Surat Dukungan Quarry Dipersoalkan, Status Amirudin di CV Alam Bahtera Indah Jadi Sorotan

Taham24Jam.Com MUARO JAMBI, 14 September 2026 — Dugaan ketidaksesuaian dokumen terkait dukungan material tanah urug untuk pembangunan fasilitas pelabuhan di Kabupaten Muaro Jambi mulai menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah beredar dua dokumen yang memuat keterangan berbeda mengenai jabatan Amirudin di CV Alam Bahtera Indah.

Dalam surat somasi tertanggal 9 September 2026 dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Gerbang Indonesia, kuasa hukum Amirudin menyebut kliennya merupakan Komisaris CV Alam Bahtera Indah, bukan Direktur.

Somasi tersebut mempertanyakan keberadaan Surat Pernyataan Dukungan Quarry tertanggal 6 Mei 2026 yang mencantumkan Amirudin sebagai Direktur CV Alam Bahtera Indah dan menyatakan dukungan terhadap kegiatan penyediaan tanah urug.

Namun, dalam dokumen yang beredar, surat dukungan tersebut secara jelas mencantumkan:

Nama: Amirudin
Jabatan: Direktur
Perusahaan: CV Alam Bahtera Indah.

Surat itu menyatakan CV Alam Bahtera Indah bersedia mendukung penyediaan tanah urug dari lokasi quarry untuk kebutuhan pembangunan fasilitas pelabuhan. Dokumen juga mencantumkan PT Rizki Cipta Abadi sebagai perusahaan yang didukung.

Bukan Sekadar Soal Jabatan
Perbedaan keterangan tersebut kini memunculkan pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menandatangani surat dukungan quarry tersebut?

Apalagi, kuasa hukum Amirudin dalam somasinya menegaskan bahwa CV Alam Bahtera Indah tidak pernah menerbitkan surat pernyataan dukungan quarry dari Direktur tertanggal 6 Mei 2026.

Jika benar dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam somasi, maka persoalannya tidak lagi sebatas perbedaan penyebutan jabatan. Keaslian, proses penerbitan, penggunaan, serta pihak yang membuat dan menggunakan dokumen tersebut menjadi hal yang patut diklarifikasi.

Kuasa hukum juga memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak yang disomasi untuk memberikan penjelasan. Apabila teguran tidak diindahkan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Aktivitas dan Lokasi Proyek Ikut Dipertanyakan
Sorotan semakin kuat dengan adanya dokumentasi lapangan yang memperlihatkan papan proyek bertuliskan “Proyek Strategis Nasional” terkait pembangunan fasilitas dermaga PT Wahyu Sumudra Indah. Dalam papan proyek tersebut tercantum sejumlah pihak, termasuk pemilik proyek, perencana, manajemen konstruksi dan kontraktor, dengan masa pekerjaan hingga Desember 2027.

Dokumentasi lain memperlihatkan kondisi lahan yang telah terbuka cukup luas di wilayah Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Rangkaian dokumen dan foto tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul material tanah urug, legalitas quarry, mekanisme dukungan material, serta hubungan antara perusahaan penyedia material dengan kegiatan pembangunan proyek.

Namun demikian, keberadaan foto maupun dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen asli, kewenangan penandatangan, legalitas quarry, serta pihak-pihak yang terlibat.

Kini bola berada di tangan pihak terkait. CV Alam Bahtera Indah perlu menjelaskan secara terbuka apakah surat dukungan 6 Mei 2026 benar diterbitkan oleh perusahaan dan apakah Amirudin memiliki kewenangan sebagai Direktur pada saat dokumen tersebut dibuat.

Jika dokumen tersebut sah, tentu dapat dijelaskan dasar dan kewenangannya. Namun jika sebaliknya, siapa yang membuat, untuk kepentingan apa, dan bagaimana dokumen itu bisa digunakan menjadi pertanyaan yang layak dijawab secara terang.

Publik menunggu klarifikasi, bukan sekadar bantahan.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *