LSM Sembilan Desak DPRD Kota Jambi Gelar RDP, Soroti Dugaan Masalah Hukum Proyek Perumahan BUMD

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 April 2026 — Desakan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi kian menguat. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM Sembilan) secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan persoalan hukum dalam pengelolaan proyek perumahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam surat bernomor 001/LSM-9/YLKI/P-RDP/IV/2026 tertanggal 14 April 2026, LSM Sembilan meminta DPRD Kota Jambi memfasilitasi audiensi guna mengurai kejelasan hukum terkait proyek perumahan Kampung Bahagia Asri yang dikelola oleh PT Siginjai Sakti. LSM 9 menilai, proyek tersebut perlu dikaji secara terbuka karena berpotensi menyangkut aspek administrasi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaannya. Mereka juga menekankan pentingnya prinsip Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai dasar evaluasi. Dalam agenda RDP yang diminta, LSM Sembilan mengusulkan kehadiran sejumlah pihak kunci, di antaranya jajaran direksi dan manajemen PT Siginjai Sakti selaku BUMD, serta pihak swasta yang terlibat, yakni PT Anugerah Yumna Jaya. “RDP ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun maladministrasi dalam proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat,” demikian poin penegasan dalam surat tersebut. Menariknya, LSM Sembilan menyerahkan sepenuhnya waktu dan tempat pelaksanaan RDP kepada Ketua DPRD Kota Jambi, namun mendesak agar permohonan tersebut segera ditindaklanjuti. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi DPRD Kota Jambi untuk tidak tinggal diam. Publik kini menanti, apakah lembaga legislatif akan merespons cepat dengan membuka ruang transparansi, atau justru membiarkan polemik ini terus menggantung tanpa kejelasan. Jika terbukti ada pelanggaran, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak dan menjadi ujian serius bagi tata kelola BUMD di Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

“BOM WAKTU” Limbah Indogrosir Jambi: JARI Desak Pemerintah Cabut Izin dan Segel Operasional

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Februari 2026 – Aroma tak sedap dari persoalan limbah industri kembali menyeruak di Kota Jambi. Kali ini, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) membidik dugaan pelanggaran berat pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh ritel raksasa, Indogrosir. Senin (23/2/2026) pagi, puluhan massa mengepung dua titik saraf pemerintahan: Kantor DPRD Kota dan Kantor Walikota. Mereka membawa satu pesan kuat: Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap ekologi. Aktivitas Indogrosir diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar dan melanggar baku mutu air limbah yang ditetapkan undang-undang. JARI menilai, pembiaran terhadap kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sesuai Pasal 28H UUD 1945. Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi sekaligus Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Wandi Priyanto, dalam orasinya menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. “Kami tidak butuh janji di atas kertas. Kami mencium ada yang tidak beres dengan IPAL Indogrosir. Air limbah yang dibuang diduga melampaui ambang batas dan ini merusak ekosistem warga. Jika pemerintah diam, maka patut dicurigai ada ‘main mata’ di balik izin lingkungan mereka,” tegas Wandi Priyanto di depan Kantor Walikota Jambi. Wandi menambahkan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar teguran tertulis. JARI mendesak Satpol PP untuk melakukan tindakan represif berupa penyegelan jika hasil audit membuktikan adanya kebocoran atau manipulasi pengolahan limbah. “Kami minta DLH melakukan uji sampel air secara terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami juga mendesak DPRD Kota Jambi segera memanggil pimpinan Indogrosir dalam forum RDP. Jangan biarkan pengusaha meraup untung, sementara warga Jambi menyerap racunnya,” lanjut Wandi dengan nada tinggi. Aksi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperketat melalui UU No. 6 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan izin hingga pidana penjara bagi penanggung jawab usaha. Penulis Tim

Read More

DPRD Kota Jambi Tetapkan Penutupan Permanen Helen’s Play Mart

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 22 Januari 2026 — DPRD Kota Jambi menetapkan penutupan permanen tempat hiburan Helen’s Play Mart yang berlokasi di Kompleks WTC Batanghari. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat Melayu Jambi, Kamis (22/1/2026). Penutupan dilakukan menyusul penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi serta sejumlah elemen masyarakat yang menilai operasional tempat hiburan tersebut bertentangan dengan norma adat dan budaya Melayu Jambi, serta dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap moral generasi muda. Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Jambi melalui tim gabungan (Timdu) melakukan penyegelan terhadap Helen’s Play Mart. Penyegelan tersebut dilakukan karena usaha tersebut dinilai belum melengkapi izin operasional, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.Menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat, DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri perwakilan LAM Jambi, organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta instansi terkait. Hasil RDP menyimpulkan bahwa operasional Helen’s Play Mart tidak sesuai dengan peruntukan lokasi dan melanggar peraturan daerah yang berlaku. Komisi I DPRD Kota Jambi kemudian merekomendasikan agar aktivitas usaha tersebut dihentikan. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan murni berdasarkan aspek administratif perizinan. Satpol PP juga menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang berada di lokasi tidak disita karena berasal dari distributor yang memiliki izin resmi, serta penyitaan memerlukan dasar hukum yang kuat. Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Kota Jambi akhirnya memutuskan penutupan permanen Helen’s Play Mart. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan pertimbangan nilai sosial serta adat istiadat setempat. Penulis Tim

Read More

Bertentangan dengan Julukan Kota Jambi Beradat, Sejumlah Ormas Desak Penutupan Helen’s Play Mart

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Januari 2026 — Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (ALAT JITU) mendesak Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk segera menutup operasional Helen’s Play Mart. Keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai adat dan budaya Melayu Jambi yang selama ini menjadi identitas daerah. Menurut ALAT JITU, pembangunan Kota Jambi seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat adat serta kebudayaan Melayu, sejalan dengan julukan Jambi sebagai kota beradat. Kehadiran tempat hiburan yang menyuguhkan musik keras dan minuman beralkohol dianggap berpotensi merusak moral generasi muda dan mencederai nilai budaya lokal. “Helen’s Play Mart dinilai tidak mencerminkan pemikiran maju yang beradab, justru menghadirkan hiburan yang tidak bermutu dan kerap memicu keributan antar pengunjung,” ujar perwakilan ALAT JITU dalam keterangannya. ALAT JITU juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan DPRD Kota Jambi terkait pemberian izin usaha tersebut. Mereka menilai proses perizinan dilakukan tanpa kajian mendalam terhadap norma adat dan budaya Melayu Jambi, baik di tingkat kota maupun provinsi. Padahal, lanjut mereka, lembaga adat sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi awal untuk penutupan. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang. Atas dasar itu, ALAT JITU menyampaikan tuntutan sebagai berikut:Lembaga Adat Melayu Jambi tingkat provinsi dan kota diminta mengeluarkan rekomendasi tegas dan final kepada Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk segera menutup Helen’s Play Mart, terhitung mulai Senin, 12 Januari 2026.Seluruh komponen masyarakat diharapkan mendukung penutupan tersebut, serta mendorong pemerintah, DPRD, dan lembaga adat mengeluarkan pernyataan resmi kepada publik secara terbuka. Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai alasan Helen’s Play Mart menjadi fokus aksi, ALAT JITU menjelaskan bahwa lokasi tempat hiburan tersebut berada di kawasan yang dinilai sangat sensitif secara historis dan kultural.“Keberadaan Helen’s Play Mart berdekatan dengan kompleks sejarah Kerajaan Melayu Jambi, termasuk Masjid Agung Al-Falah yang memiliki nilai sejarah sejak abad ke-19,” jelas mereka. Selain itu, lokasinya juga berada tidak jauh dari Rumah Dinas Gubernur Jambi, yang menurut ALAT JITU merupakan simbol dan bukti sejarah cikal bakal adat dan budaya Melayu Jambi pada masa pemerintahan Sultan Thaha Syaifuddin, Sultan Kerajaan Melayu Jambi. ALAT JITU menegaskan bahwa desakan penutupan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat adat dalam menjaga marwah budaya Melayu Jambi agar tetap lestari di tengah arus modernisasi. Penulis Tim

Read More

Ucap Syukur Keluarga Pasien Kecelakaan Kerja, BPJS dan Ketua DPRD Kota Jambi Sinergi Carikan Solusi Biaya Operasi di RS Kambang

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 November 2025 — Rasa haru dan syukur disampaikan oleh keluarga pasien korban kecelakaan kerja yang dirawat di Rumah Sakit Kambang, Kota Jambi. Setelah sebelumnya mengalami kendala dalam penggunaan BPJS Kesehatan, akhirnya biaya operasi pasien dapat ditanggung berkat sinergi antara Ketua DPRD Kota Jambi, H. Kemas Faried Alfarelly, dan pihak BPJS Kesehatan. Keluarga pasien mengaku sempat kebingungan karena status pasien sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) membuat kartu BPJS tidak bisa langsung digunakan. Namun, setelah adanya perhatian dan koordinasi cepat dari Ketua DPRD Kota Jambi bersama pihak BPJS, kendala tersebut berhasil diselesaikan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Kesehatan serta Bapak H. Kemas Faried Alfarelly yang sudah membantu kami keluar dari kesulitan ini. Awalnya kami tidak tahu harus ke mana mencari biaya operasi, tapi setelah dibantu, akhirnya pengobatan bisa dilanjutkan dan ditanggung BPJS. Semoga kebaikan ini dibalas oleh Allah SWT,” ungkap salah satu keluarga pasien dengan penuh haru, Rabu (12/11/2025). Langkah cepat Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menjadi bukti nyata kepedulian terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang mengalami kesulitan di tengah situasi darurat. Melalui koordinasi yang baik dengan BPJS Kesehatan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dapat kembali terpenuhi. H. Kemas Faried Alfarelly menyampaikan bahwa kehadiran wakil rakyat harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama saat mereka menghadapi kesulitan yang menyangkut kebutuhan dasar seperti kesehatan. “Kita harus hadir untuk membantu masyarakat, apalagi dalam kondisi genting seperti kecelakaan kerja. Saya berterima kasih kepada pihak BPJS yang sigap menindaklanjuti dan memberikan solusi agar pasien bisa segera ditangani,” ujarnya. Dengan adanya solusi ini, masyarakat berharap agar kasus serupa tidak terulang dan koordinasi lintas lembaga dapat terus diperkuat, sehingga tidak ada lagi warga yang tertunda mendapatkan hak pelayanan kesehatan karena kendala administratif. Penulis Tim 

Read More

Anggota DPRD Kota Jambi Komisi 1 Efendi Alung mengucapkan selamat ulang tahun kepada Wakil Walikota Jambi Diza Hajra Aljosha

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 24 Oktober 2025 – Anggota DPRD Kota Jambi dari fraksi Perindo Efendi Alung mengucapkan selamat ulang tahun kepada Wakil Wali Kota Jambi Diza Hajra Aljosha, lahir pada 24 Oktober 1988. Semoga selalu diberi kesehatan, kesuksesan dan keberkahan dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin di Kota Jambi. Dan di bawah kepemimpinan Maulana dan Diza lebih baik dan menjadi Kota Jambi yang bahagia. Terciptanya Kota Jambi yang lebih baik lagi, dan selalu di berikan kesehatan. Semoga di usia nya yg ke 37 ini beliau selalu berikan kesehatan, kesuksesan, keberkahan dan kemudahan dalam memimpin Kota Jambi bersama Wali Kota Jambi Dr.dr.H.Maulana MKM, serta selalu amanah ujar Efendi Alung yg merupakan anggota DPRD kota Jambi Komisi 1, “pungkasnya”. Penulis Tim

Read More

DPRD Kota Jambi Gerebek Gudang Diduga Olah BBM Ilegal di Tengah Permukiman Warga

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 17 Oktober 2025 – Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, pada Kamis (16/10/2025). Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, memimpin langsung penggerebekan tersebut bersama Anggota DPRD Muhili Amin, perwakilan Satpol PP, serta Bhabinkamtibmas setempat. Menurut Rio, sidak dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, kami segera turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan. Di lokasi, kami menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan,” ujar Rio Ramadhan, Jumat (17/10/2025). Dari hasil peninjauan, tim menemukan beberapa tangki penampung, tedmond berisi cairan menyerupai minyak, serta dua lubang galian yang diduga digunakan untuk mengolah bahan bakar jenis solar. Namun, saat petugas tiba, gudang dalam kondisi kosong tanpa pekerja maupun pemilik di tempat. Memang terlihat adanya aktivitas pengolahan, namun pemiliknya tidak ada. Kami menduga minyak ini adalah solar. Komisi I akan menelusuri perizinan usahanya dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tegas Rio. Rio Ramadhan menyesalkan adanya praktik gudang ilegal yang berdiri di tengah permukiman warga. Ia menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik ‘mafia BBM’ di tengah upaya pemerintah menertibkan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat merasa sangat terganggu karena lokasi gudang berada dekat dengan rumah warga. Kami menduga keras aktivitas ini ilegal. Begitu kami datang, pemiliknya langsung melarikan diri, ” pungkas Rio Ramadhan”. Penulis Tim

Read More

Tanggapi Keluhan Masyarakat Polresta Jambi Hadiri Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Jambi Terkait Pendistribusian BBM Bersubsidi

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 September 2025 – Polresta Jambi yang diwakili oleh Kabag Logistik Kompol Azimnayanti menghadiri Rapat “Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Jambi”, Rapat ini digelar sebagai respon atas keluhan masyarakat terhadap pelayanan SPBU 24.361.09 Selincah yang belakangan menjadi viral di media sosial. Senin (29/09/25) Rapat yang dilangsungkan di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi pada ini membahas permasalahan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Jambi yang dinilai tidak optimal dan menimbulkan ketidakpuasan publik. Dalam rapat tersebut hadir Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Djokas Siburian, S.E., Wakil Ketua H. Muklis, S.Sos.I., serta sejumlah anggota Komisi II, selain itu hadir juga perwakilan dari berbagai instansi seperti Dinas Perhubungan, BMKG, Metrologi, Pertamina, Elnusa Petrofin, Hiswana Migas, dan pihak SPBU terkait. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Kabag Logistik Kompol Azimnayanti menyampaikan bahwa Polresta Jambi siap mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Jambi dalam menjaga kelancaran distribusi BBM dan mengantisipasi potensi penyimpangan di lapangan. Kami dari Polresta Jambi siap memberikan pengamanan dan dukungan penuh dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama di titik-titik rawan yang dapat menimbulkan keresahan publik. Penegakan hukum akan kami lakukan apabila ditemukan pelanggaran atau praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat,” ujar Kompol Azimnayanti mewakili Kapolresta. Sejumlah poin penting dibahas dan disepakati dalam rapat ini, antara lain: Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) ini diharapkan dapat menjadi langkah awal perbaikan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Jambi secara adil dan merata. Penulis Tim

Read More

GEMAK Desak DPRD dan Aparat Usut Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU Selincah

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 September 2025 – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) bersama sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Kota Jambi, Kamis (25/9). Aksi ini menyoroti dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di beberapa SPBU, khususnya kawasan Selincah. Kasus bermula pada 27 Juli 2025, ketika seorang konsumen menemukan kejanggalan di SPBU 24.366.33. Ia hanya menerima 54 liter solar meski struk pembelian tercatat 60 liter. Peristiwa ini memicu kecurigaan adanya praktik curang dalam penyaluran BBM subsidi. SPBU 24.361.09 Selincah juga turut disorot. Warga menduga terjadi pengalihan dan penyimpanan BBM subsidi secara terstruktur yang melibatkan oknum bernama Sularto dan Ari Anggoro. Dugaan ini diperkuat dengan bukti struk transaksi 120 liter solar yang dinilai tidak sesuai aturan resmi. Dalam pertemuan dengan anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, GEMAK menyampaikan lima tuntutan utama: Koordinator aksi, Amir Akbar bersama Selendra, menegaskan aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan panggilan moral agar penegak hukum dan pemerintah bertindak tegas. Kami hadir untuk menyelamatkan hak masyarakat yang selama ini dirugikan akibat kelangkaan solar subsidi,” ujar Amir Akbar di hadapan massa aksi. GEMAK juga menegaskan DPRD Kota Jambi tidak boleh tutup mata terhadap penderitaan rakyat. Mereka menuntut agar lembaga legislatif berkomitmen mengawal distribusi BBM subsidi hingga benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Kota jambi. Desak Pembongkaran Kandang Sapi di Atas Drainase

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 25 Agustus 2025 – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Jambi. Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua JARI Jambi, Wandi Priyanto, untuk menyoroti persoalan kandang sapi milik Edi yang dibangun di atas drainase kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi. Wandi menyebut, keberadaan kandang sapi tersebut sudah lama meresahkan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan bau tidak sedap, kandang juga dianggap mencemari lingkungan. Meski permasalahan ini sudah berulang kali dilaporkan ke DPRD maupun Pemerintah Kota Jambi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut nyata. “DPRD hanya janji akan membongkar, tapi sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Alasannya anggota Komisi I sering melakukan dinas luar,” tegas Wandi dalam orasinya. Saat menyampaikan aspirasi, massa JARI awalnya hanya ditemui staf DPRD. Hal itu memicu kekecewaan demonstran. “Kalau seperti ini, kemana kami sebagai rakyat harus mengadu,” ujar Wandi lantang. Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa dihadang puluhan pamdal yang berbaris rapat di pintu masuk gedung. Bahkan terjadi aksi saling dorong sebelum akhirnya staf dewan mengizinkan perwakilan massa masuk. Wandi menegaskan, pihaknya menuntut keputusan tegas dari Komisi I DPRD Kota Jambi pada hari ini juga. “Kami ingin keputusan dari anggota Komisi I hari ini juga. Bongkar kandang sapi Edi atau DPRD Kota bubar,” tegasnya. Penulis Tim

Read More