Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Jambi Periksa Puluhan Orang Saksi

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Tim penyidik asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus melakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di wilayah pelabuhan ujung jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, melaluiKepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi terus bergulir dan masih tahap saksi-saksi diperiksa. “Kasus tersebut terus diperiksa yang sampai saat ini tahap saksi-saksi,” jelasnya rabu, 28 januari 2026. Noly menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jambi tidak main-main dalam kasus ini dan akan transparan dalam melakukan pemeriksaan saksi dan nantinya akan ekspos kepada publik apa hasilnya dan ia berpesan agar bersabar menunggu apa hasil kasus dugaan Korupsi pembebasan lahan di wilayah Ujung Jabung, Tanjabtim. “Total yang diperiksa sudah mencapai 56 orang dan kemungkinan besar akan bertambah lagi saksi diperiksa,” terangnya. Noly menegaskan, pemeriksaan tersebut seperti dari masyarakat, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, PUPR Provinsi Jambi dan pihak dari pertanahan dan akan masih banyak lagi diperiksa dan ia minta doa dari masyarakat Jambi agar diperlancar pemeriksaan kasus dugaan Korupsi ini. “Mohon doa saja masyarakat Jambi, semoga pemeriksaan penyidik berjalan Pidsus Kejati Jambi dengan lancar,” tuturnya. Tidak sampai disitu, Kejati Jambi juga akan melakukan kordinasi dari pihak agraria pertanahan dan ahli keuangan negara (auditor) untuk menghitung berapa besar kerugian negara. “Kejati Jambi progresif dan aktif untuk menuntaskan secara terang benderang perkara ini,” katanya. Sebelumnya, Kejati Jambi melakukan menerima laporan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di wilayah pelabuhan ujung jabung, Kecamatan Sadu, Tanjabtim dan pihak penyidik Pidsus Kejati Jambi langsung melakukan pemeriksaan secara tegas. Penulis Tim

Read More

AMUK Desak Kejati, Polda, dan KPK Tuntaskan Kasus Ketok Palu 2017–2018 dan Dugaan Kocok Ulang Proyek PL Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 November 2025 — Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (27/11/2025). Mereka mendesak penuntasan dugaan kasus suap ketok palu RAPBD/APBD Tahun 2017–2018 yang diduga melibatkan Bupati Muaro Jambi terpilih (BBS). Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, Ketua AMUK, Husnan, meminta Kejati Jambi, Polda Jambi, serta KPK RI untuk segera menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum. Selain dugaan suap ketok palu, AMUK juga menyoroti persoalan dugaan kocok ulang puluhan paket proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi menjelang akhir tahun 2025. AMUK menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni: 1. Meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Bupati Muaro Jambi (BBS) terkait dugaan kocok ulang proyek PL di Kabupaten Muaro Jambi. 2. Mendesak BPK RI Perwakilan Jambi untuk lebih cermat menindaklanjuti temuan potensi kerugian negara pada APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023–2024, serta memanggil dan memeriksa Kepala ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi. 3. Mendesak Kejati Jambi, Polda Jambi, dan KPK RI menuntaskan kasus suap ketok palu RAPBD 2017–2018 dan segera menetapkan BBS sebagai tersangka. Dalam orasi lanjutan, seorang peserta aksi bernama Muslim menegaskan bahwa jika Kepala Kejati Jambi yang baru dilantik tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan korupsi di Provinsi Jambi, maka lebih baik mengundurkan diri. Aksi AMUK berlangsung tertib dan damai hingga selesai, dengan pengawalan dari pihak kepolisian setempat. Penulis Tim 

Read More

*Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Kajati Jambi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Stabilitas Daerah*

Tajam24Jam.Com Jambi, 17 November 2025 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc. menerima audiensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. beserta rombongan di Ruang Kerja Danrem 042/Gapu, dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Senin 17/11/2025. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara Korem 042/Gapu dan Kejati Jambi, khususnya dalam mendukung stabilitas keamanan serta upaya penegakan hukum di wilayah Provinsi Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Danrem 042/Gapu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan Kajati Jambi. Beliau menegaskan bahwa hubungan baik serta komunikasi yang efektif antara institusi TNI dan Kejaksaan merupakan kunci kolaborasi dalam menjaga kondusifitas daerah. “Kami sangat mengapresiasi silaturahmi dan audiensi ini. Sinergi Korem 042/Gapu dengan Kejati Jambi akan terus kita perkuat demi mendukung tugas masing-masing lembaga dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat,” ujar Danrem. Pada kesempatan yang sama, Kajati Jambi juga menyampaikan komitmennya untuk terus membangun hubungan kerja yang solid, serta mengapresiasi peran TNI dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif di Provinsi Jambi. Audiensi berlangsung penuh kehangatan sebagai simbol harmonisasi dan kerja sama antar-institusi. Melalui pertemuan ini, Korem 042/Gapu dan Kejati Jambi menegaskan kembali tekad untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Jambi. Sinergi lintas sektor ini diharapkan semakin memperkuat upaya bersama dalam mengawal pembangunan daerah. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim 

Read More

Jaksa Agung Melantik Sugeng Hariadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Tajam24Jam.Com Jakarta, 23 Oktober 2025 —Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. melantik 17 (tujuh belas) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 (dua puluh) Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 Oktober 2025. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Sugeng Hariadi, S.H., M.H. yang resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, menggantikan Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. yang kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelum menjabat sebagai Kajati Jambi , beliau menduduki jabatan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dam menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk adalah pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi, dan telah melalui proses kajian mendalam, penilaian objektif berdasarkan hasil kinerja, serta pertimbangan matang. Jaksa Agung mengingatkan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan, “ujarnya”. Jaksa Agung menekan kepada Para Kajati untuk menegak hukum dengan keadilan bernurani dan menjadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan serta perbaikan Tata kelola. Kajati baru agar melaksanakan tugas dengan tanggungjawab menjunjung tinggi integritas dan moral serta profesionalisme Di akhir amanat, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, serta kepada para istri yang telah mendampingi para pejabat dengan penuh kesabaran dan ketulusan. Hadir dalam acara pelantikan ini yakni Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.Jambi, 23 Oktober 2025KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM NOLY WIYAYA, S.H., M.H. Penulis Tim

Read More

Aksi Lanjutan di Kejati Jambi, AMUK Konsisten Kawal Dugaan Tipikor Jalan di PUPR Bungo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, 4 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya respons konkret dari Kejati Jambi terkait laporan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bungo yang telah kami layangkan sejak dua pekan lalu. “Kami membawa bukti dan data yang lengkap, disusun secara bertanggung jawab, namun hingga hari ini tidak ada tanggapan resmi ataupun tindakan hukum dari pihak Kejati Jambi. Hal ini kami nilai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada masyarakat” Ujar Randa selaku Koordinator aksi AMUK. Adapun proyek yang di soroti adalah : Penyedia Jasa: CV. Grand Indo MandiriNilai Kontrak: Rp 1.344.270.500Sumber Dana: DAU APBDP Kabupaten Bungo 2024 Dugaan Masalah: Tidak sesuai gambar dan RAB; proyek diputus kontrak di tengah jalan. Penyedia Jasa: CV. Sinar AbadiNilai Kontrak: Rp 783.556.000Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal (DIF) APBDP 2024 Dugaan Masalah: Pelaksanaan tidak sesuai standar teknis; tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat. Ketua AMUK, Husnan menegaskan bahwa “Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPPJ) harus segera dipanggil oleh Kejati, Hal ini disampaikan sebagai bentuk desakan agar proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada pihak pelaksana, namun juga menyentuh unsur-unsur penting lainnya yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan. Koordinator menilai, keterlibatan UKPPJ sangat penting untuk diklarifikasi, mengingat unit tersebut memiliki otoritas dalam proses perencanaan dan pelaksanaan lelang proyek yang saat ini sedang disorot.” Tegasnya. Aksi hari ini berlangsung secara damai dan tertib, dengan pengawalan dari aparat kepolisian. AMUK menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar aksi, tetapi bentuk komitmen moral untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:Editor AMUK – [ INDRA JAYA ]HP/WA: [ 082279468160 ] Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK)“Bersama Rakyat, Lawan Korupsi!”. Penulis Tim

Read More

KOMAK Jambi Laporkan Dugaan Pungli di Sejumlah Sekolah ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Jambi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi guna melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah negeri di Kota Jambi. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator KOMAK, Rendhy Danovan Bowtiko, yang menyampaikan orasi di depan gerbang Kejati Jambi. Dalam pernyataannya, Rendhy menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembayaran uang seragam siswa-siswi baru yang dilakukan melalui rekening pribadi, bukan rekening resmi sekolah. “Ini bukan hanya maladministrasi, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menggunakan rekening pribadi untuk pembayaran uang seragam. Lebih aneh lagi, tidak ada rincian harga per stel seragam yang diberikan kepada wali murid,” tegas Rendhy di hadapan awak media. Selain persoalan seragam, KOMAK juga mencium adanya dugaan pungutan liar berkedok uang komite dan asuransi yang dibebankan kepada orang tua siswa tanpa kejelasan peruntukannya. Sekolah-sekolah yang disebut dalam laporan ini antara lain SMA Negeri 2, 5, 11, dan 13, serta SMP Negeri 7 Kota Jambi. KOMAK meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan atas dugaan praktik yang merugikan masyarakat ini. “Kami minta Kejati Jambi tidak tinggal diam. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan,” pungkas Rendhy. Aksi ini mendapat perhatian masyarakat yang turut berharap agar penegakan hukum di bidang pendidikan dapat dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Penulis Tim

Read More

Pemilik Usaha di Jambi Minta Keadilan, Akses Gudang Ditutup Selama 3 Tahun

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Juli 2025 – Seorang warga Kota Jambi bernama Pendi, yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kapolda Jambi. Pendi mengaku telah mengalami penindasan oleh Budiharjo selama lebih dari 3 tahun dan kriminalisasi selama lebih dari dua tahun, lantaran akses keluar masuk armada usahanya ditutup oleh warga bernama Budiharjo alias Acok. Dalam surat resmi yang juga ditembuskan ke berbagai pejabat daerah dan instansi hukum di Jambi, Pendi membeberkan bahwa 13 unit truk dan 1 alat berat miliknya terkurung di dalam gudang dan sisa armada lainnya tidak bisa keluar masuk gudang karena jalan umum (fasum) dan sebagian lahan miliknya dipagari secara sepihak oleh Budiharjo, yang mengklaim sebagai pemilik tanah dengan sertifikat SHM No. 826 an Hendri (mertua Budiharjo) Saya sudah berulang kali meminta Budiharjo untuk membuka pagar, namun mereka tetap menolak. Bahkan mereka menempatkan tiga unit truk usang secara sengaja di lahan saya untuk menghalangi akses,” ungkap Pendi dalam suratnya. Pendi menyebut, meskipun ia telah melaporkan kejadian ini kepada lurah, camat, hingga Polresta Jambi, namun proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukti hasil pengukuran ulang dari BPN Jambi menunjukkan bahwa tidak ada tumpang tindih lahan, dan pagar milik Budiharjo memang dibangun di atas jalan umum dan tanah milik Pendi. Lebih lanjut, Pendi menegaskan bahwa dirinya terpaksa membongkar pagar tersebut demi kelangsungan usahanya. Namun, tindakan itu justru berujung pada kriminalisasi, setelah Budiharjo melaporkannya ke Polda Jambi dengan tuduhan melakukan perusakan terhadap tiga mobilnya. Pendi dan dua karyawannya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka akibat penyidikan Subdit III Jatanras Polda Jambi, meskipun kerusakan mobil yang disangkakan hanya berupa penyok kecil dan variasi kerang tambahan yang nilainya tidak lebih dari Rp 50.000. Saya dikriminalisasikan. Kerusakan mobil itu sangat kecil tapi saya dan karyawan dijadikan tersangka. Ini sudah bukan lagi masalah lahan, tapi persoalan ketidakadilan hukum,” ujarnya. Pendi juga menuding ada dugaan keberpihakan oknum penegak hukum yang membiarkan Budiharjo kembali menghalangi akses gudang milik Pendi padahal sudah jelas berdasarkan hasil ukur ulang bahwa lahan itu milik Pendi. Ia menambahkan, akibat konflik yang tak kunjung selesai ini, bisnisnya mengalami kerugian besar karena aktivitas pengangkutan barang menggunakan truk dan alat berat tidak bisa dilakukan. Saya sudah terzolimi sejak Mei 2022. Armada tidak bisa beroperasi. Bisnis saya lumpuh. Saya minta keadilan ditegakkan,” tegasnya. Surat permohonan yang dibuat oleh Pendi turut dilampiri bukti-bukti pendukung seperti fotokopi SP2HP dari Polresta Jambi, surat ukur BPN, fotokopi SP3 dari Subdit IV atas laporan Budiharjo, dan surat panggilan tersangka dari penyidik Subdit III Jatanras di bawah Dirreskrimum Manang Soebeti. Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak karena mencerminkan Dugaan lemahnya penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi warga. Pendi berharap aparat penegak hukum di Jambi, baik dari unsur kejaksaan maupun kepolisian, segera bertindak adil dan menghentikan kriminalisasi dan penindasan dari Budiharjo terhadap dirinya serta karyawan-karyawannya. Penulis Tim

Read More

AKUN JAMBI Gelar Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Futsal di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Juli 2025 – Aliansi Kawal Uang Negara Jambi (AKUN JAMBI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat (11/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lapangan futsal indoor milik Pondok Pesantren Nurul Iman yang berlokasi di Dusun Cempaka, Desa Muaro Sebapo Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Ardiansyah, yang juga mewakili LSM GAANK-JAMBI dan LSM LIMA-JAMBI, menyatakan bahwa pihaknya menyoroti kejanggalan dalam pengelolaan anggaran proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2024. “Nilai anggaran proyek tercatat sebesar Rp923.967.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya Rp922.900.000. Selisih yang sangat tipis ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan markup harga dan permainan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Ardiansyah. Dalam pernyataan sikapnya, AKUN JAMBI menyampaikan tiga tuntutan utama: Ardiansyah menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama dan perlu dilawan secara kolektif oleh seluruh elemen masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara. “Aksi kami dilandasi oleh payung hukum yang jelas, antara lain UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami mengacu pula pada Instruksi Presiden dan Peraturan Pemerintah tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi,” tegasnya. AKUN JAMBI mengingatkan para penegak hukum agar bersikap adil dan tidak salah langkah dalam mengambil keputusan, serta menekankan pentingnya menjunjung tinggi kebenaran dan transparansi. Di akhir aksi, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Penulis Tim

Read More

AMUK Laporkan Dugaan Peredaran Suku Cadang Palsu dan Pelanggaran Hukum oleh Toko Sari Motor ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 7/7/2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) secara resmi melaporkan dugaan peredaran suku cadang palsu, indikasi penggelapan pajak, serta pelanggaran ketenagakerjaan oleh Toko Sari Motor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin (7/7/2025). Laporan ini menjadi langkah nyata dari masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Provinsi Jambi. Dalam laporannya, Husnan selaku Ketua AMUK menyebutkan bahwa Toko Sari Motor, yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kota Jambi, diduga memperjualbelikan beberapa jenis suku cadang yang tidak asli atau palsu. Barang-barang tersebut antara lain gear seat, filter solar, sarang tear, dan sejumlah komponen kendaraan lainnya yang dinilai tidak sesuai standar dan membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. “Kami menerima banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas barang yang mereka beli dari toko ini. Setelah kami telusuri lebih jauh, terdapat dugaan kuat bahwa barang-barang tersebut adalah barang palsu yang diperjualbelikan secara bebas,” ungkap Husnan kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Kantor Kejati Jambi. Selain indikasi peredaran barang palsu, AMUK juga menyoroti dugaan penggelapan pajak dan adanya pelanggaran ketenagakerjaan di toko tersebut. Menurut Husnan, terdapat indikasi toko tidak membayarkan kewajiban pajak sesuai ketentuan, serta tidak memenuhi standar ketenagakerjaan yang berlaku seperti upah minimum dan jaminan sosial tenaga kerja bagi para karyawannya. “Kami meminta Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pemilik Toko Sari Motor serta melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen izin usaha, bukti pembelian barang, serta legalitas peredaran barang dagangan mereka,” tegas Husnan. Lebih lanjut, AMUK juga mendorong pihak Polda Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bea Cukai untuk terlibat aktif melakukan pengecekan lapangan terkait izin edar barang, legalitas suku cadang, serta kepatuhan kewajiban pajak dan ketenagakerjaan. “Kami khawatir, jika peredaran barang palsu ini terus dibiarkan, maka keselamatan konsumen akan terancam, terutama pengguna sepeda motor dan kendaraan roda empat yang menggunakan suku cadang tersebut dalam jangka panjang. Selain itu, potensi kerugian negara dari penggelapan pajak juga harus menjadi perhatian semua pihak,” tambah Husnan. AMUK menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga laporan ini mendapatkan penanganan yang transparan dan adil demi perlindungan konsumen di Provinsi Jambi. Mereka juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pembelian suku cadang palsu agar kasus ini dapat didorong bersama-sama sebagai bentuk perlawanan masyarakat sipil terhadap praktik usaha yang merugikan konsumen. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Sari Motor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh AMUK ke Kejati Jambi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi. Penulis Tim

Read More

Cagar Budaya Terancam, LSM Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Desak Penegakan Hukum Dan Instansi Terkait Tutup PT PMP

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 18/6/2025 – Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan di kawasan yang diduga termasuk zona cagar budaya kembali menuai sorotan. Warga dan penggiat sejarah menyerukan agar negara, khususnya aparat penegak hukum seperti Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, tidak tinggal diam atas indikasi perusakan warisan sejarah bangsa. Mereka menilai, situasi ini bukan sekadar kebetulan administratif, melainkan sebagai panggilan moral dan hukum bagi negara untuk hadir melindungi nilai-nilai sejarah dan budaya yang diwariskan ribuan tahun lalu. Polda dan Kejati Jambi tidak bisa hanya menjadi penonton dalam drama perizinan yang penuh tanda tanya ini. Mereka harus turun tangan dengan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan, “ujar salah satu aktivis pelestarian budaya di Jambi”. Ditekankan pula bahwa penegakan hukum yang transparan dan tegas merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang mulai terkikis. Aktivis juga mengingatkan bahwa merawat cagar budaya adalah tanggung jawab bersama yang menyangkut ingatan kolektif bangsa. Ketika situs sejarah dibiarkan rusak oleh tangan-tangan pragmatis dan koruptif, maka bangsa sedang menyaksikan pelan-pelan kehancuran jati dirinya sendiri. Candi ku sayang, candiku malang. Ini bukan sekadar slogan, tapi jeritan untuk membangunkan kesadaran kita semua. Negara harus hadir sebagai penyelamat, bukan justru dalang dari pembiaran atau perusakan, tambahnya. Seruan ini diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Masyarakat tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga memastikan bahwa masa depan peradaban tidak dikorbankan demi kepentingan sesaat. Penulis Tim

Read More