JARI Desak DPRD Panggil Kadis PU Jambi Terkait Dugaan Rekayasa Drainase di Jelutung

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, Senin 25 Mei 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali mendatangi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi guna mengkaji dugaan rekayasa drainase di RT 55, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.
Dalam aksi tersebut, JARI menyoroti sikap Kepala Dinas PU Kota Jambi, Momon, yang dinilai tidak menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proyek drainase yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Ketua JARI, Wandi, mengatakan pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi mengenai tiga poin mendasar, yakni dasar kajian teknis proyek, sumber pendanaan, serta pihak yang mengajukan rekayasa drainase tersebut.
“Kami datang bukan untuk mencari gaduh. Kami hanya meminta klarifikasi secara terbuka terkait dasar kajian rekayasa drainase ini, dari mana sumber dananya, serta siapa pihak yang mengajukan. Kalau semuanya benar, kenapa harus takut menjelaskan kepada publik?” ujar Wandi di sela aksi.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak muncul dugaan penyimpangan tata ruang maupun adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Usai mendatangi Dinas PU, massa JARI melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kota Jambi dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.
Dalam pertemuan tersebut, JARI mendesak DPRD segera memanggil Kepala Dinas PU Kota Jambi untuk memberikan penjelasan resmi terkait proyek drainase yang berada di kawasan Jelutung tersebut.

Selain itu, JARI juga menyampaikan sejumlah regulasi yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang larangan bangunan permanen di atas saluran drainase, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMB dan garis sempadan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wandi menegaskan regulasi harus diterapkan secara adil dan tidak boleh merugikan masyarakat kecil demi kepentingan pihak tertentu.
“Persoalan ini bukan lagi sekadar soal drainase, tetapi sudah menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Ketika ruang penjelasan tertutup dan pertanyaan publik dibiarkan menggantung, maka transparansi menjadi sebuah kewajiban,” tegasnya.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *