Pemberitaan tentang diduga oknum anggota TNI AL backing pelangsir solar di Lampung, media Tajam24jam.com penuhi hak jawab dan hak koreksi atas surat dari dewan Pers sesuai KEJ

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 21 Agustus 2026 – Media Siber tajam24jam.com menyampaikan Hak Jawab sekaligus pernyataan redaksi menanggapi Surat Dewan Pers Nomor 1118/DP/K/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 terkait penyelesaian pengaduan Saudara Jumari Purnama atas pemberitaan berjudul “Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto Mohon Tindakan Hukum Tegas Oknum TNI AL, Kami Sudah Tidak Percaya Lagi, Dengan Aparat Penegak Hukum Di Lampung.”

Dalam pernyataannya, tajam24jam.com menegaskan menghormati keputusan Dewan Pers dan melaksanakan Hak Jawab sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Redaksi juga menegaskan bahwa pelaksanaan Hak Jawab dan permohonan maaf sebagaimana keputusan Dewan Pers tidak dimaksudkan sebagai pengakuan bahwa pemberitaan dibuat-buat, palsu, ataupun dilakukan dengan niat mencemarkan nama baik pihak tertentu.

Menurut redaksi, pemberitaan tersebut diterbitkan dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai memiliki kepentingan publik.

Hal tersebut juga menjadi bagian dari pertimbangan Dewan Pers yang menyatakan bahwa substansi pemberitaan para Teradu memiliki nilai kepentingan publik karena berkaitan dengan distribusi BBM subsidi dan dugaan penyalahgunaan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Hormati Penilaian Dewan Pers

Tajam24jam.com menerima penilaian Dewan Pers terkait penerapan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pemberitaan.

Evaluasi tersebut mencakup peningkatan verifikasi, keberimbangan, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, pemisahan fakta dan opini, serta penggunaan istilah yang tidak menghakimi.

Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan adanya niat jahat, fitnah, ataupun kesengajaan menyebarkan berita palsu.

Redaksi juga menegaskan bahwa media bukan lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan proses hukum dan pembuktian.

Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik

Teradu II juga menegaskan komitmennya terhadap Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Hak Jawab tersebut, menurut redaksi, tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas seluruh dalil, tuduhan, atau substansi keberatan Pengadu.

Redaksi menilai prinsip proporsional berarti Hak Jawab diberikan sesuai dengan bagian pemberitaan yang memang perlu diperbaiki, tanpa menghilangkan hak media untuk mempertahankan fakta jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sampaikan Permohonan Maaf

Sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan Dewan Pers, tajam24jam.com menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Jumari Purnama dan masyarakat apabila pemberitaan tersebut menimbulkan keberatan, ketidaknyamanan, atau kerugian akibat penyajian informasi.

Permohonan maaf tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan Dewan Pers dan tidak dimaksudkan sebagai pengakuan adanya niat buruk atau kesengajaan melakukan pencemaran nama baik.

Ke depan, tajam24jam.com menyatakan akan terus meningkatkan profesionalitas dan kualitas jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan pers lainnya.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tetap dipandang sebagai isu yang memiliki kepentingan publik, sementara penyempurnaan proses jurnalistik akan terus dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan tanggung jawab profesional media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *