admin_

Limbah PT MISI Di Duga Di kelola Sendiri Secara Illegal

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 1/5/2025 – Aktivitas pengolahan limbah kelapa sawit ilegal terungkap di wilayah Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Investigasi yang dilakukan pada Kamis, 1/5/2025, menemukan adanya praktik memasak limbah sawit tanpa izin di rumah pribadi seorang ketua RT. Limbah tersebut diduga berasal dari PT Misi, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Proses pengolahan dilakukan secara manual menggunakan peralatan sederhana, tanpa pengawasan resmi dari instansi terkait. Praktik ini memunculkan kekhawatiran serius karena dilakukan di lingkungan permukiman warga. Tidak hanya ilegal, aktivitas tersebut juga berisiko tinggi mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Limbah sawit yang dimasak tersebut diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan lilin dan kosmetik. Hasil olahan kemudian dikirim ke Pekanbaru untuk didistribusikan lebih lanjut. Aktivitas ini berlangsung secara tertutup dan jauh dari standar industri yang sah, sehingga patut diduga telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Praktik pengolahan limbah ini memunculkan indikasi pelanggaran berat, baik dari sisi legalitas maupun dampak lingkungannya. Tidak ditemukan plang izin usaha, dokumen legal, atau bentuk pengawasan dari dinas teknis. Limbah yang diproses juga tidak melalui uji laboratorium, uji kesehatan, maupun sertifikasi dari BPOM. Hal ini menimbulkan potensi bahaya bagi konsumen dan masyarakat luas. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak perusahaan terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT Misi, Mathilda Oliander Nogomukang Wutun, belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan tertulis yang dikirimkan redaksi belum mendapatkan respons apa pun dari pihak manajemen. LSM serta pegiat lingkungan kini mendorong pihak berwenang untuk segera turun tangan. Dugaan keterlibatan perusahaan, pelanggaran izin lingkungan, serta distribusi bahan ilegal harus diusut tuntas. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik industri yang menyimpang. Penulis Tim

Read More

Komitmen Kapolda Jambi Dalam Melindungi Rakyat Kecil, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Tajam24Jam.Com JAMBI, Kamis 1/5/2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum melalui pengungkapan kasus illegal commerce berupa penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg. Kasus ini menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi dalam mewujudkan Indonesia bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil. Dalam konferensi pers Kamis (1/5/2024) Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menyampaikan Pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Subdit I Ditreskrimsus berhasil membongkar aktivitas penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg (non-subsidi) di sebuah gudang yang berlokasi di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari. Pelaku yang diamankan berinisial RR (36 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaro Bulian. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku menjalankan praktik ilegal ini dengan menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. “Pelaku Memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5kg (non subsidi) dengan menggunakan Besi Alat Suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka,”ujar AKBP Taufik Nurmandia. Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 179 tabung LPG 3 kg (subsidi), 53 tabung LPG 12 kg (non-subsidi), 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik, 1 timbangan ukuran 30 kg, 50 segel warna kuning, 50 buah karet gas merah, 1 mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat. Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum secara profesional, termasuk pemeriksaan oleh ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta penimbangan legal oleh Dinas Metrologi. “Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita dan program Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil,” tegas AKBP Taufik Nurmandia. Dengan pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memberantas penyimpangan niaga dan melindungi hak-hak konsumen, khususnya masyarakat ekonomi lemah yang sangat bergantung pada gas LPG subsidi. Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana: Tidak Ada Tempat untuk Narkoba, Pelaku AG Dibekuk

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 29/4/2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial AG (41 tahun), seorang buruh harian lepas asal Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga. Penangkapan dilakukan pada Selasa 29 April 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di Dusun Penganak, Desa Air Gantang. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, dalam rilis yang diterima, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan lokal,” ungkap Kapolres. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, serta beberapa barang bukti lain yang digunakan dalam transaksi narkoba. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat brutto 7.19 gram. Selain itu, ditemukan pula beberapa alat seperti sedotan pipet plastik dan dompet yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba. “Barang bukti yang kami amankan ini menunjukkan jelas bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan penyidikan awal, AG dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkotika dan menjaga lingkungan dari peredaran barang haram tersebut. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup AKBP Pradana Aditya Nugraha. Dengan penangkapan ini, Polres Bangka Barat berharap dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penulis Tim

Read More

Tegas dan Sigap! Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Jaringan Ganja Antar provinsi

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 30/4/2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Provinsi Jambi serta menjawab keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba di Jambi. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 11,559 gram yang dibawa dari Sumatera Utara via Riau lalu menuju Jambi. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Ditresnarkoba pada tanggal 16 April 2025. Awalnya diduga bahwa barang yang dibawa adalah sabu, namun setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja. “Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua orang pelaku yang mengendarainya. Di dalam kendaraan ditemukan 10 kotak berisi ganja dengan total berat 11.559 gram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser saat konferensi pers Rabu (30/4/2025). Kombes Ernesto menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata atas respons cepat Polda Jambi terhadap informasi dari masyarakat. “Ini adalah tantangan dan sekaligus jawaban atas kepercayaan masyarakat kepada kami. Informasi sekecil apapun yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25) merupakan warga asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Barang haram tersebut awalnya dibawa sebanyak 13 bungkus dari Tapanuli Selatan, namun sebanyak 3 kilogram dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau, dan sisanya dibawa ke Jambi sebelum akhirnya berhasil digagalkan. “Nilai ganja ini jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp11,5 juta. Namun dampak sosialnya jauh lebih besar. Satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang, artinya kita telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi kecanduan,” jelas Kombes Ernesto. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkoba, keberhasilan ini secara tidak langsung turut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga 208 miliar dari biaya rehabilitasi pengguna. “Keberhasilan ini bukan akhir, namun pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata. Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk mendalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan kepolisian di Polda Sumut demi menekan peredaran narkoba lintas provinsi,” pungkasnya. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta hingga 8 miliar. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno mengingatkan bahwa Polda Jambi akan terus serius dalam pemberantasan Tindak pidana Narkoba dalam mendukung program Bapak Presiden Asta Cita. “Mengungkap jaringan dan menangkap pelaku baik bandar serta pengedarnya demi menyelamatkan generasi muda Jambi dari penyalahgunaan narkotika adalah komitmen kami,” ungkap Orang Nomor satu di Polda Jambi tersebut. Polda Jambi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Penulis Tim

Read More

Membangun Sinergi, Kapolda Jambi dan Insan Pers Jalin Silaturahmi Penuh Keakraban

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Rabu 30/4/2025 – Dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., menggelar silaturahmi bersama insan pers Provinsi Jambi. Kegiatan berlangsung di Rumah Kebangsaan Siginjai, Jl. Kol. Tarmizi Kodir, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Rabu (30/04/2025). Turut hadir mendampingi Kapolda Jambi, Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Hendri H. Siregar, Wadir Intelkam, para Kasubdit, Kabid Humas, serta jajaran Ditintelkam Polda Jambi yang juga bertindak sebagai panitia kegiatan. Acara dibuka oleh Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Hendri H. Siregar menyampaikan agar melalui momentum silaturahmi ini, sinergi antara Polri dan insan pers di Jambi semakin kuat dan harmonis. Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Jambi H. Ridwan Agus mewakili insan pers menyambut baik inisiatif Polda Jambi dan menegaskan pentingnya kebersamaan dalam membangun ruang informasi yang sehat dan mendidik bagi masyarakat. “Pers merupakan pilar ke IV demokrasi, sinergi antara Pers dan Polri merupakan bagian bahwa pers turut serta menjaga situasi kamtibmas kondusif di Provinsi Jambi,” tuturnya. Selanjutnya, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi Mukhtadi Putra Nusa yang juga Pimpinan Jambi TV dalam sambutannya mengatakan bahwa insan pers telah bersinergi bersama Polda Jambi, yang mana berbagai kegiatan khususnya SMSI telah sering melaksanakan FGD dalam menjaga situasi kamtibmas di Provinsi Jambi. “Dengan pertemuan ini merupakan bentuk perhatian dan komunikasi antara insan pers dan jajaran kepolisian sehingga apa yang telah terjalin ini di masa kepemimpinan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar bisa terus berlanjut dan menjadi lebih baik,” lanjutnya. Dalam kesempatan tersebut, Mukhtadi juga menyampaikan saat ini di era digitalisasi pers semakin berkembang sehingga kita juga harus tau dan bisa memilah mana yang menjadi produk jurnalistik dan mana yang bukan. “Kita juga harus faham mana yang dimaksud media mainstream mana yang dikategorikan media sosial,” pungkasnya. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara institusi Polri dan media sebagai mitra strategis dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik. “Di Rumah Kebangsaan ini, kita tidak hanya berkenalan, tetapi membangun kepercayaan dan kerja sama. Media adalah penjaga demokrasi, Polri adalah pelayan masyarakat. Tanpa kepercayaan, sinergi itu tak akan mungkin terbentuk,” ujar Irjen Pol Krisno. Kapolda juga menegaskan bahwa Polri terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan transparan, sebagaimana arahan Kapolri. Ia mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama melawan hoaks, ujaran kebencian, serta menyampaikan informasi yang akurat dan profesional. “Kita memiliki tantangan besar di era digital ini. Maka mari kita kolaborasikan peran – Polri menjaga keamanan, media mengedukasi masyarakat. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan demi Provinsi Jambi yang aman, damai, dan kondusif,” tambahnya. Sebagai penutup, Kapolda Jambi menegaskan komitmen institusinya untuk terus membuka ruang komunikasi, memperbaiki pelayanan publik, dan berkomitmen pada semangat Power is for Service Otoritas untuk melayani. Silaturahmi ini menjadi bukti bahwa komunikasi yang terbuka, akrab, dan saling menghargai menjadi fondasi kuat bagi sinergitas antara Polri dan media. Penulis Tim

Read More

Danrem : Anggota Persit diharapkan mampu menjadi contoh dan suri tauladan di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 30/4/2025 – “Persit bukan hanya pendamping Prajurit, tetapi juga sebagai penggerak yang aktif dalam membina keluarga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya” tegas Danrem 042/Garuda Putih (Gapu) Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc. Hal itu disampaikan Danrem pada acara peringatan HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) yang digelar oleh Persit KCK Koorcab Rem 042/Gapu PD II/Sriwijaya di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, Rabu 30/04/2025). Danrem 042/Gapu mewakili seluruh prajurit jajaran Korem 042/Gapu dan selaku Pembina Persit KCK Koorcab Rem 042/Gapu PD II/Sriwijaya, mengucapkan selamat ulang tahun dan selamat berbahagia kepada seluruh anggota Persit KCK dimana pun berada. Ia juga berharap, peringatan HUT kali ini dapat menjadi momentum penting untuk merefleksikan diri sekaligus bentuk rasa syukur atas eksistensi dan kontribusinya dalam mendukung organisasi maupun bidang-bidang sosial kemasyarakatan. Sebelum menutup sambutannya, Danrem 042/Gapu mengingatkan kepada seluruh ibu-ibu Persit untuk terus meningkat keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME sebagai landasan hidup, selalu bijak dan memperhatikan etika dalam bermedsos, jalin keharmonisan dengan saling menghormati dan jujur dalam keluarga dan organisasi serta hindari pengeluaran kebutuhan yang tidak penting. Sementara itu, Ketua Umum Persit KCK Ny. Uli Simanjuntak menyampaikan apresiasi kepada seluruh Ibu-Ibu Persit yang telah menjadi tiang penyangga kekuatan keluarga dan pada akhirnya turut mengukir karya terbaik TNI AD di seluruh penjuru negeri. “Dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun ini, mari kita teguhkan tekad dan komitmen bahwa kita akan terus mendampingi, menguatkan dan menyatukan langkah pengabdian, dimampukan oleh Tuhan YME dan didukung oleh Keluarga Besar Persit Kartika Chandra Kirana,” ujar Ny. Uli Simanjuntak. Kegiatan HUT ke-79 Persit KCK dimeriahkan dengan acara pemotongan tumpeng oleh ibu Ketua persit KCK Koorcab Rem 042 Ny. Nani Heri Purwanto kepada perwakilan istri prajurit yang akan memasuki masa pensiun Mayor Inf Matius Subarno dan penyerahan tali asih kepada para warakawuri. Selain itu, diumumkan pula para pemenang lomba dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 Persit KCK, yaitu Lomba menyanyi solo dan vokal grup, Lomba menulis Cerpen dan Lomba kader berprestasi. Turut hadir pada acara tersebut Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki beserta para PJU Korem 042/Gapu, Para Dandim jajaran, Para Dan/Kabalak Aju Korem 042/Gapu, Wadanyon 142/KJ, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 beserta pengurus serta sesepuh Persit KCK Korem 042/Gapu, Ibu Sry Oendya Ningsih Sutrisno (Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 periode 2005-2008), Ibu Ida A. Rahman Syukur (Wakil Ketua Persit periode 1982-1983), Ibu Endah Kurniawati Bunadi (Wakil Ketua Persit Periode 2007-2008). Sumber : (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

TNI-Polri Bersinergi Jaga Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Ikut Sukseskan Karya Bhakti Kodim 0415/Jambi di Pasar Angso Duo

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 April 2025 – Semangat sinergitas antara TNI dan Polri kembali terwujud dalam aksi nyata. Ditpolairud Polda Jambi bersama Kodim 0415/Jambi melaksanakan kegiatan Karya Bhakti di kawasan Pasar Angso Duo Kota Jambi, Rabu pagi (30/4/2025). Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus memperkuat kemanunggalan dengan masyarakat. Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kasdim 0415/Jambi, Letkol Kav Muslim Rahim T., diikuti oleh personel TNI, Polairud, Brimob, DLH Kota Jambi, Damkar, Pramuka, dan pengelola pasar. Usai apel, seluruh peserta bahu-membahu membersihkan area pasar dari sampah dan kotoran. Pasar sebagai pusat kegiatan masyarakat menjadi titik perhatian utama untuk dijaga kebersihannya. Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari kekompakan TNI-Polri dalam mendukung program kemasyarakatan. “Sinergi TNI-Polri bukan hanya terlihat dalam menjaga keamanan, tapi juga dalam kepedulian sosial dan lingkungan. Kegiatan seperti ini penting untuk membangun kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat,” ujar Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo. Kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan pasar demi kesehatan dan kenyamanan bersama. Penulis Tim

Read More

Siraman Rohani di Rutan Polres Bangka Barat: Wujud Kepedulian Spiritual Bagi Tahanan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 30/4/2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat menggelar kegiatan siraman rohani bagi 31 orang tahanan yang berada di Rutan Polres Bangka Barat, Rabu (30/4/2025) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan keagamaan untuk memperkuat mental dan spiritual para tahanan selama menjalani proses hukum. Siraman rohani kali ini mengangkat tema “Selalulah Bersyukur”, dan disampaikan oleh Ustad Mukhtar. Dalam ceramahnya, Ustad Mukhtar mengingatkan para tahanan agar senantiasa mensyukuri nikmat Allah SWT, serta menjauhi segala larangan-Nya yang dapat menjerumuskan ke dalam masalah. “Setiap suami memiliki kewajiban untuk mencari nafkah dengan cara yang halal. Jangan sampai karena ingin cepat, justru terjerumus ke dalam pelanggaran hukum. Nikmat yang telah Allah berikan harus disyukuri, dan hubungan dengan Allah serta sesama manusia harus selalu dijaga,” ujar Ustad Mukhtar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasat Tahti, Kasubsi Pidum Iptu Janurdi SH, Aiptu Guntur, dan tiga anggota piket tahanan termasuk Briptu Fahri. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK menyampaikan bahwa kegiatan siraman rohani ini merupakan bentuk perhatian dan pembinaan Polres terhadap para tahanan. “Kami ingin para tahanan tidak hanya menjalani hukuman secara fisik, tapi juga mendapat bekal rohani. Harapan kami, setelah bebas nanti mereka bisa kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Kapolres. Penulis Tim

Read More

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 2024 di BKPSDM Kota Jambi Capai Rp2,1 Miliar: Dana Honor dan Konsumsi Diklat Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 30/4/2025 – Isu dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di lingkungan pemerintahan Kota Jambi. Kali ini, sorotan tertuju pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi. Lembaga tersebut diduga terlibat dalam praktik tidak transparan terkait penggunaan anggaran tahun 2024 untuk kegiatan makan minum serta honor narasumber dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat), dengan nilai fantastis mencapai Rp2,1 miliar. 30/04/2025. Informasi ini mencuat ke publik setelah munculnya laporan internal yang mempertanyakan rincian penggunaan dana tersebut. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan kompetensi dan kapasitas aparatur sipil negara (ASN), justru diduga tidak sepenuhnya dialokasikan sesuai peruntukannya. Menanggapi hal ini, Pahlevi, selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jambi, memberikan penjelasan kepada media. Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan makan minum dan pembayaran honor narasumber Diklat, namun juga mencakup berbagai program lainnya. “Dana itu digunakan untuk pengembangan Diklat kompetensi dan juga untuk beberapa kegiatan lain seperti orientasi bagi pegawai PPPK yang baru diangkat,” ujar Pahlevi saat dikonfirmasi, Selasa (29/4). Menurutnya, seluruh kegiatan yang dibiayai telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sesuai dengan regulasi. Namun demikian, ia tidak menampik bahwa besarnya alokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan persepsi publik yang beragam. Pahlevi juga menambahkan bahwa pihaknya siap untuk diaudit dan memberikan klarifikasi apabila ada pihak yang merasa perlu untuk menelusuri lebih lanjut penggunaan dana tersebut. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan setiap kegiatan di lingkungan BKPSDM. “Semua sudah sesuai dengan kebutuhan program kerja kami. Namun jika ada audit atau pemeriksaan lanjutan, kami terbuka dan siap bekerja sama,” tambahnya. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa besarnya anggaran yang dialokasikan hanya untuk komponen makan minum dan honor narasumber perlu mendapat perhatian lebih serius. Pemerhati anggaran publik menyebutkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan dan pelatihan ASN sangat penting, mengingat dana yang dialokasikan bersumber dari APBD yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dari hasil wawancara dengan media, Pahlevi menambahkan bahwa telah dilakukan investigasi atau audit atas laporan tersebut. Namun publik berharap agar pemerintah daerah dapat segera memberikan penjelasan yang komprehensif dan mengambil tindakan bila terbukti ada unsur pelanggaran hukum atau administrasi dalam penggunaan anggaran tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola anggaran yang transparan, terutama dalam program pengembangan SDM aparatur, yang seharusnya menjadi motor penggerak pelayanan publik yang profesional dan bersih dari praktik korupsi. Penulis Tim

Read More

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 29/4/2025 – Lagi-lagi alam menggunakan bahasa isyaratnya memberikan petunjuk kepada hukum dengan segala unsur dan instrument penegakannya indikasi perbuatan melawan hukum dalam urusan-urusan menyangkut pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam (SDA). Diantara petunjuk tersebut terjadi di SPBU yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi Rabu malam (29/4). Melihat dari uraian atau kronologinya dapat ditarik suatu kesimpulan kebakaran pada tengah malam tersebut merupakan isyarat atau kode alam memberitahu keberadaan lingkaran setan di dunia pemenuhan hajat hidup orang banyak. Alam yang menghendaki penerapan kaidah atau norma dan prinsip beserta azaz hukum pembuktian, yang diawali dari menelusuri segala sesuatu yang berkaitan dengan keberadaan mobil Grandmax yang terbakar. Termasuk memperdalam unsur-unsur administratif aktivitas SPBU tersebut, seperti Prosedur pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU pada PT. Pertamina. Kebakaran yang terjadi di tengah malam tersebut yang membuat terbakar salah satu nozel SPBU tersebut dan lokasi tersebut bukanlah kawasan parkir umum. Pada saat itu tidak ada aktivitas jual beli BBM artinya keberadaan mobil tersebut penuh misteri dan diperlukan keberanian kan kekuatan hukum dalam mengungkap indikasi atau misteri keberadaan lingkaran setan. Artinya secara yuridis api memberi isyarat tentang aktivitas pihak berkompeten melakukan pendistrubusian dan pengawasan seperti Pertamina dan Hiswana Migas atau organisasi sejenisnya. Dengan menkaji secara mendalam sejauh mana aktivitas pendistribusian BMM di SPBU tersebut bersesuaian dengan SIOD (Sistem Informasi Operasi Distribusi), Surat Loading Intruction (LI) untuk awak mobil tangki (AMT). Berdasarkan konsep normative tersebut didapat suatu kesimpulan tentang adanya lingkaran setan tersebut yang didasari dengan adanya informasi yang menyebutkan bahwa SPBU tersebut terlampau sering dilakukan tindakan hukum berupa pemasangan police line (garis polisi). Bisa jadi kebakaran tersebut memberi isyarat bahwa pada hakikatnya yang terbakar bukan lah nozel dan mobil tersebut akan tetapi kebijakan sesat dipasar gelap kekuasaan yang hangus dilahap oleh sijago merah. Api yang memberi peringatan bahwa dibalik kekuasaan yang disalah gunakan terdapat kekuasaan api yang akan memusnahkan pemikiran sesat kebijakan kotor tersebut. Serta mengingatkan pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi atau pihak-pihak yang berada dilokasi pada saat kejadian agar tidak melibatkan diri sebagai bagian dari sandiwara hukum terkait penyebab kebakaran yang tidak masuk akal tersebut. Kekuasaan api dengan sifat pemusnahnya menghendaki hukum agar lebih tajam dan tidak terhenti karena terbelenggu atau membelenggukan diri untuk berada dalam lingkaran setan tersebut. Tingginya tingkat pemusnah api yang siap memusnahkan atau melululantakan setiap pikiran kotor pencipta kebijakan sesat makhluk-makhluk yang berada dalam lingkaran setan dan sekaligus sebagai penyembah setan-setan terkutuk. Api yang menghendaki agar hukum dengan segala sifat dan prinsipnya mampu membuktikan ada atau tidaknya lingkaran setan atau membuktikan bahwa tidak ada manusia atau warga negara yang kebal hukum. Hukum yang memiliki kekuatan dan daya paksa sebagai alat utama pengimplementasi dan/atau sebagai aplikasi keberadaan negara ditengah-tengah masyarakat. Negara yang diurus dan dikelola secara tepat dan benar hingga tidak tercipta tujuan negara yang dianggap hanya sebagai anekdot belaka. Pencapaian tujuan negara sesuai dengan amanat konstitusi yang dilaksanakan secara profesional dan proporsional atau tidak terkontaminasi oleh ajaran sesat budaya lingkaran setan. Penulis Tim

Read More