Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan;
Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2025 – Paradigma dan dinamika penyelenggaraan kekuasaan saat ini terkesan sangat identik sekali dengan ungkapan atau pandangan yang dikemukakan oleh Aristoteles tentang hukum yang sungguh sangat menakjubkan, dimana baginya yang paling tinggi kedaulatannya adalah hukum, bukan penguasa dengan segala instrument kekuasaan, kearifan dan ketinggian pengetahuan sang penguasa.
Bagi Aristoteles yang menjadi sumber dari segala kekuasaan adalah hukum, untuk itu hukum harus berwibawa, mampu mengontrol kekuasaan penguasa, menjaga moralitas, menciptakan peradaban dan mencegah penguasa untuk bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya. Intinya, bagi Aristoteles hukum harus menjadi panglima, supremasi hukum berada diatas segala kuasa manusia, karena hukumlah yang menjadi sumber kekuasaan yang di pegang oleh manusia.
Karena bagi Aristoteles secerdas apapun manusia, nafsu kebinatangannya tetap memberi peluang untuk mengubah penguasa itu menjadi binatang buas. Dengan keinginan dan nafsu yang dimiliki manusia, searif apapun orangnya, akan mengubah dirinya menjadi lebih rendah atau hina daripada binatang buas yang paling rendah, yang dikutuk oleh semua makhluk Tuhan di muka bumi ini.
Dengan menggunakan gaya bahasa Sarkasme selanjutnya Aristoteles mengemukakan pandangan terhadap kekuasaan manusia yang melebihi prilaku binatang buas dan/atau setidak-tidaknya mirip dengan gaya pemikiran Fir’aun yang menganggap setiap orang dan beserta kroni-kroninya yang tidak mendukung dirinya wajib untuk dibunuh ataupun dirampas hak hukumnya sebagai sesama makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Pandangan ekstrim Ariestoteles yang dimaksud sebagaimana dikutip oleh J.H. Rapar, (2002: 193) dengan ungkapan tegas barang siapa yang memberikan tempat kepada manusia untuk memerintah, berarti ia memberi kesempatan kepada binatang buas, karena menurutnya sebijaksana apapun manusia ia tetap memiliki keinginan dan nafsu yang akan merubah seorang manusia yang paling arif bijaksana menjadi makhluk yang paling hina dan rendah.
Intinya, bagi Aristoteles hukum harus menjadi panglima, supremasi hukum berada di atas segala kuasa manusia, karena hukumlah yang menjadi sumber kekuasaan yang di pegang oleh manusia. Dengan Analog hukum sebagai penjaga utama dan terutama agar tidak sampai terjadi keruntuhan nilai-nilai luhur etika moral kekuasaan.
Agar tidak terjadi sebuah organisasi kekuasaan yang tidak adanya bedanya dengan ideology kartel atau tidak terjadi suatu penyelenggaraan kekuasaan sebagaimana pandangan St. Agustine yang menyatakan adanya dua bentuk organisasi kekuasaan dengan salah satu bentuknya yaitu berupa organisasi kuasaan Syetan.
Secara kasat mata hanya setan bersama nafsu dan naluri kebinatangan yang memiliki kekuasaan melupakan hukum dan merubah paradigma nilai kemanusiaan, yang semula dengan terminology ataupun julukan homo homini socius, atau manusia adalah kawan bagi manusia yang lainnya, lalu karena runtuhnya nilai-nilai luhur etika kekuasaan maka ungkapan tersebut secara otomatis akan berubah dengan sendirinya dengan sebutan homo homini lupus, sebagai suatu ungkapan manusia dengan kekuasaannya akan tidak lebih terhormat daripada seekor binatang buas yang digambarkan dengan sebutan srigala yang merupakan sebuah symbolisasi daripada keserakahan dan kebuasan manusia yang tidak berbeda dengan seekor binatang buas.
Pandangan Aristoteles ini kira-nya menjadi teori awal munculnya konsepsi kedaulatan hukum, karena hukum berada di atas tindakan para penguasa, kedaulatan tidak lagi berada di tangan penguasa akan tetapi berada pada tujuan dan fungsi hukum itu sendiri, walaupun proses tindakan hukumnya diawali dengan sebuah pengaduan bukan laporan, akan tetapi hukum tetaplah hukum yang akan menerapkan mekanisme konsekwensi hukum terhadap setiap prilaku penyalahgunaan wewenang, agar akan benar-benar terwujud kemanfaatan hukum yang melahirkan efek jera.
Suatu keadaan pemikiran yang tertanam pada setiap kepala sebagai pemegang kekuasaan untuk sejauh mungkin menghindari pelaksanaan ataupun mencegah bagi terwujudnya ungkapan pepatah (adagium) sebagaimana yang dipopulerkan oleh Lord Acton: Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” yang pada intinya menggambarkan kecenderungan kekuasaan untuk merusak, terutama kekuasaan yang tidak terbatas, yang cenderung disalahgunakan.
Ungkapan Ariestoteles dimaksud tidak jauh berbeda dibandingkan dengan pandangan gurunya (Plato) yang memandang bahwa hukum dan undang-undang bukanlah semata-mata berfungsi untuk memelihara ketertiban dan menjaga stabilitas negara melainkan yang utama adalah untuk menolong setiap warga negara mencapai keutamaan atau kebajikan pokok sehingga akhirnya layak menjadi warga negara dari negara ideal.
Dari pandangan Plato tersebut bahwa antar hukum dan moral memiliki saling keterikatan dalam kehidupan manusia. Suatu pandangan yang menempatkan etika beserta moral sebagai tempat bagi bersemayamnya ruh hukum dalam rangka melakukan pengabdian membatasi kekuasaan yang berada pada kepala tanpa isi. Serta ruh hukum yang mengatur prinsip-prinsip pengabdian.
Plato melihat pelanggaran yang dilakukan seseorang ibarat sebagai penyakit bagi pelanggarnya, tentunya penyakit yang dimaksud oleh Plato dianalogkan sebagai sakit jiwa dan hukum harus dapat menjadi obat yang sanggup menyembuhkan penyakit jiwa tersebut dari penderitanya (J.H. Rapar, 2002: 83). Suatu keadaan kejiwaan atau mentalitas penggambaran keadaan kekosongan isi kepala dari unsur pembeda antara manusia dengan binatang.
Penulis Tim



