PLLIM Desak Kejati dan BPK Periksa Proyek Pembangunan SDN 030 Tempino

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Juni 2026 – Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (PLLIM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (23/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan permasalahan pada proyek pembangunan ruang kelas baru SDN 030 Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Iskandar, didampingi Junaidi dan Harvery, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan. Menurut massa aksi, proyek pembangunan ruang kelas baru SDN 030 Tempino memiliki nilai kontrak sekitar Rp382.218.016 dengan nomor kontrak 020/166/SPK/PPK.SD-DISDIKBUD/2025. Pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan oleh CV Serumpun. PLLIM menyoroti sejumlah kondisi pada bangunan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa hal yang disampaikan dalam aksi tersebut di antaranya dugaan keretakan pada plafon, adanya bagian bangunan yang terlihat renggang, serta cat pada dinding dan kusen yang disebut mulai mengalami pengelupasan.Selain kondisi fisik bangunan, massa aksi juga mempertanyakan kelengkapan sarana pendukung ruang kelas. Mereka menyebut ruang kelas yang dibangun belum dilengkapi meja dan kursi belajar. Dalam tuntutannya, PLLIM meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pihak rekanan pelaksana. Massa aksi juga meminta dilakukan pengujian terhadap kelayakan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang bangunan gedung dan jasa konstruksi. Dalam penyampaian aspirasinya, PLLIM mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta beberapa regulasi Kementerian PUPR yang mengatur standar dan kelayakan bangunan.Koordinator aksi menyebut kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi maupun pihak pelaksana proyek terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan massa aksi masih menunggu klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Penulis Tim

Read More

KETUM PWDPI: WTP Bukan Jaminan Bersih! BPK Harus Berhenti Jadi Pemberi Sertifikat Keamanan Bagi Koruptor

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 9 Juni 2026 – Terungkapnya kajian kritis dari Aliansi Masyarakat Peduli Uang Negara yang menyoroti praktik “obral stempel Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menuai tanggapan keras dari kalangan pengamat dan organisasi pers. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menilai apa yang dibongkar dalam kajian tersebut adalah kenyataan pahit yang sudah lama tercium di masyarakat, namun jarang diungkap secara terbuka. “Sudah bukan rahasia lagi. Selama ini kita sering melihat ironi: instansi atau pemerintah daerah dapat predikat WTP, tapi tak lama kemudian kepalanya justru ditangkap KPK karena kasus korupsi. Ini membuktikan bahwa stempel WTP yang selama ini diagung-agungkan sudah kehilangan makna dan kredibilitasnya,” tegas Nurullah RS, Selasa (09/06/2026). Audit Kertas Tidak Akan Pernah Menangkap Korupsi di Lapangan Menurutnya, permasalahan utama yang disoroti adalah, metode audit yang hanya berfokus pada kelengkapan dokumen di atas kertas – adalah akar utama kegagalan pengawasan. “Kalau BPK hanya memeriksa apakah ada kuitansi, ada tanda tangan, ada nomor surat, maka tentu saja proyek yang nilainya digelembungkan, barang yang kualitasnya di bawah standar, atau bahkan proyek fiktif pun bisa lolos. Di atas kertas semuanya rapi, tapi di lapangan? Jalan rusak, bangunan ambruk, atau dana hilang entah ke mana. Ini bukan pemeriksaan keuangan, ini cuma pemeriksaan administrasi belaka,” kritiknya. Nurullah RS sependapat bahwa selama BPK tidak beralih menjadi audit yang memeriksa kesesuaian nilai, kualitas, dan manfaat nyata di lapangan, maka predikat WTP akan terus menjadi topeng keamanan bagi para pelaku korupsi. Independensi BPK Dipertanyakan: Tidak Bisa Mengawasi Jika Dipilih oleh yang Diawasi Terkait sistem pemilihan anggota BPK yang saat ini dilakukan oleh DPR, ia menegaskan hal ini adalah konflik kepentingan yang mendasar. “Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas mengawasi penggunaan anggaran negara dipilih oleh para politisi yang juga mengusulkan dan menyetujui anggaran tersebut? Ini ibarat meminta anak kecil menjaga permen. Sudah pasti ada kesepakatan bersama: ‘Kamu berikan saya laporan bagus, saya amankan jabatanmu’. Ini bukan pengawasan, ini simbiosis saling menguntungkan yang merugikan rakyat,” ujarnya. Ia mendesak agar usulan reformasi mendasar segera diwujudkan. “Hak memilih anggota BPK harus dicabut dari DPR. Serahkan sepenuhnya kepada tim independen yang tidak terikat kepentingan politik, agar hasil pemeriksaan benar-benar objektif dan berani menyebut siapa yang bersalah.” Desakan: WTP Harus Diberi Catatan, Bukan Hanya Stempel Kosong Ketum PWDPI ini menambahkan, jika selama ini WTP dianggap sebagai tanda sempurna, maka seharusnya diubah. “Setiap hasil pemeriksaan harus memuat catatan lengkap, bukan hanya stempel. Jika ada indikasi ketidaksesuaian di lapangan, harus ditulis secara jelas, dan diteruskan ke aparat penegak hukum. Jangan biarkan WTP dijadikan alat pencitraan sekaligus perisai hukum bagi pejabat nakal.” Ia menegaskan bahwa uang negara adalah milik seluruh rakyat, sehingga pengawasannya harus terbuka, transparan, dan tidak bisa dimainkan. “Jika BPK tidak berani berubah secara total, maka keberadaannya tidak ada gunanya. Rakyat butuh lembaga yang berani membongkar kebocoran, bukan yang memberikan sertifikat bersih pada hal yang kotor.” (Kaperwil) Penulis Tim

Read More

FSBJ Aksi di BPK Jambi, Desak Audit Proyek Rp15,5 Miliar

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 April 2026 — Ketua Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ), Doner Gultom, memimpin aksi damai di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, Selasa (21/4). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan batching plant milik PT Adhipati Bangun Nagara. Dalam orasinya, Doner mengungkapkan bahwa proyek batching plant yang berlokasi di Talang Duku, Simpang III, Desa Kemingking Dalam itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp15,5 miliar dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Satker PJN Wilayah I BPJN IV Jambi serta melibatkan sejumlah konsultan pengawas. FSBJ menilai terdapat sejumlah indikasi yang janggal sejak awal pelaksanaan proyek. Salah satunya terkait keberadaan batching plant yang sebelumnya disebut berada di kawasan Pal 10, sekitar 20 kilometer dari lokasi proyek, namun kemudian justru didirikan di area pekerjaan.“Ini menjadi perhatian kami, ada apa sebenarnya dengan proyek ini. Kami menduga ada sejumlah pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujar Doner dalam orasinya. Selain itu, FSBJ juga menyoroti sejumlah aspek teknis dan administratif, di antaranya dugaan ketidaksesuaian standar operasional batching plant, tidak lengkapnya papan informasi proyek, hingga penggunaan material yang diduga tidak disertai bukti administrasi yang jelas. Tak hanya itu, dugaan penggunaan tanah timbunan tanpa izin resmi turut menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. FSBJ juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikasi keselamatan kerja (K3). FSBJ turut menyinggung rekam jejak perusahaan yang diduga pernah terlibat persoalan hukum pada proyek sebelumnya. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait proses penunjukan serta pengawasan proyek oleh instansi terkait. Dalam tuntutannya, FSBJ meminta BPK RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT Adhipati Bangun Nagara, termasuk aliran keuangan perusahaan, peran konsultan, serta keterlibatan dinas terkait.Mereka juga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dan mengangkat isu ini secara luas di berbagai platform media apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti. Menanggapi aksi tersebut, Kasubag Hukum BPK RI Perwakilan Jambi, Adityari, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan objek pemeriksaan.“Aspirasi ini menjadi salah satu masukan bagi kami. Tentunya akan kami kaji sebagai data awal sebelum dilakukan audit,” ujarnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa BPK memiliki independensi dalam menentukan objek pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak terhadap laporan keuangan dan besaran anggaran.“Akan lebih baik jika disertai data tambahan untuk memperkuat laporan tersebut,” tambahnya. Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. FSBJ berharap langkah ini menjadi pintu masuk bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

MENAKAR KWALITAS INVESTASI KEKUASAAN

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 April 2026 – Berdasarkan keterangan yang tertuang pada halaman 63 (Enam Puluh Tiga) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 17.A/LHP/XVIII.JMB/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dapat diketahui bahwa adanya beberapa peristiwa hukum yang terjadi menyangkut penyelenggaraan pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kota Jambi. Penjelasan dengan narasi yang baik secara eksplisit maupun secara inplisit memberikan refleksi adanya suatu kesengajaan Sekretaris Daerah (Sekda) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok tanggungjawab jabatan yang dipimpinnya dengan sebutan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Diksi dan Narasi pada keterangan dimaksud tidak mengisyaratkan peristiwa hukum tersebut bukan disebabkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi sebagai depot ataupun gudang segala bentuk kesalahan dan dosa birokrasi kekuasaan penguasa ataupun Pemerintahan. Merujuk pada norma azaz Causalitas (Hubungan Sebab Akibat/Causa Verban) terutama dengan menggunakan perspektif Teori Generalisasi (Adeguat) dan/atau teori Individualisasi (Causa Proxima) maka dapat ditarik suatu penilaian dimana baik sebagian maupun secara keseluruhan peristiwa hukum beserta dengan implikasinya menjadi tanggungjawab sebagaimana diatas. Sederhananya BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan keterangan terperinci yang menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jambi berupa bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher dengan nilai sebesar Rp. 10.128.733.000,00 (Sepuluh Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah). Masih menurut BPK, penyerahan gedung tersebut tidak dapat dilakukan karena harus melalui proses perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang Penambatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Bank Jambi. Lebih lanjut BPK Perwakilan Provinsi Jambi menjelaskan tentang adanya peristiwa hukum lainnya dengan memcantumkan keterangan tentang Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/290/X/2024/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 4 Oktober 2024 atas laporan pengelola barang yang melaporkan adanya tindak pidana pencurian pada Gedung dimaksud dimana menurut keterangan pelapor ditaksir kerugian sebesar Rp.2.279.412.096,00 (Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah). Rangkaian kalimat pada halaman 63 LHP dimaksud baik secara eksplisit maupun secara inplisit memberikan signalement bahwa adanaya pengambilan suatu kebijakan oleh pemerintah yang dilakukan dengan sengaja dengan cara melupakan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang seakan-akan negara ini bukan negara hukum. Penilaian adanya unsur kesengajaan sebagaimana dugaan diatas didasari dengan fiksi hukum yaitu azaz hukum yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) segera setelah peraturan perundang-undangan diundangkan yang menegaskan bahwa ketidaktahuan hukum (ignorantia juris non excusat) tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan. Amat sangat mustahil dan tidak dapat diterima akal sehat jika sosok seorang oknum Sekda sebagai Penyelenggara Negara yang baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Pejabat Daerah lainnya yang tergabung dalam suatu kelompok hak kewenangan yang disebut sebagai Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) tidak mengerti, dan memahami atau setidak-tidaknya pernah mengetahui sekilas tentang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur tentang dasar hukum penyelenggaraan pernyataan modal pemerintah daerah dengan amanat : “Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda”. Dengan mempergunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatas dalam menilai keterangan yang diberikan oleh BPK-RI sepertinya keterangan tersebut baik secara eksplisit maupun secara inplisit kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi waktu itu adalah suatu perbuatan melawan hukum. Setidak-tidaknya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa Pemerintah Kota Jambi dengan baik sebagian maupun secara keseluruhan kebjikan telah dengan sengaja memberikan kesempatan kepada seseorang dan/atau sejumlah orang dan/atau orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pencurian. Suatu tindakan yang identic dengan landasan filosofis yang menyatakan bahwa “barang siapa yang memberikan kesempatan orang lain melakukan kejahatan, sesungguhnya ia bagian dari kejahatan tersebut” yang merupakan suatu prinsip moral dan hukum yang menegaskan tentang tanggung jawab bersama dan pembiaran (omission) sebagai bentuk partisipasi aktif. Keputusan Walikota Nomor 406 tahun 2024 tertanggal 28 Juni tahun 2024 sebagaimana LHP BPK dan serta pengumuman pelelangan kegiatan Pembangunan Gedung dimaksud oleh LPSE Kota Jambi dengan nomor Kode 8281259 tertanggal 7 Juni sampai dengan 7 Juli 2023 dengan Pagu senilai Rp. 10.000.000.000,00 serta HPS sebesar Rp.9.999.964.101,00 dengan Dana bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2023. Kedua fakta hukum sebagaimana diatas dibandingkan dengan waktu atau saat diundangkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Persero) yaitu pada tanggal 9 Oktober 2024 atau ± 16 bulan pasca dialokasikannya Anggaran yang dimaksud. Dengan mempergunakan fakta hukum dimaksud sebagai tolak ukur dan/atau sebagai bukti pembanding maka patut diduga kuat untuk diyakini ketentuan sebagaimana pada Pasal 5 Perda penyertaan modal dimaksud Cacat Formil. Sepertinya Pemerintah Kota Jambi (TAPD) dan serta Badan Anggaran DPRD Kota Jambi saat itu telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan atau perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang tata cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akibat dari kebijakan sesat dari pemikiran yang mengandung cacat logika sebagaimana yang didugakan melahirkan akibat pada kwalitas penambahan penyertaan modal berupa uang senilai di tetapkan berupa uang sebesar Rp. 54.000.000.000.00,- (Lima Puluh Empat Miliar Rupiah) tidak memilik Dasar ataupun Payung Hukum. Hal tersebut terlahir dari pemikiran dengan menggunakan perspektif Kajian Investasi dan serta kaidah ataupun norma atau Azaz Hukum Perencanaan, yaitu suatu kegiatan mengumpulkan data serta informasi terkait suatu instrumen investasi agar dapat membuat keputusan investasi yang tepat, dengan beberapa jenis analisis, antara lain yaitu Analisis Fundamental, Teknikal, Kuantitatif, Sentimen, dan Makroekonomi serta Analisis Sektor. Dugaan perbuatan melawan hukum lainnya dalam menakar kwalitas investasi kekuasaan yang dimaksud sepertinya tidak hanya sebatas pada amanat konstitusional sebagaimana diatas akan tetapi juga terjadi terhadap ketentuan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah yang mengatur bahwa: Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Serta ketentuan yang tidak kalah pentingnya menyangkut perencanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah diatur dengan ketentuan Pasal 78: Penyertaan modal didasarkan pada studi kelayakan…

Read More