Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Minnah, Pererat Silaturahmi dengan Warga

Tajam24jam.com Jambi, 06 september 2026 – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah sekaligus bersilaturahmi bersama masyarakat di Masjid Al-Minnah, RT 03, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kegiatan tersebut digelar oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) bersama pengurus Masjid Al-Minnah pada Jumat malam, 4 September 2026, selepas salat Isya hingga selesai. Peringatan Maulid Nabi ini mengangkat semangat meningkatkan syiar Islam sekaligus mempererat ukhuwah islamiah di tengah masyarakat. Acara tersebut menghadirkan Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I. sebagai penceramah. Kehadiran Kemas Faried tidak hanya menjadi bagian dari agenda keagamaan, tetapi juga momentum untuk mendekatkan diri dengan warga dan menyerap berbagai aspirasi masyarakat secara langsung dalam suasana penuh kekeluargaan. “Maulid Nabi bukan sekadar peringatan sejarah, tetapi momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW serta memperkuat persaudaraan dan kepedulian sosial,” demikian semangat yang diharapkan dalam kegiatan tersebut. Bagi masyarakat, silaturahmi bersama pimpinan DPRD Kota Jambi di lingkungan masjid menjadi ruang penting untuk memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan warga. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Minnah berlangsung khidmat serta membawa keberkahan bagi seluruh jamaah dan masyarakat sekitar. Penulis Tim.

Read More

Kapolresta Dan Ketua DPRD Kota Jambi Beri Suprise Kajari Jambi pada Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 September 2026 – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, SIK, MM bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E. memberikan kejutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi dalam rangka memperingati Hari Kelahiran Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 (03/09/2026). Kapolresta Jambi didampingi Pejabat Utama Polresta Jambi dan Kapolsek Telanaipura . dalam kegiatan yang sama memberikan ucapan selamat kepada Kajari Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM menyampaikan “Kami keluarga besar Polresta Jambi mengucapkan Dirgahayu Kejaksaan RI ke-81. Sinergitas kita adalah kunci dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kota Jambi,” ujar Kapolresta Ananto Herlambang. Kajari Jambi Dr. Kamin SH MH mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kekompakan yang ditunjukkan Polresta Jambi dan DPRD Kota Jambi. Ia berharap kolaborasi APH terus solid dalam menjaga Kamtibmas. Di 81 Tahun Kejaksaan RI Mengabdi untuk Keadilan. Sambung Kapolresta “kunjungan dan suprise ini sebuah bentuk soliditas dan sinergi APH untuk negeri”. Bersama Kita Tegakkan Hukum, Jaga Negeri. “Kejaksaan dan Polri memiliki tugas yang sama yaitu melayani masyarakat dan menegakkan hukum. Mari terus kita jaga sinergitas ini agar penegakan hukum di Kota Jambi berjalan profesional dan berkeadilan,” tegas Kapolresta Ananto Herlambang. Dan Ketua DPRD Kota Jambi menyampaikan semoga pada silaturahmi ini soliditas Polri-Kejaksaan dan Pemerintah . Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Sinergitas APH di Kota Jambi semoga di Hari Lahir Kejaksaan RI ke 81 ini Kejaksaan semakin Jaya “pungkas Kemas”. Kegiatan ditutup dengan jamuan makan siang dan foto bersama. (hms Resta) Penulis Tim

Read More

Pabrik Tahu Pinang Merah Disorot: Limbah Dipersoalkan, Kandang Sapi Satu lokasi di Area Produksi Tahu

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Aktivitas pabrik tahu di RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya dugaan persoalan pengelolaan limbah yang menjadi perhatian, keberadaan kandang sapi yang berdiri sangat dekat dengan area produksi pangan juga memunculkan pertanyaan serius terkait higiene dan sanitasi. Sorotan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) setelah bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Temuan dan kondisi di lapangan kini menuntut jawaban yang lebih konkret. Ke mana limbah cair pabrik tahu dialirkan? Apakah seluruhnya telah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL)? Lalu, bagaimana standar kebersihan produksi pangan diterapkan ketika kandang sapi dan aktivitas pengelolaan kotoran berada hanya beberapa meter dari lokasi produksi? Limbah ke Sungai Jadi SorotanKetua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, A.Md, yang turut meninjau lokasi, menegaskan bahwa pembuangan limbah langsung ke sungai tidak dibenarkan.“Pembuangan limbah dialirkan ke sungai itu tidak boleh. Itu sudah sanksi berat,” ujar Faruk. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dugaan aliran limbah ke sungai seharusnya tidak berhenti pada klaim maupun bantahan. Pemerintah perlu memastikan secara teknis jalur pembuangan limbah, kondisi IPAL dan kualitas air limbah.Jika memang tidak ada limbah yang dialirkan langsung ke sungai, jalur pembuangan harus dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kandang Sapi Berdampingan dengan Produksi TahuPersoalan lain yang tak kalah serius adalah keberadaan kandang sapi dalam satu kawasan dengan tempat produksi tahu.Tahu merupakan produk pangan yang membutuhkan lingkungan produksi bersih dan memenuhi standar higiene serta sanitasi. Karena itu, kedekatan kandang sapi dengan area produksi menjadi hal yang patut diperiksa secara menyeluruh. DLH Kota Jambi melalui Erwin yang turut berada di lokasi mengakui jarak antara kandang sapi dan pabrik tahu terlalu dekat.“Jarak antara pabrik tahu dan kandang sapi terlalu dekat, dan itu tidak boleh karena tahu berupa makanan. Dan tidak jauh dari pembuangan kotoran sapi,” ujar Erwin. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai potensi kontaminasi. Bukan hanya soal ada atau tidaknya tembok pembatas, tetapi bagaimana kebersihan ruang produksi, sumber air, pengelolaan kotoran sapi, pengendalian hama serta sanitasi lingkungan benar-benar diterapkan. Produksi Tetap Berjalan, Pemerintah Diminta Beri KepastianDi tengah persoalan yang menjadi sorotan, DLH menyampaikan kegiatan produksi masih diperbolehkan berjalan sembari dilakukan pembenahan terhadap pengelolaan limbah. Erwin menyebut pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Peternakan dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan karena menyangkut higiene dan sanitasi produk makanan.“Kegiatan tetap berjalan sembari dia membenahi limbahnya,” katanya. Keputusan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Jika memang terdapat persoalan lingkungan dan sanitasi, apa dasar teknis pemerintah tetap membolehkan aktivitas produksi berjalan? Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa kegiatan produksi tetap berlangsung dengan pengawasan dan jaminan pemenuhan standar yang jelas. Legalitas Peternakan dan Pabrik Perlu DibukaAMPJ juga meminta pemerintah memeriksa kelengkapan legalitas kegiatan peternakan sapi maupun pabrik tahu tersebut.Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik di lapangan. Pemerintah perlu memastikan dokumen perizinan usaha, persetujuan lingkungan, ketentuan tata ruang serta kewajiban lainnya telah dipenuhi sesuai karakteristik kegiatan. Apabila terdapat rekomendasi dari pemerintah setempat, hal tersebut juga perlu dilihat dalam konteks keseluruhan persyaratan perizinan dan lingkungan yang berlaku.AMPJ Desak Pemeriksaan Lintas InstansiAMPJ mendesak DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, DPMPTSP, Satpol PP serta DPRD Kota Jambi melakukan pemeriksaan secara terpadu. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah IPAL berfungsi optimal, ke mana limbah cair dialirkan, apakah ada saluran menuju sungai, bagaimana kualitas air limbah, bagaimana standar sanitasi produksi diterapkan, serta bagaimana kotoran sapi dikelola.Termasuk memastikan apakah keberadaan kandang sapi dan pabrik tahu dalam satu kawasan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, kesehatan dan perizinan. Publik Tak Butuh Sekadar Janji PembenahanPersoalan ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui data, dokumen dan pemeriksaan teknis. Namun, pemerintah juga tidak cukup hanya mengatakan bahwa pembenahan sedang dilakukan.Publik membutuhkan bukti.Jika IPAL berfungsi, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika limbah tidak dibuang ke sungai, pastikan jalurnya dapat diverifikasi. Jika keberadaan kandang sapi dinilai tidak mengganggu keamanan produksi pangan, standar higiene dan sanitasi harus dapat dibuktikan. Sebab, persoalan ini bukan sekadar soal tembok pembatas.Yang dipertaruhkan adalah lingkungan, kualitas pangan dan kepastian bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.Kini publik menunggu hasil pemeriksaan resmi pemerintah. Apakah pabrik tahu tersebut benar-benar telah memenuhi standar lingkungan, kesehatan, higiene, sanitasi dan perizinan, atau masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan? Jawabannya harus diberikan melalui data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan bahwa pembenahan sedang berjalan. Penulis Tim

Read More

AMMKJ Siap Kepung DPRD Kota Jambi, Desak Pansus dan Hak Angket untuk Wali Kota

Tajam24Jam.Com JAMBI, 18 Juni 2026 – Gelombang penolakan terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Jambi semakin menguat. Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi (AMMKJ) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Polresta Jambi dan berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran di DPRD Kota Jambi pada 22 dan 25 Juni 2026. Berdasarkan surat bernomor 01/AMMKJ/VI/2026 yang diterima media ini, aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 250 massa dari berbagai elemen organisasi masyarakat. Mereka akan menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai kontroversial dan merugikan masyarakat Kota Jambi. Dalam surat tersebut, AMMKJ menyoroti beberapa kebijakan dan program yang tengah menjadi perhatian publik, di antaranya persoalan Peraturan Wali Kota (Perwal), kawasan Kampung Bahagia Asri, program Operator Pengangkut Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), Sekolah Rakyat, hingga penggunaan dana bencana senilai Rp4,9 miliar. Sejumlah isu tersebut memang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat dan mendapat sorotan DPRD maupun berbagai elemen sipil. Tak hanya menyampaikan kritik, AMMKJ juga membawa tuntutan politik yang cukup keras. Mereka meminta DPRD Kota Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan Hak Angket terhadap Wali Kota Jambi periode 2024–2029 guna mengusut berbagai kebijakan yang dianggap bermasalah. Koordinator aksi menilai DPRD tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah munculnya berbagai keluhan masyarakat. Menurut mereka, fungsi pengawasan dewan harus dijalankan secara maksimal agar seluruh kebijakan pemerintah daerah berjalan transparan dan akuntabel. “Aksi ini bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi mendesak DPRD Kota Jambi mengambil langkah konkret melalui pembentukan Pansus dan penggunaan Hak Angket. Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi setiap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” demikian salah satu poin sikap yang tertuang dalam surat pemberitahuan aksi tersebut. Rencana aksi ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi DPRD Kota Jambi dalam merespons tuntutan publik. Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi sebelumnya menyatakan membuka ruang dialog terhadap berbagai kritik dan masukan masyarakat terkait sejumlah kebijakan yang sedang dijalankan. Kini publik menanti, apakah tuntutan pembentukan Pansus dan Hak Angket tersebut akan mendapat respons serius dari DPRD Kota Jambi, atau justru berakhir sebagai catatan panjang ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Juni 2026 – Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.E., M.M., bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 042 PD XX/TIB menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dalam rangka memperingati HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Betuah Kota Jambi yang digelar di Ruang Swarna Bumi DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026). Rapat paripurna berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan sebagai momentum refleksi perjalanan panjang pembangunan Kota Jambi sekaligus memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan kota yang maju dan sejahtera. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Wakil Menteri Transmigrasi RI, Anggota DPR RI Dr. H. Syarif Fasha, M.E., Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Wali Kota dan Wakil Walikota Jambi, unsur Forkopimda Provinsi Jambi dan Kota Jambi, para pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulhas Efendi menegaskan pentingnya dukungan seluruh pemerintah daerah terhadap berbagai program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan, swasembada pangan, penguatan sektor pertanian, hilirisasi produk pangan, serta peningkatan kesejahteraan petani guna mendukung visi Indonesia Emas 2045. Peringatan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Betuah Kota Jambi tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Usai kegiatan, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kota Jambi dan seluruh masyarakat Kota Jambi atas bertambahnya usia Kota Jambi. “Atas nama keluarga besar Korem 042/Garuda Putih, saya mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi ke-625 Tanah Pilih Pusako Betuah Kota Jambi. Semoga Kota Jambi semakin maju, aman, nyaman, dan berdaya saing, serta mampu menjadi kota modern yang tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal sebagai identitas daerah,” ujar Danrem. Danrem juga berharap sinergitas yang telah terjalin antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh komponen masyarakat dapat terus diperkuat guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi. Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama dan rangkaian pemberian penghargaan kepada sejumlah tokoh serta pihak yang dinilai berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan Kota Jambi. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran

Tajam24jam.com KOTA JAMBI 20 April 2026 – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried, mengawal langsung penyerahan bantuan bagi korban kebakaran yang terjadi pada bulan Ramadan lalu. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wali Kota Jambi, Senin (20/04/2026).Dalam kegiatan itu, Kemas Faried mendampingi Wali Kota Jambi Maulana bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyerahkan bantuan kepada 10 kepala keluarga terdampak kebakaran.Kemas Faried menegaskan, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang tertimpa musibah merupakan bentuk tanggung jawab yang harus diwujudkan secara nyata dan cepat.“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat mengalami musibah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak kebakaran,” ujarnya.Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Jambi yang menyalurkan bantuan dengan total mencapai Rp162 juta. Menurutnya, proses verifikasi berdasarkan tingkat kerusakan rumah, mulai dari rusak ringan, sedang hingga berat, menjadi langkah tepat agar bantuan diberikan secara adil dan proporsional.Ketua DPRD Kota Jambi itu juga menyoroti pentingnya pemulihan jangka panjang bagi para korban. Menurutnya, kehilangan tempat tinggal tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga mempengaruhi kondisi ekonomi dan psikologis keluarga.Karena itu, ia berharap bantuan stimulan yang diberikan pemerintah dapat membantu warga kembali bangkit dan memulai kehidupan secara bertahap pascamusibah.Selain itu, Kemas Faried menyatakan komitmennya untuk mendorong peningkatan anggaran bantuan sosial dan penanggulangan bencana pada tahun-tahun mendatang. Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki dukungan anggaran yang lebih kuat agar penanganan terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dilakukan secara optimal.“Kami di DPRD akan terus memperjuangkan penguatan anggaran bantuan sosial dan kebencanaan agar perhatian kepada masyarakat terdampak musibah bisa lebih maksimal,” katanya.Pada kesempatan tersebut, Kemas Faried juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dengan memperhatikan keamanan instalasi listrik serta menerapkan langkah-langkah pencegahan di lingkungan rumah tangga.Menurutnya, upaya mitigasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam meminimalisir risiko kebakaran di Kota Jambi.Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penanganan bencana ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam aspek perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Read More

Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Penguatan Anggaran Kebencanaan

Tajam24jam.com JAMBI, Rabu 22 April 2026 – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mendorong Pemeri ntah Kota (Pemkot) Jambi untuk meningkatkan anggaran bantuan kebencanaan guna memperkuat perlindungan bagi masyarakat terdampak musibah. Hal tersebut disampaikan Kemas Faried di Jambi, Rabu, usai mengapresiasi langkah Pemkot Jambi yang menyalurkan bantuan sosial kepada 10 korban kebakaran dengan total bantuan mencapai Rp162 juta.Menurutnya, bantuan yang diberikan pemerintah menjadi bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana. “Ini adalah langkah yang baik karena membuktikan pemerintah hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kemas Faried. Ia menilai penguatan anggaran kebencanaan penting dilakukan agar penanganan bencana tidak hanya berfokus pada kebutuhan tanggap darurat, tetapi juga mampu mendukung proses pemulihan masyarakat pascabencana secara menyeluruh. Selain itu, peningkatan dukungan anggaran dinilai diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi bencana yang dapat terjadi di Kota Jambi. Kemas Faried mengatakan langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menjalankan program prioritas “Kota Tangguh” yang bertujuan memperkuat kesiapsiagaan, mitigasi, serta respons cepat terhadap bencana. “Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memperkuat kebijakan penanganan bencana, termasuk memastikan bantuan benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya. Ia berharap peningkatan anggaran kebencanaan dapat menjadi prioritas pemerintah daerah ke depan guna memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan program Kota Tangguh agar Kota Jambi semakin siap menghadapi berbagai ancaman bencana.Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan rasa prihatin atas musibah kebakaran yang dialami warga dan memastikan pemerintah akan terus hadir membantu masyarakat terdampak. “Pemerintah hadir untuk membantu meringankan beban warga terdampak dengan harapan bantuan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Penyaluran bantuan ini juga bagian dari komitmen berkelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan melalui Dinas Sosial dan Baznas dalam bentuk bantuan tanggap darurat kepada para korban,” kata Maulana. Penulis Team.

Read More

LSM Sembilan Desak DPRD Kota Jambi Gelar RDP, Soroti Dugaan Masalah Hukum Proyek Perumahan BUMD

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 April 2026 — Desakan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi kian menguat. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM Sembilan) secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan persoalan hukum dalam pengelolaan proyek perumahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam surat bernomor 001/LSM-9/YLKI/P-RDP/IV/2026 tertanggal 14 April 2026, LSM Sembilan meminta DPRD Kota Jambi memfasilitasi audiensi guna mengurai kejelasan hukum terkait proyek perumahan Kampung Bahagia Asri yang dikelola oleh PT Siginjai Sakti. LSM 9 menilai, proyek tersebut perlu dikaji secara terbuka karena berpotensi menyangkut aspek administrasi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaannya. Mereka juga menekankan pentingnya prinsip Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai dasar evaluasi. Dalam agenda RDP yang diminta, LSM Sembilan mengusulkan kehadiran sejumlah pihak kunci, di antaranya jajaran direksi dan manajemen PT Siginjai Sakti selaku BUMD, serta pihak swasta yang terlibat, yakni PT Anugerah Yumna Jaya. “RDP ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun maladministrasi dalam proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat,” demikian poin penegasan dalam surat tersebut. Menariknya, LSM Sembilan menyerahkan sepenuhnya waktu dan tempat pelaksanaan RDP kepada Ketua DPRD Kota Jambi, namun mendesak agar permohonan tersebut segera ditindaklanjuti. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi DPRD Kota Jambi untuk tidak tinggal diam. Publik kini menanti, apakah lembaga legislatif akan merespons cepat dengan membuka ruang transparansi, atau justru membiarkan polemik ini terus menggantung tanpa kejelasan. Jika terbukti ada pelanggaran, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak dan menjadi ujian serius bagi tata kelola BUMD di Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

“BOM WAKTU” Limbah Indogrosir Jambi: JARI Desak Pemerintah Cabut Izin dan Segel Operasional

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Februari 2026 – Aroma tak sedap dari persoalan limbah industri kembali menyeruak di Kota Jambi. Kali ini, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) membidik dugaan pelanggaran berat pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh ritel raksasa, Indogrosir. Senin (23/2/2026) pagi, puluhan massa mengepung dua titik saraf pemerintahan: Kantor DPRD Kota dan Kantor Walikota. Mereka membawa satu pesan kuat: Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap ekologi. Aktivitas Indogrosir diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar dan melanggar baku mutu air limbah yang ditetapkan undang-undang. JARI menilai, pembiaran terhadap kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sesuai Pasal 28H UUD 1945. Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi sekaligus Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Wandi Priyanto, dalam orasinya menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. “Kami tidak butuh janji di atas kertas. Kami mencium ada yang tidak beres dengan IPAL Indogrosir. Air limbah yang dibuang diduga melampaui ambang batas dan ini merusak ekosistem warga. Jika pemerintah diam, maka patut dicurigai ada ‘main mata’ di balik izin lingkungan mereka,” tegas Wandi Priyanto di depan Kantor Walikota Jambi. Wandi menambahkan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar teguran tertulis. JARI mendesak Satpol PP untuk melakukan tindakan represif berupa penyegelan jika hasil audit membuktikan adanya kebocoran atau manipulasi pengolahan limbah. “Kami minta DLH melakukan uji sampel air secara terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami juga mendesak DPRD Kota Jambi segera memanggil pimpinan Indogrosir dalam forum RDP. Jangan biarkan pengusaha meraup untung, sementara warga Jambi menyerap racunnya,” lanjut Wandi dengan nada tinggi. Aksi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperketat melalui UU No. 6 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan izin hingga pidana penjara bagi penanggung jawab usaha. Penulis Tim

Read More

DPRD Kota Jambi Tetapkan Penutupan Permanen Helen’s Play Mart

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 22 Januari 2026 — DPRD Kota Jambi menetapkan penutupan permanen tempat hiburan Helen’s Play Mart yang berlokasi di Kompleks WTC Batanghari. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat Melayu Jambi, Kamis (22/1/2026). Penutupan dilakukan menyusul penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi serta sejumlah elemen masyarakat yang menilai operasional tempat hiburan tersebut bertentangan dengan norma adat dan budaya Melayu Jambi, serta dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap moral generasi muda. Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Jambi melalui tim gabungan (Timdu) melakukan penyegelan terhadap Helen’s Play Mart. Penyegelan tersebut dilakukan karena usaha tersebut dinilai belum melengkapi izin operasional, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.Menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat, DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri perwakilan LAM Jambi, organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta instansi terkait. Hasil RDP menyimpulkan bahwa operasional Helen’s Play Mart tidak sesuai dengan peruntukan lokasi dan melanggar peraturan daerah yang berlaku. Komisi I DPRD Kota Jambi kemudian merekomendasikan agar aktivitas usaha tersebut dihentikan. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan murni berdasarkan aspek administratif perizinan. Satpol PP juga menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang berada di lokasi tidak disita karena berasal dari distributor yang memiliki izin resmi, serta penyitaan memerlukan dasar hukum yang kuat. Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Kota Jambi akhirnya memutuskan penutupan permanen Helen’s Play Mart. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan pertimbangan nilai sosial serta adat istiadat setempat. Penulis Tim

Read More