Donner Gultom Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Jurnalis Indonesia Serahkan SK DPC FSBJ Kabupaten Muaro Jambi.

Tajam24Jam.Com Provinsi Jambi, 31 Agustus 2026 — Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Jurnalis Indonesia Provinsi Jambi telah menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Jurnalis Indonesia Kabupaten Muaro Jambi (DPC FSBJ MUARO JAMBI), Secara Simbolis Di Kantor Wali Kota Jambi, Pada Senin 31 Agustus 2026. Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum FSBJ Donner Eryanto Gultom kepada Pengurus DPC FSBJ Kabupaten Muaro Jambi Bung Iskandar di sela-sela kesibukan DPP dalam Menyuarakan beberapa Perihal Perburuhan yang ada di kota Jambi. Donner Menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan suatu wujud dari upaya pengembangan organisasi yang sudah seharusnya dilakukan di masing-masing tingkatan organisasi. Donner juga berpesan kepada pengurus DPC FSBJ Bung Iskandar agar lebih Pro aktif Membantu menyelesaikan persoalan perburuhan di Kabupaten Muaro Jambi. Diharapkan kepada pengurus DPC FSBJ Kabupaten Muaro Jambi Bung Iskandar mampu membentuk pengurus unit kerja sebagai bentuk berjalannya roda organisasi, tambah Donner. Di tempat yang sama Bung Iskandar selaku Ketua DPC FSBJ Kabupaten Muaro Jambi Mengatakan akan Memegang Penuh Amanat organisasi serta siap mengembangkan dan mengepak kan sayap organisasi di Kabupaten Muaro Jambi. FSBJ akan menjadi sarana perjuangan buruh/pekerja Jurnalis dan masyarakat demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, tutupnya. Penulis Red…

Read More

SBMI dan FSBJ Pertanyakan Mediasi Pabrik PT SATU, Warga Terdampak Tak Diundang

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 25 Agustus 2026 — Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) bersama Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) mempertanyakan proses mediasi terkait aktivitas PT SATU di Kabupaten Muaro Jambi. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian persoalan, terutama karena warga yang disebut sebagai pihak terdampak langsung tidak dilibatkan dalam mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi pada 6 Agustus 2026. Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah pada 30 Juni 2026 dibuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai. Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas PT SATU disepakati untuk ditutup total. Dokumen itu disebut ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren serta perwakilan warga terdampak.Namun, pada 21 Juli 2026, dalam rapat pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, persoalan tersebut dinyatakan belum selesai dan belum terdapat keputusan penyelesaian.Kondisi kemudian menjadi sorotan setelah pada 6 Agustus 2026 digelar mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi. Menurut SBMI dan FSBJ, warga yang sebelumnya terlibat dan terdampak langsung justru tidak diundang dalam proses tersebut. Mereka juga mempertanyakan informasi bahwa aktivitas pabrik kembali berjalan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari warga yang sebelumnya ikut menandatangani kesepakatan penutupan. Ketua Umum SBMI/FSBJ, Donner Gultom, menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia mempertanyakan dasar hukum pembukaan kembali aktivitas pabrik serta mekanisme perubahan atau pembatalan kesepakatan 30 Juni 2026.“Kalau memang ada perubahan kesepakatan, harus jelas siapa yang menyepakati, apa dasar hukumnya, dan apakah warga terdampak kembali dilibatkan. Jangan sampai masyarakat yang paling terdampak justru tidak berada di meja perundingan,” tegasnya. Warga Pertanyakan Proses MediasiSBMI dan FSBJ menilai tidak dilibatkannya warga terdampak berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi transparansi dan partisipasi publik. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dan mengajukan keberatan terhadap persoalan lingkungan. Selain persoalan mediasi, warga juga mempertanyakan keberadaan aktivitas pabrik yang disebut berjarak sekitar 300 hingga 500 meter dari permukiman. Jarak tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh instansi terkait dengan mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah daerah diminta memastikan apakah pemanfaatan ruang dan kegiatan industri tersebut telah sesuai dengan RTRW serta perizinan yang dimiliki perusahaan. Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Warga disebut mengeluhkan dugaan limbah, bau tidak sedap, banyaknya lalat hingga kebisingan yang berasal dari aktivitas pabrik. Atas keluhan tersebut, DLH Muaro Jambi didorong melakukan pemeriksaan dan pengujian secara resmi terhadap kualitas lingkungan, termasuk limbah dan tingkat kebisingan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Pembukaan Kembali Pabrik DipertanyakanSBMI dan FSBJ juga mempertanyakan dasar administrasi maupun hukum yang digunakan sehingga aktivitas PT SATU dapat kembali berjalan setelah adanya kesepakatan penutupan pada 30 Juni 2026. Menurut mereka, apabila kesepakatan tersebut telah diubah, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, pemerintah perlu membuka dokumen dan menjelaskan prosesnya kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat, terutama warga terdampak.Mereka menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antara perusahaan dan pemerintah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Ketentuan Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 antara lain memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Minta Pemerintah Buka Seluruh ProsesSBMI dan FSBJ meminta Pemkab Muaro Jambi membuka secara transparan seluruh proses penyelesaian persoalan PT SATU, termasuk daftar pihak yang hadir dalam mediasi 6 Agustus 2026, hasil kesepakatan serta dasar hukum pengoperasian kembali pabrik. Mereka juga meminta pemerintah:Mengevaluasi proses mediasi dan menggelar kembali pertemuan dengan menghadirkan seluruh perwakilan warga terdampak.Menjelaskan dasar hukum serta administrasi pembukaan kembali aktivitas PT SATU.Memeriksa kesesuaian lokasi dan kegiatan pabrik dengan tata ruang serta seluruh perizinan.Melakukan pemeriksaan resmi terhadap dugaan pencemaran, limbah dan kebisingan.Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.Memastikan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan semata berdasarkan klaim salah satu pihak.“Jangan ada keputusan tentang warga tanpa menghadirkan warga. Pemerintah harus memastikan setiap proses penyelesaian berjalan transparan, adil dan sesuai aturan,” pungkas Donner. Hingga berita ini disusun, pihak PT SATU maupun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan dan pertanyaan yang disampaikan SBMI, FSBJ serta warga terdampak. Penulis Tim

Read More

FSBJ Kota Jambi Gelar Aksi Tuntut Perbaikan Tata Kelola Layanan Internet, APJII Siap Tindak Lanjut Laporan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 10 Juli 2026 – Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Kota Jambi menggelar aksi penyampaian aspirasi di kantor perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kota Jambi, Selasa hingga Jumat, 7–10 Juli 2026. Ketua Umum FSBJ , Doner Gultom, memimpin langsung barisan massa dan menyampaikan orasi yang menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serta kelalaian dalam operasional penyedia layanan internet dan WiFi di wilayah tersebut. Dalam orasinya, Doner Gultom menegaskan bahwa FSBJ memunculkan berbagai pertanyaan mendasar terkait pengawasan dan kepatuhan para penyedia layanan internet yang tergabung dalam naungan APJII, yang hingga saat ini dinilai belum memenuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia maupun peraturan daerah di Jambi. Lima Poin Pertanyaan dan Dugaan Pelanggaran FSBJ Pertanyaan pertama yang diajukan FSBJ adalah terkait kondisi kabel jaringan internet dan WiFi yang terpasang di sepanjang jalan-jalan utama Kota Jambi. Sampai saat ini, kabel-kabel tersebut terpasang sangat berantakan, menjuntai rendah hingga menutupi pandangan pengguna jalan, merusak keindahan tata kota, serta sering kali putus namun tidak kunjung diperbaiki dalam waktu yang wajar. Kondisi ini dinilai jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Jalan. Poin kedua menyentuh aspek kontribusi keuangan penyedia layanan terhadap daerah. FSBJ menduga sebagian besar pengusaha penyedia layanan internet tidak memiliki kantor tetap yang terdaftar di Kota maupun Provinsi Jambi. Hanya kantor perwakilan APJII yang ada di wilayah ini, namun tidak ada bukti penyetoran retribusi maupun kontribusi wajib yang masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik tingkat Provinsi maupun Kota Jambi. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penyedia layanan ini benar-benar menunaikan kewajiban fiskal kepada daerah tempat mereka beroperasi dan mengambil keuntungan. Dugaan pelanggaran ketiga berkaitan dengan pemasangan tiang penyangga jaringan. Banyak tiang yang didirikan sembarangan di atas tanah milik warga maupun tanah negara tanpa memiliki izin resmi, serta tanpa persetujuan tertulis dari pemilik tanah yang bersangkutan. Selain itu, pemasangan tiang juga dinilai tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar. Hal ini bertentangan tegas dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13 dan Pasal 17 yang mengatur tentang perizinan dan ketentuan pemasangan sarana telekomunikasi. FSBJ juga menyoroti nasib tenaga kerja di sektor ini. Banyak karyawan yang bekerja di perusahaan penyedia layanan internet tidak terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, upah yang diterapkan masih di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jambi, serta tidak ada jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin terakhir yang disampaikan FSBJ adalah permintaan evaluasi total terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan operasional. Evaluasi ini mencakup tiga pihak yang memiliki kewenangan terkait: Tuntutan Resmi Federasi Serikat Buruh Jurnalis Berdasarkan temuan dan dugaan tersebut, FSBJ Kota Jambi menyampaikan sejumlah tuntutan resmi yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang maupun APJII: 1. Pemerintah Daerah Kota maupun Provinsi Jambi segera memanggil dan memeriksa seluruh penyedia layanan internet dan WiFi yang saat ini beroperasi di wilayah Jambi untuk meminta penjelasan serta mengecek kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap aturan;2. Seluruh penyedia layanan wajib melepas, merapikan, dan menata kembali semua kabel jaringan yang melintang sembarangan di sepanjang jalan wilayah Kota maupun Provinsi Jambi sesuai standar teknis yang berlaku;3. Pihak terkait membuka akses data publik secara transparan terkait perizinan operasional, izin pemasangan jaringan, serta bukti penyetoran kewajiban keuangan atau retribusi ke kas daerah;4. Memastikan setiap penyedia layanan internet memiliki kantor resmi yang terdaftar dan berbadan hukum di wilayah Jambi, sehingga dapat diawasi kinerjanya serta dikenakan kewajiban penyetoran retribusi dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tanggapan APJII dan Tegasan FSBJ Merespons aksi tersebut, Bendahara APJII Perwakilan Jambi, Jhari, menerima langsung aspirasi massa karena Ketua APJII Perwakilan Jambi, Haryono, sedang berada di luar kota. Jhari menyampaikan apresiasi atas laporan dan keluhan yang disampaikan FSBJ. “Terima kasih banyak kepada rekan-rekan FSBJ yang telah menyampaikan keluh kesah dan laporan ini kepada kami. Segala hal yang disampaikan akan segera kami catat dan tindak lanjut sesuai kewenangan yang kami miliki,” ujar Jhari. Sementara itu, usai menyampaikan orasi, Ketua Umum FSBJ Kota Jambi Doner Gultom menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai tuntutan tersebut benar-benar diwujudkan. Ia berharap seluruh pihak yang berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah nyata. “Jika dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut yang jelas dan nyata, kami berjanji akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar lagi. Kami yakin tidak sedikit masyarakat Jambi yang juga merasakan dampak buruk dari kondisi ini dan akan turun langsung bersama kami untuk menuntut perbaikan,” tegas Doner di hadapan massa aksi. Aksi ini berlangsung dengan tertib dan damai, tanpa adanya gangguan yang menghambat aktivitas masyarakat maupun pelayanan di kantor APJII. (Redaksi) Penulis Tim

Read More

FSBJ Aksi di BPK Jambi, Desak Audit Proyek Rp15,5 Miliar

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 April 2026 — Ketua Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ), Doner Gultom, memimpin aksi damai di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, Selasa (21/4). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan batching plant milik PT Adhipati Bangun Nagara. Dalam orasinya, Doner mengungkapkan bahwa proyek batching plant yang berlokasi di Talang Duku, Simpang III, Desa Kemingking Dalam itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp15,5 miliar dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Satker PJN Wilayah I BPJN IV Jambi serta melibatkan sejumlah konsultan pengawas. FSBJ menilai terdapat sejumlah indikasi yang janggal sejak awal pelaksanaan proyek. Salah satunya terkait keberadaan batching plant yang sebelumnya disebut berada di kawasan Pal 10, sekitar 20 kilometer dari lokasi proyek, namun kemudian justru didirikan di area pekerjaan.“Ini menjadi perhatian kami, ada apa sebenarnya dengan proyek ini. Kami menduga ada sejumlah pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujar Doner dalam orasinya. Selain itu, FSBJ juga menyoroti sejumlah aspek teknis dan administratif, di antaranya dugaan ketidaksesuaian standar operasional batching plant, tidak lengkapnya papan informasi proyek, hingga penggunaan material yang diduga tidak disertai bukti administrasi yang jelas. Tak hanya itu, dugaan penggunaan tanah timbunan tanpa izin resmi turut menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. FSBJ juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikasi keselamatan kerja (K3). FSBJ turut menyinggung rekam jejak perusahaan yang diduga pernah terlibat persoalan hukum pada proyek sebelumnya. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait proses penunjukan serta pengawasan proyek oleh instansi terkait. Dalam tuntutannya, FSBJ meminta BPK RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT Adhipati Bangun Nagara, termasuk aliran keuangan perusahaan, peran konsultan, serta keterlibatan dinas terkait.Mereka juga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dan mengangkat isu ini secara luas di berbagai platform media apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti. Menanggapi aksi tersebut, Kasubag Hukum BPK RI Perwakilan Jambi, Adityari, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan objek pemeriksaan.“Aspirasi ini menjadi salah satu masukan bagi kami. Tentunya akan kami kaji sebagai data awal sebelum dilakukan audit,” ujarnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa BPK memiliki independensi dalam menentukan objek pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak terhadap laporan keuangan dan besaran anggaran.“Akan lebih baik jika disertai data tambahan untuk memperkuat laporan tersebut,” tambahnya. Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. FSBJ berharap langkah ini menjadi pintu masuk bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Ketum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Februari 2026 – Media FSBJ – Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ), Donner Gultom, beserta Seluruh staf dan jajaran, secara resmi menyampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang Diperingati pada tanggal 9 Febuari​Informasi di tengah masyarakat.Mencerdaskan​Publik melalui pemberitaan yang edukatif.​Mengawal pembangunan nasional, khususnya di Provinsi Jambi. Besar Harapan dan sinergi dengan​​Mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, Donner Gultom berharap pers Nasional semakin profesional, independen, dan Berintegritas dalam menyajikan informasi yang akurat Serta bertanggung jawab. Menegaskan komitmen FSBJ untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan literasi keuangan yang sehat.Berharap pers Indonesia menjadi kekuatan pembangun bangsa yang berdaulat, adil, dan sejahtera. Sebagai pilar Demokarasi. Menjaga stabilitas. Federasi serikat buruh jurnalis menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dari intimidasi ketika mereka bertugas di lapangan. Ketua FSBJ juga menyoroti peran krusial pers dalam pembangunan negara, yang diperkuat oleh undang-undang pers dan KUHP baru. Selain itu, Donner menyampaikan pesan kepada sesama wartawan untuk merasa bangga dengan pekerjaan mereka sebagai penulis yang profesional dan berintegritas. Terdapat kekhawatiran bahwa beberapa pasal dalam KUHP baru dapat digunakan untuk menjerat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik Mereka. Pasal-pasal yang berpotensi bermasalah Antara lain pasal 218, 219, dan 220 terkait Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan wakil presiden, serta pasal 264 tentang Penyebaran berita bohong. Kebebasan Wartawan Hak dikekang dan di batasi. Sedangkan Nomor dan Tahun: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.poin penting​UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah Satu wujud kedaulatan rakyat. Pers memiliki hak untuk Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, Mengolah, dan menyampaikan informasi.Wartawan Dilindungi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.​UU Pers mengatur tentang asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Dalam UU Pers Disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni hak Tolak, hak jawab, dan hak koreksi. Ketua umum Federasi Serikat Buruh Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan Akuntabel, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik Ungkap Donner Gultom ( D.G )

Read More