admin_

Luar Biasa !!! Big Data Bisnis Modal Kecil dapat Gaji hingga 1,6 M per Bulan selama 12 bulan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 26 Juli 2025Big Data Adalah Perusahaan yang berkantor di San Jose CA 95110, California Amerika Serikat didirikan pada tgl 31 Oktober 2011. Big Data memberikan solusi untuk mendapatkan Passive Income dengan beberapa Paket Investasi : Dengan hasil pendapatan mulai dari $5 sampai dengan $98.415 setiap bulannya selama 12 bulan. Acara Syukuran dan Do’a Pak Sardi dan Team Squad Jambi BigData hari ini, Sabtu 26/07/2025 atas tercapainya Level 7 mendapatkan penghasilan Rp 60 juta per bulan selama 12 bulan diadakan di Cafe Tengah Kota Kec. Jelutung Kota Jambi. Big Data hadir di Jambi diperkenalkan oleh Sardi seorang pensiunan Karyawan swasta yang kini berprofesi sebagai Driver online. Dalam waktu 2 Bulan 6 hari, Sardi bergabung di Big Data sudah mencapai level 6 dengan gaji Rp 20 juta per bulan selama 12 bulan. “Saya bergabung di Big Data pada tanggal 20 Mei 2025 dan memulainya hanya dengan modal Rp 170 ribu selama 2 bulan 6 hari tembus di level 6 dapat gaji Rp 20 juta per bulan selama 12 bulan” ujar Sardi orang pertama di Jambi yang gabung dengan Bisnis Bigdata. Diungkapkan juga bahwa Bisnis di BIGDATA ini memberikan kesempatan dan peluang bagi masyarakat Jambi, hanya dengan modal Rp 170 ribu atau $5 untuk mendapatkan gaji hingga 1,6 Milyar per bulan selama 12 bulan. ‘Mari kita sama sama ambil kesempatan ini untuk mendapatkan penghasilan atau gaji yang berkah dengan sistem yang luar Biasa di Big Data silahkan bapak dan ibu menghubungi orang yang mengundang” ucap Sardi. (Basri Andi)

Read More

Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma di Cibinong, Bogor.

Tajam24Jam.Com Bogor Jabar, 25 Juli 2025 –(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma sebagai wujud penghargaan terhadap sejarah pengabdian alutsista legendaris TNI Angkatan Udara. Kegiatan digelar di Simpang Empat Kandang Roda, Jl. Raya Jakarta–Bogor, Nanggewer, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/7/2025). Selama lebih dari 45 tahun, SA-330 Puma setia mengawal langit Indonesia dalam berbagai operasi militer, misi kemanusiaan, hingga penugasan khusus. Tak hanya berjasa di medan operasi, helikopter ini juga menyimpan jejak sejarah bagi masyarakat Bogor, salah satunya saat turut andil dalam pemasangan Tugu Kujang dan Monumen Bogor yang diresmikan pada 4 Mei 1982. Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan apresiasi atas diresmikannya monumen ini sebagai bentuk penghormatan kepada alutsista yang telah mencatatkan sejarah pengabdian panjang. “Jadi memang ada tradisi tersendiri di Angkatan Udara, kalau misalnya seperti ini, ada penghormatan terakhir kepada alutsista yang digunakan,” ujar Jenderal TNI Agus Subiyanto. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti di Pendopo Bupati dan pemotongan pita di lokasi monumen oleh Panglima TNI sebagai simbol pengakuan atas nilai historis dan pengabdian helikopter tersebut. Helikopter SA-330 Puma resmi dipensiunkan dari dinas aktif pada 29 Desember 2023, seiring dengan proses modernisasi alutsista di tubuh TNI AU. Perannya kini dilanjutkan oleh helikopter generasi terbaru seperti NAS-332 Super Puma dan EC-725 Caracal yang lebih canggih dan sesuai dengan tuntutan operasi masa kini. Meski telah purna tugas, kehadiran SA-330 Puma dalam bentuk monumen diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda. Monumen ini tidak hanya menjadi pengingat sejarah, tetapi juga penumbuh semangat patriotisme dan kebanggaan atas dedikasi tanpa pamrih dalam menjaga langit Indonesia. Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi (Basri Andi)

Read More

Kapolda Jambi Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Desa Gambut Jaya, Instruksikan Penyelidikan Penyebab Kebakaran

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 26 Juli 2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Sabtu (26/07/2025). Kunjungan ini merupakan bentuk respon cepat dan keseriusan Polda Jambi dalam menangani kasus Karhutla yang kembali marak di wilayah Provinsi Jambi. “Saat ini kita berada di titik Karhutla tepatnya di Desa Gambut Jaya. Penting bagi kami untuk mengecek langsung lokasi kejadian untuk menetapkan langkah-langkah apa yang harus kita lakukan,” ujar Kapolda Jambi kepada awak media. Irjen Krisno juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya penanggulangan Karhutla. “Saya atas nama Kapolda Jambi mengucapkan banyak terima kasih kepada semua stakeholder yang telah berkontribusi aktif dalam penanganan kebakaran ini,” tambahnya. Dalam laporannya, Kapolda Jambi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 32 titik api yang tersebar di beberapa kabupaten di wilayah hukum Polda Jambi. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kebakaran. “Langkah-langkah pencegahan telah kami lakukan, termasuk menerbitkan Maklumat Kapolda melalui berbagai platform media sosial dan spanduk. Saya juga telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi Karhutla ini,” tegas Irjen Krisno. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jambi didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Polda Jambi, antara lain Karo Ops, Dir Samapta, Dir Reskrimsus, Dansat Brimob, Kabid Humas Polda Jambi, serta Kapolres Muaro Jambi dan jajaran Pejabat Utama Polres Muaro Jambi. Langkah cepat ini diharapkan mampu meminimalkan dampak Karhutla serta menjadi sinyal kuat bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Penulis Tim

Read More

RUNTUHNYA ETIKA MORAL KEKUASAAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan; Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2025 – Paradigma dan dinamika penyelenggaraan kekuasaan saat ini terkesan sangat identik sekali dengan ungkapan atau pandangan yang dikemukakan oleh Aristoteles tentang hukum yang sungguh sangat menakjubkan, dimana baginya yang paling tinggi kedaulatannya adalah hukum, bukan penguasa dengan segala instrument kekuasaan, kearifan dan ketinggian pengetahuan sang penguasa. Bagi Aristoteles yang menjadi sumber dari segala kekuasaan adalah hukum, untuk itu hukum harus berwibawa, mampu mengontrol kekuasaan penguasa, menjaga moralitas, menciptakan peradaban dan mencegah penguasa untuk bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya. Intinya, bagi Aristoteles hukum harus menjadi panglima, supremasi hukum berada diatas segala kuasa manusia, karena hukumlah yang menjadi sumber kekuasaan yang di pegang oleh manusia. Karena bagi Aristoteles secerdas apapun manusia, nafsu kebinatangannya tetap memberi peluang untuk mengubah penguasa itu menjadi binatang buas. Dengan keinginan dan nafsu yang dimiliki manusia, searif apapun orangnya, akan mengubah dirinya menjadi lebih rendah atau hina daripada binatang buas yang paling rendah, yang dikutuk oleh semua makhluk Tuhan di muka bumi ini. Dengan menggunakan gaya bahasa Sarkasme selanjutnya Aristoteles mengemukakan pandangan terhadap kekuasaan manusia yang melebihi prilaku binatang buas dan/atau setidak-tidaknya mirip dengan gaya pemikiran Fir’aun yang menganggap setiap orang dan beserta kroni-kroninya yang tidak mendukung dirinya wajib untuk dibunuh ataupun dirampas hak hukumnya sebagai sesama makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pandangan ekstrim Ariestoteles yang dimaksud sebagaimana dikutip oleh J.H. Rapar, (2002: 193) dengan ungkapan tegas barang siapa yang memberikan tempat kepada manusia untuk memerintah, berarti ia memberi kesempatan kepada binatang buas, karena menurutnya sebijaksana apapun manusia ia tetap memiliki keinginan dan nafsu yang akan merubah seorang manusia yang paling arif bijaksana menjadi makhluk yang paling hina dan rendah. Intinya, bagi Aristoteles hukum harus menjadi panglima, supremasi hukum berada di atas segala kuasa manusia, karena hukumlah yang menjadi sumber kekuasaan yang di pegang oleh manusia. Dengan Analog hukum sebagai penjaga utama dan terutama agar tidak sampai terjadi keruntuhan nilai-nilai luhur etika moral kekuasaan. Agar tidak terjadi sebuah organisasi kekuasaan yang tidak adanya bedanya dengan ideology kartel atau tidak terjadi suatu penyelenggaraan kekuasaan sebagaimana pandangan St. Agustine yang menyatakan adanya dua bentuk organisasi kekuasaan dengan salah satu bentuknya yaitu berupa organisasi kuasaan Syetan. Secara kasat mata hanya setan bersama nafsu dan naluri kebinatangan yang memiliki kekuasaan melupakan hukum dan merubah paradigma nilai kemanusiaan, yang semula dengan terminology ataupun julukan homo homini socius, atau manusia adalah kawan bagi manusia yang lainnya, lalu karena runtuhnya nilai-nilai luhur etika kekuasaan maka ungkapan tersebut secara otomatis akan berubah dengan sendirinya dengan sebutan homo homini lupus, sebagai suatu ungkapan manusia dengan kekuasaannya akan tidak lebih terhormat daripada seekor binatang buas yang digambarkan dengan sebutan srigala yang merupakan sebuah symbolisasi daripada keserakahan dan kebuasan manusia yang tidak berbeda dengan seekor binatang buas. Pandangan Aristoteles ini kira-nya menjadi teori awal munculnya konsepsi kedaulatan hukum, karena hukum berada di atas tindakan para penguasa, kedaulatan tidak lagi berada di tangan penguasa akan tetapi berada pada tujuan dan fungsi hukum itu sendiri, walaupun proses tindakan hukumnya diawali dengan sebuah pengaduan bukan laporan, akan tetapi hukum tetaplah hukum yang akan menerapkan mekanisme konsekwensi hukum terhadap setiap prilaku penyalahgunaan wewenang, agar akan benar-benar terwujud kemanfaatan hukum yang melahirkan efek jera. Suatu keadaan pemikiran yang tertanam pada setiap kepala sebagai pemegang kekuasaan untuk sejauh mungkin menghindari pelaksanaan ataupun mencegah bagi terwujudnya ungkapan pepatah (adagium) sebagaimana yang dipopulerkan oleh Lord Acton: Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” yang pada intinya menggambarkan kecenderungan kekuasaan untuk merusak, terutama kekuasaan yang tidak terbatas, yang cenderung disalahgunakan. Ungkapan Ariestoteles dimaksud tidak jauh berbeda dibandingkan dengan pandangan gurunya (Plato) yang memandang bahwa hukum dan undang-undang bukanlah semata-mata berfungsi untuk memelihara ketertiban dan menjaga stabilitas negara melainkan yang utama adalah untuk menolong setiap warga negara mencapai keutamaan atau kebajikan pokok sehingga akhirnya layak menjadi warga negara dari negara ideal. Dari pandangan Plato tersebut bahwa antar hukum dan moral memiliki saling keterikatan dalam kehidupan manusia. Suatu pandangan yang menempatkan etika beserta moral sebagai tempat bagi bersemayamnya ruh hukum dalam rangka melakukan pengabdian membatasi kekuasaan yang berada pada kepala tanpa isi. Serta ruh hukum yang mengatur prinsip-prinsip pengabdian. Plato melihat pelanggaran yang dilakukan seseorang ibarat sebagai penyakit bagi pelanggarnya, tentunya penyakit yang dimaksud oleh Plato dianalogkan sebagai sakit jiwa dan hukum harus dapat menjadi obat yang sanggup menyembuhkan penyakit jiwa tersebut dari penderitanya (J.H. Rapar, 2002: 83). Suatu keadaan kejiwaan atau mentalitas penggambaran keadaan kekosongan isi kepala dari unsur pembeda antara manusia dengan binatang. Penulis Tim

Read More

Petugas Lapas Muara Tebo berhasil gagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu

Tajam24Jam.Com Muara Tebo, 24 Juli 2025 – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang diduga narkotika jenis sabu oleh seorang pengunjung berinisial I, yang mencoba menyusupkan barang haram tersebut ke area kebun luar Lapas. Peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas Lapas Muara Tebo, tengah melakukan pemantauan kegiatan pembinaan di kebun Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang berada di luar tembok Lapas. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdalih ingin menemui Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial M, yang sedang bekerja di area kebun luar. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan penggeledahan badan dan kendaraan milik pengunjung. Hasilnya, ditemukan dua unit handphone dan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan dalam kotak rokok. Kalapas, Refin Tua Simanullang menjelaskan, “Tindakan cepat ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Lapas dari segala bentuk penyelundupan barang terlarang. Kami tak akan mentolerir tindakan seperti ini.” Setelah diamankan ke ruang Kamtib, inisial I dimintai keterangan, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo yang segera merespons koordinasi dari Lapas. Dua WBP terkait, yakni Rahmad dan Mustofa, turut diperiksa dan menjalani tes urine yang hasilnya negatif. Kasi Adm. Kamtib, Juliyan Syaputra, menegaskan, “Barang bukti telah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus memperketat pengawasan dan menerapkan sistem deteksi dini berlapis.” Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara Lapas dan aparat penegak hukum. Lapas Muara Tebo berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan dan mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba serta segala bentuk kejahatan yang melibatkan WBP. Kegiatan penggeledahan rutin, pengawasan melekat, dan pemanfaatan fasilitas resmi seperti Wartelsuspas juga akan terus digencarkan guna menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari handphone, pungli, dan narkoba. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat: Jangan Jadikan Musim Kemarau sebagai Momen Membakar Lahan, Pelaku Akan Dipanggil dan Diperiksa

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Juli 2025 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang dengan sengaja memanfaatkan musim kemarau untuk membuka lahan dengan cara membakar. Jumat 25 Juli 2025 Kapolres Juga menegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang bisa memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut. Dalam pernyataannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamati adanya indikasi masyarakat yang “mengambil momen” musim kemarau ini untuk melakukan pembakaran demi membuka lahan. Tindakan itu dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat luas. “Sudah saya jelaskan, apabila ada yang dengan sengaja melakukan pembakaran, akan kita cari, kita lakukan pemanggilan, dan kita lakukan pemeriksaan,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha. Tambah Kapolres Bangka Barat dia juga menyampaikan agar masyarakat tidak mengambil momen pada saat musim kemarau untuk membuka lahan “Jangan ambil momen dengan sengaja membuka lahan menggunakan api saat musim kemarau ini. Ini pesan keras dari kami kepada seluruh masyarakat Bangka Barat,” lanjutnya. Kapolres juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pembakaran lahan, termasuk dengan patroli dan koordinasi lintas sektor di wilayah rawan karhutla. Pihak Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda melakukan pembakaran lahan secara ilegal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar aktif menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. “Musim kemarau bukan alasan untuk membakar. Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar. Hukum akan kami tegakkan,” tutup Kapolres. Penulis Tim

Read More

Teguran Keras Kapolres Bangka Barat: Stop Bakar Lahan dan Hutan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Juli 2025 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengeluarkan teguran keras kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Himbauan keras ini disampaikan menyusul terjadinya kebakaran lahan kosong di wilayah Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Jumat 25 Juli 2025 Kebakaran terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di lahan milik warga atas nama Sdr. W. Meskipun tidak memakan korban, peristiwa ini menjadi contoh nyata kelalaian yang tidak bisa ditolerir. “Ini adalah peringatan keras. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Saya himbau dengan sangat tegas: stop membakar lahan dan sampah sembarangan. Kalau masih terjadi, saya akan perintahkan anggota untuk periksa pemilik lahan,” tegas Kapolres. Kapolres menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan pembakaran liar, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Kepemilikan lahan pun tidak menjamin bebas dari pemeriksaan jika terjadi kebakaran. “Siapa yang punya lahan, akan kami cari. Kalau terbukti lalai atau sengaja membakar, akan kami panggil dan periksa. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam mencegah bencana yang lebih besar,” ujarnya. Sebagai bentuk pencegahan, Polres Bangka Barat dan seluruh Polsek jajaran akan memasang spanduk, membagikan selebaran, serta menyampaikan himbauan aktif melalui media sosial. “Kami tidak akan menunggu sampai kebakaran meluas. Ini baru satu kejadian, tapi cukup jadi alarm keras bagi semua. Kesadaran masyarakat sangat penting,” tegas AKBP Pradana. Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran lahan. Jika menemukan praktik pembakaran, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat terdekat. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Tambang Ilegal di Merangin: Satu Operator Excavator Diamankan, Pemodal Masih Buron.

Tajam24Jam.Com Jambi Merangin, 24 Juli 2025 – Upaya pemberantasan tambang emas ilegal atau PETI kembali digencarkan aparat penegak hukum. Tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran Polres Merangin berhasil menggerebek satu lokasi PETI di wilayah Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, pada Rabu malam, 17 Juli 2025. Dalam operasi yang dilakukan secara senyap malam hari itu, petugas sempat menghadapi situasi dramatis. Para pekerja tambang ilegal langsung melarikan diri ketika menyadari kehadiran aparat. Namun, setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, satu orang berhasil diamankan. Ia berinisial RRS, yang mengaku sebagai operator alat berat excavator. “Kami berangkat malam hari menuju lokasi. Saat petugas tiba, para pekerja langsung melarikan diri dan meninggalkan alat berat di lokasi. Setelah dilakukan penyisiran, satu orang berhasil diamankan saat bersembunyi tak jauh dari alat berat,” ungkap Direktur Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2025). Dari lokasi tambang ilegal tersebut, tim menyita satu unit excavator merek Hitachi beserta sejumlah barang bukti lain yang tidak disebutkan rinci. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan dititipkan di Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, RRS menyebut bahwa ia hanya bekerja atas perintah seseorang berinisial N, yang diduga sebagai pemilik alat berat dan pemodal utama dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut. Saat ini, N masih dalam pengejaran pihak kepolisian. RRS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal terkait kegiatan pertambangan tanpa izin. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp100 miliar jika terbukti bersalah. Peristiwa ini menjadi satu dari sekian banyak bukti bahwa tambang ilegal masih marak terjadi di kawasan hulu Jambi. Operasi semacam ini patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti hanya pada level operator lapangan. Perlu ada penindakan serius terhadap pemilik modal, pemilik lahan, hingga oknum aparat atau pejabat yang terlibat membekingi. Tanpa menyentuh aktor intelektual di balik tambang emas ilegal, penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas yang terus berulang.Semoga dalam hal ini Aparat penegak Hukum (APH) di Beri kemudahan untuk dapat mengusut Tuntas. (Basri Andi)

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA MATI TERHADAP TERDAKWA HELEN DIAN KRISNAWATI PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Mati Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi (24/07/25). JPU menuntut kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa HARIFANI Alias ARI AMBOK dan DINDIN DIDING Bin TEMBER tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSubsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terdakwa ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terdakwa DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Selanjutnya sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 dengan Agenda Pembacaan Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber:Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Pemilik Usaha di Jambi Minta Keadilan, Akses Gudang Ditutup Selama 3 Tahun

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Juli 2025 – Seorang warga Kota Jambi bernama Pendi, yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kapolda Jambi. Pendi mengaku telah mengalami penindasan oleh Budiharjo selama lebih dari 3 tahun dan kriminalisasi selama lebih dari dua tahun, lantaran akses keluar masuk armada usahanya ditutup oleh warga bernama Budiharjo alias Acok. Dalam surat resmi yang juga ditembuskan ke berbagai pejabat daerah dan instansi hukum di Jambi, Pendi membeberkan bahwa 13 unit truk dan 1 alat berat miliknya terkurung di dalam gudang dan sisa armada lainnya tidak bisa keluar masuk gudang karena jalan umum (fasum) dan sebagian lahan miliknya dipagari secara sepihak oleh Budiharjo, yang mengklaim sebagai pemilik tanah dengan sertifikat SHM No. 826 an Hendri (mertua Budiharjo) Saya sudah berulang kali meminta Budiharjo untuk membuka pagar, namun mereka tetap menolak. Bahkan mereka menempatkan tiga unit truk usang secara sengaja di lahan saya untuk menghalangi akses,” ungkap Pendi dalam suratnya. Pendi menyebut, meskipun ia telah melaporkan kejadian ini kepada lurah, camat, hingga Polresta Jambi, namun proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukti hasil pengukuran ulang dari BPN Jambi menunjukkan bahwa tidak ada tumpang tindih lahan, dan pagar milik Budiharjo memang dibangun di atas jalan umum dan tanah milik Pendi. Lebih lanjut, Pendi menegaskan bahwa dirinya terpaksa membongkar pagar tersebut demi kelangsungan usahanya. Namun, tindakan itu justru berujung pada kriminalisasi, setelah Budiharjo melaporkannya ke Polda Jambi dengan tuduhan melakukan perusakan terhadap tiga mobilnya. Pendi dan dua karyawannya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka akibat penyidikan Subdit III Jatanras Polda Jambi, meskipun kerusakan mobil yang disangkakan hanya berupa penyok kecil dan variasi kerang tambahan yang nilainya tidak lebih dari Rp 50.000. Saya dikriminalisasikan. Kerusakan mobil itu sangat kecil tapi saya dan karyawan dijadikan tersangka. Ini sudah bukan lagi masalah lahan, tapi persoalan ketidakadilan hukum,” ujarnya. Pendi juga menuding ada dugaan keberpihakan oknum penegak hukum yang membiarkan Budiharjo kembali menghalangi akses gudang milik Pendi padahal sudah jelas berdasarkan hasil ukur ulang bahwa lahan itu milik Pendi. Ia menambahkan, akibat konflik yang tak kunjung selesai ini, bisnisnya mengalami kerugian besar karena aktivitas pengangkutan barang menggunakan truk dan alat berat tidak bisa dilakukan. Saya sudah terzolimi sejak Mei 2022. Armada tidak bisa beroperasi. Bisnis saya lumpuh. Saya minta keadilan ditegakkan,” tegasnya. Surat permohonan yang dibuat oleh Pendi turut dilampiri bukti-bukti pendukung seperti fotokopi SP2HP dari Polresta Jambi, surat ukur BPN, fotokopi SP3 dari Subdit IV atas laporan Budiharjo, dan surat panggilan tersangka dari penyidik Subdit III Jatanras di bawah Dirreskrimum Manang Soebeti. Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak karena mencerminkan Dugaan lemahnya penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi warga. Pendi berharap aparat penegak hukum di Jambi, baik dari unsur kejaksaan maupun kepolisian, segera bertindak adil dan menghentikan kriminalisasi dan penindasan dari Budiharjo terhadap dirinya serta karyawan-karyawannya. Penulis Tim

Read More