Pengungkapan Kasus Narkoba di Jambi Naik 25 Persen, Polda Jambi Amankan Puluhan Tersangka

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Maret 2026 – Kepolisian Daerah Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Sepanjang dua bulan pertama tahun 2026, pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polda Jambi mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres/ta jajaran, tercatat sebanyak 204 kasus narkotika berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2026. Angka tersebut meningkat 51 kasus atau sekitar 25 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 153 kasus. Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, mengatakan peningkatan tersebut terlihat dari perbandingan data pengungkapan kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya. “Apabila dibandingkan jumlah total kasus pada tahun 2025 dengan tahun 2026 pada periode yang sama, yakni dari 1 Januari hingga 28 Februari, terjadi kenaikan sebanyak 51 kasus atau sekitar 25 persen,” ujarnya. Selain peningkatan jumlah kasus, jumlah tersangka yang berhasil diamankan juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Jambi, jumlah tersangka yang berhasil diamankan meningkat 87 orang atau sekitar 29,19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Kombes Pol. Dewa Made Palguna menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran yang secara intensif melakukan operasi pemberantasan narkotika di berbagai wilayah di Provinsi Jambi. “Sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika. Peningkatan jumlah tersangka ini menunjukkan bahwa aktivitas jaringan narkotika masih cukup aktif, namun di sisi lain juga mencerminkan intensitas penindakan yang semakin agresif dari aparat kepolisian,” jelasnya. Polda Jambi memastikan akan terus memperketat langkah pemberantasan narkotika melalui penguatan operasi penindakan, pemetaan jaringan peredaran narkoba, serta kerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen serius Polda Jambi untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. “Polda Jambi bersama jajaran terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” ujarnya. Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dan dapat disampaikan melalui layanan Polri 110,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja, 800 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 14 Juli 2025 – Aksi tegas dan cepat Satresnarkoba Polresta Jambi kembali membuktikan komitmen Polri dalam memerangi narkoba. Sabtu malam (12/7/2025), dua pria pengedar ganja ditangkap saat hendak menyebarkan ratusan kilogram narkotika di Kota Jambi. Tidak tanggung-tanggung, 200 kilogram ganja siap edar berhasil disita dalam satu penggerebekan dramatis di kawasan Kenali Besar, Alam Barajo. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7/2025) di Mapolresta Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar menyampaikan secara gamblang kronologi pengungkapan kasus besar ini. Ia didampingi Kasatresnarkoba AKP Siahaan dan Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar , menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan cermat tim opsnal Satresnarkoba. “Pada Sabtu malam, 12 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan dua pria berinisial I dan RR di Jalan Thaib Fachruddin RT 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari penggeledahan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver, ditemukan enam bal plastik hitam berisi total 200 paket ganja siap edar,” ungkap Kapolresta. Barang bukti yang diamankan antara lain: 200 paket ganja (berat total ±200 kilogram), 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Sigra warna silver (nomor polisi BB 1569 FC),6 plastik hitam ukuran besar,1 unit GPS warna hitam,dan 2 unit handphone android milik para pelaku. Kapolresta menambahkan bahwa jika diasumsikan 1 gram ganja digunakan oleh 4 orang, maka pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 800.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto,. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (2): pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 111 ayat (2): pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 132 ayat (1): hukuman yang sama bagi pelaku permufakatan jahat atau percobaan tindak pidana narkotika. “Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polresta Jambi, dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Boy Sutan. Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. Penulis Tim

Read More