Diduga Minim Transparansi, Penanganan Rokok Ilegal Dari Toko AA di Sengeti oleh Bea Cukai Jambi Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Februari 2026 – Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang diamankan dari Toko AA di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, oleh Bea Cukai Jambi menuai sorotan publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dan terbuka kepada media terkait detail penindakan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai atau diduga tidak sesuai ketentuan itu diangkut menggunakan mobil operasional Bea Cukai dengan jumlah yang disebut cukup banyak. Proses pengamanan dilakukan langsung oleh petugas Bea Cukai Jambi di lokasi toko. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum pemilik atau pengelola Toko AA, termasuk apakah telah dilakukan proses hukum lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut. Tim media yang berupaya melakukan konfirmasi mendatangi Kantor Bea Cukai Provinsi Jambi. Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan salah satu pegawai Bea Cukai bernama Nanda Gultom agar media berkoordinasi langsung dengan pihak humas. Setibanya di kantor, tim media diterima oleh M. Handal yang disebut mewakili bagian humas Bea Cukai. Namun dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan resmi dan meminta agar pertanyaan disampaikan secara tertulis melalui surat yang dimasukkan ke dalam kotak saran, dengan alasan prosedur internal instansi. Disebutkan pula bahwa pejabat humas tidak berada di tempat saat itu. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sebagai tindak lanjut, tim media telah mengajukan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menunggu jawaban resmi dari Bea dan Cukai Provinsi Jambi, di antaranya:Apakah pemilik Toko AA telah diproses secara hukum terkait dugaan peredaran rokok ilegal?Berapa jumlah pasti barang bukti rokok yang diamankan?Apa saja jenis dan merek rokok yang disita dalam penindakan tersebut? Belum adanya penjelasan rinci dari pihak Bea dan Cukai menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, beredar pula isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran rokok ilegal. Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi kabar tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Jambi, dapat memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari Bea dan Cukai Provinsi Jambi masih dinantikan. Penulis Tim

Read More

Diduga Razia Titipan, Bea Cukai Jambi Bungkam Saat Diminta Surat Tugas dan Identitas Petugas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Februari 2026 — Dugaan praktik razia titipan kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jambi yang diduga melakukan penindakan rokok ilegal tanpa transparansi dan prosedur yang jelas, Selasa (11/02/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sebuah toko di wilayah Kota Jambi menjadi sasaran razia dan penyitaan rokok yang diklaim ilegal. Namun, saat dikonfirmasi langsung di lokasi, tidak satu pun petugas Bea Cukai bersedia memberikan keterangan, termasuk menunjukkan surat tugas resmi maupun identitas petugas yang melakukan penindakan. Sikap tertutup tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, setiap tindakan penegakan hukum wajib dilandasi surat perintah yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 KUHAP serta prinsip due process of law. Keanehan semakin mencolok ketika awak media secara resmi meminta: Seluruh permintaan tersebut ditolak tanpa disertai alasan hukum yang jelas. Dari keterangan sumber terpercaya, terungkap dugaan adanya permainan dengan bos atau mafia rokok ilegal di Jambi. Sumber tersebut menduga kuat razia ini tidak murni penegakan hukum, melainkan diduga dilakukan atas perintah atau tekanan pihak tertentu. Dugaan tersebut menguat karena dari sekian banyak penjual rokok ilegal, hanya satu lokasi yang dirazia. Atas kondisi itu, Bea Cukai Jambi dituding hanya dijadikan alat oleh oknum mafia rokok untuk menekan pihak tertentu. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar: Upaya konfirmasi terus dilakukan awak media. Pihak Bea Cukai Jambi melalui Nanda Gultom dihubungi via pesan WhatsApp, namun tidak memberikan jawaban substansial. Saat awak media mendatangi langsung Kantor Bea Cukai Jambi, petugas keamanan justru meminta wartawan menunggu di pos jaga. Ironisnya, ketika awak media mengambil foto kantor untuk kepentingan pemberitaan, petugas keamanan melarang pengambilan gambar dengan alasan “perintah atasan”. Larangan tersebut diprotes awak media dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya: Namun demikian, larangan tetap diberlakukan tanpa dasar hukum tertulis. Petugas hanya menunjuk tulisan larangan yang tertempel di dinding pos keamanan. Setelah menunggu hasil koordinasi petugas keamanan dengan pihak Bea Cukai, awak media hanya mendapat jawaban singkat, “Silakan ulang saja besok jam 9.” Penolakan memberikan keterangan serta penundaan klarifikasi ini justru memperkuat dugaan publik bahwa penindakan rokok ilegal tersebut bermasalah secara prosedural dan patut diaudit, baik secara internal maupun eksternal. Publik kini mendesak: Jika terbukti adanya razia titipan, maka peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan kejahatan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. ✍️ Tim Investigasi

Read More

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Agustus 2025 – Guna memperkuat sinergitas antarinstansi dalam penegakan hukum, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. menerima kunjungan audiensi dari jajaran Bea Cukai Jambi, pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di ruang kerja Kapolresta Jambi. Audiensi ini bertujuan menjalin koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya di wilayah hukum Polresta Jambi. Hadir dalam pertemuan tersebut Kaposlek KSKP Talang Duku* Iptu Ade Hidayat, S.E., Anwar Nihar, Penyidik PPNS Bea Cukai Jambi, Yusuf Effendi Harahap, Penyidik PPNS Bea Cukai Jambi, Naek Petra Sihaloho*, Penyidik PPNS Bea Cukai Jambi Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, kedua belah pihak menyepakati pentingnya kolaborasi dalam mendukung tugas masing-masing instansi, khususnya dalam penindakan pelanggaran cukai, penyelundupan, serta distribusi barang ilegal yang dapat merugikan negara. Diharapkan sinergi antara Polresta Jambi dan Bea Cukai Jambi akan semakin solid dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum di wilayah Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Diduga Bea Cukai Jambi Enggan Di konfirmasi Terkait Dugaan Penyeludupan Barang Ilegal Yang Diamankan Di Pelabuhan Pelindo Talang Duku.

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2025 – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan koli barang ilegal yang masuk melalui Provinsi Jambi. Operasi pemberantasan penyelundupan tersebut digelar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (13/8/2025). Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, mengatakan bahwa barang-barang tersebut diamankan dari kapal KLM Airlangga dengan nomor lambung GT 168 dan KLM Arya DGT 469. Barang sitaan kemudian dibawa dari Tungkal ke Kota Jambi untuk dititipkan sementara di Pelabuhan Pelindo Talang Duku. Namun, saat beberapa awak media mencoba mengecek dan mengonfirmasi keberadaan barang tersebut di Pelabuhan Pelindo, petugas keamanan melarang masuk dan mengarahkan agar wartawan meminta izin langsung ke Kantor Bea Cukai Provinsi Jambi. Ketika wartawan mendatangi Kantor Bea Cukai Jambi, seorang petugas keamanan bernama Aldino Soni menyampaikan bahwa pihak pimpinan enggan bertemu dan tidak memberikan keterangan terkait barang ilegal yang diamankan. Aldino mengaku hanya menyampaikan pesan dari pihak dalam Bea Cukai. Sikap tertutup pihak Bea Cukai ini memunculkan dugaan adanya permainan dalam penanganan kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, kepala Bea Cukai maupun staf terkait belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Penulis Tim

Read More

Bea Cukai di Demo, Temuan BPK Senilai Rp 1,8 Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 14 Juli 2025 – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Suara Pemuda Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bea Cukai Jambi, Senin 14 Juli 2025. Dalam orasinya, mereka mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kekurangan pembayaran Bea keluar di Bea Cukai Jambi tahun 2021 senilai Rp 1,8 Miliar. Koordinator aksi, Ismail mengatakan, bahwa jika pihak Bea Cukai Jambi tidak mengetahui tekait temuan BPK tersebut, maka merupakan suatu hal yang lucu. “Sangat aneh ketika pejabat pejabat Bae Cukai Jambi tidak mengetahui temuan ini. BPK RI itu kan auditor negara, kalau mereka menyatakan tidak tahu, maka sangat lucu. Dalam UU BPK RI, 60 hari sejak di terima hasil temuan maka wajib di tindak lanjuti,” ujar Ismail. Dalam kesempatan ini, kehadiran para pendemo dari Suara Pemuda Jambi diterima langsung oleh pihak Bea Cukai Jambi. Usai menggelar pertemuan dengan pihak Bea Cukai Jambi, Ismail menyampaikan bahwa pihak Bea Cukai Jambi mengaku tidak mengetahui perihal terkait temuan BPK tersebut, mereka beralasan bahwa semua pejabat yang ada masih baru. “Tidak mengetahui temuan itu, karena pejabat Bea Cukai Jambi samua baru. Kami akan segera menelusuri terkait permasalahan yang disampaikan,” terang Ismail. Hal senada juga diungkapkan oleh pendemo lainnya, Aak Maman. Maman sangat menyayangkan dengan jawaban yang diberikan oleh pihak Bea Cukai Jambi tersebut. “Mau pejabat baru mau lama ini kan soal temuan, tidak sepantasnya pejabat Bea Cukai menyampaikan hal demikian. Mereka pindahkan bukan bawa masalah, tentunya temuan itu akan di tinggal dan menjadi tanggung jawab pejabat baru untuk menyelesaikannya,” tegas Aak Maman. Hingga berita ini dirilis, media ini masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak Bea Cukai Jambi. Penulis Tim

Read More