Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 September 2026 — Usai menggelar orasi di depan Kantor Bea Cukai Jambi, enam orang perwakilan AJAR, Aliansi AMUK dan JARI akhirnya diterima pihak Bea Cukai Jambi untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka soroti.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Bea Cukai Jambi, Handal, serta bagian penindakan Bea Cukai Jambi, Ucok.
Dalam pertemuan itu, Ketua JARI Wandi Prianto mempertanyakan keberadaan sebuah gudang yang disebut berbentuk rumah dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terkait perizinannya bersama pihak DM-PTSP.
Menurut Wandi, dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah mesin yang disebut berasal dari luar negeri. Ia mempertanyakan legalitas pemasukan barang tersebut dan meminta pihak Bea Cukai Jambi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi.
“Kalau memang ada barang asal luar negeri yang diduga tidak jelas legalitasnya, kami meminta Bea Cukai jangan hanya menerima laporan. Kami mengajak langsung turun ke lokasi untuk memastikan status barang tersebut,” tegas Wandi.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Ucok dari bagian penindakan Bea Cukai Jambi menjelaskan bahwa kewenangan Bea Cukai berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang dari dan ke luar daerah pabean. Ketika barang telah beredar di dalam negeri, penanganannya dapat berkaitan dengan kewenangan instansi lain, tergantung jenis pelanggaran dan status barang.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena muncul pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan barang impor yang beredar di dalam negeri benar-benar telah memenuhi ketentuan kepabeanan?

Secara hukum, pengawasan kepabeanan tidak semata-mata berhenti pada pintu masuk. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 102 UU Kepabeanan, yang mengatur tindak pidana penyelundupan impor, antara lain memasukkan barang impor ke dalam daerah pabean yang tidak tercantum dalam dokumen pabean atau dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan kepabeanan.
Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar, apabila unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut terpenuhi.
Selain itu, Pasal 103 UU Kepabeanan juga mengatur sejumlah perbuatan pidana terkait barang impor dan dokumen kepabeanan, dengan ancaman pidana sesuai unsur perbuatannya.
Namun demikian, keberadaan mesin atau barang yang berasal dari luar negeri tidak otomatis membuktikan bahwa barang tersebut ilegal. Legalitasnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, asal-usul barang, pemberitahuan pabean, status pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta ketentuan lain yang berlaku.
Karena itu, desakan AJAR, Aliansi AMUK dan JARI untuk dilakukan pemeriksaan langsung menjadi penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan mengenai siapa yang berwenang dan siapa yang harus bertindak.
Jika benar ditemukan pelanggaran kepabeanan, persoalannya bukan sekadar keberadaan barang di dalam negeri, tetapi bagaimana barang tersebut bisa masuk dan beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan kewajiban kepabeanannya ternyata lengkap, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi dan menghindarkan masyarakat dari informasi yang keliru.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik menunggu kepastian: apakah mesin-mesin tersebut benar legal, atau justru ada persoalan kepabeanan yang selama ini belum tersentuh?
AJAR, Aliansi AMUK dan JARI meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada meja pertemuan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Penulis Tim



