Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Danau Sipin

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MB (21), warga Jalan Bunga Tanjung III, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan rincian enam butir merek granat warna hijau, enam butir merek Maybank warna pink, lima butir merek Maybank warna kuning, dan lima butir merek Kenzo warna kuning.Selain itu, polisi turut menyita satu buah dompet warna cokelat dan satu unit telepon genggam iPhone warna navy. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di lokasi,” ujar Iptu Edy Hariyanto. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket klip bening berisi diduga sabu di lantai ruang makan rumah pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan ditemukan lagi 10 paket sabu serta 22 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kap sepeda motor dan dimasukkan ke dalam dompet warna cokelat. Berdasarkan hasil interogasi awal, MB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp2,3 juta dan 50 butir pil ekstasi seharga Rp8,2 juta dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.“Barang tersebut rencananya untuk dijual kembali,” kata Iptu Edy. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita.Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 4 Paket Narkotika

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jambi. Seorang pria berinisial A (49), warga Jalan Prabu Siliwangi RT 11, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,70 gram.Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 17 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kamis (7/5/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik 1 Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku A.“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil warna coklat yang tergeletak di samping pelaku,” ujar Iptu Edy. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Sabu itu disebut merupakan sisa pembelian sebanyak lima gram dari seorang pria berinisial CT yang kini masih dalam penyelidikan (lidik).“Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp2,2 juta untuk dijual kembali dan akan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila seluruh barang habis terjual,” tambahnya. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 2 Paket Sabu Berat Bruto 0,41 Gram.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 5 Mei 2026 – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang melibatkan seorang laki-laki diduga pelaku berhasil ditangkap dengan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 2 (dua) paket berat bruto 0,41 gram, penangkapan terjadi pada selasa (5/5/2026) di kawasan jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial MS (37) merupakan warga jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika di jln. lingkar selatan Rt.27 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi, dan seorang laki-laki mengaku berinisial MS berhasil ditangkap oleh Tim 2 Opsnal, kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 2 (dua) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dibungkus plastik permen mentos didalam kotak rokok sampoerna terletak diatas lemari. “Saat diinterogasi, MS mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, merupakan sisa narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dibeli dari seseorang laki-laki berinisial A (di Lapas Jambi) sebanyak setengah gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara sistem tempel”, ujarnya. Lebih lanjut, Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan; selain sabu Tim 2 Opsnal mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. 1 (satu) unit HP Android merk realme warna biru, dan 2 (dua) bungkus plastik permen mentos. Pelaku MS beserta barang bukti saat ini sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan uji sampel ke Laboratorium “Atas perbuatannya, Pelaku MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB Sabu 1 Paket 1,66 Gram.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 27 April 2026 – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabu, dengan melibatkan tiga orang laki-laki diduga Pelaku yang ditangkap, serta mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1 (satu) paket berat bruto 1,66 gram, terjadi pada senin (27/4/2026) di “Lets Kost” jalan Sumbawa Rt.34 Kelurahan The hok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. Pelaku yang ditangkap berinisial; SWW (28) warga Perum Edelwis jln. Lingkar Selatan Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo. AR (28) warga jln. Sumbawa Kel. The Hok Kec. Jambi Selatan, dan AM (25) merupakan warga KM.26 Desa Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Tim Idik 2 Satresnarkoba telah melakukan Penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada senin (27/4/2026) mengenai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di “Lest Kost” beralamat di Jln. Sumbawa Kel. The Hok Kec. Jambi Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil melakukan penindakan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki mengaku berinisial SWW, AR dan AM yang sedang berada didalam kamar bersembunyi di toilet, kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu. “Saat diinterogasi terhadap ketiga pelaku, SWW mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, didapat dengan cara di beli dari pelaku AR dengan tujuan untuk dikonsumsi, serta AR mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang laki-laki berinisial SA (dalam lidik) dan AM mengakui narkotika jenis sabu tersebut ia jemput dari daerah talang gulo Kec. Kota Baru Kota Jambi”, ucapnya. Lebih lanjut, Iptu Edy menjelaskan, selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya turut diamankan berupa; 3 (tiga) unit HP Android disita dari masing-masing para pelaku. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu akan dilakukan uji sampel di laboratorium. “Atas perbuatan nya, ketiga Pelaku SWW, AR dan AM dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto. Penulis Tim

Read More

Pengungkapan Kasus Narkoba di Jambi Naik 25 Persen, Polda Jambi Amankan Puluhan Tersangka

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Maret 2026 – Kepolisian Daerah Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Sepanjang dua bulan pertama tahun 2026, pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polda Jambi mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres/ta jajaran, tercatat sebanyak 204 kasus narkotika berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2026. Angka tersebut meningkat 51 kasus atau sekitar 25 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 153 kasus. Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, mengatakan peningkatan tersebut terlihat dari perbandingan data pengungkapan kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya. “Apabila dibandingkan jumlah total kasus pada tahun 2025 dengan tahun 2026 pada periode yang sama, yakni dari 1 Januari hingga 28 Februari, terjadi kenaikan sebanyak 51 kasus atau sekitar 25 persen,” ujarnya. Selain peningkatan jumlah kasus, jumlah tersangka yang berhasil diamankan juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Jambi, jumlah tersangka yang berhasil diamankan meningkat 87 orang atau sekitar 29,19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Kombes Pol. Dewa Made Palguna menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran yang secara intensif melakukan operasi pemberantasan narkotika di berbagai wilayah di Provinsi Jambi. “Sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika. Peningkatan jumlah tersangka ini menunjukkan bahwa aktivitas jaringan narkotika masih cukup aktif, namun di sisi lain juga mencerminkan intensitas penindakan yang semakin agresif dari aparat kepolisian,” jelasnya. Polda Jambi memastikan akan terus memperketat langkah pemberantasan narkotika melalui penguatan operasi penindakan, pemetaan jaringan peredaran narkoba, serta kerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen serius Polda Jambi untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. “Polda Jambi bersama jajaran terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” ujarnya. Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dan dapat disampaikan melalui layanan Polri 110,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja, 800 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 14 Juli 2025 – Aksi tegas dan cepat Satresnarkoba Polresta Jambi kembali membuktikan komitmen Polri dalam memerangi narkoba. Sabtu malam (12/7/2025), dua pria pengedar ganja ditangkap saat hendak menyebarkan ratusan kilogram narkotika di Kota Jambi. Tidak tanggung-tanggung, 200 kilogram ganja siap edar berhasil disita dalam satu penggerebekan dramatis di kawasan Kenali Besar, Alam Barajo. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7/2025) di Mapolresta Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar menyampaikan secara gamblang kronologi pengungkapan kasus besar ini. Ia didampingi Kasatresnarkoba AKP Siahaan dan Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar , menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan cermat tim opsnal Satresnarkoba. “Pada Sabtu malam, 12 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan dua pria berinisial I dan RR di Jalan Thaib Fachruddin RT 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari penggeledahan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver, ditemukan enam bal plastik hitam berisi total 200 paket ganja siap edar,” ungkap Kapolresta. Barang bukti yang diamankan antara lain: 200 paket ganja (berat total ±200 kilogram), 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Sigra warna silver (nomor polisi BB 1569 FC),6 plastik hitam ukuran besar,1 unit GPS warna hitam,dan 2 unit handphone android milik para pelaku. Kapolresta menambahkan bahwa jika diasumsikan 1 gram ganja digunakan oleh 4 orang, maka pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 800.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto,. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (2): pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 111 ayat (2): pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 132 ayat (1): hukuman yang sama bagi pelaku permufakatan jahat atau percobaan tindak pidana narkotika. “Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polresta Jambi, dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Boy Sutan. Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. Penulis Tim

Read More