Danrem 042/Gapu: Pencegahan Kunci Pengendalian Karhutla di Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin selaku Pelaksana Harian (Plh.) Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi menegaskan bahwa pencegahan menjadi langkah utama dalam pengendalian Karhutla. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber Podcast Kompas TV bersama presenter Jumadi, didampingi Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah selaku Wadan Satgas Karhutla Provinsi Jambi, Rabu (29/7/2026). Dalam podcast tersebut, Brigjen TNI Nyamin memaparkan kondisi terkini Karhutla di Provinsi Jambi, strategi penanganan, serta pentingnya sinergi seluruh unsur dalam menghadapi musim kemarau. Berdasarkan hasil pemetaan Satgas Karhutla melalui patroli darat, patroli udara, dan pemantauan hotspot, wilayah prioritas pengawasan meliputi Kabupaten Sarolangun, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Batanghari. Sarolangun menjadi perhatian utama sepanjang Juli dengan tercatat 113 hotspot, terutama di wilayah Batang Asai dan Mandiangin. Untuk mendukung penanganan di lapangan, Korem 042/Gapu mengerahkan 162 personel di Posko Terpadu serta 490 personel siaga yang bersinergi dengan BPBD, Manggala Agni, Polri, BNPB, dan instansi terkait dalam patroli, pemadaman, serta upaya pencegahan. Danrem menjelaskan, tantangan terbesar penanganan Karhutla berada di lahan gambut karena api dapat membakar hingga ke bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut diperberat oleh sulitnya akses menuju lokasi, keterbatasan sumber air, cuaca panas disertai angin kencang, serta masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Karena itu, Satgas terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli terpadu, deteksi dini hotspot, sosialisasi kepada masyarakat, pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), pemetaan daerah rawan, hingga pengecekan kesiapan sarana dan prasarana. Di sisi lain, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan. Brigjen TNI Nyamin juga memastikan Satgas telah menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi kabut asap, di antaranya distribusi masker, dukungan posko kesehatan, pengerahan Babinsa membantu penyaluran logistik, serta koordinasi lintas sektor untuk melindungi masyarakat terdampak. Sementara itu, Bachyuni Deliansyah menegaskan BPBD Provinsi Jambi terus memperkuat koordinasi bersama seluruh unsur Satgas melalui Posko Karhutla guna memastikan setiap potensi kebakaran dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan efektif. Menutup perbincangan, Danrem mengajak seluruh pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan setiap temuan titik api. Menurutnya, keberhasilan pengendalian Karhutla bukan hanya ditentukan oleh keberhasilan memadamkan api, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak mencegah kebakaran sejak dini melalui sinergi dan kepedulian bersama. Usai podcast, Brigjen TNI Nyamin bersama Bachyuni Deliansyah dan kru Kompas TV meninjau Posko Satgas Karhutla untuk melihat perkembangan terkini penanganan Karhutla. Danrem menerima paparan mengenai kondisi hotspot, kesiapan personel dan peralatan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan Satgas dalam mengendalikan Karhutla di wilayah Jambi. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

BNNP Jambi Bongkar Jaringan Narkotika, 9 Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 766 Butir Ekstasi dan 146,59 Gram Sabu

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi terpadu bersama Bea Cukai Jambi yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, BNNP Jambi mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 766 butir diduga ekstasi, sabu seberat total 146,59 gram bruto, uang tunai Rp7.520.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi bersama Bea Cukai Jambi melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta jaringannya. Pada lokasi pertama, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35). Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa 11,54 gram diduga sabu, satu butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok narkotika. Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial RIF (39) dan I (40). Dari lokasi ini diamankan barang bukti berupa 89,46 gram diduga sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, uang tunai Rp420.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit sepeda motor, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka mengungkap adanya komunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk memperluas pengembangan jaringan.Operasi kemudian berlanjut ke lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi ini, petugas mengamankan empat tersangka berinisial AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21).Dari lokasi ketiga, petugas menyita 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis, 45,59 gram diduga sabu, beberapa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika. Secara keseluruhan, operasi tersebut berhasil mengamankan sembilan tersangka dengan total barang bukti berupa 146,59 gram bruto diduga sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7.520.000, sejumlah kendaraan bermotor, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkotika. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kepala BNN Provinsi Jambi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. BNNP Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu upaya pemberantasan narkotika. Ke depan, BNNP Jambi menegaskan akan terus memperkuat kegiatan intelijen, pemberantasan, dan kolaborasi lintas instansi sebagai langkah nyata menekan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi. Atas perbuatannya, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut.War on Drugs for Humanity. Bersama Masyarakat, Wujudkan Jambi Bersinar (Bersih Narkoba). Penulis Tim

Read More

Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolres Musi Rawas Berikan Penghargaan Khusus Usai Borong Medali di Ajang Kapolri Cup dan Kapolda Cup 2026

Tajam24Jam.Com MUSI RAWAS, 27 Juli 2026 — Suasana Lapangan Apel Mapolres Musi Rawas tampak berbeda dan diselimuti semangat membara pada Senin (27/7/2026) pagi. Jajaran kepolisian setempat menggelar apel khusus guna memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para personel yang berhasil mengharumkan nama institusi lewat torehan prestasi gemilang di panggung olahraga bela diri. Apel penghargaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Azmi, S.I.K., M.A.P. Momen berkesan ini turut disaksikan oleh para Pejabat Utama (PJU), seluruh jajaran personel, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Musi Rawas. Pemberian penghargaan ini menjadi kado indah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Kontingen Polres Musi Rawas tampil perkasa di tiga kejuaraan bergengsi sepanjang Juni hingga Juli 2026, yaitu Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2026 di GOR Nambo (Tangerang, Banten), Kejuaraan Karate Kapolda Cup 2026 di GOR PSCC Palembang, serta Kejuaraan Pencak Silat Kapolda Sumsel Cup II di GOR Dempo Jakabaring Sport City. Dari rangkaian ajang bergengsi tersebut, kontingen Polres Musi Rawas berhasil memborong total 12 medali dari cabang karate (5 emas, 4 perak, dan 3 perunggu) sekaligus menyabet predikat Juara Umum III pada Karate Open Tournament Kapolda Sumsel 2026. Tak ketinggalan, 2 medali emas dari cabang pencak silat turut disumbangkan oleh: Briptu H. Aldrian Izha Pangestu, A.Md.Kep. (Juara I Kelas G Dewasa Putra Polri)Briptu Alvin Masa’iz, S.Psi. (Juara I Kelas H Dewasa Putra Polri) Prosesi penyerahan piala Juara Umum III dilakukan secara simbolis oleh Ketua Kontingen Atlet Karate, Aipda Arie Ramadhani, S.H., kepada Kapolres Musi Rawas. Selanjutnya, Kapolres menyerahkan secara langsung piagam penghargaan kepada para atlet karate dan pencak silat yang telah berjuang keras di lapangan. Dalam amanatnya, AKBP Agung Adhitya Prananta menyampaikan rasa bangga mendalam atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat juang yang ditunjukkan para personel. Menurutnya, cabang olahraga bela diri sangat beririsan dengan tugas operasional kepolisian sehari-hari. “Bela diri bukan sekadar olahraga, melainkan sarana membentuk kedisiplinan, ketangguhan fisik, mental, serta kemampuan melindungi diri maupun masyarakat saat bertugas di lapangan. Keberhasilan ini bukan hanya sekadar medali, tetapi bukti nyata dedikasi tinggi anggota Polri. Semoga prestasi ini menjadi pemicu untuk tetap rendah hati, terus mengasah kemampuan, serta memotivasi personel lainnya,” tegas Kapolres. Mewakili para atlet dan penerima penghargaan, Aipda Teguh Winata menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam atas perhatian penuh dari pimpinan. “Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Kapolres Musi Rawas atas penghargaan dan dukungan yang diberikan. Apresiasi ini menjadi suntikan semangat luar biasa bagi kami untuk terus berlatih, menjaga kekompakan, dan memberikan pengabdian serta prestasi terbaik di masa mendatang, baik dalam tugas kepolisian maupun olahraga,” ungkap Aipda Teguh. Daftar Personel Penerima Penghargaan Kontingen Atlet Karate: Kontingen Atlet Pencak Silat: Penulis Tim

Read More

“Candi Muaro Jambi Terabaikan, Ade Erma Suryani Desak Pemerintah Daerah Perkuat Komitmen Konservasi”

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI — (28/07/2026), Kompleks Situs Sejarah Nasional Candi Muaro Jambi kembali menjadi sorotan tajam di tingkat legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Ade Erma Suryani, melayangkan kritik konstruktif terhadap apa yang dinilainya sebagai bentuk degradasi kepedulian dan inkonsistensi langkah strategis dari eksekutif dalam mengelola salah satu mahakarya peradaban Nusantara tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul evaluasi berkala yang dilakukan terhadap efektivitas kebijakan pembangunan daerah dalam mengintegrasikan sektor pariwisata sejarah dan pelestarian cagar budaya.Dalam pandangannya, Candi Muaro Jambi bukan sekadar lanskap pariwisata konvensional, melainkan pusat memori kolektif bangsa sekaligus warisan dunia (World Heritage) yang membutuhkan perlakuan khusus, komitmen fiskal yang memadai, serta sinergi lintas sektoral yang terukur. “Kita dihadapkan pada ironi kultural yang mendalam. Di satu sisi, Candi Muaro Jambi menyandang status prestisius sebagai kompleks percandian Hindu-Buddha terluas di Asia Tenggara—pusat peradaban monumental berdaya tawar global yang berpotensi masif menjadi aset strategis pendongkrak kemandirian fiskal dan martabat daerah. Namun, di sisi lain, denyut kepedulian, keberpihakan struktural, serta ketegasan aksi pemerintah daerah justru lumpuh dalam stagnasi birokrasi yang lamban,” tegas Ade Erma Suryani. Politisi tersebut menegaskan bahwa minimnya langkah afirmatif dari pemerintah kabupaten dikhawatirkan akan memicu kemunduran pada aspek integritas situs, aksesibilitas kawasan, serta kesejahteraan masyarakat penyangga di sekitarnya.Menurutnya, pengelolaan kawasan strategis nasional ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata atau sekadar diserahkan pada mekanisme birokrasi yang bersifat administratif dan seremonial. Sebagai representatif masyarakat di legislatif, Ade mendorong agar eksekutif segera melakukan reorientasi kebijakan dengan memprioritaskan alokasi anggaran yang berbasis pada mitigasi kerusakan, penguatan infrastruktur pendukung yang ramah lingkungan, serta optimalisasi edukasi publik. Ia juga menekankan pentingnya diplomasi kultural dan kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan pemerintah pusat serta dunia internasional guna memastikan kelestarian kawasan tetap terjaga tanpa kehilangan esensi pemberdayaan ekonomi lokal. “Langkah korektif ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan manifestasi tanggung jawab moral dan konstitusional. Pemerintah daerah harus segera mentransformasikan retorika pelestarian menjadi aksi nyata yang komprehensif, terukur, dan berkesinambungan demi kehormatan daerah serta generasi masa depan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Mestong Gerak Cepat Tindak Dugaan Illegal Tapping di Jalur Pipa Pertamina, Satu Truk Modifikasi Diamankan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 28 Juli 2026 – Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H. bersama personel Polsek Mestong bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian minyak mentah milik PT Pertamina melalui praktik illegal tapping di jalur pipa Pertamina yang berada di Desa Tanjung Pauh KM 39, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Informasi awal diperoleh dari petugas keamanan (security) PT Pertamina yang sedang melaksanakan patroli rutin di sepanjang jalur pipa.Berdasarkan keterangan petugas keamanan, mereka mencium aroma minyak yang menyengat dari sekitar lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan salah satu pipa Pertamina telah dijebol dan terpasang selang berukuran 1 inci yang diduga digunakan untuk menyedot minyak mentah secara ilegal.Petugas kemudian mengikuti jalur selang tersebut hingga mengarah ke sebuah truk Isuzu Elf berwarna putih yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki khusus untuk menampung minyak hasil pencurian. Saat hendak diamankan, dua orang yang diduga sebagai pelaku melarikan diri ke arah semak-semak. Security PT Pertamina selanjutnya segera melaporkan kejadian itu kepada personel piket Polsek Mestong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H. langsung mengerahkan personel piket menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memulai proses penyelidikan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi meliputi:Satu unit truk Isuzu Elf warna putih nomor polisi BH 8774 GU.Satu buah clamp penyadap berukuran 4 cm.Satu gulung selang berukuran 1 inci dengan panjang sekitar 100 meter.Tangki modifikasi yang berisi minyak hasil dugaan pencurian.Personel yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari IPTU Heri Darmawan, AIPTU S. Pane, AIPDA Suhendri, dan BRIPTU Enggal Dwi Cahyo. Hingga saat ini, identitas kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah melakukan pemeriksaan awal di lokasi, mengamankan barang bukti, menyiapkan administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pimpinan. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku yang melarikan diri. Saat dikonfirmasi awak media terkait kejadian tersebut, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H. membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pencurian minyak melalui praktik illegal tapping di wilayah hukumnya.Polsek Mestong menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pencurian minyak yang merugikan negara, mengganggu objek vital nasional, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Secara hukum, praktik illegal tapping dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal terkait pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan penyidik. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Audiensi Bersama Orado Jambi, Bahas Persiapan Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Juli 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Wakapolda Jambi Brigjen Pol Benny Ali, S.H., S.I.K., menerima audiensi dari Organisasi Domino (Orado) Jambi dalam rangka membahas persiapan pelaksanaan Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026, Selasa (28/7/2026). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Jambi. Kegiatan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol Benny Ali, S.H., S.I.K., Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., Ketua Orado Jambi Kemas Alfansury, S.Sos., M.M., Ketua Pelaksana Lomba Domino Jambi Yoga Indra Bayu, serta Sekretaris Orado Jambi Faisal. Dalam audiensi tersebut dibahas berbagai persiapan pelaksanaan Open Tournament Domino Kapolda Cup yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli hingga Minggu, 2 Agustus 2026, bertempat di Paviliun JBC Jambi. Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026 terbuka untuk masyarakat umum dengan kuota terbatas sebanyak 208 tim dari seluruh wilayah Provinsi Jambi. Setiap tim terdiri dari dua orang dengan biaya registrasi sebesar Rp100.000 per tim. Panitia juga telah menyiapkan hadiah total sebesar Rp25 juta, ditambah trofi dan piagam penghargaan bagi para juara. Berbagai persiapan teknis pelaksanaan, termasuk lokasi dan perlengkapan kegiatan, juga telah dilakukan oleh panitia. Sejumlah tamu undangan juga telah mengonfirmasi kehadiran dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Bupati Sarolangun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta perwakilan KONI Provinsi Jambi. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi antara Polda Jambi dengan komunitas serta organisasi masyarakat di Provinsi Jambi. “Polda Jambi sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi dan kebersamaan antara Polri dengan masyarakat,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji. Menurutnya, pelaksanaan Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026 diharapkan dapat menjadi wadah silaturahmi dan hiburan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat. “Selain sebagai rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang interaksi yang positif, mempererat persaudaraan, serta menciptakan suasana kebersamaan yang harmonis di tengah masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung,” jelasnya. Kombes Pol Erlan juga menegaskan bahwa Polda Jambi mendukung pelaksanaan kegiatan masyarakat yang bersifat positif dan dilaksanakan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Kepada seluruh peserta dan masyarakat yang hadir, mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan baik,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis

Tajam24Jam.Com JAMBI, 28 Juli 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas Polda Jambi Tahun Anggaran 2026, Selasa (28/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi tersebut mengusung tema “Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi Dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita” tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol Benny Ali, S.H., S.I.K., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Subandi, S.I.K., M.H., Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama Polda Jambi, jajaran Kasat Lantas Polres/ta, personel Ditlantas, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Turut hadir Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Jambi A.A.N Agung Abimanyu, S.E., M.M., perwakilan Organda, asosiasi ojek online (ojol), mahasiswa, serta unsur terkait lainnya. Rakernis tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H., serta Psikolog/Pakar Perilaku Sosial Dessy Pramudiani, S.Psi., M.Psi. Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa Rakernis Fungsi Lantas merupakan forum strategis untuk melakukan evaluasi, konsolidasi, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan lalu lintas di wilayah hukum Polda Jambi. Kapolda Jambi juga menekankan bahwa digitalisasi layanan Polantas harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Digitalisasi layanan Polantas harus benar-benar menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat penegakan hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Karena itu, Rakernis ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus menghasilkan rumusan, rekomendasi, dan langkah-langkah tindak lanjut yang konkret,” tegas Kapolda Jambi. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Kapolda Jambi memberikan sejumlah penekanan kepada seluruh jajaran lalu lintas agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kapolda Jambi menekankan kepada seluruh jajaran lalu lintas, baik Ditlantas Polda Jambi maupun Satlantas Polres/ta jajaran, agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, melaksanakan penegakan hukum lalu lintas secara profesional, objektif dan berkeadilan, serta memanfaatkan data dan teknologi secara optimal,” ujar Kabid Humas. Selain itu, lanjutnya, jajaran lalu lintas juga diminta untuk membangun budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi dan pendekatan yang humanis serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. “Melalui Rakernis ini diharapkan terbangun kesamaan langkah dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan lalu lintas yang semakin modern, transparan, responsif dan humanis. Pemanfaatan teknologi harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sinergitas bersama seluruh stakeholder,” jelasnya. Kombes Pol Erlan menambahkan, digitalisasi merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi Polri yang Presisi. Oleh karena itu, inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan lalu lintas harus terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Transformasi digital di bidang lalu lintas harus mampu menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel. Pada saat yang sama, penegakan hukum harus tetap dilakukan secara profesional dan berkeadilan, sehingga kehadiran Polantas benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Kebakaran Lahan di Bayung Lincir, Penyebab dan Sumber Api Masih Dalam Penyelidikan

Tajam24Jam.Com MUBA, SUMSEL, 27 Juli 2026 – Kebakaran lahan terjadi di kawasan Pal 7, RT 03, Dusun 10 Tapak Harimau, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Minggu (27/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang terbakar diketahui merupakan milik seorang warga bernama Si Hombing. Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kebakaran maupun sumber awal munculnya api masih belum diketahui dan masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.Belum diperoleh informasi resmi mengenai luas lahan yang terdampak, nilai kerugian, maupun ada tidaknya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Aparat terkait diharapkan segera melakukan pendataan serta penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengantisipasi meluasnya api ke kawasan lain. Peristiwa ini menambah daftar kejadian kebakaran lahan di wilayah Musi Banyuasin yang dikenal sebagai salah satu daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat memasuki musim kemarau.Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada aparat desa, kepolisian, TNI, BPBD, atau Manggala Agni apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. Perlu diketahui, pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi ketentuan hukum. Penulis Tim

Read More

Diduga Gudang Tempat Penimbunan BBM Ilegal Milik Ini LBN Di Nes Jaluko Kembali Beraktivitas, Aparat Diminta Tindak Tegas

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 27 Juli 2026 – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Nes, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi perhatian publik. Gudang yang sebelumnya dikabarkan sempat menghentikan aktivitasnya itu kini diduga kembali beroperasi.Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Senin (27/7/2026), terlihat adanya aktivitas di dalam area gudang yang berada di wilayah hukum Polsek Jaluko. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan bahwa lokasi itu kembali digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM yang belum diketahui legalitas perizinannya. Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja mengaku bahwa minyak yang berada di dalam gudang berasal dari wilayah perbatasan Sumatera Selatan. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen maupun menjelaskan legalitas asal-usul BBM yang dimaksud.Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial LBN. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai informasi tersebut. Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penyimpanan maupun kegiatan usaha hilir migas tanpa izin dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa perizinan yang dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Jaluko, Polres Muaro Jambi, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas di gudang tersebut. Langkah cepat dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban distribusi BBM, serta mencegah potensi kerugian negara apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penulis Tim

Read More

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, 129 Tersangka Diamankan untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Tajam24Jam.Com Palembang, 27 Juli 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. Konferensi pers turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Apriyadi, M.Si. mewakili Gubernur Sumsel, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Junaidi M., S.Sos., M.Si., perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Juniarto, jajaran Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, pejabat utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta sekitar 100 tamu undangan. Dalam kesempatan itu, Kapolda menjelaskan bahwa pemerintah telah menghadirkan solusi bagi masyarakat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dan sumur tua melalui koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seluruh proses dilakukan melalui verifikasi SKK Migas, kemudian hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina. “Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas Irjen Pol. Sandi Nugroho. Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM ilegal di berbagai wilayah hukum.Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka, mengamankan 1.281.864 liter BBM berbagai jenis sebagai barang bukti, serta menyita 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut. Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus itu menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam menjaga distribusi energi nasional, menekan praktik penyalahgunaan BBM ilegal, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sektor migas yang transparan, legal, dan berkelanjutan. Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM ilegal juga merupakan implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan, niaga, maupun penyimpanan BBM tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More