Polres Bangka Barat Kawal Jenazah Warga dari Cirebon hingga Pemakaman

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Juli 2026 – Polres Bangka Barat menunjukkan kepedulian terhadap warga yang tengah berduka. Polisi mengawal proses pemulangan jenazah Yuliva Andrianita, warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, dari Cirebon hingga tiba di kampung halaman. Yuliva sebelumnya ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (28/7/2026). Kabar duka tersebut pertama kali diketahui keluarga setelah kehilangan kontak dengan Yuliva selama beberapa hari. Pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kondisi korban. Setelah proses penanganan di Cirebon selesai, jenazah Yuliva dipulangkan ke Bangka Barat pada Rabu (29/7). Setibanya di Kecamatan Tempilang sekitar pukul 18.20 WIB, jenazah langsung dibawa ke Masjid Jami’ Desa Benteng Kota untuk disalatkan sebelum dimakamkan di TPU Tara. Kapolsek Tempilang Iptu Deni bersama personel turut mendampingi proses tersebut. Kehadiran polisi tidak hanya untuk memastikan rangkaian pemakaman berlangsung aman dan tertib, tetapi juga sebagai bentuk empati kepada keluarga yang tengah kehilangan anggota keluarganya. Prosesi pemakaman selesai sekitar pukul 19.45 WIB. Sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, personel Polsek Tempilang serta keluarga turut hadir. Sementara itu, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait penyebab kematian Yuliva kepada Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota. Keluarga menyatakan siap menerima apa pun hasil penyelidikan kepolisian. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan kehadiran personel dalam situasi duka merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat. “Kepolisian hadir tidak hanya ketika masyarakat membutuhkan pelayanan hukum dan keamanan, tetapi juga ketika masyarakat sedang menghadapi musibah. Kami ingin memastikan keluarga tidak merasa sendiri dalam menghadapi situasi duka ini,” ujar Iptu Yos Sudarso menyampaikan pesan Kapolres Bangka Barat. Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan wujud kepedulian dan pelayanan humanis Polres Bangka Barat kepada masyarakat. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Kami juga menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota dan berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya. Kapolres Bangka Barat menegaskan jajaran kepolisian akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk ketika warga mengalami musibah. “Polisi harus hadir untuk masyarakat, dengan mengedepankan empati, kepedulian dan pelayanan yang humanis,” tuturnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Buruh di Pesisir, 18 Paket Sabu Disita

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Juli 2026 – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial A alias Sangkut (42) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 18 paket kecil sabu dari tangan pria tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap A yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Polisi menemukan satu kotak permen Happydent yang berisi satu plastik klip bening dengan 17 paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas ransel berwarna hitam milik pelaku. Tak berhenti di lokasi penangkapan, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan A di Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Ketua RW, Ketua RT dan LPM setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Selain sabu, petugas turut mengamankan satu bal plastik klip bening kosong, satu timbangan digital dan dua alat hisap sabu atau bong. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa 18 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip kosong, satu kotak permen Happydent, satu kotak buah kotak senter, satu unit HP Android Oppo A57 warna hitam, satu tas ransel hitam, satu timbangan digital dan dua bong. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. “Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, termasuk di wilayah pesisir yang menjadi salah satu titik perhatian kami,” ujar Yos. Yos juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita lindungi Bangka Barat dari bahaya narkoba,” tegasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Penulis Tim

Read More

DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter, Kebocoran Pajak Air Permukaan Dibidik

Tajam24Jam.Com Bandar Lampung, 29 Juli 2026 – Bandarlampung (LW): Pemasangan watermeter di perusahaan-perusahaan besar pengguna air permukaan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Lampung. DPRD Provinsi Lampung mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperluas pemasangan alat ukur tersebut agar pendataan penggunaan air dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengatakan watermeter mampu mencatat volume penggunaan air permukaan secara riil, baik harian, bulanan, maupun tahunan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan besaran pajak sehingga lebih mencerminkan penggunaan sebenarnya oleh masing-masing perusahaan. “Kalau penggunaan air dapat diukur secara pasti melalui watermeter, maka penetapan Pajak Air Permukaan juga akan lebih objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir, Rabu (29/7). Menurutnya, pemasangan watermeter sudah saatnya diterapkan di seluruh perusahaan besar yang memanfaatkan air permukaan di Lampung. Langkah ini diyakini mampu mengurangi ketergantungan terhadap metode self assessment yang selama ini masih digunakan dalam perhitungan pajak. Ia menilai sistem berbasis alat ukur akan memperkuat pengawasan sekaligus meminimalkan potensi selisih data antara penggunaan air di lapangan dengan laporan yang disampaikan wajib pajak. Dorongan tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 yang mencatat potensi Pajak Air Permukaan dari 11 perusahaan mencapai sekitar Rp23,6 miliar. Namun hingga 2025, realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan baru berada di kisaran Rp10 miliar. Munir menilai angka tersebut menunjukkan masih besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara maksimal. Bahkan, potensi itu diyakini lebih besar karena belum seluruh perusahaan pengguna air permukaan masuk dalam pendataan secara optimal. “Masih ada ruang yang sangat besar untuk meningkatkan PAD. Karena itu, sistem pendataan harus diperkuat agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat tergali secara maksimal,” katanya. Persoalan pengelolaan Pajak Air Permukaan juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda koordinasi dan supervisi, KPK menilai pengelolaan sektor tersebut masih belum optimal dan berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah apabila tidak dibenahi melalui sistem yang lebih transparan. Komisi III DPRD Provinsi Lampung, lanjut Munir, siap berkolaborasi dengan Bapenda untuk membangun tata kelola pendapatan daerah yang lebih akuntabel. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah percepatan pemasangan watermeter di seluruh perusahaan besar pengguna air permukaan. “Dengan watermeter, pemerintah memiliki data yang valid, perusahaan memperoleh kepastian dalam perhitungan pajak, dan daerah dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Ini menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak,” pungkas Munir. (LW/Tim PWDPI) Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Mulai Sosialisasikan UU Polri Baru, Perkuat Pemahaman Personel terhadap Perubahan Regulasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Juli 2026 – Polres Bangka Barat mulai menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh personel memahami perubahan regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, modern, dan adaptif. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Selasa (28/7/2026), dipimpin oleh Ps. Kasikum Polres Bangka Barat dan diikuti Kabag SDM, Kasat Binmas, personel Sikum, personel Satbinmas, serta seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bangka Barat. Dalam pemaparannya, Ps. Kasikum Iptu Sapril menjelaskan sejumlah substansi penting dalam UU Nomor 5 Tahun 2026, di antaranya penambahan tugas Kapolri dalam pembinaan alat material khusus (almatsus), penguatan dasar hukum pengamanan objek vital nasional, penerimaan anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas yang memiliki keahlian tertentu, penguatan jaminan sosial bagi anggota Polri, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga perubahan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat untuk memastikan setiap personel memahami secara utuh perubahan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dan penguatan yang harus dipahami oleh seluruh anggota Polri. Pemahaman yang baik akan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia menambahkan, Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat juga dituntut memahami substansi perubahan undang-undang tersebut sehingga mampu memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat apabila diperlukan. “Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi baru, sehingga implementasinya di lapangan berjalan optimal dan semakin memperkuat pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat,” tambahnya. Menurut Iptu Yos, Polres Bangka Barat akan terus melakukan penguatan kapasitas personel melalui sosialisasi dan pembinaan secara berkelanjutan agar setiap kebijakan baru dapat diterapkan secara efektif, sekaligus mendukung transformasi Polri yang Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Desak Polda Jambi Tahan 12 Tersangka, Zainul Islam Minta MP dan Kades Betung Ikut Dijerat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Polemik dugaan penguasaan dan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kebun Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali memanas. Zainul Islam bersama tim kembali mendatangi Mapolda Jambi untuk menemui penyidik Subdit II Ditreskrimum sekaligus menyampaikan surat permohonan agar MP yang mengaku sebagai Ketua Koperasi serta R, Kepala Desa Betung, turut ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 29/07/26. Menurut Zainul, permintaan tersebut didasarkan pada video yang beredar dan dibuat oleh Tim 12. Dalam video itu, menurutnya, terlihat dugaan keterlibatan kedua pihak tersebut dalam memberikan perintah kepada para pelaku untuk memasuki kebun dan melakukan pemanenan TBS.“Kami meminta penyidik tidak berhenti pada 12 tersangka saja. Jika berdasarkan alat bukti ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, maka mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zainul kepada awak media usai menyampaikan surat di Mapolda Jambi. Selain itu, Zainul mendesak Polda Jambi segera menangkap dan menahan 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengklaim hingga kini para tersangka masih melakukan aktivitas pemanenan TBS dan hasil panennya tidak diserahkan kepada koperasi. Hal senada disampaikan pelapor, Anda Pratama. Ia mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang telah menetapkan 12 tersangka, namun meminta proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan agar tidak menimbulkan kesan para tersangka kebal hukum. Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi Produsen Fajar Pagi, Mike Mariana Siregar, S.H., mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik akan segera memanggil kedua belas tersangka. Ia berharap pemanggilan tersebut diikuti dengan penahanan serta pengembangan perkara terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual. Mike juga menyoroti gugatan perdata yang diajukan oleh para tersangka di Pengadilan Negeri Muaro Jambi. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses pidana yang sedang berjalan di Polda Jambi. “Perkara perdata tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penanganan pidana. Kami berharap penyidik tetap profesional dan objektif dalam menuntaskan perkara ini,” ujarnya. Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan Tim 12, para tersangka masuk ke area kebun atas perintah MP dan Kepala Desa Betung. Karena itu, pihaknya meminta penyidik mendalami dugaan peran kedua orang tersebut agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi, MP, maupun Kepala Desa Betung terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan oleh pihak pelapor dan kuasa hukum koperasi. Dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Olah TKP Kasus Pengeroyokan Jurnalis Tajam24jam.com, CCTV SPBU Sengeti Ungkap Mobil Mencurigakan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Riwadyansah, anggota media Tajam24jam.com, terus bergulir. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi Subdit 3 Unit 1 melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (29/7/2026). Dalam olah TKP tersebut, tim penyidik tidak hanya memeriksa lokasi kejadian, tetapi juga meminta keterangan dari sejumlah warga di sekitar SPBU serta pihak pengelola SPBU. Manajer SPBU Sengeti, Dedy, dimintai keterangan terkait kronologi keributan yang terjadi. Penyidik juga mengamankan rekaman CCTV sebagai salah satu barang bukti untuk mengungkap para pelaku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, warga yang berada di depan SPBU membenarkan adanya keributan pada saat kejadian. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal rekaman CCTV, terlihat sebuah kendaraan dengan pelat nomor yang dinilai mencurigakan dan kini menjadi bagian dari materi penyelidikan. Langkah olah TKP ini menunjukkan penyidik mulai memperkuat alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa dugaan pengeroyokan yang menimpa Riwadyansah. Publik kini menanti keseriusan Polda Jambi dalam mengidentifikasi dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berlangsung dan Polda Jambi belum menyampaikan identitas pihak yang diduga terlibat maupun hasil resmi dari pemeriksaan barang bukti CCTV. Penulis Tim

Read More

UMKM MP PWDPI Siap Gelar Kelas Baking: Pelajari 3 Resep Premium, Hasil Bisa Dijual

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 29 Juli 2026 — UMKM Merah Putih (UMKM MP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), siap menyelenggarakan Kelas Baking yang dirancang khusus agar peserta tidak hanya pandai membuat kue, tetapi juga berpeluang menjual hasil karyanya. Dalam kegiatan ini, peserta akan mempelajari langsung 3 resep premium: Banana Bread Crunchy, Bolu Ketan Red Velvet, dan Sus Gulung Abon. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari jajaran pimpinan organisasi. Ketua Srikandi DPP PWDPI sekaligus Dewan Pengawas UMKM Merah Putih PWDPI, Rosita Gosi, mengatakan, Kegiatan Kelas Baking ini patut diapresiasi dan didukung penuh. Langkah nyata seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat, keterampilan yang langsung bisa diamalkan dan dikembangkan menjadi peluang usaha. “Dengan biaya sangat terjangkau, peserta tak hanya belajar membuat kue berkualitas, tetapi juga mendapat bekal resep dan bahan lengkap. Ini bentuk pemberdayaan yang sangat nyata. Saya berharap kegiatan serupa terus digelar, agar semakin banyak warga mandiri dan berdaya saing. UMKM Merah Putih PWDPI harus terus menjadi motor penggerak kesejahteraan rakyat.”ujarnya pada Rabu (29/7/2026). Sementara itu, Ketua Umum UMKM Merah Putih PWDPI, Santi Dessyani, SE., menjelaskan konsep dan sengaja menghadirkan 3 resep premium yang tak hanya lezat, tetapi juga bernilai jual tinggi dengan modal terjangkau. “Tujuannya: agar setiap peserta setelah pulang langsung bisa mempraktikkannya dan mulai membuka peluang usaha. Biaya Rp75.000 sudah mencakup semuanya, bahan berkualitas, modul resep, makan, hingga goodiebag. Inilah komitmen kami: memberdayakan masyarakat dengan cara terjangkau, bermanfaat, dan langsung terasa hasilnya. Semoga kelas ini menjadi awal perubahan ekonomi keluarga yang lebih baik.”katanya. Ketum UMKM MP PWDPI mengjelaskan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 | Pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. “Kegiatan Nusadaya Academy, Bandar Lampung, kouta terbatas jika akan ikut kegiatan ini silahkan daftar atau melalui Info dan Pendaftaran melalui Ibu Nurhayati, HP/WA +62 896-3050-7707, ” Pungkasnya. (Kaperwil Mdy) Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bantu Keluarga Pastikan Kabar Warga Tempilang Meninggal di Cirebon

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Juli 2026 – Polres Bangka Barat melalui Polsek Tempilang membantu keluarga memastikan kabar seorang perempuan asal Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, yang dikabarkan meninggal dunia di Kota Cirebon. Perempuan tersebut diketahui bernama Yuliva Andrianita. Kabar tersebut pertama kali diterima pihak keluarga pada Selasa (28/7/2026). Keluarga kemudian mendatangi Polsek Tempilang untuk meminta bantuan memastikan kebenaran informasi serta kondisi Yuliva yang terakhir diketahui berada di Cirebon. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, Polsek Tempilang langsung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Cirebon untuk memastikan informasi tersebut. “Hasil koordinasi dengan Polsek Kesambi, Kota Cirebon, diperoleh informasi bahwa memang telah ditemukan seorang perempuan meninggal dunia di dalam sebuah kamar kos. Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Yuliva Andrianita, warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang,” kata Yos, Rabu (29/7/2026). Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Gunung Jati Kota Cirebon untuk penanganan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait proses pemulangan jenazah. “Polres Bangka Barat melalui Polsek Tempilang terus membantu komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban maupun pihak kepolisian di Cirebon. Untuk proses pemulangan jenazah, keluarga yang berada di Cirebon akan mengurusnya hingga nantinya jenazah dibawa ke Desa Air Lintang,” ujarnya. Yos menambahkan, orang tua korban saat ini menunggu di kediaman keluarga di Desa Air Lintang. Pihak kepolisian memastikan koordinasi tetap dilakukan apabila terdapat perkembangan terkait proses pemulangan jenazah. “Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Asosiasi Ojol Nusantara, Dorong Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas Kondusif

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus memperkuat sinergi dan membangun kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Salah satunya melalui audiensi bersama Asosiasi Ojol Nusantara yang digelar di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Rabu (29/7/2026). Audiensi tersebut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol. Yuli Haryudo, S.E., Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., dan Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. Sementara dari Asosiasi Ojol Nusantara hadir Ketua Asosiasi Ojol Nusantara Dianton, S.E., M.M., Sekretaris G. Nopalian, EP., SP., Bendahara Fajar Sutarto, serta anggota Nur Fuad Yan dan Margo. Dalam audiensi tersebut, dibahas sejumlah hal strategis terkait penguatan sinergi dan koordinasi antara Polda Jambi dengan komunitas pengemudi ojek online. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas transportasi di wilayah Jambi. Selain itu, Asosiasi Ojol Nusantara juga menyatakan dukungannya untuk turut memeriahkan kegiatan Presisi Merdeka Run dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80 Polri melalui berbagai kegiatan yang melibatkan komunitas pengemudi ojek online. Polda Jambi juga mendorong penguatan hubungan kemitraan antara fungsi Binmas dengan Asosiasi Ojol Nusantara, khususnya dalam meningkatkan komunikasi, pembinaan, dan kerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Sinergi juga diperkuat antara fungsi Intelijen dan Binmas Polri dengan komunitas pengemudi ojek online dalam rangka mendukung deteksi dini serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, fungsi Lalu Lintas Polda Jambi turut memberikan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta peran pengemudi ojek online dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan komitmen Polda Jambi dalam membangun komunikasi serta kemitraan dengan komunitas pengemudi ojek online sebagai salah satu elemen masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi di tengah masyarakat. “Polda Jambi terus membuka ruang komunikasi dan membangun kemitraan dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk Asosiasi Ojol Nusantara. Kami berharap sinergi ini dapat semakin memperkuat koordinasi dalam menjaga kamtibmas, mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabidhumas mengatakan bahwa pengemudi ojek online memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat aktivitas mereka yang bersentuhan langsung dengan berbagai lapisan masyarakat. “Melalui sinergi antara Polda Jambi dan Asosiasi Ojol Nusantara, kita dapat meningkatkan komunikasi, pembinaan, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak seluruh pengemudi ojek online untuk senantiasa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, mematuhi peraturan lalu lintas, dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya. Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan, Polda Jambi mengapresiasi dukungan Asosiasi Ojol Nusantara dalam berbagai kegiatan positif, termasuk partisipasi dalam memeriahkan Presisi Merdeka Run dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polri. “Kami mengapresiasi dukungan dan partisipasi Asosiasi Ojol Nusantara. Ini merupakan bentuk kebersamaan dan sinergitas antara Polri dengan masyarakat. Ke depan, kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutupnya Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO dan Serahkan Kembali Bayi 8 Bulan kepada Ibu Kandung

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin konferensi pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang anak perempuan berusia delapan bulan, sekaligus memfasilitasi penyerahan kembali anak tersebut kepada ibu kandungnya di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari dan Kabid Humas Polda Jambi. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa perkara dugaan TPPO terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh fakta tersebut masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Peristiwa ini bukan kali pertama, polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium,yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G akan diserahkan kepada ibunya inisial P.” ujar Kapolda Jambi Selain melakukan penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD), sehingga proses penyelamatan korban dapat dilakukan secara aman dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Selama proses tersebut, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi, korban dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani. Pada kesempatan itu, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali anak berinisial G kepada ibu kandungnya yang berinisial P, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak serta menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama. “Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut. “Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” tambahnya. Polda Jambi memastikan proses penyidikan akan terus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Penulis Tim

Read More