Gawat! Sidang PKPU PetroChina Kembali Ditunda, Aktivis Jambi Pertanyakan Legalitas Hukum Petrochina dan Hak Perusahaan Lokal Yang Belum Dibayarkan

Tajam24Jam.Com Jakarta, 4 September 2026 — Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PetroChina International Jabung Ltd. kembali diperiksa di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU tersebut dihadiri pihak PetroChina melalui kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukum Termohon kembali meminta tambahan waktu untuk melengkapi sejumlah dokumen legalitas yang disebut masih dalam proses pengurusan dan pengiriman dari negara asal. Permintaan penundaan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum para Pemohon PKPU, Budiansyah, S.H., S.E., M.H. dari LB Law Office. Menurut Budiansyah, perkara tersebut diajukan oleh kreditor sehingga mengacu pada ketentuan Pasal 225 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur batas waktu bagi pengadilan dalam mengabulkan permohonan PKPU sementara. «“Ini adalah penundaan yang kedua yang diajukan oleh kuasa hukum Termohon PKPU karena mereka belum siap dengan legalitas kliennya. Karena permohonan ini diajukan oleh kreditor, ada batas waktu 20 hari yang diatur dalam Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU. Artinya, debitor tidak bisa meminta penundaan terlalu lama karena prosesnya dibatasi oleh undang-undang,” ujar Budiansyah.» Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Termohon untuk melengkapi dokumen legalitas dalam waktu satu minggu. Majelis juga akan menentukan sikap apabila pada persidangan berikutnya dokumen yang diminta masih belum lengkap. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi, berkaitan dengan klaim kewajiban pembayaran atas pekerjaan proyek dengan nilai tagihan awal sekitar Rp2,1 miliar. PetroChina International Jabung Ltd. tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun bukti-bukti terkait posisi hukumnya dalam perkara tersebut. Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan belum terdapat putusan yang menyatakan PetroChina International Jabung Ltd. terbukti memiliki utang sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon PKPU. Aktivis Jambi Soroti Hak Perusahaan Lokal Sementara itu, aktivis Jambi Amri S.Pd. turut memberikan tanggapan terhadap proses perkara yang sedang berjalan tersebut. Amri mengaku menyayangkan persoalan pembayaran antara perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut sampai harus masuk ke ranah pengadilan. «“Saya selaku aktivis sangat menyayangkan permasalahan ini sudah terjadi. Pihak PetroChina seharusnya membayarkan hak setiap perusahaan yang berkontrak, apalagi ini perusahaan lokal. Bayarkan hak yang telah dikerjakan,” ujar Amri.» Menurutnya, persoalan administrasi dan kelayakan perusahaan untuk menjadi mitra kontrak semestinya telah diperiksa sejak awal sebelum pekerjaan dilaksanakan. «“Soal administrasi seharusnya sejak awal kontrak sudah diteliti oleh bagian administrasi pihak perusahaan, apakah layak atau tidak layak untuk berkontrak. Jangan setelah pekerjaan sudah dikerjakan kemudian baru diduga mencari celah kesalahan. Kalau seperti itu, menurut saya tidak fair,” tegasnya.» Amri juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah aktivis di Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk turut mengawasi kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan PetroChina. «“Saya sudah berkoordinasi dengan aktivis-aktivis di Tanjab Timur untuk selalu mengawasi setiap pengerjaan yang dilakukan PetroChina. Perusahaan lokal kita kalau diperlakukan seperti ini, kan termasuk menyangkut harga diri kita,” katanya.» Ia berharap seluruh pihak dapat mengambil jalan terbaik dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan kesepakatan kontrak. «“Saya berharap pihak PetroChina mengambil jalan terbaik dalam permasalahan ini. Jika memang sudah ada pekerjaan yang dilakukan, silakan bayar sesuai dengan kelayakan dan progres pekerjaan yang telah dikerjakan. Berapa persen yang sudah dikerjakan, itu yang harus diperhitungkan secara wajar,” ujarnya.» Pertanyakan Kejelasan Legalitas Amri juga menyoroti persoalan kelengkapan legalitas yang telah menjadi agenda persidangan dalam beberapa kali pemeriksaan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dokumen dan kedudukan hukum PetroChina dalam perkara tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. «“Persoalan legalitas ini saya rasa sudah hampir dua kali persidangan, tetapi belum ada kejelasan yang pasti. Apakah pimpinan tertinggi PetroChina mengetahui permasalahan ini, atau ada pihak tertentu yang membuat persoalan ini menjadi berlarut-larut, itu yang perlu dijelaskan,” katanya.» Ia meminta adanya keterbukaan dari pihak PetroChina mengenai persoalan legalitas yang menjadi pembahasan dalam persidangan. «“Kita juga meminta keterbukaan dari PetroChina. Jika legalitas ini memang belum ada atau belum dapat diperlihatkan dalam proses persidangan, saya selaku aktivis akan berusaha menelusuri dan mempertanyakan kedudukan PetroChina di Provinsi Jambi, khususnya berkaitan dengan kegiatan mereka di wilayah Tanjung Jabung Timur,” tutup Amri.» Perkara PKPU tersebut masih berjalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh dalil, klaim tagihan, serta posisi masing-masing pihak masih akan diuji dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Risalah SidangMenurut LB LAW OFFICE advokat & legal consultants sebagai berikut : Penulis Tim

Read More

Wamen Komdigi Angga Raka Tampil Perdana di PWI CHANNEL, Podcast PWI Pusat Resmi Diluncurkan

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 3 September 2026 — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi meluncurkan PWI CHANNEL, podcast resmi PWI Pusat yang menjadi ruang dialog terbuka bagi insan pers, pemerintah, dan masyarakat dalam membahas berbagai isu aktual di bidang pers, media, dan perkembangan teknologi. Peluncuran episode perdana PWI CHANNEL berlangsung di Kantor PWI Pusat, Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Pada episode perdana tersebut, PWI CHANNEL menghadirkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Angga Raka Prabowo sebagai narasumber. Acara peluncuran turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto; Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari; Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo; Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto; Sekretaris Dewan Pakar PWI Pusat Nurjaman Mochtar; Ketua Bidang Kerja Sama PWI Pusat Ariawan; Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya. Akhmad Munir: Pers Mitra Strategis Menjaga Ekosistem Informasi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo sebagai narasumber perdana. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam forum tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pers dalam menjaga ekosistem informasi nasional. “Kehadiran Bapak Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komdigi, di episode perdana PWI CHANNEL ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menempatkan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga ekosistem informasi nasional. Di tengah derasnya arus digital, tantangan kita bersama bukan hanya melawan disinformasi, tetapi juga menjaga harkat profesi wartawan di tengah tantangan disrupsi teknologi,” ujar Akhmad Munir. Wamen Komdigi: Jadikan PWI CHANNEL Berbeda dan Mendidik Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo menyampaikan ucapan selamat atas peluncuran PWI CHANNEL. Ia berharap podcast resmi PWI Pusat tersebut dapat menjadi kanal informasi yang kredibel sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. “Saya mengucapkan selamat atas mengudaranya PWI CHANNEL. Di tengah banjir informasi saat ini, publik butuh rujukan yang kredibel. Jadikan PWI CHANNEL sebagai channel yang berbeda. Jadikan PWI CHANNEL sebagai wadah untuk menyampaikan informasi yang utuh dan jernih serta menghadirkan narasi yang mendidik, jernih, dan mencerahkan masyarakat. Pemerintah siap bersinergi agar podcast ini menjadi ruang literasi media yang kuat,” ujar Angga Raka Prabowo. Dalam episode perdana tersebut, Angga Raka Prabowo dipandu oleh Dede Apriadi, Wakil Ketua Bidang Penyiaran PWI Pusat. Tantangan Jurnalistik di Tengah Arus Informasi Digital Akhmad Munir juga menyoroti transformasi digital yang telah mengubah lanskap media secara signifikan. Kemudahan produksi dan distribusi informasi, menurutnya, harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Pers saat ini menghadapi tantangan berupa maraknya disinformasi, konten sensasional, serta narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. “Kecepatan informasi tidak boleh mengorbankan akurasi dan keberimbangan. Di sinilah peran wartawan profesional diuji. Masyarakat membutuhkan rujukan kebenaran, bukan sekadar kecepatan,” tegas Akhmad Munir. PWI Tegaskan Sikap terhadap Perkembangan AI Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Munir juga menanggapi perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) yang menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan bergesernya peran wartawan. Menurutnya, AI dapat dimanfaatkan sebagai teknologi pendukung dalam pekerjaan jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran, tanggung jawab, dan nilai-nilai kemanusiaan seorang wartawan. “AI memang bisa membantu mencari data atau merangkum informasi, tetapi AI tidak memiliki hati nurani, empati, maupun komitmen moral terhadap kebenaran. Teknologi adalah alat bantu, bukan pengganti jurnalis,” ujar Akhmad Munir. Sebagai langkah konkret untuk memastikan pemanfaatan teknologi berlangsung secara bijak dan bertanggung jawab, PWI Pusat saat ini sedang menyusun Panduan Etika Penggunaan AI yang nantinya diharapkan menjadi acuan bagi anggota PWI di seluruh Indonesia. Panduan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan agar pemanfaatan AI dalam kerja jurnalistik tetap memperkuat nilai-nilai profesionalisme, akurasi, independensi, dan tanggung jawab kepada publik. PWI CHANNEL Jadi Ruang Dialog dan Edukasi Publik PWI CHANNEL dihadirkan sebagai bagian dari upaya PWI Pusat memperkuat komunikasi dan hubungan antara dunia pers dengan masyarakat luas. Kanal ini juga menjadi ruang untuk menyuarakan aspirasi profesi sekaligus membahas berbagai tantangan jurnalistik modern. Seluruh konten PWI CHANNEL akan tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan mengedepankan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Melalui podcast resmi tersebut, PWI Pusat berkomitmen untuk terus mengawal independensi pers, menjaga kepercayaan publik, serta memperkuat harkat dan profesionalisme wartawan di tengah perubahan teknologi dan ekosistem informasi yang semakin dinamis. PWI CHANNEL akan menghadirkan berbagai narasumber, mulai dari jurnalis senior, akademisi, praktisi media, tokoh masyarakat, hingga pejabat pemerintah. Berbagai isu aktual mengenai pers, media, teknologi, dan kepentingan publik akan dibahas dari beragam perspektif. Episode PWI CHANNEL dapat disaksikan dan didengarkan melalui kanal resmi PWI Pusat di YouTube, Spotify, serta berbagai platform podcast lainnya. #HUMASPWI PUSAT Penulis Tim

Read More

DR. H. MUHAMMAD KADAFI, S.H., M.H.: PENDIDIKAN BUKAN SOAL ANGKA, TAPI MASA DEPAN GENERASI BANGSA

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 31 Agustus 2026 — Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembangunan pendidikan tidak boleh sekadar diukur dari besaran angka maupun alokasi anggaran semata. Pendidikan adalah investasi paling berharga bagi masa depan seluruh generasi bangsa. “Pendidikan bukan hanya soal angka dan anggaran, tetapi tentang masa depan generasi bangsa. Setiap rupiah yang dialokasikan harus tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Dr. H. Muhammad Kadafi dalam pernyataannya, Senin (31/8/2026). Menurutnya, anggaran pendidikan yang besar tidak akan bermakna jika tidak dirasakan langsung oleh warga yang membutuhkan. Dana yang disalurkan harus dipastikan sampai ke sekolah, ke guru, dan ke peserta didik tanpa terpotong atau terbuang di jalur birokrasi. “Kita harus memastikan setiap sen yang dikelola benar-benar berfungsi: meningkatkan kualitas pengajaran, memperbaiki fasilitas yang rusak, membantu anak-anak yang kesulitan, serta menjamin akses pendidikan yang merata hingga ke pelosok desa,” tegasnya. Dr. Kadafi menambahkan, kebijakan pendidikan harus lahir dari mendengar langsung suara masyarakat, bukan sekadar disusun di ruangan tertutup. Pembangunan pendidikan yang benar adalah yang menyentuh kehidupan nyata, mencerdaskan tanpa memandang latar belakang, dan membuka peluang setara bagi setiap anak bangsa. “Keadilan dalam pendidikan berarti tidak ada anak yang tertinggal karena keterbatasan biaya, lokasi, maupun kondisi keluarga. Itulah tujuan utama kita menyusun kebijakan dan mengawasi penggunaan anggaran,” pungkasnya. (Kaperwil Mdy) Penulis Tim

Read More

Pengurus DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Resmi Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 29 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) Provinsi DKI Jakarta resmi melantik dan mengukuhkan seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BMI Demokrat se-wilayah DKI Jakarta. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat dan penuh optimisme ini digelar di Hotel Naraya, DKI Jakarta, pada Sabtu (29-08-2026). Suasana sakral menyelimuti ruangan saat Surat Keputusan (SK) pelantikan dibacakan oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) BMI Aditiya Utama, yang hadir mewakili Sekretaris Jenderal DPN BMI. Melalui pembacaan SK tersebut, berikut adalah jajaran nakhoda baru DPC BMI Se-Wilayah DKI Jakarta yang resmi mengemban amanah perjuangan: Acara strategis organisasi sayap Partai Demokrat ini dihadiri oleh jajaran tokoh penting lintas sektor, pejabat pemerintahan, hingga tokoh masyarakat, di antaranya : Dalam arahannya, Ketua Umum DPN BMI Farkhan Effendi yang akrab disapa “Cak Farkhan”, mengingatkan para kader tentang esensi dasar pergerakan yang berlandaskan moral dan spiritual “Kerja organisasi harus senantiasa berada dalam koridor Agama agar perjuangan kita terarah dan tidak melenceng dari nilai-nilai luhur,” pesan Cak Farkhan. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua DPD BMI DKI Jakarta Mirza Mustakim, membakar semangat para pengurus baru dengan menegaskan peran strategis pemuda Jakarta sebagai motor penggerak zaman “Pemuda BMI DKI Jakarta siap melakukan perubahan positif. Kami percaya bahwa perubahan besar itu harus dan akan terjadi mulai dari Jakarta. Mari kita bersama-sama bergandengan tangan, membawa energi baru untuk ibu kota!” tegas Mirza optimis. Langkah taktis organisasi dipertegas oleh Sekretaris DPD BMI DKI Jakarta, Darmawan. Ia menyebut pengukuhan serentak ini sebagai momentum krusial untuk memperkuat akar rumput. “Kesiapan administratif dan soliditas kader di tingkat cabang akan menjadi mesin penggerak utama dalam mengawal aspirasi pemuda di seluruh wilayah ibu kota,” jelas Darmawan. Di sisi lain, Bendahara DPD BMI DKI Jakarta, Bapak Desmonth yang populer disapa “Bang Desmonth” menyoroti pentingnya aksi kemanusiaan nyata. Pegiat sosial pendiri komunitas “Sobat Bang Desmonth” ini menekankan bahwa politik harus membawa manfaat langsung bagi warga. “Kerja-kerja organisasi pada hakikatnya adalah kerja-kerja sosial untuk kemaslahatan umat. Kehadiran BMI harus memberikan dampak positif, solusi nyata, dan manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas,” tutur Bang Desmonth sembari mengajak pemuda Jakarta untuk lebih peka terhadap isu sosial sekitarnya. Ketua Panitia Pelaksana Bhisma, mengapresiasi kelancaran acara dan menyatakan bahwa pelantikan ini adalah gerbang awal pergerakan yang inklusif bagi seluruh elemen pemuda yang ingin berkontribusi. “Pelantikan ini merupakan momentum awal bagi kami semua untuk langsung turun ke lapangan melakukan aksi-aksi nyata di seluruh wilayah DKI Jakarta,” pungkasnya. Melalui pengukuhan ini, DPC BMI se-DKI Jakarta secara resmi memulai langkah taktisnya untuk berkolaborasi aktif dengan segenap elemen masyarakat. BMI DKI Jakarta membuka pintu selebar-lebarnya dan mengundang seluruh generasi muda ibu kota untuk bergerak bersama, mengawal kebijakan publik yang pro-rakyat, serta menjadikannya sebagai wadah inkubasi bagi kepemimpinan pemuda yang berintegritas di Jakarta. (Megy) #BMIDKIJakarta Penulis Tim

Read More

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 21 Agustus 2026 – Integrasi data antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai perlu diperkuat untuk menutup celah praktik under-invoicing dan mendeteksi ketidakwajaran transaksi perusahaan terafiliasi yang berpotensi menggerus penerimaan negara. Dosen Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, dalam wawancara dengan Elshinta mengatakan data yang dimiliki Bea Cukai dan DJP perlu dapat dibandingkan dan dianalisis secara terpadu. Integrasi tersebut dinilai penting karena data kepabeanan merekam transaksi ekspor-impor, sedangkan otoritas perpajakan memiliki data yang berkaitan dengan pembukuan, kewajiban perpajakan, dan transaksi wajib pajak. Dengan mempertemukan kedua sumber data tersebut, anomali nilai transaksi diharapkan lebih cepat terdeteksi. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah under-invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Praktik tersebut dapat berdampak terhadap nilai pabean dan penerimaan negara. Persoalan lainnya berkaitan dengan transaksi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa atau terafiliasi. Namun, transfer pricing pada transaksi perusahaan terafiliasi tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Persoalan muncul apabila penetapan harga atau struktur transaksinya tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau digunakan secara tidak semestinya untuk mengurangi kewajiban. Dr. Ning Rahayu berpandangan integrasi tersebut tidak cukup apabila hanya berupa pertukaran data. Diperlukan sistem yang mampu melakukan pencocokan dan analisis data secara cepat sehingga transaksi berisiko dapat segera diidentifikasi. BCW: Data Jangan Berjalan Sendiri-sendiri Menanggapi persoalan tersebut, Bea Cukai Watch (BCW) menilai integrasi data DJBC dan DJP merupakan isu strategis yang perlu dikaji lebih jauh. Presidium/Koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan persoalannya bukan sekadar apakah kedua institusi telah saling memiliki akses terhadap data, melainkan sejauh mana data tersebut benar-benar dapat digunakan secara terpadu untuk mendeteksi anomali. Hal tersebut disampaikan Jimmy Endey kepada wartawan, Jumat (21/8/2026), di Sekretariat Bea Cukai Watch (BCW), Jalan Dr. Saharjo No. 123, Jakarta Selatan. “Yang perlu kita lihat bukan hanya apakah Bea Cukai dan Pajak sudah saling bertukar data. Pertanyaannya, apakah data itu sudah benar-benar bisa berbicara satu sama lain dan secara cepat memberikan warning ketika ditemukan transaksi yang tidak wajar,” kata Jimmy. Menurut BCW, sebagai ilustrasi, apabila nilai impor yang dideklarasikan kepada Bea Cukai berbeda secara material dengan nilai transaksi yang tercermin dalam data perpajakan atau pembayaran perusahaan, sistem seharusnya mampu memberikan tanda risiko untuk diteliti lebih lanjut. Perbedaan tersebut, kata Jimmy, tentu tidak dapat otomatis dianggap sebagai pelanggaran. “Red flag bukan berarti seseorang atau perusahaan langsung dinyatakan bersalah. Itu adalah pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dan meminta penjelasan. Di situlah teknologi dan integrasi data seharusnya bekerja,” ujarnya. Usulkan Satu Profil Risiko BCW juga menilai pemerintah perlu mengkaji pembentukan single risk profile DJBC-DJP, sehingga profil risiko suatu perusahaan tidak dilihat secara terpisah antara aspek kepabeanan dan perpajakannya. Sistem tersebut dapat dikembangkan dengan melakukan cross-matching terhadap nilai ekspor-impor, transaksi pihak terafiliasi, data perpajakan, struktur kepemilikan perusahaan hingga beneficial ownership, sepanjang dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. Dengan mekanisme tersebut, perusahaan yang menunjukkan pola transaksi tidak lazim dapat memperoleh perhatian lebih dini. BCW menilai model pengawasan berbasis data juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemeriksaan manual dan diskresi individual petugas. “Kalau sistemnya kuat, pengawasan tidak semata bergantung pada siapa petugasnya. Anomali dibaca oleh data, kemudian manusianya melakukan analisis dan pembuktian,” kata Jimmy. Bukan Soal Melebur Bea Cukai dan Pajak Di tengah munculnya diskursus mengenai hubungan kelembagaan DJBC dan DJP, BCW menilai pembahasan sebaiknya tidak buru-buru diarahkan pada perlu atau tidaknya kedua direktorat tersebut dilebur. Menurut Jimmy, persoalan yang lebih mendesak adalah memastikan fungsi pengawasan keduanya terkoneksi. “BCW belum melihat persoalan ini dari sudut apakah Bea Cukai dan Pajak harus dijadikan satu lembaga. Jangan terjebak pada nomenklatur. Yang lebih penting, apakah sistem pengawasan dan datanya sudah terintegrasi secara efektif,” ujarnya. BCW menilai penguatan integrasi tersebut setidaknya perlu diarahkan pada pencocokan data otomatis, sistem peringatan dini atau early warning system, pemetaan hubungan afiliasi perusahaan, serta mekanisme koordinasi pemeriksaan terhadap transaksi berisiko tinggi. Pandangan mengenai perlunya kolaborasi tersebut juga memiliki relevansi dengan tantangan yang sebelumnya diidentifikasi di lingkungan perpajakan. Dalam artikel yang dimuat pada laman resmi DJP, manipulasi invoice dan under-invoicing disebut sebagai salah satu risiko dalam perdagangan internasional. Pengawasan terhadap nilai transaksi, transfer pricing, dan rekonsiliasi data ekspor-impor juga perlu diperkuat dengan pendekatan berbasis risiko. BCW Siapkan Kajian Strategis BCW akan menjadikan persoalan integrasi data DJBC-DJP sebagai salah satu kajian strategis organisasi. Kajian tersebut antara lain akan melihat sejauh mana integrasi yang telah berjalan, mekanisme risk profiling, kemampuan sistem mendeteksi ketidakwajaran nilai transaksi, pengawasan terhadap transaksi perusahaan terafiliasi, serta hambatan regulasi dan teknologi dalam pemanfaatan data. BCW juga berencana meminta pandangan dari otoritas terkait, akademisi, praktisi kepabeanan dan perpajakan, serta kalangan dunia usaha sebelum menyusun rekomendasi. “BCW ingin masuk bukan sekadar dengan kritik. Kita ingin melihat sistem yang sudah ada, mencari celahnya, kemudian memberikan rekomendasi yang realistis,” kata Jimmy. Menurut dia, tujuan akhirnya adalah memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya dengan benar. “Prinsipnya sederhana. Data negara jangan bekerja dalam silo. Kalau data Bea Cukai dan Pajak dapat dibaca secara terpadu, ruang manipulasi semakin sempit, penerimaan negara lebih terlindungi, dan pelaku usaha yang patuh justru memperoleh kepastian yang lebih baik,” tutup Jimmy. Penulis Tim

Read More

OJK Lantik Deputi Komisioner Baru, Perkuat Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 19 Agustus 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Friderica menyampaikan, ekspektasi pemerintah terhadap keberhasilan BMKS sangat besar. Kehadiran bursa ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk dalam menghadapi praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dinilai berpotensi merugikan Indonesia.“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” kata Friderica. Ia menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, Indonesia dinilai belum memperoleh manfaat optimal dari posisi tersebut, salah satunya karena pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri. Menurutnya, keberadaan BMKS diharapkan mampu memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendorong pembentukan harga yang lebih transparan. Dengan demikian, nilai tambah dari sumber daya mineral dan komoditas strategis dapat lebih optimal bagi perekonomian nasional. Mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS juga menjadi bagian dari perhatian Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Friderica menegaskan pentingnya mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS sejak awal, termasuk penyusunan Peraturan OJK (POJK).“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” ujarnya. Pengisian jabatan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS menjadi salah satu langkah awal OJK dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS. Fungsi tersebut diharapkan dapat memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko dan tata kelola. Dengan penguatan kelembagaan serta kerangka pengaturan dan pengawasan yang disiapkan sejak awal, OJK berkomitmen memastikan BMKS dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang kredibel. Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan, tetapi juga memperkuat pembentukan harga di dalam negeri serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara. Penulis Tim

Read More

Tundra Meliala Mundur sebagai Ketum AMKI, Transparansi Keuangan Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 11 Agustus 2026 – Pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat menerima pengunduran diri Tundra Meliala dari jabatan Ketua Umum. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Anggota yang digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026) malam. Rapat dipimpin Ketua Dewan Pengawas (Dewas) AMKI Pusat Marsekal Madya TNI (Purn.) Dede Rusamsi, didampingi Anggota Dewas Carrel Ticualu. Berdasarkan notulen rapat, pengunduran diri Tundra Meliala sebagai Ketua Umum AMKI Pusat telah diterima dan berlaku sejak Minggu (9/8/2026). “Surat pengunduran diri saudara Tundra Meliala sebagai Ketua Umum AMKI Pusat telah kami terima dan disampaikan kepada Pengurus AMKI Pusat,” ujar Dede Rusamsi. Dede menegaskan, rapat dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar yang terdapat dalam Akta Pendirian AMKI. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan organisasi yang mengedepankan musyawarah, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, rapat menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMKI Pusat Dadang Rachmat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum hingga Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). RALB sendiri dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) mendatang untuk membahas keberlanjutan kepengurusan AMKI. Seluruh anggota dapat mengikuti rapat secara langsung maupun daring. Dadang mengimbau seluruh jajaran pengurus AMKI di daerah agar tetap fokus menjalankan program kerja dan menjaga soliditas. Soroti Transparansi Keuangan Rapat Anggota juga meminta laporan pertanggungjawaban Tundra Meliala terkait pengelolaan keuangan organisasi, khususnya kegiatan AMKI Kartini Award 2026. Bidang Humas AMKI Pusat Rendi Herdiana menambahkan, sebelum Tundra Meliala mengundurkan diri, sejumlah anggota telah menyampaikan pandangan kepada Dewas terkait dinamika kepengurusan. Menurut Rendi, persoalan transparansi keuangan menjadi salah satu catatan anggota. Ia menyebut laporan keuangan baru disampaikan setelah adanya permintaan dari anggota dan masih terdapat hal yang perlu dijelaskan. “Dinamika itu hal biasa dalam organisasi. Namun, setelah AMKI Kartini Award 2026, kami melihat harmonisasi sudah tidak berjalan. Salah satu yang menjadi catatan adalah persoalan transparansi keuangan,” ungkap Rendi. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan menyangkut kepentingan pribadi anggota. Menurutnya, AMKI dibangun dengan semangat kebersamaan dan gotong royong sehingga pengelolaan organisasi perlu dilakukan secara transparan. “Organisasi ini bukan perusahaan. Kami membangun organisasi dengan semangat gotong royong. Tetapi, kalau tidak ada transparansi, tentu akan sulit bagi anggota untuk menjalankan organisasi dengan baik,” katanya. Rendi menyebut persoalan terkait laporan keuangan selanjutnya dapat dibahas melalui mekanisme organisasi. Pihak panitia pelaksana tetap memiliki kesempatan memberikan klarifikasi. Berdasarkan notulen, Rapat Anggota Selasa (11/8/2026) dihadiri unsur Pengurus Pusat AMKI dengan jumlah kehadiran yang disebut mencapai dua pertiga pengurus. Sejumlah pengurus yang tercatat hadir antara lain Dadang Rachmat, Umi Sjarifah, Berman Nainggolan L. Radja, Rudi Sitompul, Rukmana, Victor, Simon Leo Siahaan dan Rendy Herdiana. (red)

Read More

Keselamatan Pelayaran Harus Jadi Isu Nasional, Marin Nusantara Desak Pembenahan Sistem Pasca Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 5 Agustus 2026 – Rentetan kecelakaan kapal yang terus berulang menjadi catatan serius bagi dunia pelayaran Indonesia. Peristiwa tersebut tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga berdampak terhadap konektivitas nasional, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini mengemuka dalam Sarasehan Nasional bertajuk “Selamatkan Pelayaran Indonesia” yang diselenggarakan Marin Nusantara di Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026). Forum tersebut menghadirkan akademisi, praktisi maritim, asosiasi pelayaran, dan pengamat transportasi untuk membahas berbagai persoalan keselamatan pelayaran serta mencari solusi konkret guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa. Sarasehan digelar menyusul tragedi terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Madura pada Minggu (2/8/2026). Insiden tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia, sementara sejumlah penumpang lainnya dilaporkan masih dalam proses pencarian. Pengurus Indonesia National Shipowner Association (INSA), Capt. Zaenal A. Hasibuan, menegaskan bahwa keselamatan jiwa merupakan prinsip utama dalam konvensi internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.Menurutnya, keselamatan penumpang tidak dapat ditawar karena menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan angkutan laut. Sementara itu, akademisi dan praktisi maritim Yahya Kuncoro menilai penerapan SOLAS di Indonesia belum berjalan sebagai sebuah sistem yang utuh.“Keselamatan pelayaran harus dipandang sebagai sebuah ekosistem. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 66 Tahun 2024, keselamatan merupakan bagian dari sistem yang harus dijalankan secara komprehensif. Pemerintah sebagai regulator memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan sistem tersebut berjalan efektif,” ujarnya. Anggota Dewan Penasehat Bidang Infrastruktur Maritim Marin Nusantara, Akbar Ikramsyah, mengatakan keselamatan pelayaran sudah semestinya menjadi isu strategis nasional mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.“Keselamatan pelayaran harus menjadi isu nasional karena dampaknya sangat besar terhadap konektivitas antarpulau, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi,” katanya. Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa sejak 2025 lembaga tersebut telah melakukan investigasi terhadap delapan kecelakaan pelayaran, terdiri atas enam kapal tenggelam, satu kapal terbakar, dan satu kecelakaan tabrakan. KNKT menemukan sejumlah penyebab yang terus berulang, antara lain kelebihan muatan (overloading), persoalan stabilitas kapal, serta lemahnya sistem manifes penumpang. Menurut KNKT, keselamatan pelayaran tidak hanya ditentukan oleh kondisi teknis kapal, tetapi juga bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur, kualitas pemeriksaan, serta pengambilan keputusan yang mengutamakan keselamatan.Ketua Harian Ikatan Sarjana Perkapalan Universitas Hasanuddin, Wahyudi, menyoroti pentingnya kompetensi dan komitmen sumber daya manusia yang bertugas melakukan pemeriksaan kapal sebelum berlayar. Ia menilai masih terjadi krisis implementasi regulasi di lapangan dan mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan dari UU Nomor 66 Tahun 2024 agar tidak terjadi perbedaan penerapan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.Selain itu, Wahyudi juga menyoroti minimnya anggaran yang dialokasikan untuk keselamatan pelayaran sehingga pelaksanaan pengawasan dinilai belum optimal.Pengamat infrastruktur dan transportasi Hasbi Azis turut menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan pelayaran. Ia menilai masih terdapat persoalan kapabilitas pada sebagian pejabat syahbandar yang berpotensi memunculkan praktik moral hazard dan berdampak pada keselamatan pelayaran.Direktur Eksekutif Marin Nusantara, M. Makbul Ramadhani, berharap sarasehan tersebut menghasilkan rekomendasi nyata bagi pemerintah dalam memperkuat sistem keselamatan pelayaran nasional. Menurutnya, keselamatan pelayaran merupakan aspek fundamental yang harus dijamin seluruh pemangku kepentingan. Berbagai kecelakaan kapal, mulai dari tenggelam, kebakaran, tabrakan, kandas, hingga gangguan teknis dan operasional, tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, distribusi logistik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut. Secara regulasi, penyelenggaraan keselamatan pelayaran di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, serta berbagai peraturan pelaksana yang mengacu pada standar internasional SOLAS 1974 sebagai pedoman utama keselamatan jiwa di laut. Namun, para narasumber menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada kelengkapan regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi dan pengawasan di lapangan. Penulis Tim

Read More

Kadin Lampung Hadiri Forum Strategis Presiden Prabowo, Bawa Misi Perkuat Ekonomi dan Investasi Daerah

Tajam24Jam.Com Jakarta, 3 Agustus 2026 – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung turut ambil bagian dalam pertemuan strategis yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran pengurus Kadin dari 38 provinsi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7) kemarin. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N. Bakrie, mengatakan seluruh pengurus Kadin provinsi hadir memenuhi undangan Presiden Prabowo. Selain Kadin daerah, pertemuan juga dihadiri sekitar 30 asosiasi dan himpunan dunia usaha nasional untuk membahas strategi menghadapi tantangan ekonomi global sekaligus memperkuat investasi, perdagangan, dan penciptaan lapangan kerja. Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria, serta Direktur Utama Pindad yang juga CTO Danantara, Prof. Sigit Puji Santoso. Kadin Lampung diwakili tiga pengurus, yakni Koordinator Wakil Ketua Umum Romi Junanto Utama, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Munir A. Haris, dan Wakil Ketua Umum Bidang Perbankan Irfan Gani. Mewakili Ketua Kadin Lampung Muhammad Kadafi, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Munir A. Haris mengatakan kehadiran Kadin Lampung dalam forum tersebut merupakan bentuk komitmen dunia usaha Lampung untuk mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional sekaligus memperjuangkan kepentingan dunia usaha di daerah. “Pertemuan ini menjadi ruang yang sangat strategis untuk menyelaraskan langkah pemerintah pusat dengan dunia usaha di daerah. Arahan Presiden Prabowo memberikan optimisme baru bahwa pertumbuhan ekonomi nasional harus dimulai dari daerah yang kuat, berdaya saing, dan mampu menarik investasi,” ujar Munir, Senin (3/8). Menurutnya, Kadin Lampung siap mengawal berbagai kebijakan yang mendorong peningkatan investasi, memperkuat sektor perdagangan, mengembangkan UMKM, serta membuka lebih banyak peluang usaha dan lapangan pekerjaan di Provinsi Lampung. Munir menegaskan, Kadin Lampung di bawah kepemimpinan M. Khadafi akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta seluruh pelaku usaha agar potensi ekonomi Lampung dapat berkembang lebih optimal. “Kami membawa semangat kolaborasi. Lampung memiliki potensi besar di sektor pertanian, industri pengolahan, perdagangan, energi, hingga logistik. Tugas kami adalah memastikan potensi tersebut mampu diterjemahkan menjadi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya. Ia berharap forum bersama Presiden Prabowo tersebut menjadi awal lahirnya berbagai kebijakan yang semakin berpihak kepada dunia usaha daerah sehingga mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional secara merata. “Pesan Ketua Kadin Lampung, Bapak M. Khadafi, sangat jelas. Kadin Lampung siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong investasi, memperkuat dunia usaha, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi masyarakat Lampung,” tutup Munir yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung ini. (Tim media PWDPI) Penulis Tim

Read More

SEKJEN PWDPI DESAK APH SEGERA BONGKAR DUGAAN PENJUALAN OBAT GOLONGAN G DI JABODETABEK

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 2 Agustus 2026 — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PWDPI, Hendra Kusuma Jaya, S.Ip., mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi laporan dugaan praktik penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol di kawasan Jalan H. Mawi, Gang Permai, Kampung Jati, Desa Parung, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah lokasi yang dikelola seseorang berinisial P dan telah memicu kegelisahan masyarakat setempat. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, peredaran obat-obatan terlarang semacam ini kini marak diperjualbelikan secara bebas di sejumlah wilayah Jabodetabek. Menanggapi hal itu, Sekjen DPP PWDPI, Hendra Kusuma Jaya, S.Ip. menyatakan: “Saya meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak sebaik-baiknya, profesional, dan membongkar tuntas dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Obat semacam ini sangat berbahaya jika beredar tanpa pengawasan dan dapat merusak generasi bangsa. Jangan biarkan masyarakat menunggu lama tanpa kejelasan.”tegasnya Pada Minggu (2/8/2026). Hendra Kusuma Jaya menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. “PWDPI mendukung penuh upaya pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak,” pungkasnya. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi maupun hasil penyelidikan dari pihak berwenang terkait kasus tersebut. (Tim PWDPI). Penulis Tim

Read More