KARHUTLA JADI PERHATIAN SERIUS, DANREM 042/GAPU BERSAMA GUBERNUR JAMBI KEMBALI GELAR RAKOR DI BATANGHARI

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, JAMBI, 8 September 2026 — Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus diperkuat. Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M. bersama Gubernur Jambi Bapak Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Karhutla bersama Forkopimda Kabupaten Batanghari di Rumah Dinas Bupati Batanghari, Selasa (8/9/2026). Rakor ini digelar sebagai langkah cepat dan strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman Karhutla, sekaligus memastikan seluruh unsur terkait bergerak secara terpadu dalam melakukan pencegahan maupun penanganan di lapangan. Pertemuan tersebut diikuti unsur TNI-Polri, Kalaksa BPBD Provinsi Jambi, Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari, Sekda Batanghari, Kepala Daops Manggala Agni Batanghari, serta para pimpinan OPD Provinsi Jambi dan Kabupaten Batanghari. Dalam Rakor, berbagai langkah penanganan Karhutla menjadi pembahasan utama, termasuk penguatan kesiapsiagaan personel, pemetaan wilayah rawan, percepatan penanganan apabila terjadi kebakaran, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan dan unsur penanggulangan bencana. Danrem 042/Gapu bersama Gubernur Jambi menekankan pentingnya gerak cepat, koordinasi yang solid dan tidak bekerja sendiri-sendiri dalam menghadapi Karhutla. Setiap perkembangan di lapangan harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk mencegah api meluas. Sinergi TNI-Polri bersama BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah dan seluruh OPD menjadi kekuatan utama dalam menghadapi ancaman Karhutla. Upaya pemadaman juga harus dibarengi langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Rakor ini sekaligus menegaskan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Batanghari untuk terus memperkuat pengendalian Karhutla secara terpadu, cepat dan terukur, guna melindungi masyarakat, lingkungan serta wilayah Jambi dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

HAMPIR 30 TAHUN TAK TUNTAS, MASYARAKAT ADAT SAD SIALANG PUNGGUK ADUKAN KONFLIK PT IKU KE KOMNAS HAM JAMBI — Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, membawa konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tajam24Jam.Com Batanghari, 4 September 2026 – Pertemuan dan pengaduan tersebut menjadi langkah masyarakat setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah sejak konflik mulai mencuat sekitar 1996 dinilai belum menghasilkan kepastian hukum maupun pemulihan terhadap ruang hidup masyarakat. Bagi masyarakat, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata sengketa batas tanah atau persoalan administrasi pertanahan. Konflik tersebut menyangkut hilangnya ruang hidup, kebun sebagai sumber penghidupan, wilayah kelola masyarakat adat, serta keberlanjutan kehidupan komunitas SAD Sialang Pungguk. Konflik Berakar pada Penguasaan Wilayah yang Telah Ada Sebelum PerusahaanMasyarakat SAD menyatakan bahwa wilayah yang kini menjadi bagian dari areal PT IKU telah lebih dahulu mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Wilayah tersebut digunakan untuk permukiman, kebun, berburu, mengambil hasil hutan, sumber air dan aktivitas sosial-adat. Masyarakat juga memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka penting untuk diperiksa dalam proses penyelesaian, antara lain sejarah lisan komunitas, keberadaan makam leluhur, kebun dan tanaman tua, Surat Segel Tanah yang diterbitkan sekitar 1985–1986, serta Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993. Artinya, menurut masyarakat, keberadaan dan penguasaan mereka atas wilayah tersebut bukan baru muncul setelah konflik terjadi. PT IKU Masuk dan Ruang Kelola Masyarakat BerubahSekitar 1995–1996, PT Indo Kebun Unggul mulai masuk ke wilayah masyarakat. Selanjutnya sekitar 1996–1997 perusahaan mulai melakukan aktivitas perkebunan dan penanaman kelapa sawit. Masyarakat menyatakan bahwa sebagian wilayah yang kemudian dikembangkan menjadi perkebunan merupakan kebun yang sebelumnya telah mereka kelola. Pembukaan lahan tersebut berdampak pada hilangnya kebun, tanaman produktif dan sumber penghidupan masyarakat. Sejak saat itu, keberadaan perusahaan dan klaim masyarakat atas tanah menjadi sumber konflik yang berlangsung hingga sekarang. Negara Sudah Mengetahui, Tetapi Konflik Tidak SelesaiPersoalan ini bukan konflik baru. Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW tanggal 30 Juli 1997 yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT Indo Kebun Unggul. Berbagai pertemuan dan mediasi juga pernah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat. Namun, menurut masyarakat, berbagai proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang mampu memberikan kepastian terhadap tanah dan ruang hidup mereka. Konflik kemudian kembali memanas. Pada 2007, menurut keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah. Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa konflik agraria tersebut telah berdampak langsung terhadap ruang hidup, keamanan dan kebebasan masyarakat adat. Bahkan pada 2023 kembali dilakukan pertemuan di Kantor Bupati Batanghari. Namun berdasarkan kronologi masyarakat, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Pada 2024–2026 masyarakat kembali meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk meminta DPRD dan ATR/BPN turun langsung ke lapangan. Mengapa Masyarakat Membawa Kasus ke Komnas HAM?Masyarakat memilih membawa persoalan ini ke Komnas HAM karena mereka melihat konflik tersebut telah berlangsung terlalu lama dan memiliki dimensi hak asasi manusia. Hampir tiga dekade masyarakat hidup dalam ketidakpastian atas ruang hidup yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun. Masyarakat mempertanyakan bagaimana hak mereka sebagai komunitas adat dapat dilindungi ketika wilayah kelola dan sumber penghidupan mereka berubah menjadi areal perkebunan, sementara proses penyelesaian konflik tidak kunjung memberikan kepastian. Karena itu, masyarakat meminta Komnas HAM melihat persoalan ini tidak hanya sebagai sengketa pertanahan, tetapi sebagai persoalan yang berkaitan dengan: hak masyarakat adat dan keberlangsungan komunitas; hilangnya atau berkurangnya ruang hidup masyarakat; hilangnya kebun dan sumber penghidupan; kepastian hukum atas tanah yang diklaim masyarakat; akses masyarakat terhadap keadilan dan mekanisme penyelesaian konflik; serta tanggung jawab negara dalam memastikan penyelesaian konflik agraria yang adil. Ada Indikasi Tumpang Tindih yang Perlu DiverifikasiDalam perkembangan terakhir, masyarakat bersama tim pendamping (Perkumpulan Hijau) melakukan pemetaan partisipatif terhadap wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Hasil overlay sementara menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan areal PT IKU. Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi, sedangkan sekitar 1.156 hektare berada pada Area Penggunaan Lain (APL). Masyarakat menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan analisis awal dan perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang. Justru karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara terbuka, termasuk memeriksa batas areal perusahaan, status kawasan hutan, dasar penguasaan tanah, HGU serta wilayah kelola masyarakat. Komnas HAM Diharapkan Mendorong Negara BertindakMelalui pertemuan dengan Komnas HAM, masyarakat berharap lembaga tersebut dapat mendorong negara untuk membuka kembali persoalan yang selama ini tidak kunjung selesai. Masyarakat meminta adanya pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian konflik, termasuk sejarah penguasaan masyarakat, proses masuknya perusahaan, pembukaan kebun masyarakat, berbagai peristiwa konflik, proses mediasi yang pernah dilakukan, hingga kondisi penguasaan tanah saat ini. Masyarakat tidak ingin konflik kembali diselesaikan hanya melalui rapat tanpa tindak lanjut. Mereka meminta adanya proses yang transparan, melibatkan seluruh pihak, berbasis bukti dan pemeriksaan lapangan, serta menghasilkan penyelesaian yang memberikan keadilan dan pemulihan. Tidak Hanya Komnas HAMSelain Komnas HAM, masyarakat juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN dan Kementerian Koperasi. Kementerian Kehutanan didorong memeriksa status kawasan dan indikasi keberadaan perkebunan pada kawasan yang berdasarkan pemetaan awal diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi. ATR/BPN diminta memeriksa riwayat penguasaan dan hak atas tanah, dokumen HGU, batas areal perusahaan serta kemungkinan tumpang tindih dengan tanah yang diklaim dan dikelola masyarakat. Sementara Kementerian Koperasi didorong untuk memastikan kebijakan dan skema kelembagaan ekonomi masyarakat tidak mengabaikan hak serta sejarah penguasaan masyarakat SAD atas wilayah tersebut. Langkah masyarakat mendatangi lembaga-lembaga di tingkat pusat merupakan upaya untuk mencari jalan keluar setelah proses penyelesaian di tingkat daerah selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan hasil yang konkret. Pesan MasyarakatBagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan ini sederhana tetapi mendasar: Mereka ingin ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari sejarah komunitas mereka diakui, diperiksa secara objektif, dan diselesaikan secara adil. Masyarakat tidak meminta konflik dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta negara hadir melalui pemeriksaan yang terbuka, verifikasi lapangan, kepastian hukum dan pemulihan hak apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat hak masyarakat yang terlanggar. Setelah hampir 30 tahun, masyarakat SAD Sialang Pungguk meminta Komnas HAM dan pemerintah pusat memastikan konflik ini tidak kembali berhenti pada meja mediasi. Saatnya konflik diperiksa secara menyeluruh. Saatnya ruang hidup masyarakat adat mendapatkan perlindungan. Dan saatnya negara menghadirkan penyelesaian yang…

Read More

Rumah Diduga Jadi Penampungan Minyak Ilegal Terbakar Hebat di Desa Bungku Batanghari

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, JAMBI, 23 Agustus 2026 — Sebuah rumah di Desa Bungku, RT 29, Kabupaten Batanghari, Jambi, terbakar hebat pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kebakaran tersebut diduga terjadi di rumah yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat penampungan minyak. Api dengan cepat membesar karena diduga terdapat material yang mudah terbakar di dalam lokasi. Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, rumah tersebut diduga milik warga bernama Untung. Sementara itu, minyak yang berada di lokasi disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Sitanggang yang dikabarkan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Namun, informasi terkait kepemilikan rumah, asal-usul minyak maupun keterlibatan pihak tertentu masih sebatas informasi lapangan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah aparat untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menelusuri asal-usul minyak serta legalitas aktivitas penampungan yang diduga berlangsung di lokasi. Aparat diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penampungan minyak maupun hasil penyelidikan penyebab kebakaran. Penulis Tim

Read More

Sempat Memanas, Perselisihan Wartawan dan Oknum Denpom di Batanghari Berakhir Damai, AI Akhirnya Minta Maaf

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 8 Agustus 2026 – Perselisihan yang sempat memanas antara wartawan bernama Ari dengan seorang oknum anggota Denpom berinisial AI di Desa Bajubang Laut, RT 04, Kabupaten Batanghari, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah persoalan yang sebelumnya dikaitkan dengan pemberitaan dan dugaan tindakan intimidasi tersebut diselesaikan secara kekeluargaan pada Sabtu (8/8/2026). Proses perdamaian berlangsung di kediaman Ari dan disaksikan pihak keluarga serta Ketua Adat setempat. Dalam pertemuan tersebut, AI secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Ari atas persoalan yang telah terjadi. Permintaan maaf tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa. Setelah dilakukan dialog dan musyawarah, kedua pihak kemudian sepakat untuk tidak lagi memperpanjang persoalan tersebut. Ari menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan AI. Ia berharap kesepakatan damai tersebut menjadi akhir dari perselisihan dan tidak kembali terjadi kejadian serupa.“Yang paling penting persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Saya menerima permintaan maaf dan berharap ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Ari. Menurut Ari, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan jalan terbaik agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.Namun, perdamaian tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui jalur komunikasi dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kerja jurnalistik. Kemerdekaan pers sendiri merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sementara pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki hak untuk menyampaikan hak jawab maupun keberatan melalui mekanisme yang telah diatur. Dengan tercapainya perdamaian, persoalan antara Ari dan AI dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kedua pihak diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing tanpa membawa persoalan tersebut ke konflik baru.Kesepakatan damai ini juga menjadi pesan bahwa persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui musyawarah, komunikasi, dan saling menghormati, sekaligus tetap menjunjung tinggi kebebasan pers dan hak setiap pihak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. (Red) Penulis Tim

Read More

Diduga Tak Terima Pemberitaan, Oknum Denpom Dilaporkan Intimidasi dan Aniaya Wartawan di Batanghari

Tajam24Jam.Com Batanghari, 6 Agustus 2026 – Seorang wartawan bernama Ari mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Denpom Jambi berinisial AI di Desa Bajubang Laut, RT 04, Kabupaten Batanghari, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan keterangan Ari, sekitar empat orang mendatangi kediamannya pada dini hari. Salah seorang di antaranya, yang disebut Ari sebagai oknum anggota Denpom berinisial AI, diduga mempersoalkan pemberitaan mengenai dugaan persoalan minyak. Ari menegaskan bahwa berita yang dipersoalkan tersebut bukan merupakan hasil karya jurnalistiknya. Meski demikian, menurut pengakuannya, ia tetap menjadi sasaran intimidasi yang kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan. “Berita itu bukan saya yang membuat. Namun, saya tetap didatangi dan diintimidasi,” kata Ari. Ari mengaku, dalam insiden tersebut AI diduga menendang bagian dada sebelah kirinya. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga sejumlah warga keluar dari rumah. Setelah itu, keempat orang yang datang disebut langsung meninggalkan lokasi. Atas peristiwa tersebut, Ari berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan intimidasi serta penganiayaan itu kepada pihak berwenang. Ia juga berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung proses penyelidikan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan maupun pihak Denpom Jambi untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis Tim

Read More

RDP Sengketa Ketenagakerjaan di DPRD Batanghari Ditunda, PT MSS Dinilai Mengangkangi DPRD Batanghari

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 3 Agustus 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait sengketa ketenagakerjaan antara Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) dan PT MSS yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Batanghari, Senin (3/8/2026), belum menghasilkan kesepakatan. Agenda tersebut ditunda setelah pihak perusahaan hanya menghadirkan staf Humas, Kristian Damanik, tanpa menunjukkan surat kuasa atau mandat resmi dari direksi. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batanghari, M. Firdaus. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan kekecewaannya karena pihak perusahaan tidak menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.“Kami sangat menyayangkan sikap PT MSS. DPRD telah memberikan ruang untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, namun perusahaan tidak menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan. Kehadiran Humas tanpa surat kuasa membuat pembahasan tidak dapat berjalan secara optimal,” ujar M. Firdaus. Anggota DPRD Batanghari, Fernando, juga menyampaikan harapannya agar pada agenda berikutnya perusahaan dapat mengutus direksi atau pejabat yang memiliki mandat resmi sehingga proses dialog dapat menghasilkan keputusan.“Forum resmi DPRD seharusnya dihadiri oleh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kami berharap pertemuan berikutnya dapat dimanfaatkan secara serius oleh perusahaan,” katanya. Sementara itu, pendamping FSPTI, M. Muslim, menilai ketidakhadiran perwakilan perusahaan yang memiliki mandat menunjukkan belum optimalnya komitmen PT MSS dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial melalui jalur musyawarah. Menurutnya, FSPTI akan menindaklanjuti hasil RDP dengan meminta notulensi resmi sebagai dokumen rapat, menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan DPRD, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, serta terus mengawal penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang berlaku. Pimpinan DPRD Batanghari selanjutnya memberikan kesempatan kepada PT MSS untuk menghadiri RDP lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Agustus 2026. DPRD berharap perusahaan menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh agar proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara efektif. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT MSS belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak hadirnya direksi maupun tidak adanya surat kuasa yang dibawa oleh perwakilan perusahaan. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT MSS guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Diduga Panen Sawit Tanpa Hak, PNS di Batanghari Laporkan Dugaan Pencurian ke Polsek Mersam

Tajam24Jam.Com Batanghari, 17 Juli 2026 – Dugaan pencurian buah kelapa sawit kembali mencuat di Kabupaten Batanghari. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Halik bin Misdi, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mersam setelah mengaku memergoki sekelompok orang memanen sawit di kebun milik anaknya yang telah bersertifikat. Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: LPADUAN/144/VII/2026/SPK/Sek Mersam, laporan diterima Polsek Mersam pada 14 Juli 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP tentang pencurian. Kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Jumat (17/7/2026), Halik mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.45 WIB. Menurutnya, rombongan datang menggunakan mobil Mitsubishi PS dan mobil double cabin, diduga dipimpin Kepala Desa Simpang Rantau Gedang bersama Ketua LCKI, Yernawita, SH, yang akrab disapa Maknyak, serta tiga orang pemanen. “Rombongan itu masuk ke kebun milik anak saya. Saat dicegat warga dan anggota di lokasi, ditemukan sekitar 20 tandan buah sawit yang sudah dipanen dan diturunkan dari kendaraan sebagai barang bukti,” ujar Halik. Usai kejadian, Halik bersama Ketua BPD Tampak Sari, Romi, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mersam dengan membawa barang bukti. Keesokan harinya, buah sawit ditimbang di loading ramp dengan nilai sekitar Rp718 ribu. Halik menegaskan kebun seluas 1,86 hektare tersebut merupakan milik anaknya, Melisa Amalia, yang telah memiliki sertifikat hak milik dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Halik, pihak yang melakukan pemanenan berdalih mendapat kuasa dari seseorang bernama Sugito. Namun ia membantah klaim tersebut. “Pak Sugito tidak pernah menguasai kebun ini. Saya juga sudah cek data persil di KUD. Lahan kami telah melalui proses pelepasan resmi hingga terbit sertifikat dari BPN,” tegasnya. Sementara itu, Kapolsek Mersam Iptu Mahyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. “Kami masih meminta keterangan para saksi. Saat kejadian, rombongan dari LCKI memang berada di lokasi,” singkatnya. Di sisi lain, Ketua LCKI Yernawita, SH membantah telah melakukan pencurian. Ia mengklaim tindakan pemanenan dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Sugito, yang menurutnya merupakan pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut. Yernawita menjelaskan, Sugito sebelumnya mengaku telah memberi kuasa jual lahan seluas 20 hektare kepada Halik dengan nilai Rp400 juta. Namun, kata dia, pembayaran baru terealisasi Rp64 juta sehingga Sugito kemudian mencabut surat kuasa dari Halik dan memberikan kuasa kepadanya untuk menjual lahan sekaligus menagih sisa pembayaran. Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Batanghari. Menurutnya, sebelum melakukan pemanenan pihaknya telah mengajukan permohonan pengawalan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas Mersam, namun tidak mendapat pendampingan. “Kami memang memanen buah sawit di lahan 20 hektare itu. Disaksikan masyarakat dan kepala desa, serta kami merasa telah menjalankan sesuai SOP,” ujar Yernawita. Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Polsek Mersam. Status kepemilikan lahan dan legalitas tindakan pemanenan masih menjadi materi pemeriksaan penyidik. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Penulis Tim

Read More

Satlantas Batanghari Gagalkan Modus Truk Batu Bara Berkedok Kendaraan Ekspedisi, Celah Pengawasan Diduga Dimanfaatkan Oknum

Tajam24Jam.Com Batanghari, 11 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari kembali mengamankan satu unit truk pengangkut batu bara yang diduga berupaya mengelabui petugas dengan menyamarkan tampilan kendaraan agar terlihat rapi dan bersih layaknya mobil ekspedisi. Truk tersebut diduga hendak melintasi jalur yang dilarang bagi angkutan batu bara sebagaimana diatur dalam kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi. Jalur yang dimaksud meliputi ruas depan Polres Batanghari – Pemayung – Jaluko – Simpang Rimbo – Simpang Polsek Kotabaru, Kota Jambi, yang selama ini menjadi fokus pengawasan aparat karena masuk dalam pengaturan lalu lintas angkutan batu bara melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor 13/INGUB/DISHUB/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Jambi. Instruksi tersebut pada prinsipnya mengatur pembatasan dan pengendalian pergerakan angkutan batu bara di jalan umum demi menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta mengurangi dampak terhadap masyarakat. Kasatlantas Polres Batanghari Akp Agung Prasetyo Soegiono. mengatakan personelnya terus melakukan penjagaan di titik rawan, khususnya jalur AMD–Simpang Pete, guna mencegah truk batu bara memasuki jalur terlarang. “Insya Allah kami Satlantas Batanghari terus berjaga dan mengantisipasi truk batu bara yang lewat via Pemayung,” ujar Agung. Namun, menurutnya, keterbatasan personel kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menjelaskan, saat personel selesai bertugas, banyak truk menunggu di sekitar Simpang AMD, warung makan, tambal ban hingga kawasan Simpang Kilangan, kemudian bergerak ketika situasi dinilai aman. “Kalau ada portal permanen tentu akan lebih efektif. Semoga segera terealisasi. Saat ini kami fokus semampu kami, tetapi mereka juga membaca situasi dan kami punya keterbatasan,” katanya. Secara hukum, pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi juga berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara diarahkan menggunakan jalan khusus atau jalur yang telah ditetapkan pemerintah, bukan secara bebas melalui jalan umum. Selain berpotensi melanggar ketentuan dalam Instruksi Gubernur dan Perda Provinsi Jambi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas seperti muatan, dimensi kendaraan, maupun persyaratan teknis lainnya, penindakan dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. Maraknya berbagai modus yang digunakan sopir angkutan batu bara menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Aparat berharap adanya penguatan sistem pengamanan, termasuk pemasangan portal permanen, agar praktik menghindari pengawasan tidak terus berulang. Penulis Tim

Read More

Kasat Lantas Bantah Tudingan Soal Keterlambatan Kode BRIVA, Satlantas Batanghari Tegaskan Tilang Sudah Sesuai Prosedur

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 10 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari membantah seluruh tudingan sejumlah media yang mempersoalkan keterlambatan pemberian kode BRIVA kepada pengendara angkutan batu bara yang ditilang. Polisi menegaskan, seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai mekanisme e-Tilang dan tidak ada pelanggaran prosedur. Melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Batanghari, IPDA Beny, dijelaskan bahwa kendaraan angkutan batu bara di bawah kepengurusan Firda pertama kali ditindak pada 22 Juni 2026 karena melintas di jalur larangan menuju Pemayung–Jaluko. Namun, sehari kemudian, 23 Juni 2026, Satlantas kembali menemukan pelanggaran serupa. Empat unit truk yang berada di bawah kepengurusan yang sama, bersama tujuh unit truk dari pengurus lain, kembali melintasi jalur terlarang sehingga seluruhnya kembali dikenakan sanksi tilang. Menurut Beny, pelanggaran yang dilakukan secara berulang menjadi alasan Kasat Lantas meminta pihak pengurus hadir langsung, bukan hanya mengutus sopir. “Tujuannya agar pengurus benar-benar melakukan pengawasan terhadap para sopir. Jika setelah ditilang dan membayar denda kendaraan kembali melanggar keesokan harinya, maka penindakan tidak memberikan efek jera. Karena itu diperlukan pembinaan dan penegasan langsung kepada pihak pengurus,” jelasnya. Pertemuan dengan pengurus baru terlaksana pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kasat Lantas bersama Kanit Turjawali memberikan pembinaan, klarifikasi, serta meminta komitmen agar seluruh armada angkutan batu bara mematuhi ketentuan jalur yang telah ditetapkan. Setelah proses tersebut selesai, kode BRIVA diserahkan kepada pengurus untuk pembayaran denda tilang. Satlantas Polres Batanghari juga menegaskan bahwa dalam mekanisme e-Tilang tidak terdapat aturan yang mewajibkan kode BRIVA diberikan pada hari yang sama atau maksimal 1×24 jam setelah penindakan. “Selama masa tilang masih berlaku dan belum memasuki jadwal sidang, pemberian kode BRIVA tetap sah sesuai prosedur. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Batanghari telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Beny. Dengan penjelasan tersebut, Satlantas Polres Batanghari berharap polemik terkait keterlambatan pemberian kode BRIVA tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, karena proses penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga membangun kepatuhan pengusaha dan sopir angkutan batu bara terhadap aturan lalu lintas. Penulis Tim

Read More

DANDIM 0415/JAMBI DAMPINGI BUPATI BATANG HARI RESMIKAN JEMBATAN BAILEY, WUJUD NYATA TNI HADIR UNTUK RAKYAT

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 2 Juli 2026 – Komitmen TNI dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat kembali diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur. Komandan Kodim 0415/Jambi, Kolonel Inf Putra Negara, S.H., M.Han., mendampingi Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, meresmikan Jembatan Bailey yang menghubungkan Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, dengan Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Kamis (2/7/2026). Kehadiran jembatan ini mengakhiri kendala akses yang selama ini dihadapi warga sekaligus membuka kembali jalur transportasi, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di kedua wilayah.Peresmian Jembatan Bailey menjadi tonggak penting dalam pemulihan konektivitas antarwilayah yang sebelumnya terganggu akibat rusaknya jembatan lama. Berkat sinergi antara TNI, Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dan seluruh elemen masyarakat, pembangunan jembatan dapat diselesaikan sehingga kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas sehari-hari warga. Dalam sambutannya, Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran TNI, khususnya Kodim 0415/Jambi, beserta seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan pembangunan Jembatan Bailey. Menurutnya, keberadaan jembatan tersebut akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya. Sementara itu, Dandim 0415/Jambi, Kolonel Inf Putra Negara, S.H., M.Han., menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Bailey merupakan bentuk nyata kepedulian TNI dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. “TNI akan terus hadir dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Semoga jembatan ini menjadi sarana yang mampu meningkatkan kesejahteraan, memperlancar aktivitas warga, serta mempererat hubungan sosial dan ekonomi antarwilayah,” ujar Dandim. Acara peresmian berlangsung khidmat dan penuh antusias. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Batang Hari, pejabat TNI-Polri, kepala OPD, para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang menyambut gembira beroperasinya Jembatan Bailey sebagai akses vital penghubung Desa Pasar Terusan dan Desa Rantau Kapas Tuo.Peresmian ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat mampu menghadirkan solusi bagi kebutuhan rakyat, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur demi terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Batang Hari. (Pendim 0415/Jambi)

Read More