PT PMP Diduga Rusak Cagar Budaya, LSM Jari Desak Izin Dicabut

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Rabu 18/6/2025 — PT PMP milik Asiong diduga mendirikan bangunan di zona merah kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi. Area situs sejarah tersebut kini tertutup pagar seng dan dikelilingi tumpukan batu bara yang disebut-sebut milik Ationg. LSM Jari mengecam keras aktivitas PT PMP yang dianggap merusak lingkungan dan menutup akses situs budaya. Mereka mendesak penegak hukum dan dinas terkait untuk segera mencabut izin perusahaan. Kegiatan ini diduga melanggar: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 36 (AMDAL wajib sebelum izin). Pasal 69 UU yang sama, larangan merusak lingkungan. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ancaman pidana hingga 15 tahun. LSM Jari meminta audit total dan penindakan hukum atas pelanggaran yang terjadi di kawasan bersejarah ini. Penulis Tim

Read More

Cagar Budaya Terancam, LSM Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Desak Penegakan Hukum Dan Instansi Terkait Tutup PT PMP

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 18/6/2025 – Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan di kawasan yang diduga termasuk zona cagar budaya kembali menuai sorotan. Warga dan penggiat sejarah menyerukan agar negara, khususnya aparat penegak hukum seperti Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, tidak tinggal diam atas indikasi perusakan warisan sejarah bangsa. Mereka menilai, situasi ini bukan sekadar kebetulan administratif, melainkan sebagai panggilan moral dan hukum bagi negara untuk hadir melindungi nilai-nilai sejarah dan budaya yang diwariskan ribuan tahun lalu. Polda dan Kejati Jambi tidak bisa hanya menjadi penonton dalam drama perizinan yang penuh tanda tanya ini. Mereka harus turun tangan dengan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan, “ujar salah satu aktivis pelestarian budaya di Jambi”. Ditekankan pula bahwa penegakan hukum yang transparan dan tegas merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang mulai terkikis. Aktivis juga mengingatkan bahwa merawat cagar budaya adalah tanggung jawab bersama yang menyangkut ingatan kolektif bangsa. Ketika situs sejarah dibiarkan rusak oleh tangan-tangan pragmatis dan koruptif, maka bangsa sedang menyaksikan pelan-pelan kehancuran jati dirinya sendiri. Candi ku sayang, candiku malang. Ini bukan sekadar slogan, tapi jeritan untuk membangunkan kesadaran kita semua. Negara harus hadir sebagai penyelamat, bukan justru dalang dari pembiaran atau perusakan, tambahnya. Seruan ini diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Masyarakat tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga memastikan bahwa masa depan peradaban tidak dikorbankan demi kepentingan sesaat. Penulis Tim

Read More