Diduga Panen Sawit Tanpa Hak, PNS di Batanghari Laporkan Dugaan Pencurian ke Polsek Mersam

Tajam24Jam.Com Batanghari, 17 Juli 2026 – Dugaan pencurian buah kelapa sawit kembali mencuat di Kabupaten Batanghari. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Halik bin Misdi, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mersam setelah mengaku memergoki sekelompok orang memanen sawit di kebun milik anaknya yang telah bersertifikat. Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: LPADUAN/144/VII/2026/SPK/Sek Mersam, laporan diterima Polsek Mersam pada 14 Juli 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP tentang pencurian. Kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Jumat (17/7/2026), Halik mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.45 WIB. Menurutnya, rombongan datang menggunakan mobil Mitsubishi PS dan mobil double cabin, diduga dipimpin Kepala Desa Simpang Rantau Gedang bersama Ketua LCKI, Yernawita, SH, yang akrab disapa Maknyak, serta tiga orang pemanen. “Rombongan itu masuk ke kebun milik anak saya. Saat dicegat warga dan anggota di lokasi, ditemukan sekitar 20 tandan buah sawit yang sudah dipanen dan diturunkan dari kendaraan sebagai barang bukti,” ujar Halik. Usai kejadian, Halik bersama Ketua BPD Tampak Sari, Romi, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mersam dengan membawa barang bukti. Keesokan harinya, buah sawit ditimbang di loading ramp dengan nilai sekitar Rp718 ribu. Halik menegaskan kebun seluas 1,86 hektare tersebut merupakan milik anaknya, Melisa Amalia, yang telah memiliki sertifikat hak milik dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Halik, pihak yang melakukan pemanenan berdalih mendapat kuasa dari seseorang bernama Sugito. Namun ia membantah klaim tersebut. “Pak Sugito tidak pernah menguasai kebun ini. Saya juga sudah cek data persil di KUD. Lahan kami telah melalui proses pelepasan resmi hingga terbit sertifikat dari BPN,” tegasnya. Sementara itu, Kapolsek Mersam Iptu Mahyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. “Kami masih meminta keterangan para saksi. Saat kejadian, rombongan dari LCKI memang berada di lokasi,” singkatnya. Di sisi lain, Ketua LCKI Yernawita, SH membantah telah melakukan pencurian. Ia mengklaim tindakan pemanenan dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Sugito, yang menurutnya merupakan pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut. Yernawita menjelaskan, Sugito sebelumnya mengaku telah memberi kuasa jual lahan seluas 20 hektare kepada Halik dengan nilai Rp400 juta. Namun, kata dia, pembayaran baru terealisasi Rp64 juta sehingga Sugito kemudian mencabut surat kuasa dari Halik dan memberikan kuasa kepadanya untuk menjual lahan sekaligus menagih sisa pembayaran. Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Batanghari. Menurutnya, sebelum melakukan pemanenan pihaknya telah mengajukan permohonan pengawalan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas Mersam, namun tidak mendapat pendampingan. “Kami memang memanen buah sawit di lahan 20 hektare itu. Disaksikan masyarakat dan kepala desa, serta kami merasa telah menjalankan sesuai SOP,” ujar Yernawita. Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Polsek Mersam. Status kepemilikan lahan dan legalitas tindakan pemanenan masih menjadi materi pemeriksaan penyidik. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Penulis Tim

Read More

Satlantas Batanghari Gagalkan Modus Truk Batu Bara Berkedok Kendaraan Ekspedisi, Celah Pengawasan Diduga Dimanfaatkan Oknum

Tajam24Jam.Com Batanghari, 11 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari kembali mengamankan satu unit truk pengangkut batu bara yang diduga berupaya mengelabui petugas dengan menyamarkan tampilan kendaraan agar terlihat rapi dan bersih layaknya mobil ekspedisi. Truk tersebut diduga hendak melintasi jalur yang dilarang bagi angkutan batu bara sebagaimana diatur dalam kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi. Jalur yang dimaksud meliputi ruas depan Polres Batanghari – Pemayung – Jaluko – Simpang Rimbo – Simpang Polsek Kotabaru, Kota Jambi, yang selama ini menjadi fokus pengawasan aparat karena masuk dalam pengaturan lalu lintas angkutan batu bara melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor 13/INGUB/DISHUB/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Jambi. Instruksi tersebut pada prinsipnya mengatur pembatasan dan pengendalian pergerakan angkutan batu bara di jalan umum demi menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta mengurangi dampak terhadap masyarakat. Kasatlantas Polres Batanghari Akp Agung Prasetyo Soegiono. mengatakan personelnya terus melakukan penjagaan di titik rawan, khususnya jalur AMD–Simpang Pete, guna mencegah truk batu bara memasuki jalur terlarang. “Insya Allah kami Satlantas Batanghari terus berjaga dan mengantisipasi truk batu bara yang lewat via Pemayung,” ujar Agung. Namun, menurutnya, keterbatasan personel kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menjelaskan, saat personel selesai bertugas, banyak truk menunggu di sekitar Simpang AMD, warung makan, tambal ban hingga kawasan Simpang Kilangan, kemudian bergerak ketika situasi dinilai aman. “Kalau ada portal permanen tentu akan lebih efektif. Semoga segera terealisasi. Saat ini kami fokus semampu kami, tetapi mereka juga membaca situasi dan kami punya keterbatasan,” katanya. Secara hukum, pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi juga berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara diarahkan menggunakan jalan khusus atau jalur yang telah ditetapkan pemerintah, bukan secara bebas melalui jalan umum. Selain berpotensi melanggar ketentuan dalam Instruksi Gubernur dan Perda Provinsi Jambi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas seperti muatan, dimensi kendaraan, maupun persyaratan teknis lainnya, penindakan dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. Maraknya berbagai modus yang digunakan sopir angkutan batu bara menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Aparat berharap adanya penguatan sistem pengamanan, termasuk pemasangan portal permanen, agar praktik menghindari pengawasan tidak terus berulang. Penulis Tim

Read More

Kasat Lantas Bantah Tudingan Soal Keterlambatan Kode BRIVA, Satlantas Batanghari Tegaskan Tilang Sudah Sesuai Prosedur

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 10 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari membantah seluruh tudingan sejumlah media yang mempersoalkan keterlambatan pemberian kode BRIVA kepada pengendara angkutan batu bara yang ditilang. Polisi menegaskan, seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai mekanisme e-Tilang dan tidak ada pelanggaran prosedur. Melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Batanghari, IPDA Beny, dijelaskan bahwa kendaraan angkutan batu bara di bawah kepengurusan Firda pertama kali ditindak pada 22 Juni 2026 karena melintas di jalur larangan menuju Pemayung–Jaluko. Namun, sehari kemudian, 23 Juni 2026, Satlantas kembali menemukan pelanggaran serupa. Empat unit truk yang berada di bawah kepengurusan yang sama, bersama tujuh unit truk dari pengurus lain, kembali melintasi jalur terlarang sehingga seluruhnya kembali dikenakan sanksi tilang. Menurut Beny, pelanggaran yang dilakukan secara berulang menjadi alasan Kasat Lantas meminta pihak pengurus hadir langsung, bukan hanya mengutus sopir. “Tujuannya agar pengurus benar-benar melakukan pengawasan terhadap para sopir. Jika setelah ditilang dan membayar denda kendaraan kembali melanggar keesokan harinya, maka penindakan tidak memberikan efek jera. Karena itu diperlukan pembinaan dan penegasan langsung kepada pihak pengurus,” jelasnya. Pertemuan dengan pengurus baru terlaksana pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kasat Lantas bersama Kanit Turjawali memberikan pembinaan, klarifikasi, serta meminta komitmen agar seluruh armada angkutan batu bara mematuhi ketentuan jalur yang telah ditetapkan. Setelah proses tersebut selesai, kode BRIVA diserahkan kepada pengurus untuk pembayaran denda tilang. Satlantas Polres Batanghari juga menegaskan bahwa dalam mekanisme e-Tilang tidak terdapat aturan yang mewajibkan kode BRIVA diberikan pada hari yang sama atau maksimal 1×24 jam setelah penindakan. “Selama masa tilang masih berlaku dan belum memasuki jadwal sidang, pemberian kode BRIVA tetap sah sesuai prosedur. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Batanghari telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Beny. Dengan penjelasan tersebut, Satlantas Polres Batanghari berharap polemik terkait keterlambatan pemberian kode BRIVA tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, karena proses penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga membangun kepatuhan pengusaha dan sopir angkutan batu bara terhadap aturan lalu lintas. Penulis Tim

Read More

DANDIM 0415/JAMBI DAMPINGI BUPATI BATANG HARI RESMIKAN JEMBATAN BAILEY, WUJUD NYATA TNI HADIR UNTUK RAKYAT

Tajam24Jam.Com Batang Hari, 2 Juli 2026 – Komitmen TNI dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat kembali diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur. Komandan Kodim 0415/Jambi, Kolonel Inf Putra Negara, S.H., M.Han., mendampingi Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, meresmikan Jembatan Bailey yang menghubungkan Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, dengan Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Kamis (2/7/2026). Kehadiran jembatan ini mengakhiri kendala akses yang selama ini dihadapi warga sekaligus membuka kembali jalur transportasi, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di kedua wilayah.Peresmian Jembatan Bailey menjadi tonggak penting dalam pemulihan konektivitas antarwilayah yang sebelumnya terganggu akibat rusaknya jembatan lama. Berkat sinergi antara TNI, Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dan seluruh elemen masyarakat, pembangunan jembatan dapat diselesaikan sehingga kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas sehari-hari warga. Dalam sambutannya, Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran TNI, khususnya Kodim 0415/Jambi, beserta seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan pembangunan Jembatan Bailey. Menurutnya, keberadaan jembatan tersebut akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya. Sementara itu, Dandim 0415/Jambi, Kolonel Inf Putra Negara, S.H., M.Han., menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Bailey merupakan bentuk nyata kepedulian TNI dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. “TNI akan terus hadir dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Semoga jembatan ini menjadi sarana yang mampu meningkatkan kesejahteraan, memperlancar aktivitas warga, serta mempererat hubungan sosial dan ekonomi antarwilayah,” ujar Dandim. Acara peresmian berlangsung khidmat dan penuh antusias. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Batang Hari, pejabat TNI-Polri, kepala OPD, para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang menyambut gembira beroperasinya Jembatan Bailey sebagai akses vital penghubung Desa Pasar Terusan dan Desa Rantau Kapas Tuo.Peresmian ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat mampu menghadirkan solusi bagi kebutuhan rakyat, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur demi terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Batang Hari. (Pendim 0415/Jambi)

Read More

Jalur Terlarang Simpang Pete Diduga Jadi Ladang Bisnis, Truk Batu Bara Masih Bebas Melintas

Tajam24Jam.Com Batanghari, 24 Juni 2026 – Larangan angkutan batu bara melintas di sejumlah ruas jalan umum sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi kembali dipertanyakan. Pasalnya, hingga Selasa malam, awak media masih mendapati puluhan truk batu bara melintas di jalur alternatif Simpang Pete, Kabupaten Batanghari, menuju Talang Duku, Jambi. Jalur yang kerap digunakan tersebut meliputi ruas Simpang Lampu Merah Muara Bulian – Polsek Pemayung – wilayah Jaluko hingga Simpang Rimbo dan kawasan Kotabaru. Padahal, jalur tersebut selama ini disebut masuk dalam kawasan yang dilarang dilalui angkutan batu bara berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani Gubernur Jambi. Ironisnya, larangan yang digadang-gadang untuk mengurangi kemacetan, kecelakaan korban Jiwa dan kerusakan jalan itu dinilai hanya menjadi formalitas. Di lapangan, aktivitas angkutan batu bara masih berlangsung nyaris tanpa hambatan. Sejumlah pengusaha transportir batu bara yang enggan disebutkan namanya mengaku memilih jalur Simpang Pete karena kondisi jalan yang lebih baik dibandingkan jalur resmi. “Terpaksa lewat situ karena jalannya lebih mulus. Kalau lewat jalur resmi risiko kendaraan rusak cukup besar, mulai dari patah as hingga kerusakan komponen lain akibat tonase berat,” ujar salah seorang pengusaha. Namun, pengakuan yang lebih mengejutkan muncul dari informasi yang beredar di kalangan sopir dan pengusaha. Mereka menyebut adanya dugaan praktik pungutan liar agar kendaraan dapat melintas di jalur yang seharusnya terlarang tersebut. Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan jalur alternatif Simpang Pete diduga menjadi “ladang bisnis” bagi oknum tertentu. Mulai dari oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH), LSM hingga pihak yang mengaku wartawan. Tarif yang disebut-sebut dipatok mencapai Rp150 ribu per truk untuk sekali melintas. Meski informasi tersebut telah viral dan menjadi perbincangan publik, hingga kini belum terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalur tersebut. Masyarakat menilai penertiban sebenarnya bukan hal sulit jika ada keseriusan dari pihak berwenang. Sebagai contoh, di Kota Jambi sejumlah jalur alternatif yang dahulu sering digunakan angkutan batu bara kini dipasang portal sehingga kendaraan bertonase berat tidak lagi dapat melintas dengan bebas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar ingin menegakkan Ingub, mengapa jalur Simpang Pete masih terbuka lebar bagi angkutan batu bara? Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum dan instansi perhubungan, untuk menjawab dugaan adanya praktik bisnis ilegal di balik masih bebasnya truk-truk batu bara melintasi jalur yang telah dinyatakan terlarang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polres Batanghari maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungutan dan masih maraknya angkutan batu bara yang melintas di jalur Simpang Pete. Penulis Tim

Read More

Gelombang Aksi Massa Serikat Buruh FSPTI MRM Tumpah di Pabrik PT. MSS Sungai Rengas

Tajam24Jam.Com BATANG HARI, 21 Mei 2026 — Pengurus bersama anggota Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur sejumlah ratusan orang mengadakan aksi unjuk rasa di pabrik PT. Mutiara Sawit Semesta Kelurahan Simpang Sungai Rengas (21/05/26). Serikat Buruh FSPTI MRM menolak tegas pemutusan hubungan kerjasama bongkar muat TBS yang dilakukan secara sepihak oleh PT. MSS, penolakan tersebut menjadi issue utama yang disuarakan oleh orator aksi. Ketua FSPTI MRM menuturkan, “Kontrak kerja sama baru dengan PT. MSS ditandatangani Agustus 2025 hingga Agustus 2028, masih menyisakan 28 bulan waktu kontrak. Tanpa ada problem pekerjaan di lapangan, hubungan baik terjaga, tiba-tiba kontrak kerjasama diputus, ini ada apa ? tanya Musmulyadi sedikit kesal ? “Hal tersebut diperparah lagi, bahwa yang mendasari masalah tersebut adanya campurtangan Bupati Batang Hari dan Oknum Anggota DPRD dari PKS Dapil IV Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu dalam bentuk penekanan dan intervensi kepada PT. MSS,” urainya. Konon kabarnya Bupati Batang Hari tidak bersedia menandatangani dokumen perizinan pembukaan pabrik baru PT. MSS di Jelutih Batin 24, Kabupaten Batang Hari sebelum Oknum Anggota Dewan bernama Aripin diangkat sebagai Ketua FSPTI MRM atau Ketua Musmulyadi diganti. “Intervensi seperti apa ini ?,” tanya Musmulyadi lagi. “Saya secara pribadi sudah bersedia mengalah, saya bersedia untuk mundur diri Ketua FSPTI MRM Kelurahan Simpang Sungai Rengas,” ucap Musmulyadi. “Namun yang sangat disayangkan, Pak Bupati tidak mau menerima kedatangan kami pengurus untuk menyampaikan akomodir permintaan Bupati tersebut, dengan alasan kurang enak badan la, sakit kepala la, sakit kening la, padahal diwaktu yang sama dia masih bisa melayani tetamu yang lain,” keluhnya. Walaupun sebenarnya menimbulkan pertanyaan bagi kami pengurus, “Dalam kapasitas apa Pak Bupati bisa intervensi ?, pembina bukan, penasehat bukan, urusan organisasi kami pada Disnaker sudah dipenuhi. “Tidak ada hubungannya dengan Pak Bupati, tegas Musmulyadi”. “Musmulyadi menambahkan, hari ini kita sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Intelkam Polres Batang Hari, dikarnakan aksi unjuk rasa damai di pabrik kelapa sawit PT. MSS kemarin tidak menemukan solusi, gerakan kita akan berlanjut ke gedung DPRD Batang Hari, kita akan meminta dewan turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini”. Tutupnya. Penulis Tim

Read More

Cawe-Cawe Bupati Batanghari dan Ambisi Oknum Anggota Dewan, Berujung Pemutusan Kerjasama Bongkar Muat

Ketua FSPTI MRM Angkat Bicara …. Tajam24Jam.Com BATANG HARI, 21 Mei 2026 — Konflik hubungan industrial kembali mencuat di Kabupaten Batanghari. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Kelurahan Simpang Sungai Rengas secara terbuka melayangkan surat keberatan kepada PT Mutiara Sawit Semesta terkait pemutusan sepihak perjanjian kerja sama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang selama ini telah berjalan bertahun-tahun. Dalam surat bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28/04/2026, FSPTI MRM mempertanyakan legal standing pihak yang menandatangani surat pemutusan kerja sama dari PT MSS, yakni seseorang bernama Yogie Prabowo. Organisasi Serikat Buruh tersebut meminta perusahaan menunjukkan surat kuasa yang sah apabila yang bersangkutan benar bertindak atas nama atau mewakili direksi perusahaan. FSPTI MRM menyebut hubungan kerja sama bongkar muat TBS dengan PT MSS telah berlangsung kurang lebih delapan tahun dan selama itu dinilai berjalan harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan kerjasama secara mendadak dianggap janggal dan memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu dibalik kebijakan perusahaan tersebut. Yang menjadi sorotan, dalam isi surat tersebut muncul dugaan adanya intervensi oknum anggota DPRD Batanghari berinisial “Mr. A”. Oknum legislator itu disebut diduga menekan pihak perusahaan agar memutus perjanjian kerja sama dengan FSPTI MRM dan menggantikannya dengan serikat bongkar muat yang baru dibentuk dan diketuai langsung oleh “Mr. A”. FSPTI MRM bahkan menduga langkah tersebut berkaitan dengan kepentingan memperlancar proses perizinan pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit baru milik PT. MSS di Kecamatan Batin XXIV. “Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk kezaliman yang nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang akan kami lawan hingga ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tulis FSPTI MRM dalam surat keberatannya. Selain menyatakan penolakan keras terhadap pemutusan sepihak perjanjian kerja sama bongkar muat TBS nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025, FSPTI MRM juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat. Organisasi itu memberikan ultimatum kepada PT MSS agar segera memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima. Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari, Kapolres Batanghari, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, hingga sejumlah media dan organisasi masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MSS maupun pihak yang disebut dalam surat tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan keberatan yang dilayangkan FSPTI MRM. Ketua FSPTI MRM Angkat Bicara Disela-sela kesibukannya, Ketua FSPTI Mutiara Rengas Makmur H. Musmulyadi yang didampingi oleh Wakil Ketua dan Bagian Legal M. Muslim, menyempatkan diri berjumpa dengan sejumlah awak media, untuk menanggapi tentang berita viral yang beredar baru-baru ini. Musmulyadi turut membenarkan keterlibatan Bupati Batang Hari dan Oknum Anggota DPRD tersebut dalam konflik yang terjadi antara PT. MSS dengan FSPTI MRM. Dia menuturkan “Pihak PT. MSS dalam beberapa kali pertemuan terakhir yang dilakukan secara jelas menyebutkan bahwa Bupati Batang Hari menawarkan dua opsi, pertama merekomendasikan Aripin sebagai Ketua FSPTI MRM atau yang kedua posisi ketua diganti”. “Kemudian pada kesempatan berikutnya saya selaku ketua menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua, namun ternyata hal tersebut juga belum bisa menyelesaikan persoalan,” ungkap Musmulyadi dengan nada kesal. “Saya dan jajaran pengurus sudah beberapa kali datang menemui Bupati untuk menjernihkan persoalan, namun setiap kali kita datang menemuinya, Pak Bupati tidak mau bertemu dengan kita dengan alasan kurang enak badan padahal pada saat itu dia bisa bertemu dengan beberapa tamu lain yang datang. Ini ada hal apa sebenarnya?”, tanya Musmulyadi dengan nada penuh tanda tanya. “Terakhir pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 kemarin kita kembali berjumpa dengan Pihak Perusahaan (PT. MSS), namun tidak menemukan solusi. Hari ini Pengurus dan Anggota FSPTI MRM akan mendatangi pabrik melakukan aksi unjuk rasa damai dalam rangka mempertahankan eksistensi anggota buruh untuk tetap dapat bekerja melakukan bongkar muat TBS tanpa penghalangan dan hambatan dari pihak PT. MSS”, ungkapnya dengan nada tinggi. Apabila hari ini juga tidak ada solusi, pengurus dan anggota FSPTI MRM akan berunjukrasa di depan kantor Bupati Batang Hari dan gedung DPRD Batang Hari, bila perlu dengan aksi menginap memasang tenda dengan membawa serta keluarga dan masyarakat yang mendukung perjuangan kami. Tutupnya. Penulis Tim

Read More

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Illegal Drilling di Hutan REKI Batanghari Kembali Marak

Tajam24Jam.Com Batanghari, Jambi, Minggu 29 Maret 2026 – Aktivitas tambang ilegal berupa pengeboran minyak (illegal drilling) kembali dilaporkan marak di kawasan hutan lindung wilayah kerja PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Kabupaten Batanghari, Jambi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut berlangsung di area yang memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi. Namun di lapangan, aktivitas pengeboran minyak justru terpantau masih berjalan dan terkesan dilakukan secara terbuka. Sejumlah nama seperti Daeng Candra, Gusti, dan Suban disebut-sebut oleh sumber di lapangan sebagai pihak yang diduga terlibat dan menjalankan operasi tersebut tanpa hambatan berarti. Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).“Sudah lama berjalan, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Alat masuk, minyak keluar, semua lancar,” ujarnya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan indikasi perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut, meskipun hal ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi.Kawasan PT REKI dikenal sebagai wilayah restorasi ekosistem yang memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan di Provinsi Jambi. Aktivitas illegal drilling ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk pencemaran tanah dan air. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut. Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum terhadap praktik perusakan lingkungan yang terus berulang. Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, hal ini dinilai menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tambang ilegal di daerah. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di Kabupaten Batanghari yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan aparat untuk segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum kerusakan hutan semakin meluas. Penulis Tim

Read More

Pangdam XX/TIB Tutup TMMD ke-127 Kodim 0415/Jambi, Percepat Pembangunan di Batanghari

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 11 Maret 2026 – Panglima Kodam (Pangdam) XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada secara resmi menutup kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kodim 0415/Jambi di Kabupaten Batanghari, Rabu (11/3/2026). Program TMMD yang berlangsung selama 30 hari, sejak 10 Februari hingga 11 Maret 2026 tersebut mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” Kegiatan dipusatkan di beberapa wilayah, yakni Desa Batin, Desa Petajen dan Kelurahan Bajubang di Kecamatan Bajubang, serta Desa Tebing Tinggi di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Upacara penutupan turut dihadiri Danrem 042/Gapu, Wakil Bupati Batanghari, para Asisten Kodam XX/TIB, para Kasi Korem 042/Gapu, Dandim 0415/Jambi, unsur Forkopimda Kabupaten Batanghari, Ketua Persit KCK Daerah XX/TIB beserta pengurus, perwakilan instansi Pemerintah Kabupaten Batanghari, perwakilan PTPN IV, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Dalam amanatnya, Pangdam XX/TIB menegaskan bahwa TMMD merupakan program terpadu yang melibatkan sinergi TNI Angkatan Darat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. “TMMD adalah program terpadu antara TNI AD, pemerintah daerah dan masyarakat guna mengakselerasi pembangunan nasional di wilayah pedesaan serta sebagai wujud kehadiran negara bagi rakyat melalui TNI,” ujar Pangdam. Pangdam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memelihara semangat kebersamaan dan gotong royong yang telah terbangun selama pelaksanaan TMMD. “Saya berharap semangat gotong royong yang telah terjalin selama kegiatan ini dapat terus dipelihara. Hasil pembangunan yang telah dicapai hendaknya dirawat dengan baik agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Komandan Kodim 0415/Jambi dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh sasaran TMMD ke-127 berhasil diselesaikan 100 persen, baik sasaran fisik maupun nonfisik.Pada sasaran fisik, kegiatan utama berupa pembukaan jalan baru penghubung Desa Petajen Kecamatan Bajubang menuju Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung sepanjang 4,5 kilometer dengan lebar 10 meter berhasil diselesaikan. Selain itu, melalui program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), dilaksanakan pula sejumlah pembangunan dan rehabilitasi fasilitas masyarakat, di antaranya rehabilitasi dua unit rumah tidak layak huni (RTLH), rehabilitasi satu unit mushola, pembangunan dua unit MCK, pembuatan lima unit sumur bor, rehabilitasi lapangan badminton serta rehabilitasi pos kamling. Adapun sasaran nonfisik meliputi berbagai penyuluhan kepada masyarakat, seperti wawasan kebangsaan, bahaya judi online, pelayanan kesehatan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), stunting, serta edukasi Posyandu dan Posbindu PTM. Selain itu, kegiatan TMMD juga diisi dengan program tambahan seperti penanaman pohon, pembersihan lingkungan, pemberian nutrisi bagi balita berisiko stunting serta kegiatan ketahanan pangan bagi masyarakat. Pada pelaksanaannya, program TMMD ke-127 juga mencatat capaian tambahan berupa pembangunan badan jalan baru sepanjang 500 meter dengan lebar 10 meter, rehabilitasi satu mushola di Desa Tebing Tinggi, serta pembuatan keran umum dari sumur bor untuk masyarakat. Tokoh masyarakat Desa Tebing Tinggi, Sueb SP, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada TNI atas pelaksanaan TMMD di wilayahnya. “Kami sangat merasakan manfaat dari program TMMD ini, terutama pembangunan jalan penghubung desa yang sangat membantu aktivitas masyarakat. Semoga hasil pembangunan ini dapat kami jaga dan manfaatkan bersama,” ujarnya. Selain penutupan TMMD, kegiatan juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada warga masyarakat, pembagian sembako, bazar murah serta penanaman pohon buah-buahan. Usai kegiatan, Pangdam XX/TIB bersama rombongan meninjau sejumlah hasil pembangunan TMMD, di antaranya pembukaan jalan penghubung desa, rehabilitasi mushola, RTLH, pembangunan MCK serta sumur bor yang telah selesai dikerjakan dan siap dimanfaatkan masyarakat. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Surat Perkembangan Penyidikan Terbit, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Batanghari Masuk Tahap Penyelidikan

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, JAMBI, 23 Februari 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari resmi menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi di Kabupaten Batanghari, Senin 23/02/2026. Surat bernomor B/429/II/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026 itu ditujukan kepada pelapor, RABAI Bin BAHARUDIN, warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Batanghari tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Perkara ini berawal dari laporan pengaduan Nomor: LAPDUAN/26/I/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026. Dugaan peristiwa pidana disebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, di RT 03 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dalam isi surat, penyidik menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Untuk koordinasi lebih lanjut, pelapor diarahkan menghubungi penyidik IPDA Rinaldo G. Ginting. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Batanghari oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP M. Fachri Rizky. Meski demikian, publik kini menanti keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen kerap berdampak luas, terutama jika berkaitan dengan hak keperdataan, aset, maupun administrasi resmi. Masyarakat berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada tahapan administratif semata, melainkan berlanjut hingga penetapan tersangka apabila ditemukan cukup bukti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai pihak terlapor maupun substansi dokumen yang diduga dipalsukan. Penulis Tim

Read More