Tajam24jam.com Rohil, Jum’at 05 desember 2025 – Hasil investigasi mengungkap dugaan bisnis ilegal yang melibatkan Oliong alias Samin, warga Penipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir (Rohil), Riau. Oliong diketahui memiliki kapal yang digunakan untuk beroperasi di perairan Penipahan dengan rute Malaysia-Penipahan, memicu spekulasi penyelakan barang ilegal.
Beberapa waktu lalu, kapal milik Oliong sempat ditangkap oleh pihak Bea Cukai (BC) Rokan Hilir. Namun, dalam hitungan hari, kapal tersebut dilepaskan, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga setempat.
“Oliong sudah lama beroperasi dengan bebas, tanpa sedikitpun tersentuh aparat penegak hukum,” ungkap salah satu narasumber warga Penipahan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (5/12/2025).
Spekulasi publik mengarah pada dugaan kuat adanya jaringan bisnis ilegal yang melibatkan perairan Penipahan. (basminusantara.com) telah mencoba menghubungi pihak Bea Cukai Rokan Hilir dan Polres Pelalawan untuk klarifikasi, namun belum ada respons.
Pertanyaan besar muncul: apa yang sebenarnya terjadi dengan kapal Oliong? Dan apakah ada celak di balik pelepasan kapal tersebut?
Konfirmasi Terkait:
Bea Cukai Rokan Hilir: Belum merespons.
Polres Pelalawan: Dijadwalkan wawancara.
Update: Artikel ini akan diperbarui jika ada respons resmi.


