Menjelang Hari Jadi ke‑18, BP2KKA Protes Keras Pemerintah Anambas: Kami Disingkirkan 2 Tahun Berturut‑turut

Tajam24Jam.Com KEPULAUAN ANAMBAS, 23 Juni 2026 – Menjelang peringatan hari jadi Kabupaten Kepulauan Anambas yang ke‑18, jatuh pada 24 Juni 2026, Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) mengeluarkan surat terbuka berisi protes keras, kekecewaan, dan kecaman kepada Pemerintah Daerah serta Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran. Surat yang ditandatangani Syahzinan, S.E. selaku perwakilan, didukung puluhan nama anggota dan mantan pemimpin daerah, menyatakan sikap tegas karena pihaknya tidak lagi dilibatkan dalam rangkaian peringatan hari jadi selama dua tahun berturut‑turut, padahal keberadaan dan keterlibatan mereka diatur secara jelas dalam peraturan daerah. BP2KKA adalah wadah tunggal pejuang pembentukan kabupaten yang menyatakan diri sah, independen, dan berfungsi mengawasi serta mengkritisi jalannya pemerintahan mewakili semangat perjuangan awal terbentuknya Anambas. Mereka menilai pemerintah daerah tidak konsisten, kurang komitmen, dan dianggap melanggar serta menodai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten. Pasal 3 ayat 1 dan 2 dalam perda tersebut secara tegas mewajibkan keterlibatan BP2KKA setiap tahunnya. BP2KKA menilai ada sikap arogansi pihak tertentu yang menolak mendengar masukan, sehingga dianggap menurunkan wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan. Alasan terkait pengaturan anggaran pun ditolak mentah‑mentah oleh badan ini. Sikap ini disampaikan menyambut peringatan hari jadi ke‑18 periode 24 Juni 2008 s.d. 24 Juni 2026, ditujukan kepada pemerintah kabupaten dan disebarkan secara luas. Sebagai bentuk protes, BP2KKA menolak menghadiri undangan rapat paripurna istimewa maupun apel bersama pemerintah daerah. Mereka juga mendesak pemerintah dan DPRD segera merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2011 guna menyesuaikan keterlibatan ke depan. Meski tegas menyampaikan kritik, surat terbuka ini ditekankan sebagai wujud rasa cinta, rasa memiliki, dan tanggung jawab sejarah. BP2KKA menegaskan: “Kami adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang. Ingat, sejarah tidak pernah berbohong.” Di akhir surat, mereka tetap mengucapkan selamat hari jadi serta doa agar Anambas terus bangkit, maju, dan jaya, seraya berharap perbaikan tata kelola dan silaturahmi antara pemerintah, masyarakat, dan pejuang pembentukan daerah terjalin kembali dengan baik. Penulis Tim

Read More

JARI Desak DPRD Panggil Kadis PU Jambi Terkait Dugaan Rekayasa Drainase di Jelutung

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, Senin 25 Mei 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali mendatangi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi guna mengkaji dugaan rekayasa drainase di RT 55, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.Dalam aksi tersebut, JARI menyoroti sikap Kepala Dinas PU Kota Jambi, Momon, yang dinilai tidak menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proyek drainase yang kini menjadi sorotan masyarakat. Ketua JARI, Wandi, mengatakan pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi mengenai tiga poin mendasar, yakni dasar kajian teknis proyek, sumber pendanaan, serta pihak yang mengajukan rekayasa drainase tersebut.“Kami datang bukan untuk mencari gaduh. Kami hanya meminta klarifikasi secara terbuka terkait dasar kajian rekayasa drainase ini, dari mana sumber dananya, serta siapa pihak yang mengajukan. Kalau semuanya benar, kenapa harus takut menjelaskan kepada publik?” ujar Wandi di sela aksi. Menurutnya, keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak muncul dugaan penyimpangan tata ruang maupun adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.Usai mendatangi Dinas PU, massa JARI melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kota Jambi dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.Dalam pertemuan tersebut, JARI mendesak DPRD segera memanggil Kepala Dinas PU Kota Jambi untuk memberikan penjelasan resmi terkait proyek drainase yang berada di kawasan Jelutung tersebut. Selain itu, JARI juga menyampaikan sejumlah regulasi yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang larangan bangunan permanen di atas saluran drainase, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMB dan garis sempadan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Wandi menegaskan regulasi harus diterapkan secara adil dan tidak boleh merugikan masyarakat kecil demi kepentingan pihak tertentu.“Persoalan ini bukan lagi sekadar soal drainase, tetapi sudah menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Ketika ruang penjelasan tertutup dan pertanyaan publik dibiarkan menggantung, maka transparansi menjadi sebuah kewajiban,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat dan DPRD Teken MoU Penyuluhan Hukum dan Pengamanan Agenda Kedewanan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Mei 2026 – Polres Bangka Barat bersama DPRD Kabupaten Bangka Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan pengamanan kegiatan kedewanan sebagai bentuk penguatan sinergitas antar lembaga di Kabupaten Bangka Barat. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang VIP Gedung Mahligai Betason I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Senin (25/5/2026), dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat H. Badri Syamsu, pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran pejabat Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan komunikasi antara Polres Bangka Barat dan DPRD Kabupaten Bangka Barat. “MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergitas kelembagaan, khususnya terkait penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pengamanan agenda DPRD serta pengamanan objek vital Gedung DPRD Kabupaten Bangka Barat,” kata Kapolres. Ia mengatakan, Polres Bangka Barat siap mendukung seluruh kegiatan DPRD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. “Kepolisian memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah daerah. Karena itu komunikasi dan koordinasi antar lembaga harus terus diperkuat,” ujarnya. Menurut dia, Bangka Barat merupakan daerah yang memiliki hubungan sosial masyarakat yang harmonis sehingga perlu dijaga bersama melalui sinergitas seluruh unsur pemerintahan dan lembaga. “DPRD dan Polres Bangka Barat sama-sama bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik maka berbagai persoalan di tengah masyarakat dapat lebih cepat diselesaikan secara bersama-sama,” katanya. Kapolres berharap melalui nota kesepahaman tersebut sinergitas antara Polres Bangka Barat dan DPRD Kabupaten Bangka Barat semakin kuat dalam mendukung stabilitas daerah serta pelayanan kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat, DPRD dan Polisi Harus Satu Frekuensi Jaga Kondusivitas Daerah

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Mei 2026 – Polres Bangka Barat menegaskan pentingnya sinergitas antara kepolisian dan DPRD dalam menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Bangka Barat dan Polres Bangka Barat di Ruang VIP Gedung Mahligai Betason I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Senin (25/5/2026). Menurut Kapolres, DPRD dan kepolisian merupakan dua institusi yang sama-sama bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga komunikasi dan koordinasi harus berjalan kuat dan harmonis. “DPRD dan Polres Bangka Barat harus memiliki komunikasi yang baik dan satu frekuensi dalam menjaga situasi kamtibmas. Karena apa yang kita lakukan tujuannya sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Pradana. Ia mengatakan, Bangka Barat selama ini dikenal sebagai daerah yang harmonis dan memiliki hubungan sosial masyarakat yang kuat sehingga kondisi tersebut harus dijaga bersama. “Bangka Barat ini kabupaten kecil, tetapi harmonis. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaganya agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya. Kapolres menegaskan kehadiran Polres Bangka Barat bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, namun juga menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat dan mendukung stabilitas daerah. “Kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bagaimana membangun komunikasi, menjaga relasi sosial dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” katanya. Dalam nota kesepahaman tersebut, Polres Bangka Barat dan DPRD Kabupaten Bangka Barat menjalin kerja sama di bidang penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pengamanan agenda kedewanan hingga pengamanan objek vital Gedung DPRD. Kapolres berharap sinergitas tersebut dapat semakin memperkuat koordinasi antar lembaga dalam mendukung pembangunan dan menjaga kondusivitas daerah. “Kami membuka ruang komunikasi kepada seluruh pihak termasuk DPRD, karena menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi tanggung jawab bersama,” katanya. Penulis Tim

Read More