RDP Sengketa Ketenagakerjaan di DPRD Batanghari Ditunda, PT MSS Dinilai Mengangkangi DPRD Batanghari

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 3 Agustus 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait sengketa ketenagakerjaan antara Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) dan PT MSS yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Batanghari, Senin (3/8/2026), belum menghasilkan kesepakatan. Agenda tersebut ditunda setelah pihak perusahaan hanya menghadirkan staf Humas, Kristian Damanik, tanpa menunjukkan surat kuasa atau mandat resmi dari direksi.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batanghari, M. Firdaus. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan kekecewaannya karena pihak perusahaan tidak menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
“Kami sangat menyayangkan sikap PT MSS. DPRD telah memberikan ruang untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, namun perusahaan tidak menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan. Kehadiran Humas tanpa surat kuasa membuat pembahasan tidak dapat berjalan secara optimal,” ujar M. Firdaus.

Anggota DPRD Batanghari, Fernando, juga menyampaikan harapannya agar pada agenda berikutnya perusahaan dapat mengutus direksi atau pejabat yang memiliki mandat resmi sehingga proses dialog dapat menghasilkan keputusan.
“Forum resmi DPRD seharusnya dihadiri oleh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kami berharap pertemuan berikutnya dapat dimanfaatkan secara serius oleh perusahaan,” katanya.

Sementara itu, pendamping FSPTI, M. Muslim, menilai ketidakhadiran perwakilan perusahaan yang memiliki mandat menunjukkan belum optimalnya komitmen PT MSS dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial melalui jalur musyawarah.

Menurutnya, FSPTI akan menindaklanjuti hasil RDP dengan meminta notulensi resmi sebagai dokumen rapat, menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan DPRD, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, serta terus mengawal penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang berlaku.

Pimpinan DPRD Batanghari selanjutnya memberikan kesempatan kepada PT MSS untuk menghadiri RDP lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Agustus 2026. DPRD berharap perusahaan menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh agar proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara efektif.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT MSS belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak hadirnya direksi maupun tidak adanya surat kuasa yang dibawa oleh perwakilan perusahaan. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT MSS guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *