OJK Lantik Deputi Komisioner Baru, Perkuat Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 19 Agustus 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Friderica menyampaikan, ekspektasi pemerintah terhadap keberhasilan BMKS sangat besar. Kehadiran bursa ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk dalam menghadapi praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dinilai berpotensi merugikan Indonesia.
“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” kata Friderica.

Ia menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, Indonesia dinilai belum memperoleh manfaat optimal dari posisi tersebut, salah satunya karena pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri.

Menurutnya, keberadaan BMKS diharapkan mampu memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendorong pembentukan harga yang lebih transparan. Dengan demikian, nilai tambah dari sumber daya mineral dan komoditas strategis dapat lebih optimal bagi perekonomian nasional.

Mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS juga menjadi bagian dari perhatian Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026.

Friderica menegaskan pentingnya mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS sejak awal, termasuk penyusunan Peraturan OJK (POJK).
“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” ujarnya.

Pengisian jabatan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS menjadi salah satu langkah awal OJK dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS.

Fungsi tersebut diharapkan dapat memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko dan tata kelola.

Dengan penguatan kelembagaan serta kerangka pengaturan dan pengawasan yang disiapkan sejak awal, OJK berkomitmen memastikan BMKS dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang kredibel.

Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan, tetapi juga memperkuat pembentukan harga di dalam negeri serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *