Pabrik Tahu Pinang Merah Disorot: Limbah Dipersoalkan, Kandang Sapi Satu lokasi di Area Produksi Tahu

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Aktivitas pabrik tahu di RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya dugaan persoalan pengelolaan limbah yang menjadi perhatian, keberadaan kandang sapi yang berdiri sangat dekat dengan area produksi pangan juga memunculkan pertanyaan serius terkait higiene dan sanitasi. Sorotan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) setelah bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Temuan dan kondisi di lapangan kini menuntut jawaban yang lebih konkret. Ke mana limbah cair pabrik tahu dialirkan? Apakah seluruhnya telah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL)? Lalu, bagaimana standar kebersihan produksi pangan diterapkan ketika kandang sapi dan aktivitas pengelolaan kotoran berada hanya beberapa meter dari lokasi produksi? Limbah ke Sungai Jadi SorotanKetua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, A.Md, yang turut meninjau lokasi, menegaskan bahwa pembuangan limbah langsung ke sungai tidak dibenarkan.“Pembuangan limbah dialirkan ke sungai itu tidak boleh. Itu sudah sanksi berat,” ujar Faruk. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dugaan aliran limbah ke sungai seharusnya tidak berhenti pada klaim maupun bantahan. Pemerintah perlu memastikan secara teknis jalur pembuangan limbah, kondisi IPAL dan kualitas air limbah.Jika memang tidak ada limbah yang dialirkan langsung ke sungai, jalur pembuangan harus dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kandang Sapi Berdampingan dengan Produksi TahuPersoalan lain yang tak kalah serius adalah keberadaan kandang sapi dalam satu kawasan dengan tempat produksi tahu.Tahu merupakan produk pangan yang membutuhkan lingkungan produksi bersih dan memenuhi standar higiene serta sanitasi. Karena itu, kedekatan kandang sapi dengan area produksi menjadi hal yang patut diperiksa secara menyeluruh. DLH Kota Jambi melalui Erwin yang turut berada di lokasi mengakui jarak antara kandang sapi dan pabrik tahu terlalu dekat.“Jarak antara pabrik tahu dan kandang sapi terlalu dekat, dan itu tidak boleh karena tahu berupa makanan. Dan tidak jauh dari pembuangan kotoran sapi,” ujar Erwin. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai potensi kontaminasi. Bukan hanya soal ada atau tidaknya tembok pembatas, tetapi bagaimana kebersihan ruang produksi, sumber air, pengelolaan kotoran sapi, pengendalian hama serta sanitasi lingkungan benar-benar diterapkan. Produksi Tetap Berjalan, Pemerintah Diminta Beri KepastianDi tengah persoalan yang menjadi sorotan, DLH menyampaikan kegiatan produksi masih diperbolehkan berjalan sembari dilakukan pembenahan terhadap pengelolaan limbah. Erwin menyebut pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Peternakan dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan karena menyangkut higiene dan sanitasi produk makanan.“Kegiatan tetap berjalan sembari dia membenahi limbahnya,” katanya. Keputusan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Jika memang terdapat persoalan lingkungan dan sanitasi, apa dasar teknis pemerintah tetap membolehkan aktivitas produksi berjalan? Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa kegiatan produksi tetap berlangsung dengan pengawasan dan jaminan pemenuhan standar yang jelas. Legalitas Peternakan dan Pabrik Perlu DibukaAMPJ juga meminta pemerintah memeriksa kelengkapan legalitas kegiatan peternakan sapi maupun pabrik tahu tersebut.Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik di lapangan. Pemerintah perlu memastikan dokumen perizinan usaha, persetujuan lingkungan, ketentuan tata ruang serta kewajiban lainnya telah dipenuhi sesuai karakteristik kegiatan. Apabila terdapat rekomendasi dari pemerintah setempat, hal tersebut juga perlu dilihat dalam konteks keseluruhan persyaratan perizinan dan lingkungan yang berlaku.AMPJ Desak Pemeriksaan Lintas InstansiAMPJ mendesak DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, DPMPTSP, Satpol PP serta DPRD Kota Jambi melakukan pemeriksaan secara terpadu. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah IPAL berfungsi optimal, ke mana limbah cair dialirkan, apakah ada saluran menuju sungai, bagaimana kualitas air limbah, bagaimana standar sanitasi produksi diterapkan, serta bagaimana kotoran sapi dikelola.Termasuk memastikan apakah keberadaan kandang sapi dan pabrik tahu dalam satu kawasan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, kesehatan dan perizinan. Publik Tak Butuh Sekadar Janji PembenahanPersoalan ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui data, dokumen dan pemeriksaan teknis. Namun, pemerintah juga tidak cukup hanya mengatakan bahwa pembenahan sedang dilakukan.Publik membutuhkan bukti.Jika IPAL berfungsi, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika limbah tidak dibuang ke sungai, pastikan jalurnya dapat diverifikasi. Jika keberadaan kandang sapi dinilai tidak mengganggu keamanan produksi pangan, standar higiene dan sanitasi harus dapat dibuktikan. Sebab, persoalan ini bukan sekadar soal tembok pembatas.Yang dipertaruhkan adalah lingkungan, kualitas pangan dan kepastian bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.Kini publik menunggu hasil pemeriksaan resmi pemerintah. Apakah pabrik tahu tersebut benar-benar telah memenuhi standar lingkungan, kesehatan, higiene, sanitasi dan perizinan, atau masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan? Jawabannya harus diberikan melalui data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan bahwa pembenahan sedang berjalan. Penulis Tim

Read More

Pabrik Tahu di Pinang Merah Disorot: Produksi Tetap Jalan, Limbah ke Sungai Dipersoalkan, Kandang Sapi Berjarak Hanya Beberapa Meter

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Agustus 2026 — Aktivitas sebuah pabrik tahu di RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mendapat sorotan serius. Bukan hanya persoalan pengelolaan limbah, keberadaan kandang sapi yang berdiri bersebelahan dengan lokasi produksi tahu juga menjadi perhatian. Kandang sapi tersebut berada dalam satu kawasan dengan pabrik tahu, dengan jarak hanya beberapa meter dari bangunan tempat produksi makanan. Kondisi ini dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, terutama menyangkut aspek higiene, sanitasi, lingkungan, serta kelengkapan perizinan. Sorotan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) setelah bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi. AMPJ mempertanyakan bagaimana standar kebersihan dan sanitasi diterapkan ketika tempat produksi tahu berada sangat dekat dengan kandang sapi dan lokasi pembuangan kotoran ternak. Kandang Sapi Hanya Beberapa Meter dari Pabrik Tahu AMPJ juga menanyakan keberadaan usaha peternakan sapi yang lokasinya berdekatan dengan pabrik tahu. Menurut AMPJ, keberadaan kandang sapi tersebut bukan sekadar persoalan jarak fisik. Sebab, pabrik tahu merupakan tempat produksi makanan yang membutuhkan perhatian terhadap kebersihan, sanitasi dan potensi kontaminasi dari lingkungan sekitar. Terlebih, di sekitar kandang juga terdapat aktivitas pembuangan kotoran sapi. AMPJ mempertanyakan legalitas kegiatan peternakan tersebut, termasuk dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi salah satu aspek penting bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. AMPJ menyebut izin usaha peternakan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan rekomendasi pemerintah desa dan kecamatan. Namun, AMPJ mempertanyakan apakah kegiatan peternakan dan tempat pembuangan kotoran sapi tersebut telah memenuhi kewajiban persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan mengenai tidak adanya dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau dokumen lingkungan lain yang sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan, menurut AMPJ perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah kandang sapi memiliki rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan, tetapi apakah seluruh kewajiban perizinan dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi. Ketua Komisi III: Limbah Dialirkan ke Sungai Tidak Boleh Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, A.Md yang ikut turun langsung ke lokasi, turut menyoroti persoalan pembuangan limbah pabrik tahu. Menurut Faruk, apabila limbah pabrik dialirkan langsung ke sungai, hal tersebut tidak diperbolehkan dan harus menjadi perhatian serius. Pembuangan limbah dialirkan ke sungai itu tidak boleh. Itu sudah sanksi berat,” kata Faruk saat berada di lokasi. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan limbah menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan terhadap aktivitas pabrik tahu tersebut. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan teknis, termasuk melihat jalur pembuangan, kondisi IPAL, kualitas air limbah, serta titik akhir pembuangan. DLH Soroti Jarak Kandang Sapi dengan Pabrik TahuPersoalan kedekatan kandang sapi dengan pabrik tahu juga menjadi perhatian DLH Kota Jambi. Erwin dari DLH Kota Jambi yang berada di lokasi mengatakan jarak antara pabrik tahu dan kandang sapi terlalu dekat. “Jarak antara pabrik tahu dan kandang sapi terlalu dekat, dan itu tidak boleh karena tahu berupa makanan. Dan tidak jauh dari pembuangan kotoran sapi,” ujar Erwin saat berada di lokasi. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tembok pembatas antara kedua lokasi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Sebab, yang menjadi perhatian bukan hanya ada atau tidaknya tembok, tetapi bagaimana standar higiene dan sanitasi tempat produksi makanan dijamin ketika berada sangat dekat dengan kandang ternak dan tempat pembuangan kotoran. DLH: Produksi Tetap Berjalan Sambil PembenahanErwin mengatakan persoalan di lokasi tersebut telah disampaikan kepada Dinas Peternakan. DLH juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan karena persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan higiene dan sanitasi produk makanan. “Kemarin kami sudah sampaikan secara lisan kepada Dinas Peternakan. Nanti kami koordinasi juga dengan Dinas Kesehatan. Karena ini terkait dengan higienis dan sanitasi untuk produk makanan,” ujar Erwin kepada media melalui WhatsApp. Erwin juga mengatakan kegiatan produksi masih berjalan sembari dilakukan pembenahan terhadap persoalan limbah. “Kemarin kan sudah sepakat. Kegiatan tetap berjalan sembari dia membenahi limbahnya. Antara kegiatan pabrik tahu juga kan ada tembok pembatas permanen,” kata Erwin. Namun, di lapangan, tembok yang dimaksud merupakan tembok pembatas dengan kandang sapi yang memang berada tepat di sebelah lokasi pabrik tahu. Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan kembali oleh media kepada Erwin. “Iya, sih. Tapi tembok itu kan sedikit, Bang. Apakah menjamin higienis produksinya?” tanya media. Erwin menjawab bahwa persoalan tersebut akan terus dievaluasi. “Nanti kita evaluasi secara rutin,” ujarnya. Bukan Sekadar Persoalan Ada Tembok Keberadaan tembok permanen memang menjadi pembatas fisik antara pabrik tahu dan kandang sapi. Namun, tembok tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aspek higiene, sanitasi dan lingkungan telah memenuhi standar. Pabrik tahu merupakan tempat pengolahan makanan. Karena itu, aspek kebersihan lingkungan produksi, sumber air, saluran pembuangan, pengelolaan limbah, pengendalian kontaminasi serta kondisi lingkungan sekitar menjadi bagian yang harus diperhatikan. Di sisi lain, kandang sapi juga menghasilkan kotoran dan limbah yang membutuhkan pengelolaan tersendiri. Karena kedua aktivitas tersebut berada dalam jarak yang sangat berdekatan, pemerintah perlu memastikan apakah pengelolaannya telah memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku. Persoalan Persetujuan Lingkungan Juga Dipertanyakan AMPJ juga mempertanyakan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha di lokasi tersebut. Untuk kegiatan usaha yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, persetujuan lingkungan harus dipenuhi sesuai kategori dan skala kegiatan, baik melalui AMDAL maupun UKL-UPL atau instrumen lingkungan yang dipersyaratkan. Karena itu, AMPJ meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan pabrik tahu saja. Dokumen dan legalitas usaha peternakan sapi yang berada dalam satu lokasi juga perlu diperiksa, termasuk bagaimana pengelolaan dan tempat pembuangan kotoran sapi dilakukan. Dugaan bahwa kegiatan peternakan dan tempat pembuangan kotoran sapi tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi oleh instansi berwenang. Begitu pula terkait izin usaha peternakan yang disebut memiliki rekomendasi pemerintah desa dan kecamatan. Rekomendasi tersebut perlu dilihat bersama dengan keseluruhan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan. Pelaku Usaha Tak Cukup Hanya Membenahi Setelah Disorot Sorotan AMPJ juga menyentuh tanggung jawab pelaku usaha. Pengelolaan limbah bukan kewajiban yang baru muncul setelah masyarakat melakukan protes. Begitu pula kebersihan dan sanitasi tempat produksi pangan bukan persoalan yang semestinya baru dibenahi setelah mendapat sorotan. Pelaku usaha sejak awal memiliki kewajiban menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, termasuk memastikan limbah tidak mencemari lingkungan dan aktivitas produksinya tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Jika memang ditemukan kekurangan atau pelanggaran, pembenahan harus dilakukan secara nyata dan dapat diverifikasi,…

Read More

AMPJ Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN 138 Tanjab Barat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 April 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) menggelar aksi damai di sejumlah instansi penegak hukum di Provinsi Jambi, Kamis (2/4/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aksi berlangsung di tiga lokasi, yakni Mapolda Jambi, Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Koordinator lapangan, Jamnasman, didampingi Rendy DB dan Ardiansyah, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan.“Dugaan ini perlu diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan AMPJ dalam pernyataan sikapnya. Berdasarkan dokumen yang disampaikan AMPJ, proyek revitalisasi SDN 138 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai Rp810.284.482. Pekerjaan meliputi rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya. Proyek yang dilaksanakan selama 90 hari, yakni Oktober hingga Desember 2025 di Desa Suka Damai, Kecamatan Tebing Tinggi, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama pada kualitas bahan bangunan. AMPJ juga menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait berpotensi memicu dugaan mark-up anggaran serta hasil pekerjaan yang tidak optimal. Atas dasar itu, AMPJ mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat;Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 138;Memanggil dan memeriksa bendahara sekolah;Memanggil ketua komite sekolah dan pihak terkait lainnya;Memeriksa tim pelaksana kegiatan proyek;Memanggil dan memeriksa pihak Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat. AMPJ menegaskan bahwa aksi tersebut dilaksanakan secara damai dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.AMPJ berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran. Penulis Tim

Read More

AMPJ Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SDN 138 Tanjung Jabung Barat

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Maret 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Jamnas yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Jambi untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Proyek revitalisasi tersebut diketahui bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp810.284.482 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Dalam pernyataan sikapnya, AMPJ menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. AMPJ menjelaskan bahwa secara garis besar unsur tindak pidana korupsi meliputi:Perbuatan melawan hukum.Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki.Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, AMPJ juga merujuk pada sejumlah dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, di antaranya:UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AMPJ menyoroti proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang meliputi rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya. Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 90 hari, terhitung sejak Oktober hingga Desember. Namun dalam pelaksanaannya, AMPJ menduga terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait serta penggunaan material bangunan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, kualitas pekerjaan juga diduga tidak maksimal dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik markup anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan temuan tersebut, AMPJ meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi untuk segera melakukan penyelidikan terkait pengelolaan anggaran proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Adapun tuntutan AMPJ kepada aparat penegak hukum antara lain:Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Memanggil dan memeriksa Bendahara Sekolah SDN 138.Memanggil dan memeriksa Ketua Komite Sekolah SDN 138 serta pihak-pihak terkait. Memanggil dan memeriksa tim pelaksana kegiatan proyek tersebut.Memanggil dan memeriksa pihak terkait di Dinas Pendidikan Tanjung Jabung BaratKoordinator Lapangan aksi, Jamnas, juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut. AMPJ berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut dapat diusut hingga tuntas. Penulis Tim

Read More

AMPJ Kembali Geruduk Kantor Wali Kota Jambi, Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Pagar Restoran Gudhas

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Maret 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) kembali menggeruduk Kantor Wali Kota di Jambi, Selasa (10/03/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran izin pembangunan pagar milik Restoran Gudhas yang dinilai tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam aksi tersebut, AMPJ menyoroti dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan izin bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi. Berdasarkan temuan di lapangan, tinggi pagar yang dibangun di restoran tersebut diduga melampaui batas yang diizinkan dalam dokumen perizinan. AMPJ menyebutkan bahwa dalam aturan yang berlaku, tinggi pagar bangunan hanya diperbolehkan sekitar 1,5 meter. Namun pagar yang berdiri di lokasi tersebut diduga jauh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin resmi. “Kami menilai ini bukan persoalan kecil. Jika benar ada pelanggaran izin, maka pemerintah daerah harus berani menindak tegas. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih,” tegas perwakilan AMPJ dalam pernyataan sikapnya. AMPJ menilai persoalan ini menjadi sorotan serius karena berkaitan langsung dengan penegakan aturan tata ruang serta kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di Kota Jambi. Dalam dokumen sikapnya, AMPJ juga mengutip sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk aturan RTRW Kota Jambi yang mengatur tata bangunan dan ruang wilayah. Melalui aksi tersebut, AMPJ mendesak Maulana untuk segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang diduga melanggar izin tersebut. Mereka juga meminta agar pemilik bangunan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta menyesuaikan pembangunan pagar dengan aturan yang berlaku. Bahkan jika terbukti melanggar, AMPJ menilai pembongkaran pagar menjadi langkah yang harus diambil sebagai bentuk penegakan hukum. Selain itu, AMPJ juga meminta DPRD Kota Jambi turun tangan dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah kota dan pemilik bangunan Restoran Gudhas, guna meminta penjelasan terbuka kepada publik. Menurut AMPJ, kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Jambi dalam menegakkan peraturan daerah secara adil dan transparan. “Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata ruang Kota Jambi,” tegas AMPJ. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Jambi maupun pemilik Restoran Gudhas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin pembangunan pagar tersebut. Penulis Tim

Read More

Dugaan Kebocoran Anggaran RSUD KH Daud Arif Mengemuka, Aliansi Masyarakat Peduli Jambi Minta Kejati Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 November 2025 — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di tubuh RSUD KH Daud Arif, Tanjung Jabung Barat. Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait indikasi kebocoran anggaran belanja makan minum pasien tahun 2024 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan temuan lapangan, pengadaan bahan makanan pasien yang seharusnya mengikuti mekanisme e-Katalog diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Transaksi pembelian barang disebut tidak transparan dan sarat penyimpangan. AMPJ mengungkap adanya dugaan permainan oknum pejabat internal rumah sakit bersama pihak penyedia. Modus yang ditengarai terjadi antara lain: Barang disuplai tidak sesuai prosedur dan tidak melalui transaksi resmi, Dugaan manipulasi pembayaran melalui rekening pihak ketiga, Item belanja yang mencurigakan seperti pembelian kacang kapri, mutasi stok nutrisi pasien yang tidak jelas, hingga dugaan markup kebutuhan harian, Pembayaran kepada toko tertentu dilakukan di luar hari kerja, bahkan di sore dan malam hari, sehingga dinilai tidak wajar. AMPJ menilai praktik tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan nilai transaksi, serta indikasi kerugian negara, sesuai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Atas temuan tersebut, AMPJ mendesak: 1. Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi segera memeriksa Direktur RSUD KH Daud Arif. 2. Memeriksa PPK, PPTK, Bendahara, dan seluruh pihak terkait pengelolaan anggaran makan minum pasien. 3. Mengusut keterlibatan penyedia barang serta konsultan pengawas yang diduga ikut menikmati aliran dana. Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal–pasal berikut: 1. Pasal 2 UU Tipikor Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar. 2. Pasal 3 UU Tipikor Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Ancaman: Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar. 3. Pasal 12 e & f UU Tipikor Pemerasan atau perbuatan curang oleh penyelenggara negara. Ancaman: Penjara 4–20 tahun. 4. Pasal 55 KUHP Pertanggungjawaban bagi pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana. Ancaman: Pidana sama dengan pelaku utama. Kasus ini kini menjadi sorotan publik. AMPJ menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dan mendesak aparat penegak hukum agar memastikan tidak ada praktik mafia anggaran yang dibiarkan berkembang di lingkungan RSUD KH Daud Arif. Penulis Tim 

Read More

AMPJ Suarakan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi di Dinas PUPR Tanjabbar ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 November 2025 — Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) kembali menyuarakan dugaan tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kongkalikong yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aspirasi tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu, 26 November. Ketua AMPJ, Ardiansyah, memaparkan sejumlah poin yang dinilai janggal dan perlu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Di hadapan Kasipenkum Kejati Jambi, AMPJ menyampaikan beberapa dugaan, antara lain: Dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan kecurangan dalam proses tender dan lelang proyek, yang dinilai tidak transparan dan sarat permainan. Dugaan proyek bermasalah, seperti pekerjaan fisik normalisasi serta pengaspalan jalan yang disebut tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan minimnya respon dan komunikasi pejabat terkait, khususnya Kabid SDA dan PPK. Sorotan pada Temuan BPK RI Berdasarkan hasil audit BPK RI, disebutkan terdapat sembilan perusahaan yang menjadi temuan dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar. Temuan ini dinilai AMPJ sebagai catatan serius yang seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah mempertanyakan apakah laporan temuan BPK RI Perwakilan Jambi sudah diserahkan kepada Kejati Jambi, mengingat tahun anggaran hampir berakhir. “Saya ingin bertanya, apakah sudah diterima laporan dari BPK?” ujar Ardiansyah di hadapan Kasipenkum. Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly, menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan masuk dari BPK RI terkait temuan tersebut. “Belum ada, belum,” jawab Noly. Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan baru di kalangan AMPJ. Mereka menilai ada kejanggalan jika BPK RI Perwakilan Jambi belum menyerahkan temuan kerugiannya kepada penegak hukum, padahal BPK merupakan lembaga kontrol pengelolaan uang negara. Pejabat yang Disorot AMPJ juga menyoroti beberapa jabatan struktural yang dinilai memiliki peran kunci dalam dugaan masalah ini, yaitu: – Kepala Dinas PUPR Tanjabbarat – Kabid Bina Marga Tanjabbarat – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan hasil investigasi lengkap kepada Kejati Jambi agar dapat menjadi bahan penegakan hukum. “Kita meminta Kejati Jambi yang baru dapat bekerja profesional dan menindak tegas jika ada oknum pejabat yang memakan uang rakyat,” tegasnya. Daftar Perusahaan yang Masuk Temuan BPK Berdasarkan informasi AMPJ, berikut 9 perusahaan yang disebut masuk dalam temuan BPK RI Perwakilan Jambi dengan total kerugian mencapai Rp2,2 miliar: 1. PT CIS 2. CV M dan C 3. CV NDA 4. PT BS 5. CV SP 6. CV KKU 7. CV RPM 8. PT GK 9. CV HMP AMPJ menilai ketidaktransparanan yang terjadi merupakan indikasi kuat adanya dugaan permainan dan praktik melanggar hukum yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Penulis Tim 

Read More