Danrem 042/Gapu: Semangat Pengabdian Tak Pernah Padam. Purna Tugas Bukan Berarti Purna Pengabdian.

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 September 2026 – Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin menegaskan bahwa berakhirnya masa dinas aktif bagi purnawirawan TNI dan Polri bukan berarti berakhir pula pengabdian kepada bangsa dan negara. Hal itu disampaikan Danrem 042/Gapu saat menghadiri rangkaian peringatan HUT ke-67 PEPABRI Provinsi Jambi di Tugu Juang Kota Jambi, Senin (14/9/2026). Menurut Danrem, keluarga besar PEPABRI memang telah menyelesaikan tugas kedinasan sebagai prajurit aktif. Namun, pengalaman, semangat juang, disiplin dan nilai-nilai pengabdian yang dimiliki tetap dapat diberikan bagi masyarakat, bangsa dan negara. “Para keluarga besar PEPABRI memang sudah purna tugas, tetapi belum purna pengabdian,” tegas Danrem. Pernyataan tersebut sejalan dengan semangat HUT ke-67 PEPABRI tahun 2026 yang mengusung tema “Menguatkan Api Perjuangan dan Persatuan Bangsa.” Danrem menilai keberadaan PEPABRI memiliki arti penting dalam menjaga kesinambungan nilai-nilai perjuangan. Para purnawirawan merupakan bagian dari sejarah perjalanan bangsa sekaligus sumber pengalaman yang dapat menjadi teladan bagi generasi penerus. “Seragam boleh dilepas, masa dinas boleh berakhir, tetapi semangat pengabdian kepada bangsa dan negara tidak pernah berhenti,” demikian semangat yang mengemuka dalam peringatan tersebut. Rangkaian kegiatan diawali dengan ziarah rombongan ke TMP Satria Bhakti Jambi sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan. Setelah itu dilaksanakan upacara HUT ke-67 PEPABRI di Tugu Juang Kota Jambi. Peringatan kemudian dilanjutkan dengan syukuran, pemberian penghargaan SL 5 Tahun, pemotongan tumpeng, pemberian tali asih kepada para sesepuh PEPABRI serta ramah tamah. Momentum tersebut menjadi simbol kuatnya hubungan antara prajurit aktif dengan para purnawirawan. Perbedaan status kedinasan tidak memutuskan ikatan sebagai keluarga besar pejuang bangsa. Sekali Prajurit Tetap Prajurit.Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara.Sekali Pejuang Tetap Pejuang. Penrem 042/GAPU Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Tangani 75 Kasus Karhutla, 14 Orang Jadi Tersangka

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 September 2026 – Polda Jambi bersama jajaran terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi, baik melalui pemadaman, pencegahan, pemantauan titik panas maupun penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran. Berdasarkan data Posko Induk Satgas Karhutla Provinsi Jambi per Senin, 14 September 2026, tercatat sebanyak 75 kasus Karhutla telah ditangani melalui proses penegakan hukum sejak 1 Januari hingga 14 September 2026. Dari 75 kasus tersebut, sebanyak 60 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara 15 kasus telah memasuki tahap penyidikan. Dalam proses penanganan tersebut, aparat telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Kasus yang masih dalam tahap penyelidikan tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 6 kasus, Muaro Jambi 10 kasus, Sarolangun 26 kasus, Tanjung Jabung Barat 1 kasus, Batanghari 11 kasus, Merangin 3 kasus dan Bungo 3 kasus. Sementara 15 kasus yang telah masuk tahap penyidikan ditangani oleh Polda Jambi sebanyak 2 kasus, Polresta Jambi 1 kasus, Polres Sarolangun 1 kasus, Polres Tebo 2 kasus, Polres Tanjung Jabung Barat 3 kasus, Polres Tanjung Jabung Timur 1 kasus, Polres Bungo 1 kasus, Polres Merangin 1 kasus, Polres Batanghari 1 kasus, Polres Muaro Jambi 1 kasus dan PPNS Dinas Kehutanan 1 kasus. Dari perkara yang telah masuk tahap penyidikan tersebut, 5 kasus telah memasuki Tahap I, sedangkan 10 kasus masih dalam proses penyidikan. Selain penegakan hukum, berdasarkan data Satgas Karhutla, hingga 14 September 2026 total luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi mencapai sekitar 2.998,02 hektare, terdiri dari 2.289,27 hektare lahan mineral dan 708,75 hektare lahan gambut. Luas area terbakar tersebut tersebar di sejumlah wilayah, dengan luasan terbesar berada di Batanghari 773,25 hektare, Muaro Jambi 556,61 hektare, Tebo 312,46 hektare, Tanjung Jabung Timur 271,70 hektare, Tanjung Jabung Barat 488,75 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Bungo 69,40 hektare dan Merangin 17,30 hektare. Sementara Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi tercatat belum terdapat luasan area terbakar dalam data tersebut. Dari sisi pemantauan titik panas, pada 14 September 2026 tercatat 236 titik hotspot, terdiri dari 234 titik dengan tingkat kepercayaan sedang dan 2 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi. Hotspot tersebut tersebar di Kota Sungai Penuh 1 titik, Muaro Jambi 34 titik, Tanjung Jabung Timur 21 titik, Tanjung Jabung Barat 26 titik, Batanghari 8 titik, Sarolangun 66 titik, Merangin 8 titik, Bungo 20 titik, Tebo 51 titik dan Kerinci 1 titik. Sementara itu, secara kumulatif sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, tercatat 7.682 titik hotspot di wilayah Provinsi Jambi berdasarkan pemantauan satelit Terra Aqua dan SNPP. Dari hasil ground check yang dilakukan Satgas Patroli Udara, Posko Darat dan Posko Aman Nusa II-2026 Polres jajaran, ditemukan 11 firespot yang telah diverifikasi, masing-masing 2 titik di Muaro Jambi, 3 titik di Tanjung Jabung Timur, 2 titik di Tanjung Jabung Barat, serta masing-masing 1 titik di Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin. Untuk mendukung percepatan pemadaman, Satgas Karhutla juga melaksanakan operasi water bombing. Pemadaman melalui udara menyasar wilayah Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi serta Kecamatan Sadu dan Tahura Orang Kayo Hitam, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Operasi tersebut melibatkan sejumlah helikopter, di antaranya heli patroli dan water bombing, termasuk Heli Reg. N274TH, VN-8414, RA-22840 serta Heli TNI AU H-3216. Satgas juga terus melaksanakan kegiatan di posko darat dan udara, mulai dari briefing rutin, pengecekan titik hotspot, pemadaman bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, MPA dan RPK, patroli serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum. “Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk menangani Karhutla secara maksimal dan terpadu. Penanganan tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman di lapangan, tetapi juga dengan memperkuat pencegahan serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (14/9/2026). Menurutnya, penanganan 75 kasus Karhutla dan penetapan 15 tersangka merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan. “Kami tidak akan membiarkan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan dilakukan verifikasi. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar, terlebih kondisi cuaca dan tingkat kemudahan terbakar saat ini masih perlu diwaspadai. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai api yang awalnya kecil kemudian meluas dan berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat maupun aktivitas warga. Segera laporkan apabila menemukan titik api atau adanya aktivitas pembakaran lahan,” jelasnya. Lebih lanjut, Polda Jambi terus mengedepankan sinergi lintas instansi dalam penanganan Karhutla. Satgas darat dan udara bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah dan unsur terkait terus melakukan patroli, ground check, pemadaman, sosialisasi serta pemantauan hotspot. “Sinergi seluruh unsur sangat penting. Kami terus melakukan pemantauan melalui Satgas Darat dan Satgas Udara, termasuk melakukan water bombing pada lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Namun yang paling utama adalah pencegahan dan kesadaran bersama. Mari kita jaga Jambi agar terbebas dari Karhutla,” pungkas Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Selidiki Kebakaran 5 Rumah di Cupat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 September 2026 – Polres Bangka Barat menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan lima rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Kebakaran terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Api kemudian merembet hingga membakar lima rumah warga di sekitar lokasi. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, telah terjadi kebakaran lima rumah warga di Bedeng Panjang, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Untuk penyebab kebakaran saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Yos, Senin (14/9/2026). Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB. Pemadaman dilakukan bersama personel Polsek Jebus, Bhabinkamtibmas Desa Cupat, personel Yon TP 946/DM, petugas pemadam kebakaran dan masyarakat sekitar. Setelah kebakaran padam, kepolisian melakukan penanganan di lokasi. Petugas mendatangi TKP, memasang garis polisi, mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Polres Bangka Barat juga mendalami keterangan saksi terkait awal munculnya kobaran api. Polisi turut membuka kemungkinan adanya unsur kesengajaan, namun hal tersebut masih dalam penyelidikan. “Semua masih kami dalami. Penyebab pastinya akan diketahui berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti di TKP,” ujar Yos. Lima rumah yang terbakar masing-masing milik Herlina, Nilam, Sumin, Suyarman dan Agus. Sejumlah rumah dilaporkan habis terbakar beserta barang-barang di dalamnya. Rumah milik Suyarman turut terbakar beserta sejumlah barang, termasuk sepeda motor, dua unit telepon seluler dan uang tunai sekitar Rp28 juta. Polres Bangka Barat masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut. Penulis Tim

Read More

Polisi adalah Etalase Masyarakat, Kapolres Bangka Barat Tekankan Kerja Cepat, Tepat dan Humanis

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 September 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan seluruh personel bahwa polisi merupakan etalase daripada masyarakat. Karena itu, setiap anggota diminta menjaga sikap, tampang dan perilaku saat menjalankan tugas, Selasa 14 September 2026. Penekanan tersebut disampaikan Kapolres saat memimpin apel jam pimpinan di Mapolres Bangka Barat yang diikuti pejabat utama (PJU) dan seluruh personel Polres Bangka Barat. “Polisi itu merupakan etalase daripada masyarakat. Jadi kita harus menjaga sikap, tampang dan perilaku dalam melaksanakan tugas,” kata Helen. Menurut Helen, sikap personel ketika berhadapan dengan masyarakat turut menentukan bagaimana wajah institusi Polri dipandang. Karena itu, setiap anggota harus mampu menunjukkan pelayanan yang baik dan profesional. Ia juga menekankan agar seluruh personel bekerja cepat, tepat dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kerja kita harus cepat, tepat dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Kapolres meminta personel tidak hanya mengedepankan kecepatan dalam bertindak, tetapi juga memastikan setiap tindakan dilakukan secara tepat dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Selain itu, personel diminta selalu yakin dan percaya kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dengan tetap berpedoman pada prinsip utama Polri, yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. “Jadikan masyarakat sebagai bagian dari tugas kita. Kita hadir untuk melindungi, mengayomi dan melayani,” ujarnya. Penekanan tersebut disampaikan Kapolres kepada seluruh jajaran, baik PJU maupun anggota Polres Bangka Barat, agar nilai-nilai tersebut diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tarik 4 Ponton di Tembelok-Keranggan Usai Peringatan Keras

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 September 2026 – Peringatan keras Polres Bangka Barat terkait larangan penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, berlanjut dengan tindakan tegas. Sehari setelah memberikan teguran kepada para penambang, polisi menarik 4 ponton yang masih terparkir di kawasan tersebut. Penindakan dilakukan personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/9/2026). Sebelumnya, pada Minggu (13/9/2026), petugas telah turun langsung melakukan patroli dan memberikan peringatan keras kepada para penambang jenis selam dan user-user agar menghentikan aktivitas serta menarik ponton dari perairan Tembelok dan Keranggan. Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat penindakan berlangsung, petugas mengambil langkah pencegahan dengan menarik 4 ponton yang dinilai masih berpotensi digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal. Empat ponton itu terdiri dari 2 ponton selam dan 2 ponton user-user. Keempat ponton kemudian dibawa menuju perairan Tanjung Laut, tepatnya di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan penarikan ponton tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah disampaikan petugas sebelumnya. “Sehari sebelumnya sudah disampaikan teguran dan peringatan keras agar aktivitas penambangan ilegal dihentikan dan ponton ditarik dari kawasan tersebut. Hari ini kami melakukan penindakan terhadap ponton yang masih terparkir dan berpotensi digunakan kembali,” ujar Yos. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan Polres Bangka Barat dalam mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung. “Jadi bukan hanya imbauan. Ketika masih ditemukan ponton yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, kami mengambil tindakan dengan melakukan penarikan,” katanya. Polres Bangka Barat menegaskan perairan Tembelok dan Keranggan bukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan ilegal. Patroli dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah kegiatan serupa kembali beroperasi. Penulis Tim

Read More

PETI Menggurita di DAS Batanghari Sekernan, Surat Kades Berkali-kali Dilayangkan, Penindakan Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 14 September 2026 — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penambangan kerikil yang diduga ilegal di wilayah aliran Sungai Batanghari, Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan, Senin 14/09/26. Ironisnya, dugaan aktivitas ilegal tersebut bukan tanpa laporan. Kepala Desa Sekernan, H. Alamsyah, SH, mengaku telah berulang kali melayangkan pengaduan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Namun hingga kini, menurut Alamsyah, aktivitas pertambangan masih terus berlangsung. Surat resmi Pemerintah Desa Sekernan tertanggal Agustus hingga September 2026 ditujukan antara lain kepada Polres Muaro Jambi, Polsek Sekernan, Polda Jambi, DLH Provinsi Jambi serta ESDM Provinsi Jambi. Dalam surat pengaduannya, Kades Sekernan meminta aparat menurunkan tim pengawas dan penegak hukum, melakukan pengecekan lokasi, serta menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin. Dalih Tambang Kerikil, Diduga Sekaligus Keruk EmasAlamsyah mengungkapkan, salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di sekitar RT 10 Desa Sekernan, tepat di depan SD 2/1 Sekernan tidak berizin. Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Namun aktivitas tetap berjalan. “Ada yang pura-pura menambang batu kerikil, tetapi sekaligus menambang emas. Kalau ada ketek dan karpet, itu sudah mengarah ke aktivitas khusus tambang emas,” ujar Alamsyah. Ia menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut, di antaranya Jais, Hendri Kurniawan, Asepyanto, Robinson, Jamaluddin alias Kulup Cepot, Ade, Roby dan beberapa nama lainnya. Nama-nama tersebut, menurut Alamsyah, telah diberikan peringatan. Namun peringatan tersebut disebut tidak membuat aktivitas berhenti. Catatan penting: seluruh nama tersebut merupakan dugaan sebagaimana disampaikan narasumber dan belum merupakan putusan pengadilan. Surat Berulang, Mengapa Aktivitas Masih Berjalan?Alamsyah mengaku sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Sekernan. Bahkan, menurut dia, personel kepolisian sempat turun melakukan pengecekan, namun tidak berlanjut pada tindakan penertiban. “Datang ke sini Kanit Intel Pak Idris dan Bhabinkamtibmas Desa Sekernan Pak Irwansyah. Tetapi tidak ada juga tindakan,” kata Alamsyah. Karena merasa tidak mendapatkan respons yang diharapkan, pengaduan kembali dilayangkan kepada DLH Provinsi Jambi dan ditembuskan ke ESDM Provinsi Jambi. Tak berhenti di sana, Alamsyah juga mengaku telah melayangkan laporan kepada Polda Jambi pada awal September 2026. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: jika benar kegiatan tersebut tidak mengantongi izin, mengapa aktivitasnya masih bisa berlangsung setelah adanya laporan resmi dari pemerintah desa? Kades Sebut Ada Dugaan Pemodal dan “Bek­ing”Alamsyah juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain sebagai pemodal. Ia menyebut nama Riko, yang menurut keterangannya merupakan orang dekat Bupati Batanghari, sebagai pihak yang disebut-sebut menjadi pemodal. Ia juga menyebut Jais diduga berperan sebagai pihak yang membekingi aktivitas tersebut. Namun tudingan tersebut masih sebatas keterangan dari Kepala Desa Sekernan dan belum terverifikasi secara independen. Alamsyah meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan apabila ditemukan pelanggaran. “Kalau memang tidak punya izin, stop. Jangan dibedakan pribumi atau bukan pribumi. Yang tidak punya izin harus ditindak,” tegasnya. Ancaman Pencemaran Sungai dan Konflik SosialPersoalan PETI, kata Alamsyah, bukan sekadar masalah aktivitas ekonomi ilegal. Ia khawatir dampaknya semakin besar terhadap masyarakat. Warga Desa Sekernan masih banyak yang beraktivitas di seberang sungai, termasuk mengelola kebun sawit dan karet. Keberadaan ponton atau ketek tambang disebut membuat mobilitas masyarakat terganggu. Lebih jauh, Alamsyah mengkhawatirkan potensi pencemaran Sungai Batanghari akibat aktivitas pengolahan emas. Ia menyebut sekitar 80 persen warga Sekernan masih menggunakan air dari PDAM, sehingga pencemaran sungai harus menjadi perhatian serius. “Kita khawatir kalau sungai tercemar zat seperti merkuri. Dampaknya mungkin tidak terasa sekarang, tetapi bisa dirasakan masyarakat ke depannya,” ujarnya. Kekhawatiran serupa disampaikan Kepala Dusun Sekernan. Ia bahkan memperingatkan potensi konflik dan kecemburuan sosial apabila aktivitas penambangan dari luar desa terus dibiarkan. Menurutnya, sejumlah penambang yang pernah ditemui mengaku siap menanggung risiko hukum karena beralasan hanya mencari makan. Bukan Sekadar Penambang, Aparat Diminta Telusuri PemodalAlamsyah menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kegiatan pertambangan yang memang memiliki izin. Ia meminta pemerintah dan aparat melakukan inventarisasi seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Sekernan, kemudian memeriksa legalitas masing-masing. “Yang punya izin silakan beraktivitas. Yang tidak punya izin, kita stop,” tegasnya. Ia juga meminta aparat mengusut bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi siapa pemodal, siapa pemilik alat, siapa yang mengatur dan siapa yang menerima hasil tambang apabila memang ditemukan unsur tindak pidana. Ancaman Pidana Tidak RinganSecara hukum, dugaan penambangan tanpa izin bukan pelanggaran ringan. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, masih berlaku. Ketentuan pidana dalam Pasal 158 sebagaimana perubahan yang berlaku mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara itu, apabila ada pihak yang menampung, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin yang sah, ketentuan Pasal 161 juga dapat menjadi pintu penindakan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika dalam penyelidikan terbukti aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran atau melampaui baku mutu air, ketentuan pidana lingkungan juga dapat dipertimbangkan. Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar untuk perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu, dengan ancaman lebih berat apabila menimbulkan bahaya kesehatan, luka berat atau kematian. Artinya, bila dugaan dalam laporan Kades Sekernan benar, persoalannya bukan sekadar “orang mencari makan di sungai”, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana pertambangan dan lingkungan hidup. Kades: Jangan Tunggu Sungai Rusak dan Konflik PecahAlamsyah berharap aparat segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia meminta seluruh aktivitas penambangan yang tidak memiliki legalitas dihentikan, sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat, pemodal, pengelola, penampung hingga pihak yang menikmati hasil tambang. “Harapan saya, stop dulu para penambang kerikil maupun emas. Masalah tindakan hukum adalah kewenangan aparat penegak hukum. Kalau dibiarkan, ini akan semakin banyak,” tegas Alamsyah. Kini bola berada di tangan Polres Muaro Jambi, Polda Jambi, DLH dan ESDM. Sebab ketika pemerintah desa mengaku sudah berkali-kali mengirim laporan, tetapi aktivitas yang dilaporkan masih terus berjalan, publik tentu berhak bertanya: Apakah laporan tersebut benar-benar sedang diproses, atau justru dibiarkan sampai DAS Batanghari semakin rusak dan konflik di tengah masyarakat benar-benar pecah? UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penulis…

Read More

Polsek Sungai Penuh Bersama Damkar Padamkan Karhutla Seluas 0,5 Hektare di Ulu Air

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 September 2026 – Kepolisian Resor Kerinci melalui Polsek Sungai Penuh bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh bergerak cepat melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Ulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Minggu (13/9/2026). Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Sungai Penuh AKP Eko Munkoid, S.E., M.H., langsung memerintahkan personel piket untuk menuju lokasi guna melakukan pengecekan sekaligus membantu proses pemadaman. Sebanyak empat personel Polsek Sungai Penuh, yakni Aiptu Dahril, Brigadir Bophy Oriza, Aiptu Idham dan Aipda Afrizal, diterjunkan ke lokasi. Personel Polri bersama enam personel Damkar Kota Sungai Penuh menggunakan dua unit mobil pemadam kebakaran untuk melakukan pemadaman. Kebakaran terjadi pada lahan tidur milik masyarakat dengan jenis kebakaran permukaan (surface fire) yang meliputi semak belukar, serasah dan pancang. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare. Berkat respons cepat dan sinergi petugas di lapangan, api berhasil dipadamkan seluruhnya. Tidak terdapat kendala dalam proses pemadaman dan hingga laporan dibuat, kondisi di lokasi dinyatakan aman. Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Dugaan awal, kondisi cuaca panas serta tanaman yang kering dapat menjadi faktor yang memicu mudahnya terjadi kebakaran. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengapresiasi langkah cepat personel dalam menangani Karhutla serta menegaskan pentingnya respons cepat terhadap setiap informasi kebakaran. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa setiap informasi terkait Karhutla harus segera direspons. Kecepatan personel dalam mendatangi lokasi dan melakukan pemadaman bersama instansi terkait sangat penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji. Ia menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan vegetasi yang kering. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila melihat adanya titik api atau kebakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait agar dapat ditangani secepat mungkin,” pungkasnya. Polda Jambi bersama jajaran akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, Damkar, BPBD serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Penulis Tim

Read More

Surat Dukungan Quarry Dipersoalkan, Status Amirudin di CV Alam Bahtera Indah Jadi Sorotan

Taham24Jam.Com MUARO JAMBI, 14 September 2026 — Dugaan ketidaksesuaian dokumen terkait dukungan material tanah urug untuk pembangunan fasilitas pelabuhan di Kabupaten Muaro Jambi mulai menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah beredar dua dokumen yang memuat keterangan berbeda mengenai jabatan Amirudin di CV Alam Bahtera Indah. Dalam surat somasi tertanggal 9 September 2026 dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Gerbang Indonesia, kuasa hukum Amirudin menyebut kliennya merupakan Komisaris CV Alam Bahtera Indah, bukan Direktur. Somasi tersebut mempertanyakan keberadaan Surat Pernyataan Dukungan Quarry tertanggal 6 Mei 2026 yang mencantumkan Amirudin sebagai Direktur CV Alam Bahtera Indah dan menyatakan dukungan terhadap kegiatan penyediaan tanah urug. Namun, dalam dokumen yang beredar, surat dukungan tersebut secara jelas mencantumkan: Nama: AmirudinJabatan: DirekturPerusahaan: CV Alam Bahtera Indah. Surat itu menyatakan CV Alam Bahtera Indah bersedia mendukung penyediaan tanah urug dari lokasi quarry untuk kebutuhan pembangunan fasilitas pelabuhan. Dokumen juga mencantumkan PT Rizki Cipta Abadi sebagai perusahaan yang didukung. Bukan Sekadar Soal JabatanPerbedaan keterangan tersebut kini memunculkan pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menandatangani surat dukungan quarry tersebut? Apalagi, kuasa hukum Amirudin dalam somasinya menegaskan bahwa CV Alam Bahtera Indah tidak pernah menerbitkan surat pernyataan dukungan quarry dari Direktur tertanggal 6 Mei 2026. Jika benar dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam somasi, maka persoalannya tidak lagi sebatas perbedaan penyebutan jabatan. Keaslian, proses penerbitan, penggunaan, serta pihak yang membuat dan menggunakan dokumen tersebut menjadi hal yang patut diklarifikasi. Kuasa hukum juga memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak yang disomasi untuk memberikan penjelasan. Apabila teguran tidak diindahkan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata. Aktivitas dan Lokasi Proyek Ikut DipertanyakanSorotan semakin kuat dengan adanya dokumentasi lapangan yang memperlihatkan papan proyek bertuliskan “Proyek Strategis Nasional” terkait pembangunan fasilitas dermaga PT Wahyu Sumudra Indah. Dalam papan proyek tersebut tercantum sejumlah pihak, termasuk pemilik proyek, perencana, manajemen konstruksi dan kontraktor, dengan masa pekerjaan hingga Desember 2027. Dokumentasi lain memperlihatkan kondisi lahan yang telah terbuka cukup luas di wilayah Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Rangkaian dokumen dan foto tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul material tanah urug, legalitas quarry, mekanisme dukungan material, serta hubungan antara perusahaan penyedia material dengan kegiatan pembangunan proyek. Namun demikian, keberadaan foto maupun dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen asli, kewenangan penandatangan, legalitas quarry, serta pihak-pihak yang terlibat. Kini bola berada di tangan pihak terkait. CV Alam Bahtera Indah perlu menjelaskan secara terbuka apakah surat dukungan 6 Mei 2026 benar diterbitkan oleh perusahaan dan apakah Amirudin memiliki kewenangan sebagai Direktur pada saat dokumen tersebut dibuat. Jika dokumen tersebut sah, tentu dapat dijelaskan dasar dan kewenangannya. Namun jika sebaliknya, siapa yang membuat, untuk kepentingan apa, dan bagaimana dokumen itu bisa digunakan menjadi pertanyaan yang layak dijawab secara terang. Publik menunggu klarifikasi, bukan sekadar bantahan. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Cek dan Tangani Karhutla di Sungai Aur, Luas Lahan Terbakar Capai 20 Hektare

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 September 2026 – Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi dan tim gabungan terus melakukan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (12/9/2026). Kegiatan pengecekan dan penanganan di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Riviyanto, S.I.K., M.H., bersama Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol. Budi Hidayat, S.I.K., dan Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. Sebelum menuju lokasi kebakaran, rombongan terlebih dahulu melakukan pengecekan peralatan penanganan Karhutla di Posko Manggala Agni, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Peralatan yang diperiksa antara lain Nozel SUNBUT (Suntik Gambut), Jet Shoter (semprot punggung), serta cairan pemadam khusus lahan gambut X-Fire. Selanjutnya, rombongan menuju lokasi Karhutla di Desa Sungai Aur. Setiba di lokasi, personel melakukan pengecekan area terdampak sekaligus melaksanakan pemadaman dan pendinginan menggunakan peralatan pemadam yang tersedia. Dalam kegiatan tersebut, tim juga melakukan uji coba penggunaan cairan pemadam X-Fire dengan menggunakan perangkat Jet Shoter sebagai salah satu upaya untuk membantu penanganan kebakaran pada lahan gambut. Berdasarkan hasil pengecekan, luas lahan yang terbakar di Desa Sungai Aur diperkirakan mencapai ±20 hektare. Tim gabungan terus melakukan proses pendinginan untuk memastikan tidak terdapat titik api yang kembali muncul. Penanganan Karhutla melibatkan personel gabungan dari TNI-Polri, Manggala Agni, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Sungai Aur, RPK PT. JBP, serta RPK PT. BBS. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa menegaskan komitmen Polda Jambi untuk terus mengoptimalkan penanganan Karhutla melalui sinergi lintas instansi. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara cepat, terukur dan terpadu. Seluruh personel di lapangan terus bergerak bersama instansi terkait untuk melakukan pemadaman, pendinginan, sekaligus memastikan api tidak kembali meluas,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan, Polda Jambi juga terus mendorong penggunaan peralatan dan metode yang efektif dalam menangani kebakaran, khususnya pada wilayah lahan gambut. “Penggunaan peralatan seperti suntik gambut, Jet Shoter maupun cairan pemadam X-Fire merupakan bagian dari upaya mencari metode yang paling efektif dalam menangani Karhutla di lapangan. Yang terpenting adalah keselamatan personel, percepatan pemadaman dan pencegahan agar kebakaran tidak meluas,” jelasnya. Kombes Pol. Erlan juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi kunci utama, karena dampak Karhutla dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Keributan Antar Sopir Pecah di SPBU Nomor 24.361.06 Depan Samsat Kota Jambi. Dugaan Pelangsiran BBM Disorot

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 September 2026 — Keributan antarsopir terjadi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.361.06, Jalan Gajah Mada Nomor 50/51, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Minggu (13/9/2026). Keributan tersebut diduga dipicu persoalan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM). Sejumlah pengemudi terlibat adu emosi setelah diduga terjadi aksi saling serobot antrean saat hendak mengisi BBM. Peristiwa itu menjadi perhatian karena SPBU yang berada di depan Kantor Samsat Kota Jambi tersebut terlihat dipadati kendaraan. Antrean kendaraan diduga meluber hingga ke sekitar bahu jalan sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Kondisi tersebut juga kembali memunculkan sorotan masyarakat terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM di SPBU tersebut. Aktivitas pengisian BBM secara berulang oleh kendaraan tertentu, apabila terbukti, dinilai berpotensi menyebabkan antrean panjang dan menimbulkan gesekan antar-pengemudi. Selain antrean, kendaraan yang berhenti atau menunggu di bahu jalan juga menjadi persoalan. Kondisi itu berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan. Masyarakat mempertanyakan pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) terhadap kondisi tersebut. Penertiban dinilai tidak semestinya dilakukan hanya setelah terjadi keributan, tetapi juga melalui pengawasan secara rutin di lokasi yang rawan menimbulkan kepadatan. Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan di lapangan, termasuk memastikan ketertiban antrean, penataan kendaraan, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan parkir. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi, masyarakat juga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun kepolisian mengenai kronologi lengkap keributan, dugaan penyerobotan antrean, maupun apakah telah dilakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan penertiban di SPBU perlu dilakukan secara konsisten agar antrean BBM tidak berkembang menjadi kemacetan maupun konflik antarpengemudi. Penulis Tim

Read More