Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 19 Agustus 2026 – Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sinergitas yang baik dalam mendukung program-program pemerintah, terutama pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), pembentukan dan pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah, serta pemberian bantuan hukum bagi orang tidak mampu.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/8/2026).
Dari lima kepala desa yang menerima penghargaan dari berbagai kabupaten dan instansi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dua di antaranya berasal dari Kabupaten Bangka Selatan.
Salah satunya adalah Kepala Desa Pangkal buluh, Marjan.
Apresiasi tersebut berkaitan dengan sinergitas dalam mendukung sejumlah program hukum, di antaranya pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), pembentukan dan pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah, serta pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Kepala Desa Pangkal Buluh, Marjan, menyampaikan terima kasih dan rasa syukur atas penghargaan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
menurut beliau penghargaan tersebut bukan hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi bagi Pemerintah Desa Pangkal Buluh untuk terus meningkatkan pelayanan berkeadilan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang hukum.
“Alhamdulillah, Desa Pangkal Buluh dapat menerima penghargaan ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat Desa Pangkal Buluh,” ucap Marjan.
Ia berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi pencapaian bagi pemerintah desa, tetapi juga dapat mendorong peningkatan sinergitas dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses serta berkeadaban bagi masyarakat.
(TIM JAMAL)



