RDP Sengketa Ketenagakerjaan di DPRD Batanghari Ditunda, PT MSS Dinilai Mengangkangi DPRD Batanghari

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 3 Agustus 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait sengketa ketenagakerjaan antara Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) dan PT MSS yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Batanghari, Senin (3/8/2026), belum menghasilkan kesepakatan. Agenda tersebut ditunda setelah pihak perusahaan hanya menghadirkan staf Humas, Kristian Damanik, tanpa menunjukkan surat kuasa atau mandat resmi dari direksi. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batanghari, M. Firdaus. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan kekecewaannya karena pihak perusahaan tidak menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.“Kami sangat menyayangkan sikap PT MSS. DPRD telah memberikan ruang untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, namun perusahaan tidak menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan. Kehadiran Humas tanpa surat kuasa membuat pembahasan tidak dapat berjalan secara optimal,” ujar M. Firdaus. Anggota DPRD Batanghari, Fernando, juga menyampaikan harapannya agar pada agenda berikutnya perusahaan dapat mengutus direksi atau pejabat yang memiliki mandat resmi sehingga proses dialog dapat menghasilkan keputusan.“Forum resmi DPRD seharusnya dihadiri oleh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kami berharap pertemuan berikutnya dapat dimanfaatkan secara serius oleh perusahaan,” katanya. Sementara itu, pendamping FSPTI, M. Muslim, menilai ketidakhadiran perwakilan perusahaan yang memiliki mandat menunjukkan belum optimalnya komitmen PT MSS dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial melalui jalur musyawarah. Menurutnya, FSPTI akan menindaklanjuti hasil RDP dengan meminta notulensi resmi sebagai dokumen rapat, menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan DPRD, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, serta terus mengawal penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang berlaku. Pimpinan DPRD Batanghari selanjutnya memberikan kesempatan kepada PT MSS untuk menghadiri RDP lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Agustus 2026. DPRD berharap perusahaan menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh agar proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara efektif. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT MSS belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak hadirnya direksi maupun tidak adanya surat kuasa yang dibawa oleh perwakilan perusahaan. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT MSS guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Sapa Pelajar di SMA Negeri 1 Mentok, Sri Adira: Kami Merasa Sangat Dihargai

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Agustus 2026 – Kehadiran Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. di tengah ratusan pelajar SMA Negeri 1 Mentok, Senin (3/8/2026), tak hanya meninggalkan pesan tentang bahaya kenakalan remaja. Cara Kapolres menyapa dan berinteraksi langsung dengan para siswa justru menjadi momen yang paling membekas. Usai memimpin upacara bendera, AKBP Helen tidak langsung meninggalkan lapangan. Ia menghampiri para pelajar, menyapa mereka dengan ramah, berjabat tangan, berbincang santai, hingga melayani permintaan swafoto. Suasana yang semula khidmat berubah menjadi penuh keakraban. Momen itu mendapat apresiasi dari salah seorang siswi, Sri Adira, yang mengaku tersentuh dengan sikap humanis Kapolres. “Saya sangat mengapresiasi kehadiran Ibu Kapolres di sekolah kami. Yang membuat kami terkesan bukan hanya amanat yang beliau sampaikan, tetapi karena beliau mau menyapa kami secara langsung. Kami merasa dihargai, didengarkan, dan diperhatikan. Bagi kami, ini momen yang sangat luar biasa,” ujar Sri Adira. Menurut Sri Adira, sapaan sederhana tersebut mengubah cara pandangnya terhadap sosok polisi. “Beliau datang dengan senyum, menyapa tanpa menjaga jarak dengan kami. Rasanya seperti seorang ibu yang memberi semangat kepada anak-anaknya. Momen seperti ini akan selalu kami ingat,” katanya. Dalam amanatnya, AKBP Helen mengajak para pelajar menjauhi narkoba, bullying, tawuran, balap liar, geng motor, serta berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya. Ia juga mengingatkan agar masa sekolah dimanfaatkan untuk belajar, membangun karakter, dan mengejar cita-cita. Kehadiran Kapolres di SMA Negeri 1 Mentok menjadi lebih dari sekadar agenda upacara. Bagi para pelajar, sapaan hangat dan kedekatan yang ditunjukkan AKBP Helen menjadi pesan bahwa polisi hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mendengar, membimbing, dan memberikan motivasi kepada generasi muda. Penulis Tim

Read More

Turnamen Basket Kapolda Cup 2026 Resmi Dibuka, Polda Jambi Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dan Generasi Muda Berkarakter

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Agustus 2026 – Polda Jambi secara resmi membuka Turnamen Basket Kapolda Cup Tahun 2026 di Lapangan Basket Gatsu, Kota Jambi, Senin (3/8/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ini diharapkan mampu menjadi wadah pembinaan generasi muda sekaligus melahirkan atlet-atlet bola basket berprestasi yang dapat mengharumkan nama Provinsi Jambi. Pembukaan turnamen dihadiri oleh Kapolda Jambi yang diwakili Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., Gubernur Jambi yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Jambi Arief Munandar, S.E., Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi, serta sekitar 100 peserta. Dalam sambutannya, Asisten I Setda Provinsi Jambi Arief Munandar menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi atas terselenggaranya Turnamen Basket Kapolda Cup 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana pembinaan generasi muda, mempererat persaudaraan antar komunitas, serta mendorong lahirnya atlet-atlet potensial yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Sementara itu, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi yang mewakili Kapolda Jambi menegaskan bahwa Turnamen Basket Kapolda Cup 2026 bukan sekadar memperebutkan gelar juara, tetapi menjadi media untuk memperkuat silaturahmi, membangun karakter, menanamkan disiplin, kerja sama tim, dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk bertanding secara sportif, menghormati setiap keputusan wasit, serta menjaga sikap saling menghargai antar pemain, pelatih maupun ofisial. Kepada para suporter, diimbau agar memberikan dukungan secara tertib, santun, dan positif sehingga seluruh pertandingan berlangsung aman, nyaman, dan kondusif. Polda Jambi berkomitmen untuk terus mendukung berbagai kegiatan positif yang melibatkan generasi muda. Melalui olahraga, diharapkan mampu membentuk pribadi yang tangguh, berintegritas, serta menjadi benteng dalam mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kekerasan. “Turnamen Basket Kapolda Cup Tahun 2026 bukan hanya tentang meraih kemenangan, tetapi menjadi wadah membangun karakter, mempererat persaudaraan, menumbuhkan disiplin, kerja sama tim, serta menjunjung tinggi sportivitas di kalangan generasi muda. Kami berharap seluruh peserta bertanding dengan semangat juang, saling menghormati, dan menjadikan setiap pertandingan sebagai sarana meningkatkan prestasi.” ujar Irwasda Polda Jambi Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H melaluiKabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa Kapolda Jambi memberikan apresiasi atas antusiasme seluruh peserta, panitia, dan masyarakat yang mendukung terselenggaranya Turnamen Basket Kapolda Cup Tahun 2026. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa olahraga merupakan salah satu media yang efektif untuk membangun karakter generasi muda sekaligus memperkuat persatuan dan kebersamaan. Melalui Turnamen Basket Kapolda Cup ini, kami ingin menghadirkan ruang kompetisi yang sehat, menjunjung tinggi sportivitas, serta melahirkan bibit-bibit atlet berprestasi yang dapat membawa nama baik Provinsi Jambi. Polda Jambi akan terus mendukung kegiatan-kegiatan positif yang mampu membina generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba, tawuran, maupun berbagai bentuk kenakalan remaja,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Muara Sabak Timur Bongkar Arena Sabung Ayam, Wujud Komitmen Berantas Praktik Perjudian

Tajam24Jam.Com TANJUNG JABUNG TIMUR, 03 Agustus 2026 – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pada Jumat 31 Juli 2026 jajaran Polsek Muara Sabak Timur melaksanakan patroli sekaligus pembongkaran arena yang diduga kerap ydigunakan untuk aktivitas perjudian jenis sabung ayam di RT 08, Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, Minggu (02/08/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Sabak Timur AKP Kus Hendarto. Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Kapolsek, dilanjutkan dengan arahan (APP), pembacaan doa, kemudian bergerak menuju lokasi sasaran. dalam kegiatan tersebut Lurah Muara Sabak Ilir Arrahman Alamsyah, SE, personel Polsek Muara Sabak Timur, Ketua RT 08 Kelurahan Muara Sabak Ilir Fachrudin, serta masyarakat setempat yang ikut mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. Di lokasi, petugas melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian. Selain itu, personel juga membongkar arena beserta tenda-tenda yang sebelumnya diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam. Saat dilakukan penindakan, lokasi tersebut diketahui sudah tidak lagi beraktivitas. Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan Polsek Muara Sabak Timur untuk mencegah munculnya kembali praktik perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB tanpa adanya kendala berarti. Penulis Tim

Read More

Polsek Jelutung Gagalkan Dugaan Tawuran Remaja di Kota Jambi, Tujuh Pelajar Diamankan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Agustus 2026 – Polsek Jelutung berhasil menggagalkan dugaan aksi tawuran antarkelompok remaja di Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang remaja yang mayoritas masih berstatus pelajar, beserta barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis egrek yang telah dimodifikasi. Kapolsek Jelutung memimpin langsung konferensi pers pada Senin (3/8/2026) terkait pengungkapan kasus tersebut.Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sekelompok remaja yang mengatasnamakan KKS (Kita Kita Saja) diduga berkumpul di kawasan Kuburan Cina Patimura, Kecamatan Kota Baru. Mereka diduga berencana melakukan tawuran dengan kelompok Poencak Stres. Polisi menyebut lokasi yang direncanakan sebagai tempat bentrokan berada di kawasan Tugu Gajah Simpang Pulai. Namun, aksi tersebut tidak terjadi karena kelompok lawan tidak datang ke lokasi. Setelah membubarkan diri dan bergerak menuju markas mereka di kawasan Pal 11, salah seorang anggota kelompok diamankan warga di sekitar Tugu Keris, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Kota Baru.Di lokasi tersebut, warga menemukan dua bilah senjata tajam jenis egrek yang telah dimodifikasi. Barang bukti itu kemudian diserahkan kepada personel Polsek Jelutung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan tujuh orang remaja untuk dimintai keterangan. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis egrek yang telah dimodifikasi serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio X Gear warna hijau. Kapolsek Jelutung menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan langkah-langkah preventif guna mengantisipasi aksi tawuran antarremaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.“Upaya pencegahan akan terus kami tingkatkan agar potensi tawuran dapat dicegah sejak dini dan situasi kamtibmas di Kota Jambi tetap kondusif,” tegas Kapolsek. Polsek Jelutung juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya. Penulis Tim

Read More

DIDUGA MENIMBULKAN KERUGIAN LEBIH DARI Rp5 MILIAR, KORBAN PENIPUAN INVESTASI DESAK POLDA LAMPUNG SEGERA TINDAK PELAKU

Tajam24Jam.Com Bandar Lampung, 3 Agustus 2026 — Seorang warga bernama Sumiyati melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi kepada pihak kepolisian. Laporan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Rabu, 8 Juli 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTLP/B/504/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelapor menyatakan telah ditawari investasi modal dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Sebesar Rp64.100.000 (enam puluh empat juta seratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada pelaku. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang pokok maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan. Pelapor menduga telah terjadi rekayasa dan alasan-alasan palsu yang terus diutarakan pelaku untuk menunda-nunda pengembalian dana. Yang lebih mengejutkan, ternyata kasus ini menelan korban bukan hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih banyak warga lain yang mengalami nasib serupa, antara lain, Reni: Rp400 juta, Melinda: Rp150 juta, Sukarman: Rp1,4 miliar (termasuk unit mobil Grand Max) dan Ovan senilai Rp60 juta Diduga kemungkinan besar masih banyak korban lainnya yang belum terhitung secara rinci, sehingga total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Para korban menduga pelaku menggunakan janji keuntungan besar sebagai umpan, lalu terus memberi alasan beruntun agar dana tidak dikembalikan. Kini mereka bersatu dan mendesak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan, menetapkan tersangka, mengusut tuntas aliran dana, serta memulihkan kerugian para korban. “Saya sudah menunggu lama dan sabar, namun pelaku terus beralasan dan tidak mengembalikan uang saya. Kerugian kami sangat besar dan diduga pelaku sengaja mengelabui banyak orang. Kami memohon kepada Polda Lampung agar segera menindak tegas pelaku dan menuntaskan kasus ini demi keadilan. Uang kami harus dikembalikan,” tegas Sumiyati selaku perwakilan korban, pada Senin ( 3/8/2026). Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap penanganan. Masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, karena berpotensi besar merupakan modus penipuan. Pihak berwenang diharapkan segera mempercepat penanganan perkara ini agar tidak semakin banyak warga yang menjadi korban. (Tim Media PWDPI) Penulis Tim

Read More

Ramai di Media Sosial, Dugaan Perambahan Hutan Konservasi di Batanghari Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 2 Agustus 2026 – Dugaan aktivitas perambahan hutan konservasi di wilayah kerja PT Wira Karya Sakti (WKS) Distrik 8, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial, Minggu (2/8/2026). Informasi yang beredar berasal dari hasil investigasi lapangan yang dipublikasikan oleh media Baca Hukum. Publikasi tersebut memicu berbagai tanggapan masyarakat terkait dugaan kerusakan kawasan hutan konservasi.Berdasarkan laporan investigasi yang beredar, penelusuran lapangan awalnya dilakukan dalam rangka menindaklanjuti sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama dan Koperasi Fajar Hutan Kehidupan. Namun, di tengah kegiatan tersebut, tim investigasi mengaku menemukan dugaan aktivitas perambahan dan penebangan kayu di kawasan yang disebut sebagai hutan konservasi. S. salah seorang ketua koperasi di Kecamatan Mersam yang memimpin investigasi, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh saat tim melintasi kawasan hutan.“Awalnya kami menelusuri sengketa lahan. Namun saat melintasi kawasan hutan konservasi, kami menemukan aktivitas yang sangat mencurigakan,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam laporan investigasi. Dalam laporan tersebut disebutkan, tim investigasi mengklaim menemukan satu unit alat berat yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi, tumpukan kayu yang diduga merupakan hasil penebangan, serta aktivitas pengangkutan kayu keluar dari kawasan tersebut. Unggahan mengenai dugaan perambahan itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai beragam respons. Sejumlah warganet meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta mengusut dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terbukti terjadi perambahan kawasan hutan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku perambahan, pembalakan liar, maupun penggunaan kawasan hutan secara melawan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batanghari, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, maupun pihak PT Wira Karya Sakti (WKS) terkait kebenaran informasi yang beredar maupun langkah penanganan atas dugaan tersebut.Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak Koperasi Fajar Hutan Kehidupan maupun pihak lain yang disebut dalam laporan investigasi. Dengan demikian, seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta klarifikasi dari instansi berwenang.Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Seorang Oknum anggota Polres Tanjab Timur Diamankan di Ruang Khusus, Tindak Lanjut Usai Video Viral

Tajam24Jam.Com TANJAB TIMUR, 02 Agustus 2026 – Menindaklanjuti beredarnya video yang viral di media sosial pada Jumat, 31 Juli 2026 tentang diduganya keterlibatan perjudian sabung ayam di Kecamatan Muara Sabak Timur, seorang anggota Polres Tanjung Jabung Timur berinisial Bripka SO telah diamankan di ruang khusus (sel tahanan Propam Polres Tanjung Jabung Timur) pada Minggu (2/8/2026). Langkah pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan internal guna memudahkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hingga saat ini, proses klarifikasi dan pendalaman masih dilakukan oleh pihak Unit Paminal Si Propam Polres Tanjab Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengamanan di ruang khusus merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal terhadap anggota Polri apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak berhenti sampai disini saja, Kapolres Tanjab Timur dengan tegas perintahkan Unit Paminal Si Propam Polres Tanjab Timur untuk lakukan pengembangan secara transparan terhadap kasus tersebut dengan penyelidikan lebih lanjut terkait berita viral, jika dikemudian terbukti adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana tersebut, pihaknya akan menindak tegas oknum pelaku sehingga kejadian yang mencoreng citra Polri tidak akan terulang kembali. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Muara Sabak Timur Bongkar Arena Sabung Ayam, Wujud Komitmen Berantas Praktik Perjudian

Tajam24Jam.Com Muara Sabak Timur , 02 Agustus 2026 – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pada Jumat 31 Juli 2026 jajaran Polsek Muara Sabak Timur melaksanakan patroli sekaligus pembongkaran arena yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas perjudian jenis sabung ayam di RT 08, Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, Minggu (02/08/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Sabak Timur AKP Kus Hendarto. Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Kapolsek, dilanjutkan dengan arahan (APP), pembacaan doa, kemudian bergerak menuju lokasi sasaran. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Muara Sabak Ilir Arrahman Alamsyah, SE, personel Polsek Muara Sabak Timur, Ketua RT 08 Kelurahan Muara Sabak Ilir Fachrudin, serta masyarakat setempat yang ikut mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. Di lokasi, petugas melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian. Selain itu, personel juga membongkar arena beserta tenda-tenda yang sebelumnya diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam. Saat dilakukan penindakan, lokasi tersebut diketahui sudah tidak lagi beraktivitas. Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan Polsek Muara Sabak Timur untuk mencegah munculnya kembali praktik perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB tanpa adanya kendala berarti. Penulis Tim

Read More

Dugaan Perkara Penipuan di Polsek Kumpeh Ulu Berakhir Damai, Pelapor Resmi Cabut Laporan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 2 Agustus 2026 – Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang sempat ditangani Polsek Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, berakhir melalui penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak. Pelapor berinisial S dan terlapor berinisial SPD sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan pada Minggu (2/8/2026). Kesepakatan damai itu ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi oleh pelapor. Pencabutan laporan dilakukan secara resmi dengan didampingi kuasa hukum pelapor dan Terlapor, M. Muslim. Menurut keterangan yang disampaikan, perdamaian dicapai melalui musyawarah dan atas kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan. Dalam proses penyelesaian administrasi perkara, penyidik Polsek Kumpeh Ulu, Handoko, memfasilitasi tahapan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Dengan tercapainya perdamaian dan pencabutan laporan tersebut, kedua belah pihak menyatakan bahwa persoalan yang sebelumnya menjadi sengketa telah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, penghentian penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah dilakukan proses administrasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, penanganan perkara tersebut resmi dihentikan sesuai prosedur di Polsek Kumpeh Ulu. Pihak-pihak yang terlibat berharap penyelesaian secara damai ini dapat menjadi akhir dari perselisihan dan hubungan baik antarpara pihak dapat kembali terjalin. Penulis Tim

Read More