Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada hari kamis (24/04/2025) – Tepatnya di Jl.Raden Wijaya pasar kebun Kopi Lapak Penjualan Ayam Potong DS, Seperti di ketahui, Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga disebut Sang Merah Putih.
Setiap Orang atau maupun instansi, perusahaan, usaha dan yang Lain-lain, yang berada di Wilayah kesatuan NKRI diwajibkan menghormati Sang Saka Merah Putih sebagai bentuk kepedulian dan pengharga’an terhadap Lambang Perjuangan yang di wujudkan Melalui kemerdekaan Republik Indonesia dari Penjajahan.

Maka demi eksistensi Bendera Merah Putih sebagai salah satu Lambang identitas Negara Indonesia yang harus di hormati setiap warga Negara Indonesia di wilayah kesatuan NKRI “Diperlukan Satu UU yang mengatur tentang penggunaan serta pemasangan Bendera Merah Putih Agar setiap Orang mempunyai Empatik yang tinggi terhadap Larangan dalam UU yang dimaksud”.
Sesuai pada pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009, terdapat Lima larangan terhadap Bendera Merah Putih yaitu satu termasuk memasang bendera yang rusak, robek, kusam, membiarkan dan tidak di hiraukan hingga tidak diturun-turunkan Apalagi di pinggir jalan Raya.
Setiap orang dengan sengaja melanggar UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera Mera putih sesuai dengan bunyi pasal yang Dimaksud, didenda paling maksimal 100 Juta dan menjalani kurungan maksimal 1 tahun penjara, tapi sangat miris melihat perlakuan Bos warung Ayam DS. diduga Mempertontonkan penghinaanya terhadap bendera Mera putih Lambang negara NKRI.
Tim Penulis



