Kejari Muaro Jambi Janji Tentukan Status Hukum Kasus Dugaan Reses Fiktif Ade Asmara Pekan Depan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 17 September 2026 – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamis siang, 17 September 2026.

Massa mendesak Korps Adhyaksa agar transparan dan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan reses fiktif yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara.

Aksi yang mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian ini diwarnai orasi mahasiswa di depan pintu gerbang masuk kantor Kejari Muaro Jambi.

Koordinator Aksi, Muhammad Muhlisin Yusuf mengungkapkan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ade Asmara diduga tidak melaksanakan kegiatan reses I hingga III tahun anggaran 2025.

Kendati demikian, dana reses senilai total Rp106.941.000 tetap dicairkan dan diterima oleh yang bersangkutan, sehingga memicu kerugian keuangan negara.

“Aksi hari ini adalah kelanjutan dari aksi kami di Kejati Jambi beberapa bulan lalu. Kami datang langsung ke Kejari Muaro Jambi untuk mempertanyakan kejelasan status hukum saudara Ade Asmara,” ujar Koordinator Aksi, Muhammad Muhlisin Yusuf kepada wartawan.

Muhlisin juga mengingatkan pihak penegak hukum agar tidak main-main dalam menangani perkara ini. Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses pidananya.

“Kita harus melihat apakah Kejari Muaro Jambi berpihak pada rakyat atau tidak. Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Aksi mahasiswa ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muaro Jambi, Bukhari, mewakili Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol.

Bukhari menegaskan, bahwa pihaknya telah memproses laporan dugaan reses fiktif tersebut. Sejauh ini, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Ia menjelaskan, 18 orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Terlapor Ade Asmara juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Bukhari menerangkan, Kejari Muaro Jambi menargetkan dapat menyimpulkan status hukum perkara ini paling lambat minggu depan, guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

“Insyaallah dalam waktu seminggu lagi akan kami simpulkan, apakah perkara ini bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya atau dihentikan,” tegas Bukhari.

Usai mendengar penjelasan resmi dan komitmen dari pihak Kejari Muaro Jambi, massa mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, sembari berjanji akan kembali mengawal perkembangan kasus ini pekan depan.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *