Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 18/6/2025 — Pembangunan Restoran Gudhas yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jambi, terus menjadi sorotan publik. Bangunan milik Yudi itu diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tata ruang dan garis sepadan bangunan.
Meski Dinas PUPR Kota Jambi telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), namun hingga kini belum ada langkah konkret untuk melakukan pembongkaran. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak pemerintah kota terkesan tutup mata terhadap pelanggaran tersebut.
Situasi memanas pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu, saat puluhan massa dari Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Jambi. Dalam aksinya, GBRK menuntut pembongkaran pagar dan bangunan Gudhas yang dinilai mencederai aturan tata kota.

Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, menyampaikan bahwa ketimpangan dalam penegakan hukum ini menciptakan ketidakadilan di tengah masyarakat. “Jika pemerintah berani menindak pedagang kecil yang melanggar, maka bangunan besar yang menyalahi aturan pun harus dibongkar,” tegasnya.
Aksi sempat berlangsung tegang sebelum massa akhirnya diterima audiensi oleh perwakilan Wali Kota, Dinas PUPR, dan PTSP. Dalam pertemuan tertutup tersebut, GBRK menyampaikan delapan tuntutan, termasuk evaluasi kinerja pejabat terkait dan transparansi penegakan hukum.
GBRK memberi batas waktu satu minggu kepada Pemkot Jambi untuk merespons. Jika tidak diindahkan, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Polemik Gudhas kini menjadi simbol keretakan wibawa hukum di Kota Jambi. Ketika pelanggaran dibiarkan dan ketimpangan penegakan aturan terjadi, kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah pun kian tergerus.
Penulis Tim



