Estimasi Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di wilayah Kabupaten Muaro Bungo. Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp276.511.060.000 (± Rp276 miliar) dalam kurun waktu 2013 hingga April 2026. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAMBI tertanggal 9 April 2026. Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat tim Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM solar subsidi di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di SPBU dan mendapati antrean panjang kendaraan untuk pengisian biosolar subsidi. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.20 WIB, sebuah mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS terlihat memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU. Petugas yang mencurigai aktivitas tersebut segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya catatan yang diduga merupakan rekap jumlah pelangsiran BBM yang telah dilakukan. Tim kemudian mengamankan sopir kendaraan berinisial S (31), yang diduga sebagai pelangsir, serta operator SPBU berinisial N (33). Keduanya bersama sejumlah saksi dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bungo sebelum akhirnya diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai sebesar Rp6.884.000, satu nozzle warna biru, DVR CCTV SPBU, satu unit tablet, dua unit handphone, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter berisi sampel biosolar. Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa praktik pelangsiran BBM subsidi ini telah berlangsung lama dan berdampak besar terhadap kerugian negara. “Dari hasil penyelidikan, praktik ini diduga sudah berjalan sejak tahun 2013 hingga April 2026, dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp276 miliar. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya. Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. “Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Penulis Tim

Read More

Rejuvenasi Gerakan Tahun 2026 Dihadiri Ratusan OKP, Ketua DPRD Hafizh Fattah : Kita Ingin ada Ruang Pemuda untuk Salurkan Gagasan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 April 2026 – Kegiatan Rejuvenasi Gerakan Tahun 2026 resmi dibuka di Swiss-Belhotel Jambi, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong peran generasi muda agar lebih inovatif dan adaptif menghadapi tantangan dunia kerja di era digital. Kegiatan ini mengundang ratusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menampung ide dan pemikiran generasi muda. Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang penyaluran aspirasi bagi kalangan pemuda dan aktivis. Menurutnya, Rejuvenasi Gerakan lahir dari gagasan bersama untuk menyediakan wadah yang mampu menampung ide dan pemikiran generasi muda. “Kita ingin ada ruang bagi pemuda untuk menyalurkan gagasan mereka. Jangan sampai pemikiran mereka tersumbat,” ujar tokoh muda Jambi ini. Ia berharap melalui kegiatan ini, pemuda dapat lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah serta menjalin sinergi dengan pemerintah. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi titik awal kolaborasi seluruh elemen, baik pemerintah, pemuda, maupun organisasi masyarakat dalam mendorong kemajuan daerah. “Kita ingin semua elemen bergerak bersama dan optimis bahwa Jambi ke depan akan lebih maju,” sebut Hafiz. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang digagas oleh Gubernur Jambi dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga organisasi kepemudaan. “Kami atas nama Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi kegiatan ini. Ini menjadi wadah bagi generasi muda untuk berkreasi dan melahirkan inovasi ke depan,” ujarnya. Sudirman menegaskan bahwa keterbatasan lapangan kerja formal menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi generasi muda saat ini. Oleh karena itu, pemuda didorong untuk mampu memanfaatkan peluang di era digital. “Kita paham bahwa dunia kerja formal sangat terbatas. Karena itu, pemuda harus bisa berinovasi, tidak hanya bergantung pada pekerjaan yang disediakan pemerintah,” jelasnya. Menurutnya, digitalisasi membuka ruang luas bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi diri, baik melalui kewirausahaan maupun kreativitas di berbagai bidang. Lebih lanjut, Sudirman menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya meningkatkan kapasitas pemuda melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan keterampilan. Ia optimistis, dengan dukungan yang berkelanjutan, generasi muda Jambi akan mampu bersaing dan bahkan menjadi pemimpin di masa depan. Apalagi dengan diadakan acara yang digagas Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi ini. “Kita berharap 10 hingga 20 tahun ke depan akan lahir pemuda-pemuda Jambi yang mampu menjadi pemimpin di tingkat nasional,” katanya. Penulis Tim

Read More

MENAKAR KWALITAS INVESTASI KEKUASAAN

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 April 2026 – Berdasarkan keterangan yang tertuang pada halaman 63 (Enam Puluh Tiga) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 17.A/LHP/XVIII.JMB/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dapat diketahui bahwa adanya beberapa peristiwa hukum yang terjadi menyangkut penyelenggaraan pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kota Jambi. Penjelasan dengan narasi yang baik secara eksplisit maupun secara inplisit memberikan refleksi adanya suatu kesengajaan Sekretaris Daerah (Sekda) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok tanggungjawab jabatan yang dipimpinnya dengan sebutan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Diksi dan Narasi pada keterangan dimaksud tidak mengisyaratkan peristiwa hukum tersebut bukan disebabkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi sebagai depot ataupun gudang segala bentuk kesalahan dan dosa birokrasi kekuasaan penguasa ataupun Pemerintahan. Merujuk pada norma azaz Causalitas (Hubungan Sebab Akibat/Causa Verban) terutama dengan menggunakan perspektif Teori Generalisasi (Adeguat) dan/atau teori Individualisasi (Causa Proxima) maka dapat ditarik suatu penilaian dimana baik sebagian maupun secara keseluruhan peristiwa hukum beserta dengan implikasinya menjadi tanggungjawab sebagaimana diatas. Sederhananya BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan keterangan terperinci yang menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jambi berupa bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher dengan nilai sebesar Rp. 10.128.733.000,00 (Sepuluh Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah). Masih menurut BPK, penyerahan gedung tersebut tidak dapat dilakukan karena harus melalui proses perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang Penambatan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Bank Jambi. Lebih lanjut BPK Perwakilan Provinsi Jambi menjelaskan tentang adanya peristiwa hukum lainnya dengan memcantumkan keterangan tentang Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/290/X/2024/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 4 Oktober 2024 atas laporan pengelola barang yang melaporkan adanya tindak pidana pencurian pada Gedung dimaksud dimana menurut keterangan pelapor ditaksir kerugian sebesar Rp.2.279.412.096,00 (Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah). Rangkaian kalimat pada halaman 63 LHP dimaksud baik secara eksplisit maupun secara inplisit memberikan signalement bahwa adanaya pengambilan suatu kebijakan oleh pemerintah yang dilakukan dengan sengaja dengan cara melupakan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang seakan-akan negara ini bukan negara hukum. Penilaian adanya unsur kesengajaan sebagaimana dugaan diatas didasari dengan fiksi hukum yaitu azaz hukum yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) segera setelah peraturan perundang-undangan diundangkan yang menegaskan bahwa ketidaktahuan hukum (ignorantia juris non excusat) tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan. Amat sangat mustahil dan tidak dapat diterima akal sehat jika sosok seorang oknum Sekda sebagai Penyelenggara Negara yang baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Pejabat Daerah lainnya yang tergabung dalam suatu kelompok hak kewenangan yang disebut sebagai Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) tidak mengerti, dan memahami atau setidak-tidaknya pernah mengetahui sekilas tentang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur tentang dasar hukum penyelenggaraan pernyataan modal pemerintah daerah dengan amanat : “Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda”. Dengan mempergunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatas dalam menilai keterangan yang diberikan oleh BPK-RI sepertinya keterangan tersebut baik secara eksplisit maupun secara inplisit kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi waktu itu adalah suatu perbuatan melawan hukum. Setidak-tidaknya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa Pemerintah Kota Jambi dengan baik sebagian maupun secara keseluruhan kebjikan telah dengan sengaja memberikan kesempatan kepada seseorang dan/atau sejumlah orang dan/atau orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pencurian. Suatu tindakan yang identic dengan landasan filosofis yang menyatakan bahwa “barang siapa yang memberikan kesempatan orang lain melakukan kejahatan, sesungguhnya ia bagian dari kejahatan tersebut” yang merupakan suatu prinsip moral dan hukum yang menegaskan tentang tanggung jawab bersama dan pembiaran (omission) sebagai bentuk partisipasi aktif. Keputusan Walikota Nomor 406 tahun 2024 tertanggal 28 Juni tahun 2024 sebagaimana LHP BPK dan serta pengumuman pelelangan kegiatan Pembangunan Gedung dimaksud oleh LPSE Kota Jambi dengan nomor Kode 8281259 tertanggal 7 Juni sampai dengan 7 Juli 2023 dengan Pagu senilai Rp. 10.000.000.000,00 serta HPS sebesar Rp.9.999.964.101,00 dengan Dana bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2023. Kedua fakta hukum sebagaimana diatas dibandingkan dengan waktu atau saat diundangkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Persero) yaitu pada tanggal 9 Oktober 2024 atau ± 16 bulan pasca dialokasikannya Anggaran yang dimaksud. Dengan mempergunakan fakta hukum dimaksud sebagai tolak ukur dan/atau sebagai bukti pembanding maka patut diduga kuat untuk diyakini ketentuan sebagaimana pada Pasal 5 Perda penyertaan modal dimaksud Cacat Formil. Sepertinya Pemerintah Kota Jambi (TAPD) dan serta Badan Anggaran DPRD Kota Jambi saat itu telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan atau perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang tata cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akibat dari kebijakan sesat dari pemikiran yang mengandung cacat logika sebagaimana yang didugakan melahirkan akibat pada kwalitas penambahan penyertaan modal berupa uang senilai di tetapkan berupa uang sebesar Rp. 54.000.000.000.00,- (Lima Puluh Empat Miliar Rupiah) tidak memilik Dasar ataupun Payung Hukum. Hal tersebut terlahir dari pemikiran dengan menggunakan perspektif Kajian Investasi dan serta kaidah ataupun norma atau Azaz Hukum Perencanaan, yaitu suatu kegiatan mengumpulkan data serta informasi terkait suatu instrumen investasi agar dapat membuat keputusan investasi yang tepat, dengan beberapa jenis analisis, antara lain yaitu Analisis Fundamental, Teknikal, Kuantitatif, Sentimen, dan Makroekonomi serta Analisis Sektor. Dugaan perbuatan melawan hukum lainnya dalam menakar kwalitas investasi kekuasaan yang dimaksud sepertinya tidak hanya sebatas pada amanat konstitusional sebagaimana diatas akan tetapi juga terjadi terhadap ketentuan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah yang mengatur bahwa: Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Serta ketentuan yang tidak kalah pentingnya menyangkut perencanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah diatur dengan ketentuan Pasal 78: Penyertaan modal didasarkan pada studi kelayakan…

Read More

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 April 2026 – Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo, pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Lobby Gedung B Polda Jambi, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Kasubdit Tipidter Polda Jambi AKBP Hadi Handoko, Kasubbid Penmas Pembina Junaidi Syakban serta turut hadir juga perwakilan dari pihak Pertamina. Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan kronologi pengungkapan kasus pelangsiran BBM solar subsidi yang dilakukan oleh oknum masyarakat bersama operator SPBU. Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami bergerak ke lokasi dan mendapati adanya antrean panjang pengisian BBM solar subsidi. Sekitar pukul 17.20 WIB, ditemukan satu unit kendaraan Isuzu Panther yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU,” ujarnya. Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan pengisian, petugas langsung mengamankan sopir kendaraan dan operator SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi data pelangsiran BBM subsidi yang telah dilakukan. “Dari hasil pengecekan, kertas yang dibawa operator tersebut berisi catatan jumlah pelangsiran. Selanjutnya, sopir, operator SPBU, serta saksi-saksi berikut barang bukti diamankan ke Polres Bungo, kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa,” tegasnya. Selain itu, Kabid Humas juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim Ditreskrimsus Polda Jambi dalam pengungkapan kasus tersebut. “Kami mengapresiasi kepada tim dari Ditreskrimsus Polda Jambi atas pengungkapan kasus tersebut. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan dari Prabowo Subianto dalam rangka pengawasan terhadap BBM di wilayah Indonesia. Ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus mafia SPBU yang tidak menjalankan kegiatan migas secara benar,” ungkapnya. Ditambahkannya bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat guna memastikan tepat sasaran. “Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah Jambi,” ujar Kabid Humas Polda Jambi saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pelangsiran BBM subsidi tersebut. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Beberkan Dugaan Sementara Kecelakaan Maut di Mentok, Diduga Pedal Gas Tersangkut Sandal

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 April 2026 – Polres Bangka Barat membeberkan dugaan sementara penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Yos Sudarso, persimpangan Pelabuhan Lama, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Innova warna silver metalik bernomor polisi BN-1332-QL yang dikemudikan seorang perempuan berinisial TF (39), seorang PNS guru, dengan seorang pejalan kaki bernama Saparudin (51). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan awal, kendaraan melaju dari arah terminal baru menuju pasar. Namun saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami kepanikan setelah pedal gas tersangkut atau terjepit sandal yang dikenakannya. Akibatnya, pengemudi kehilangan kendali dan secara refleks membanting setir ke arah kanan hingga menabrak korban yang saat itu sedang duduk di trotoar di sisi jalan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat pengemudi panik setelah pedal gas kendaraan tersangkut sandal. “Pengemudi diduga kehilangan kendali karena pedal gas terjepit sandal, sehingga secara spontan membanting setir ke arah kanan dan menabrak korban yang berada di trotoar,” ujar Yos Sudarso. Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi kendaraan dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.“Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bangka Barat,” katanya. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSBT Mentok.Selain menabrak korban, kendaraan juga menghantam pagar rumah warga di sekitar lokasi. Kerugian materiel akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian Motor, Pelaku Diamankan Usai Beraksi di Dua Lokasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 April 2026 – Tim gabungan dari Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Opsnal Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial GL (19), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Ia ditangkap di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat tanpa perlawanan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Kampung Keranggan Atas. “Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Yos Sudarso. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Sunarti (34), mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik keluarganya yang sebelumnya terparkir di teras kontrakan sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Mentok. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut saat kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Motor hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Kota Pangkalpinang. “Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lain di wilayah Pangkalpinang. Ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Yos. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna mencegah tindak kejahatan serupa. Penulis Tim

Read More

Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 April 2026 — Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah/Jumat Berbagi dengan membagikan makanan gratis kepada masyarakat wajib pajak di Samsat Kota Jambi, Jumat (10/04/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan di depan loket cek fisik kendaraan. Sasaran utama adalah masyarakat yang tengah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun pengurusan pergantian STNK. Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Wadir Lantas, Kabag Bin Ops, Kasubdit Regident, Kasubbag Renmin, Kasi STNK, Kakanwil Jasa Raharja Jambi, Pamin STNK, serta personel Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi.Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya para wajib pajak yang sedang mengurus administrasi kendaraan. “Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami ingin berbagi sekaligus mendekatkan diri dengan masyarakat. Harapannya, kehadiran kami dapat memberikan manfaat serta meningkatkan pelayanan yang humanis,” ujarnya.Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat yang menerima bantuan tampak antusias dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif sosial dari jajaran Ditlantas Polda Jambi.Program Jumat Berkah ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima sekaligus memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 April 2026 – Dalam rangka menjaga kebugaran serta meningkatkan kesiapan fisik personel, Polda Jambi melaksanakan kegiatan Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026 bagi Pejabat Utama (PJU), Wadir, dan Perwira Menengah (Pamen), pada Jumat (10/4/2026) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Tri Lomba Juang KONI Kota Jambi dan diikuti langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus P. Siregar, serta para pejabat utama, Wadir, Kabag, Kasubdit, dan Pamen di lingkungan Polda Jambi. Uji kesamaptaan jasmani ini meliputi sejumlah rangkaian kegiatan fisik, di antaranya lari mengelilingi lapangan, pull up, push up, sit up, hingga shuttle run. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh semangat sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi tubuh tetap prima dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan kesamaptaan jasmani berkala merupakan bentuk komitmen institusi dalam memastikan setiap personel tetap sehat dan siap menjalankan tugas di lapangan. “Uji kesamaptaan jasmani ini bukan sekadar kegiatan rutin, namun menjadi tolok ukur kesiapan fisik personel Polri. Dengan kondisi tubuh yang prima, diharapkan seluruh anggota mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan,” ujar Kabid Humas menyampaikan pesan Kapolda Jambi. Ia juga menegaskan bahwa kebugaran fisik merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung profesionalisme dan kinerja anggota Polri, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Wakapolda Jambi Duduk Bersama Pendemo, Tegaskan Komitmen Transparasi dan Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 April 2026 – Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi menemui langsung para pendemo yang sedang melakukan orasi di depan Mapolda Jambi pada Kamis (9/4/2026). Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh mahasiswa PMII yang menyuarakan beberapa hal tuntutan yang menjadi keresahan mahasiswa. Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Jambi bersama jajaran PJU turun langsung dan duduk bersama pendemo di jalan untuk berdialog dengan massa aksi. Kehadiran Wakapolda Jambi dan PJU Polda Jambi sebagai bentuk pendekatan humanis Polri dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian membuka ruang komunikasi guna mendengarkan secara langsung tuntutan yang disampaikan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menangani setiap permasalahan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami memahami kekhawatiran dan tuntutan yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa. Polda Jambi berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas. Lebih lanjut disampaikan, Polri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami akan terus mengedepankan keterbukaan informasi dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional. Terkait tuntutan yang disampaikan, akan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara maksimal,” tambahnya. Aksi penyampaian pendapat tersebut menyoroti pentingnya kinerja kepolisian dalam penegakan hukum. Meski demikian, kegiatan berlangsung tertib hingga selesai tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti, serta tetap dalam suasana aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Audiensi Kompas TV Bersama Kapolda Jambi, Perkuat Sinergi Publikasi dan Informasi kepada Masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 April 2026 – Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi di bidang publikasi informasi, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, menerima audiensi dari Kompas TV pada Kamis (9/4/2026). Kegiatan audiensi yang dilaksanakan di ruang kerja Kapolda tersebut dihadiri oleh Karo Ops Kombes Pol Vendra Riviyanto, Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Peneliti Utama Litbang Kompas Nila Kirana, Kontributor Kompas TV Jambi Ratna, Koordinator Kompas TV Fahra Aisha Fajrin, Kepala Biro Kompas TV Jambi Jumadi. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi terkait berbagai program yang dimiliki Kompas TV, serta program-program Polri yang berpotensi untuk dipublikasikan melalui Kompas TV agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis dalam membangun komunikasi yang efektif antara Polri dan media massa. “Kami menyambut baik audiensi ini sebagai bentuk sinergi antara Polda Jambi dengan Kompas TV dalam menyampaikan informasi yang edukatif, transparan, dan berimbang kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Lebih lanjut disampaikan, kerja sama dengan media diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. “Polda Jambi berharap kolaborasi ini dapat memperkuat publikasi program-program Polri, sehingga masyarakat dapat lebih memahami tugas dan kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman,” tutupnya Penulis Tim

Read More