RDP Sengketa Ketenagakerjaan di DPRD Batanghari Ditunda, PT MSS Dinilai Mengangkangi DPRD Batanghari

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 3 Agustus 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait sengketa ketenagakerjaan antara Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) dan PT MSS yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Batanghari, Senin (3/8/2026), belum menghasilkan kesepakatan. Agenda tersebut ditunda setelah pihak perusahaan hanya menghadirkan staf Humas, Kristian Damanik, tanpa menunjukkan surat kuasa atau mandat resmi dari direksi. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batanghari, M. Firdaus. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan kekecewaannya karena pihak perusahaan tidak menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.“Kami sangat menyayangkan sikap PT MSS. DPRD telah memberikan ruang untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, namun perusahaan tidak menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan. Kehadiran Humas tanpa surat kuasa membuat pembahasan tidak dapat berjalan secara optimal,” ujar M. Firdaus. Anggota DPRD Batanghari, Fernando, juga menyampaikan harapannya agar pada agenda berikutnya perusahaan dapat mengutus direksi atau pejabat yang memiliki mandat resmi sehingga proses dialog dapat menghasilkan keputusan.“Forum resmi DPRD seharusnya dihadiri oleh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kami berharap pertemuan berikutnya dapat dimanfaatkan secara serius oleh perusahaan,” katanya. Sementara itu, pendamping FSPTI, M. Muslim, menilai ketidakhadiran perwakilan perusahaan yang memiliki mandat menunjukkan belum optimalnya komitmen PT MSS dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial melalui jalur musyawarah. Menurutnya, FSPTI akan menindaklanjuti hasil RDP dengan meminta notulensi resmi sebagai dokumen rapat, menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan DPRD, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, serta terus mengawal penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang berlaku. Pimpinan DPRD Batanghari selanjutnya memberikan kesempatan kepada PT MSS untuk menghadiri RDP lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Agustus 2026. DPRD berharap perusahaan menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh agar proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara efektif. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT MSS belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak hadirnya direksi maupun tidak adanya surat kuasa yang dibawa oleh perwakilan perusahaan. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT MSS guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis Tim

Read More

RDP DPRD Batanghari Memanas, FSPTI Sebut PT MSS Abaikan Undangan Dewan, Dugaan Intervensi Pergantian Ketua Serikat Mencuat

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 30 Juni 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Batanghari dengan PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) dan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM) berlangsung panas di Ruang Banggar DPRD, Selasa (30/6/2026). Agenda yang membahas dugaan pemutusan sepihak kontrak bongkar muat tandan buah segar (TBS) itu berakhir tanpa keputusan karena pihak perusahaan hanya mengirimkan seorang humas yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. RDP dipimpin Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi dan dihadiri anggota DPRD, Disnakertrans Batanghari, Camat Muara Sebo Ulu, Lurah Sungai Rengas, perwakilan PT MSS, Ketua FSPTI MRM, tim legal FSPTI, serta anggota serikat. Sejak rapat dibuka, suasana langsung memanas. Legal FSPTI, Muslim, melayangkan keberatan atas sikap PT MSS yang tidak menghadirkan pimpinan perusahaan sesuai undangan DPRD. Menurutnya, humas yang hadir baru beberapa hari bekerja sehingga tidak mengetahui substansi persoalan yang menjadi pokok sengketa. Muslim menilai tindakan PT MSS mencerminkan ketidakseriusan menghormati forum resmi DPRD. Ia menegaskan undangan telah disampaikan jauh hari kepada pimpinan perusahaan, namun yang hadir justru perwakilan yang tidak memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan maupun mengambil keputusan. Setelah mempertimbangkan keberatan tersebut, pimpinan rapat memutuskan RDP tetap dilanjutkan. Namun, perwakilan PT MSS tidak diberikan kewenangan menyampaikan sikap resmi ataupun mengambil keputusan karena dinilai tidak memiliki kapasitas mewakili manajemen. Dalam penyampaiannya, Muslim menjelaskan sengketa bermula dari penghentian sepihak kontrak bongkar muat TBS milik FSPTI oleh PT MSS. Padahal, menurutnya, kontrak kerja sama tersebut masih berlaku hingga tahun 2028. Ia juga menyebut pekerjaan tersebut kemudian dialihkan kepada serikat pekerja lain. Yang lebih mengejutkan, Muslim mengungkap dugaan adanya intervensi terhadap kepengurusan FSPTI. Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, ia menyatakan Yogi Prabowo yang disebut mewakili manajemen PT MSS pernah menyampaikan kepada Ketua FSPTI bahwa terdapat permintaan dari Bupati Batanghari agar ketua FSPTI diganti dan merekomendasikan seseorang bernama Alpin sebagai pengganti. Apabila hal itu tidak dapat dilakukan, menurut Muslim, diminta agar tetap dilakukan pergantian dengan orang lain. Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam RDP. Hingga rapat berakhir, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari manajemen PT MSS terhadap tudingan yang disampaikan FSPTI. Sementara itu, tudingan yang menyebut adanya permintaan dari Bupati Batanghari juga belum mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan. RDP akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang. DPRD Batanghari berencana memanggil langsung pimpinan PT MSS atau pejabat yang memiliki kewenangan penuh agar polemik pemutusan kontrak yang disebut masih berlaku hingga 2028 dapat dibahas secara tuntas dan memperoleh kejelasan. Penulis Tim

Read More