi pengendalian banjir. Akibatnya, kawasan sekitar JBC dilaporkan mengalami genangan berulang setiap hujan deras. Warga menilai aliran air yang seharusnya tertahan di dalam kawasan bisnis justru dialihkan ke permukiman, memicu banjir, merusak fasilitas warga, dan mengganggu aktivitas sosial-ekonomi. Persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan indikasi ketidakpatuhan terhadap AMDAL. Jika terbukti, pengelola JBC dapat dinilai melanggar kewajiban lingkungan dan mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan—keuntungan ekonomi diraup, sementara risiko bencana ditanggung masyarakat. Sorotan kian menguat setelah DLH Kota Jambi mengonfirmasi bahwa dokumen AMDAL JBC belum tuntas. Kepala DLH Kota Jambi, Fauzi, menyebut kolam retensi belum selesai dikerjakan dan pihak JBC telah menerima tiga kali surat teguran. “Kolam retensi sampai saat ini belum tuntas dikerjakan,” ujarnya kepada awak media. Keterangan DLH memantik pertanyaan serius: bagaimana mungkin kawasan telah beroperasi, sementara AMDAL belum rampung? Situasi ini dinilai berisiko memperbesar dampak ekologis—yang kini nyata dirasakan warga dalam bentuk banjir berulang. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum JBC, Hasudungan, SH, menyatakan kolam retensi baru dikerjakan sebagian. Ketika ditanya batas waktu penyelesaian, ia menyebut tidak ada batas waktu dari DLH dan Pemkot, bahkan menyatakan pekerjaan bisa diselesaikan “kapan saja”. Pernyataan tersebut menuai kritik, karena bertolak belakang dengan asas kepastian hukum dan pencegahan dampak lingkungan dalam AMDAL. Tanpa penegakan tegas, kolam retensi berpotensi menjadi formalitas di atas kertas, sementara banjir menjadi beban permanen warga. Desakan publik kini mengarah pada audit lingkungan menyeluruh, penegakan sanksi administratif, hingga kewajiban pemulihan lingkungan jika pelanggaran terbukti. Tanpa langkah tegas dan transparan, banjir berisiko menjadi bencana rutin, dan JBC menjadi simbol pembangunan yang abai lingkungan. Penulis Tim

Read More