Hadiri Pelantikan DPP SWI, Ketua DPW SWI Jambi Tegaskan Kesiapan Jalankan Gerakan Nasional SWI Green Impact 2026

Tajam24Jam.Com Jakarta, 19 Juli 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Jambi, M. Muslim, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung dan mengimplementasikan program nasional SWI Green Impact 2026 di Provinsi Jambi. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SWI masa bakti 2026–2031 yang dirangkaikan dengan peluncuran SWI Green Impact 2026 serta talk show bertema lingkungan di Grand Ballroom United Tractors, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (19/7/2026). Kehadiran M. Muslim bersama pengurus DPW SWI Provinsi Jambi menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penguatan organisasi sekaligus menyukseskan program nasional SWI yang mengedepankan kepedulian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.Pelantikan DPP SWI periode 2026–2031 berlangsung khidmat dengan dihadiri ratusan pengurus SWI dari berbagai provinsi di Indonesia. Mengusung tema “Menguatkan Solidaritas Wartawan, Membangun Organisasi yang Profesional, Berintegritas, dan Berdaya Saing”, kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat eksistensi SWI sebagai organisasi profesi wartawan yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas jurnalistik, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung program sosial, lingkungan, dan ekonomi kerakyatan. Dalam kesempatan tersebut, M. Muslim menegaskan bahwa kehadiran DPW SWI Jambi bukan sekadar memenuhi undangan pelantikan, melainkan membawa semangat untuk menerjemahkan program-program strategis organisasi menjadi aksi nyata di daerah.“SWI Green Impact bukan sekadar program nasional, tetapi sebuah gerakan bersama yang harus dijalankan hingga ke daerah. DPW SWI Jambi siap mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat, membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, serta mendukung pengelolaan lingkungan yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar M. Muslim. Rangkaian kegiatan SWI Green Impact 2026 menghadirkan berbagai inovasi dan edukasi mengenai pengelolaan lingkungan, mulai dari pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomis, pengembangan UMKM berbasis lingkungan, hingga penguatan peran media dalam membangun kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam.Salah satu agenda yang mendapat perhatian peserta adalah talk show bertema “Mengelola Sampah Menjadi Cuan”, yang membahas peluang pengelolaan limbah sebagai sumber ekonomi sekaligus solusi atas persoalan sampah yang dihadapi berbagai daerah. Peserta juga diperkenalkan dengan Green Tunnel, sebuah wahana edukatif yang menyuguhkan pengalaman interaktif mengenai pentingnya pelestarian lingkungan dan penerapan gaya hidup berkelanjutan.Kegiatan yang diikuti lebih dari 500 peserta dari seluruh Indonesia tersebut menjadi bukti komitmen SWI dalam membangun organisasi yang profesional, memperkuat jejaring nasional, serta menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui momentum tersebut, DPW SWI Provinsi Jambi menyatakan siap mengimplementasikan nilai-nilai SWI Green Impact 2026 melalui berbagai program kolaboratif di daerah. Sinergi antara insan pers, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu melahirkan gerakan sosial, ekonomi, dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan demi terwujudnya Indonesia yang lebih hijau dan berdaya. Penulis Tim

Read More

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Tajam24Jam.Com Jakarta, 21 Juli 2026 — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu yang hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia. Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut, yakni: Turut serta juga dalam pelaporan ini Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo,Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah Wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal tersebut, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian. Berawal dari Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan yang bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?” PWI Pusat menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. “Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya. PWI Pusat: Kebebasan Pers Harus Dihormati Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara. Namun demikian, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan. PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian serta penegakan hukum secara proporsional. Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. HUMAS.

Read More

DPP SWI Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Wartawan dan Gerakan Lingkungan

Tajam24Jam.Com Jakarta, 19 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) masa bakti 2026–2031 resmi dilantik dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Grand Ballroom United Tractors, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (19/7/2026). Pelantikan mengusung tema “Menguatkan Solidaritas Wartawan, Membangun Organisasi yang Profesional, Berintegritas dan Berdaya Saing.” Pelantikan tersebut menjadi tonggak awal kepengurusan baru DPP SWI dalam memperkuat peran organisasi sebagai wadah wartawan yang profesional, independen, dan berintegritas di tingkat nasional.Ketua Umum DPP SWI, H. Iskandar, S.Sos., menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni pergantian kepengurusan, melainkan awal dari gerakan nasional yang mendorong insan pers menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Dalam arahannya, Iskandar mengingatkan seluruh pengurus untuk menjaga marwah organisasi serta menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab.“Kita harus menjaga marwah SWI. Sumpah dan janji yang sudah diucapkan harus benar-benar dijalankan,” tegas Iskandar.Selain prosesi pelantikan, rangkaian kegiatan juga diisi dengan agenda SWI Green Impact 2026 yang mengangkat dua isu strategis, yakni literasi hukum di media sosial dan gerakan lingkungan bertajuk “Sampah Jadi Cuan.” Melalui forum Talk Show Ngopi Bareng Lingkungan Hidup, SWI mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap sampah sebagai sumber nilai ekonomi melalui penerapan konsep ekonomi sirkular.“SWI harus berani menjadi pelopor ekonomi sirkular. Ubah sampah menjadi cuan. Tapi yang paling penting, kita ubah kesadaran manusianya,” ujar Iskandar. Ia juga meminta seluruh DPW dan DPD SWI di Indonesia mengimplementasikan program tersebut secara nyata di daerah masing-masing.“Gerakan SWI ini harus nyata, bukan sekadar omong-omong,” tandasnya. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Plt Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Prof. Poppy Rufaidah, Direktur Pengurangan Sampah KLH/BPLH Agus Rusli, serta perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Para narasumber membahas pengelolaan sampah sebagai solusi atas persoalan lingkungan sekaligus peluang meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi sirkular. SWI juga memberikan edukasi mengenai pentingnya literasi hukum digital agar masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri para pengurus SWI dari berbagai provinsi di Indonesia, di antaranya Ketua DPW SWI Jambi M. Muslim, Ketua DPW SWI Sumatera Utara Azhari, Ketua DPW SWI Kalimantan Selatan Sugianhor, Ketua DPW SWI Jawa Barat Edi Suprapto, Ketua DPW SWI Jawa Tengah Andrie Once, serta para ketua DPD dan pengurus SWI dari berbagai daerah. Pelaksanaan kegiatan turut mendapat dukungan dari sejumlah mitra strategis, antara lain United Tractors, APMISO, Yayasan Nur Iskandar Abadi, dan Plasticpay.Melalui kepengurusan baru periode 2026–2031, SWI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat profesionalisme dan integritas wartawan, meningkatkan literasi hukum masyarakat, serta mendorong gerakan kepedulian lingkungan dan pengembangan ekonomi sirkular sebagai bagian dari kontribusi nyata organisasi terhadap pembangunan nasional. Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI : Perkataan “Tidak Ada Otak” Hotman Paris Lecehkan Insan Pers

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 18 Juli 2026 – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, sangat menyayangkan sekaligus mengecam keras pernyataan tidak berkenan yang dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea. Saat menjawab pertanyaan wartawan, ia menyebut pihak yang bertanya “tidak ada otak”. Ucapan ini dinilai sangat kasar, tidak beretika, dan secara terang-terangan merendahkan serta melecehkan kehormatan profesi wartawan. “Wartawan Adalah Garda Kebenaran, Bukan Objek Cemoohan. Kami tegaskan dengan tegas, kalimat ‘tidak ada otak’ yang diarahkan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas mencari kebenaran adalah bentuk penghinaan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Wartawan bertanya adalah hak sesuai amanat UU Pers, untuk kepentingan publik. Menjawab dengan cemoohan seperti itu justru menunjukkan siapa yang sesungguhnya tidak menghargai etika komunikasi dan profesi orang lain,” tegas Ketua Umum PWDPI M. Nurullah RS, pada Minggu (18/7/2026). Ketum PWDPI menjelaskan, meski Hotman Paris mengatakan pengacara bebas berbicara namun profesi wartawan adalah profesi terhormat yang berjuang menyuarakan rakyat. Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan seseorang, apalagi tokoh hukum, merendahkan martabat pekerja pers hanya karena tidak senang dengan pertanyaan yang diajukan. Ketum PWDPI juga mengatakan, selain menghina pers, pernyataan Hotman Paris yang menyatakan penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan tanpa aturan dan asal-asalan, juga dinilai sangat merendahkan kemampuan serta profesionalisme aparat penegak hukum. “Menuduh penyidik bekerja tidak sesuai prosedur tanpa bukti yang kuat, sama saja meragukan integritas, keahlian, dan kepatuhan mereka pada hukum. Padahal penetapan tersangka didasari bukti permulaan yang cukup, teknologi canggih, serta kajian hukum yang matang. Tuduhan sembarangan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap jalannya penegakan hukum,” tambahnya. Ketum PWDPI menuntut, Hotman Paris Hutapea untuk segera menarik kembali pernyataan yang melukai hati insan pers dan merendahkan aparat hukum, serta meminta maaf secara terbuka. “Sebagai pengacara yang diharapkan menjadi teladan hukum, seharusnya menjawab dengan argumen yang cerdas dan beradab, bukan dengan kata-kata kasar serta tuduhan yang mengaburkan fakta. Jangan sampai kebebasan berpendapat disalahgunakan untuk menindas profesi lain dan merusak sistem hukum negara,” pungkas M. Nurullah RS. (Humas DPP PWDPI).  Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI : Kinerja Polri Didukung Data dan Alat Canggih

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 18 Juli 2026 – Terkait tudingan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyatakan kinerja Polri dalam menetapkan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dianggap asal-asalan dan melanggar Undang-Undang serta SOP, Ketua Umum PWDPI M. Nurullah RS menegaskan hal itu sangat berlebihan dan berpotensi sebagai manuver untuk melemahkan penegakan hukum. Ketum PWDPI menegaskan, sangat kecil kemungkinan Polri keliru, didukung rekam jejak keberhasilan yang terbukti. “Sangat kecil kemungkinan Polri melakukan kesalahan penetapan tersangka. Lembaga ini memiliki keahlian khusus, teknologi mutakhir, serta tim yang terlatih secara berkelanjutan. Mulai dari jaringan intelejen yang kuat, analisis data keuangan yang teliti, hingga penguasaan wilayah teritorial di seluruh Indonesia, semuanya sudah teruji dan mahir mengungkap kasus-kasus paling rumit sekalipun,” tegasnya. Ketum PWDPI menjelaskan, berdasarkan data keahlian dan capaian nyata Polri diantaranya, kemampuan Penyidikan dan Teknologi Canggih seperti, menggunakan sistem analisis Big Data, forensik digital, penyadapan legal, serta integrasi Command Center berbasis AI yang menghubungkan Mabes Polri hingga 26 Polda se-Indonesia untuk melacak jejak transaksi tersembunyi. “Memiliki Pusat Laboratorium Forensik lengkap, tim intelijen keuangan, dan berkoordinasi erat dengan PPATK guna menelusuri aliran dana pencucian uang serta dalam kasus ini, tim gabungan Kortastipidkor Polri berhasil mengamankan bukti nyata berupa 74 kg emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah, dan valuta asing dari 12 lokasi penggeledahan, bahkan memverifikasi keaslian barang bukti dengan dukungan mitra internasional,” ungkapnya. Dia juga menjelaskan terkait rekam Jejak keberhasilan membongkar kasus-kasus besar seperti, menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU dengan kerugian negara Rp5 triliun dan TPPU terkait dan mengungkap kasus tambang ilegal yang melibatkan aliran dana Rp25,8 triliun dan menyita puluhan kilogram emas. “Menetapkan tersangka kasus korupsi LPEI yang merugikan negara sekitar Rp728 miliar dengan prosedur lengkap serta berhasil membongkar kasus yang menyasar pejabat tinggi negara tanpa pandang pangkat, berbekal bukti sah dan sesuai aturan,” katanya. Menurut Ketum PWDPI, diduga kekacauan karena kepentingan politik banyak pihak, bukan kesalahan kerja. “Kekacauan yang terjadi saat ini bukan karena Polri bekerja serampangan, melainkan karena adanya kepentingan politik dari lingkaran kekuasaan yang ingin mengganggu jalannya proses hukum. Tudingan kinerja tidak sesuai aturan terasa sangat dipaksakan. Patut diduga ini hanyalah cara untuk mengalihkan perhatian, melemahkan kredibilitas penyidik, serta menutupi fakta yang sebenarnya,” tambahnya. Ketum PWDPI mendesak seluruh pihak menghargai proses hukum yang berjalan. Jangan biarkan argumen tanpa bukti dijadikan senjata untuk melindungi tersangka sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Keadilan tidak bisa dimenangkan dengan serangan kata-kata, melainkan dengan fakta dan kepatuhan pada aturan yang berlaku sama untuk semua orang,” pungkas M. Nurullah RS. (Humas DPP PWDPI). Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI Berikan SK Mandat Pengurus DPW PWDPI Provinsi Banten

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 17 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS terbitkan Surat Mandat Nomor 211/MDT/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026, menetapkan pembentukan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI Provinsi Banten. Adapaun susunan pengurus yang diberikan mandat adalah, Ketua : Endang Suhendar, Sekretaris: Ismat dan Bendahara: Djajuli. Mandat ini berlaku hingga 15 Oktober 2026. Ketua Umum DPP PWDPI M. Nurullah RS mengatakan, pembentukan DPW Banten bertujuan melancarkan roda organisasi, memperluas jangkauan pengawasan publik, serta menjaga marwah profesi pers di wilayah Banten. Dia juga menambahkan, pengurus ditunjuk sebagai penanggung jawab penuh pembentukan struktur hingga tingkat kabupaten/kota, serta memfasilitasi advokasi perlindungan hukum wartawan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik. “Kehadiran DPW Banten menjadi bukti komitmen PWDPI hadir di seluruh pelosok negeri, menjadikan pers sebagai mitra pengawasan keadilan dan transparansi tanpa memandang batas wilayah,” ujarnya. (Humas DPP PWDPU). Penulis Tim

Read More

Marak Oknum Mafia Tanah, Ketum PWDPI Minta Menteri BPN/ATR dan Kehutanan Turun ke Karimun Kepri

Tajam24Jam.Com Jakarta, 15 Juli 2026 – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun langsung ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permintaan ini disampaikan Langkah ini dengan adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang diduga melibatkan kerja sama antara oknum aparat penegak hukum, instansi BPN dan pihak pengusaha serta oknum pejabat. Ketum PWDPI, M. Nurullah RS sampaikan fakta administrasi perkara, upaya kasasi yang diajukan PT KSP terhadap sengketa lahan nomor 3426 K/PDT/2026 diduga telah melampaui batas waktu yang ditetapkan Pasal 330 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri diucapkan pada 29 Oktober 2025, sementara data resmi Mahkamah Agung mencatat perkara baru diterima 1 April 2026 dan teregistrasi kasasi pada 30 Juni 2026. “Syarat waktu adalah ketentuan mutlak. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri sudah sah dan mengikat, kami memohon Mahkamah Agung memeriksa syarat formil ini dengan teliti,” ujarnya pada Rabu (15/7/2026). Selain itu, pihaknya juga mendapat laporan Persoalan menyangkut lahan seluas 112 hektar di Desa Penarah, Kecamatan Belat. Keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan Atan mencatat telah mengelola lahan tersebut sejak 1968. Belakangan muncul klaim dari pihak lain yang didukung dokumen surat keterangan sporadik tahun 2010. Terdapat kejanggalan pada dokumen tersebut, antara lain menyebut penggarapan sejak 1970 terhadap pihak yang lahir pada tahun yang sama, serta dugaan pemalsuan tanda tangan. “Diduga mantan Gubernur sekaligus mantan Bupati Karimun Nurdin Basirun, terlibat dalam upaya penguasaan lahan tersebut, dan warga dilaporkan telah menerima teror serta laporan ke kepolisian pada 24 April 2026,” ungkapnya. Ketum PWDPI mengaku pihaknya juga mencatat laporan warga terkait pelanggaran perizinan tambang bauksit dan granit telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 2024 dan Kejaksaan Agung pada 2026. Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPW PWDPI Kepri Hatik Hidayati Setiowati menyampaikan tuntutan penundaan proses izin baru tambang di Pulau Belat dan Pulau Penarah sampai persoalan hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan masa lalu diselesaikan. Pernyataan ini menegaskan permintaan agar pihak kementerian terkait memverifikasi fakta di lapangan, menindaklanjuti kejanggalan administrasi, memeriksa keterkaitan antar pihak, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami minta pak mentri ATR/BPN serta Kehutanan segera turun di kabupaten Karimun untuk menerbitkan tanah yang selama ini banyak disengketakan oleh para oknum dan sengsarakan masyarakat. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta,” pungkas, ketua PWDPI Kepri. (Humas DPP PWDPI) Penulis Tim

Read More

​Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi Apresiasi Peran Media dalam Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

​Tajam24Jam.Com JAKARTA, 14 Juli 2026 – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si., menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan saat menerima audiensi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di ruang kerjanya, Selasa pagi (14/07/2026). ​Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pengurus PWI, di antaranya Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan Amy Atmanto, Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan III Sarwani, serta Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting. Turut hadir pula Ketua Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan Henny Murniati, Wakil Ketua Departemen TNI Polri (khusus Polri) Musrifah, dan Wakil Direktur Bidang Aset Rabiatun Drakel. ​Dalam pertemuan tersebut, Menteri Arifah menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan teknologi digital yang membuat peristiwa-peristiwa yang terjadi di seluruh Indonesia dapat lebih mudah tersampaikan. Menurutnya, informasi dari media massa maupun media sosial menjadi celah yang sangat membantu kementeriannya untuk lebih cepat melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban. ​“Dengan adanya pemberitaan di media, kami menjadi cepat berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk melakukan penjangkauan. Namun, kami memang sangat berhati-hati karena kami harus menjaga kepentingan terbaik untuk korban,” ujar Menteri Arifah yang  didampingi Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan dan Asdep Partisipasi Masyarakat Nani Dwi Wahyuni.  ​Ia juga menyambut baik keberadaan Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan di PWI, yang dinilainya sangat relevan. Menurutnya, wartawan perempuan memiliki perspektif yang lebih mendalam dalam meliput kasus yang menimpa korban perempuan. ​Pentingnya Pendekatan yang Berhati-hati ​Menteri Arifah menekankan pentingnya menjaga etika jurnalistik, terutama dalam pemberitaan kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Ia menyoroti perlunya kewaspadaan wartawan agar tidak sembarangan dalam menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, seperti tidak mengungkap identitas korban. ​“Kami memang butuh waktu untuk memberikan informasi yang sesuai dengan data di lapangan. Kami tidak ingin sembarangan menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta,” tambahnya. ​Mengenai rencana kerja sama, Menteri Arifah menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PWI. Ia juga mengusulkan diskusi rutin melalui platform virtual untuk membahas berbagai hal, termasuk kode etik jurnalistik dan langkah-langkah konkret dalam penguatan perlindungan perempuan dan anak. ​Menteri berharap sinergi yang kuat antara Kemen PPPA dan PWI dapat meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam penanganan kasus. ​“Saya yakin kalau kita punya sinergi yang kuat, kita bisa melakukan banyak hal untuk meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutupnya. Penulis Tim 

Read More

Barang Bukti Fantastis Dipamerkan, Namun Belum Ada Tersangka: Publik Pertanyakan Arah Penyidikan Polda Metro Jaya

Tajam24Jam.Com Jakarta, 10 Juli 2026 – Konferensi pers gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jumat (10/7/2026), menyita perhatian publik. Penyidik memamerkan barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah, mata uang asing, serta berbagai dokumen hasil penggeledahan di 13 lokasi. Namun, di balik besarnya nilai barang bukti yang dipamerkan, hingga konferensi pers berakhir penyidik belum mengumumkan satu pun pihak sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah dan kepastian penegakan hukum dalam perkara yang disebut melibatkan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary/Budi Hermanto (sesuai konferensi pers) menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh dan penetapan tersangka akan diumumkan pada tahap berikutnya setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap. Besarnya aset yang disita, mulai dari emas batangan hingga uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti semata, melainkan berlanjut dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, serta akuntabel. Penulis Tim

Read More

KETUM DPP PWDPI: JARINGAN PENCUCIAN UANG HARUS DIBONGKAR TUNTAS

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 10 Juli 2026 – Menanggapi kabar bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diminta segera meletakkan jabatannya demi fokus menghadapi penyidikan kasus korupsi, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyambut langkah tegas pihak Istana sebagai bukti nyata keseriusan menjaga kebersihan birokrasi dan penegakan hukum di negeri ini. Langkah pengunduran diri ini dinilai bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk penataan aparatur negara yang berintegritas: memisahkan pejabat yang sedang bermasalah agar proses hukum berjalan lancar sekaligus menjaga nama baik lembaga penegak hukum secara keseluruhan. Keputusan ini muncul tak lama setelah Tim Gabungan Polda Metro Jaya menggeledah belasan titik rahasia yang diduga menjadi tempat persembunyian aset haram. Petugas berhasil menyita dokumen penting, brankas berisi valuta asing, serta puluhan kilogram emas murni senilai ratusan miliar rupiah. “Fakta yang ditemukan di lapangan sudah sangat jelas dan cukup beralasan. Ketika bukti-bukti senilai ratusan miliar rupiah terungkap, maka langkah tegas seperti ini adalah hal yang wajar dan harus diambil demi menjaga kepercayaan publik,” tegas M. Nurullah RS, Jumat (10/7/2026). Penyidikan yang kini mengerucut pada dugaan keterlibatan jaringan penukaran uang atau money changer sebagai instrumen pencucian uang, menurut Ketum, menunjukkan kedalaman penyelidikan yang sedang dijalankan. Ketum PWDPI menegaskan dukungan penuh agar jaringan ini dibongkar sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada celah bagi aliran uang haram yang merugikan negara. Jika ada jaringan yang memuluskan jalannya pencucian uang, maka harus dibongkar semuanya tanpa sisa,” tambahnya. Terkait informasi bahwa sejumlah nama figur berkompeten dari internal Kejaksaan Agung sedang dibahas di meja Presiden untuk mengisi posisi tersebut, M. Nurullah RS berharap calon yang terpilih nanti adalah sosok yang benar-benar bersih, berani, dan memiliki integritas tinggi. “Kita butuh pemimpin yang menjunjung tinggi keadilan, bukan yang harus dihadapi masalah hukum saat menjalankan tugas. Semoga pergantian ini membawa angin segar bagi penegakan hukum yang lebih bersih dan tegas di masa depan,” tutupnya. (Kaperwil Mdy) Penulis Tim

Read More