Ratusan Laporan Pinjol Ilegal Masuk ke OJK, Empat Kantor Diduga Masih Beroperasi di Jambi, Kinerja Satgas PASTI Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 28 Juni 2026 – Kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan. Meski dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas lembaga untuk mencegah dan memberantas aktivitas keuangan ilegal, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal diduga masih beroperasi secara terang-terangan di Kota Jambi. Berdasarkan data Satgas PASTI OJK, sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026 tercatat sebanyak 198 laporan pinjaman online ilegal berasal dari Provinsi Jambi. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Ironisnya, awak media masih menerima laporan dari masyarakat mengenai sedikitnya empat kantor yang diduga menjalankan aktivitas pinjaman online ilegal di Kota Jambi. Salah satunya adalah PT Sinar Solusi Tel yang beralamat di Gang Keluarga II Nomor 21, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan. Lokasi kantor tersebut disebut berada tidak jauh dari Markas Polda Jambi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pinjaman online ilegal yang masih beroperasi secara terbuka. Praktik pinjaman online ilegal dinilai telah menimbulkan dampak sosial yang serius. Selain banyak dikeluhkan masyarakat karena bunga tinggi, penagihan yang diduga melanggar aturan, hingga penyalahgunaan data pribadi, informasi yang dihimpun media juga menyebutkan sedikitnya empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi telah diberhentikan setelah terjerat persoalan pinjaman online. Masyarakat berharap Satgas PASTI OJK bersama Polda Jambi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan-laporan tersebut. Jika ditemukan adanya aktivitas pinjaman online tanpa izin atau pelanggaran ketentuan perundang-undangan, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Secara hukum, kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Selain itu, apabila dalam operasionalnya ditemukan unsur penipuan, pengancaman, pemerasan, atau penyalahgunaan data pribadi, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PASTI OJK maupun Polda Jambi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan masih beroperasinya sejumlah kantor pinjaman online ilegal tersebut. Wartapembaruan.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis Tim

Read More

JARI Desak OJK Jambi Tindak Tegas MyBank Finance dan Bank 9 Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 April 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jambi melakukan aksi demo di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi hari ini, Senin (6/4/2026). Aksi ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MyBank Finance dan Bank 9 Jambi. Koordinator JARI Jambi, Wandi Priyanto, menuntut OJK Jambi untuk memberikan sanksi tegas terhadap MyBank Finance, baik secara administrasi maupun pembekuan usaha, atas dugaan pelanggaran terhadap aturan POJK dan keputusan MK 2019. Selain itu, JARI juga menuntut agar OJK melakukan audit menyeluruh terhadap operasional MyBank Finance. Permasalahan lain yang diangkat oleh JARI adalah terkait Bank 9 Jambi, di mana terdapat dugaan penarikan dana nasabah ke pihak luar dengan nominal yang cukup besar, yaitu sekitar 6000 transaksi dan lebih dari 6000 nasabah yang dirugikan. JARI menuntut transparansi atas audit yang dilakukan oleh OJK, PPATK, dan BI secara transparan dan akuntabel. “MyBank Finance dan Bank 9 Jambi harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. Kami menuntut OJK Jambi untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” kata Wandi Priyanto. JARI berharap agar OJK Jambi dapat memenuhi tuntutan mereka dan memberikan keadilan bagi nasabah yang dirugikan. Aksi demo ini merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MyBank Finance dan Bank 9 Jambi, serta menuntut transparansi dan akuntabilitas dari OJK Jambi Penulis Tim

Read More

Polda Jambi dan OJK Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 November 2025 — Polda Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi menggelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang berlangsung di lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kepala Kantor OJK Jambi Yan Iswara Rosya, serta para narasumber dari OJK. Dalam sambutannya, Kepala Kantor OJK Jambi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, termasuk para personel kepolisian. “Sosialisasi perlindungan konsumen ini adalah edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen sektor jasa keuangan, serta cara melindungi diri dari penipuan dan praktik ilegal,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa OJK turut memberikan informasi terkait regulasi, mekanisme pelaporan, serta pentingnya menggunakan produk keuangan secara bijak dan aman. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman personel terhadap isu-isu keuangan modern. “Saya apresiasi kehadiran Kepala OJK Jambi yang memberikan sosialisasi terkait perlindungan konsumen dan masyarakat bagi jajaran Polda Jambi,” tuturnya. Kapolda juga menyoroti meningkatnya kompleksitas kasus keuangan digital yang harus diantisipasi sejak dini. “Kita upayakan mengubah kendala dalam menghadapi kasus sektor keuangan digital menjadi sebuah tantangan, karena ini akan menjadi permasalahan serius ke depannya,” tegasnya. Usai sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai perlindungan konsumen, literasi keuangan, penggunaan produk keuangan yang aman, serta sosialisasi kewaspadaan terhadap investasi ilegal oleh narasumber dari OJK. Penulis Tim 

Read More