Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 25 Agustus 2026 — Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) bersama Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) mempertanyakan proses mediasi terkait aktivitas PT SATU di Kabupaten Muaro Jambi. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian persoalan, terutama karena warga yang disebut sebagai pihak terdampak langsung tidak dilibatkan dalam mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi pada 6 Agustus 2026. Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah pada 30 Juni 2026 dibuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai. Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas PT SATU disepakati untuk ditutup total. Dokumen itu disebut ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren serta perwakilan warga terdampak.Namun, pada 21 Juli 2026, dalam rapat pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, persoalan tersebut dinyatakan belum selesai dan belum terdapat keputusan penyelesaian.Kondisi kemudian menjadi sorotan setelah pada 6 Agustus 2026 digelar mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi. Menurut SBMI dan FSBJ, warga yang sebelumnya terlibat dan terdampak langsung justru tidak diundang dalam proses tersebut. Mereka juga mempertanyakan informasi bahwa aktivitas pabrik kembali berjalan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari warga yang sebelumnya ikut menandatangani kesepakatan penutupan. Ketua Umum SBMI/FSBJ, Donner Gultom, menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia mempertanyakan dasar hukum pembukaan kembali aktivitas pabrik serta mekanisme perubahan atau pembatalan kesepakatan 30 Juni 2026.“Kalau memang ada perubahan kesepakatan, harus jelas siapa yang menyepakati, apa dasar hukumnya, dan apakah warga terdampak kembali dilibatkan. Jangan sampai masyarakat yang paling terdampak justru tidak berada di meja perundingan,” tegasnya. Warga Pertanyakan Proses MediasiSBMI dan FSBJ menilai tidak dilibatkannya warga terdampak berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi transparansi dan partisipasi publik. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dan mengajukan keberatan terhadap persoalan lingkungan. Selain persoalan mediasi, warga juga mempertanyakan keberadaan aktivitas pabrik yang disebut berjarak sekitar 300 hingga 500 meter dari permukiman. Jarak tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh instansi terkait dengan mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah daerah diminta memastikan apakah pemanfaatan ruang dan kegiatan industri tersebut telah sesuai dengan RTRW serta perizinan yang dimiliki perusahaan. Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Warga disebut mengeluhkan dugaan limbah, bau tidak sedap, banyaknya lalat hingga kebisingan yang berasal dari aktivitas pabrik. Atas keluhan tersebut, DLH Muaro Jambi didorong melakukan pemeriksaan dan pengujian secara resmi terhadap kualitas lingkungan, termasuk limbah dan tingkat kebisingan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Pembukaan Kembali Pabrik DipertanyakanSBMI dan FSBJ juga mempertanyakan dasar administrasi maupun hukum yang digunakan sehingga aktivitas PT SATU dapat kembali berjalan setelah adanya kesepakatan penutupan pada 30 Juni 2026. Menurut mereka, apabila kesepakatan tersebut telah diubah, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, pemerintah perlu membuka dokumen dan menjelaskan prosesnya kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat, terutama warga terdampak.Mereka menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antara perusahaan dan pemerintah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Ketentuan Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 antara lain memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Minta Pemerintah Buka Seluruh ProsesSBMI dan FSBJ meminta Pemkab Muaro Jambi membuka secara transparan seluruh proses penyelesaian persoalan PT SATU, termasuk daftar pihak yang hadir dalam mediasi 6 Agustus 2026, hasil kesepakatan serta dasar hukum pengoperasian kembali pabrik. Mereka juga meminta pemerintah:Mengevaluasi proses mediasi dan menggelar kembali pertemuan dengan menghadirkan seluruh perwakilan warga terdampak.Menjelaskan dasar hukum serta administrasi pembukaan kembali aktivitas PT SATU.Memeriksa kesesuaian lokasi dan kegiatan pabrik dengan tata ruang serta seluruh perizinan.Melakukan pemeriksaan resmi terhadap dugaan pencemaran, limbah dan kebisingan.Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.Memastikan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan semata berdasarkan klaim salah satu pihak.“Jangan ada keputusan tentang warga tanpa menghadirkan warga. Pemerintah harus memastikan setiap proses penyelesaian berjalan transparan, adil dan sesuai aturan,” pungkas Donner. Hingga berita ini disusun, pihak PT SATU maupun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan dan pertanyaan yang disampaikan SBMI, FSBJ serta warga terdampak. Penulis Tim