AJAR–AMUK–JARI Geruduk Bea Cukai Jambi, Soroti Gudang Diduga Simpan Mesin Asal Luar Negeri

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 September 2026 — Usai menggelar orasi di depan Kantor Bea Cukai Jambi, enam orang perwakilan AJAR, Aliansi AMUK dan JARI akhirnya diterima pihak Bea Cukai Jambi untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka soroti. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Bea Cukai Jambi, Handal, serta bagian penindakan Bea Cukai Jambi, Ucok. Dalam pertemuan itu, Ketua JARI Wandi Prianto mempertanyakan keberadaan sebuah gudang yang disebut berbentuk rumah dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terkait perizinannya bersama pihak DM-PTSP. Menurut Wandi, dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah mesin yang disebut berasal dari luar negeri. Ia mempertanyakan legalitas pemasukan barang tersebut dan meminta pihak Bea Cukai Jambi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. “Kalau memang ada barang asal luar negeri yang diduga tidak jelas legalitasnya, kami meminta Bea Cukai jangan hanya menerima laporan. Kami mengajak langsung turun ke lokasi untuk memastikan status barang tersebut,” tegas Wandi. Namun, dalam pertemuan tersebut, Ucok dari bagian penindakan Bea Cukai Jambi menjelaskan bahwa kewenangan Bea Cukai berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang dari dan ke luar daerah pabean. Ketika barang telah beredar di dalam negeri, penanganannya dapat berkaitan dengan kewenangan instansi lain, tergantung jenis pelanggaran dan status barang. Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena muncul pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan barang impor yang beredar di dalam negeri benar-benar telah memenuhi ketentuan kepabeanan? Secara hukum, pengawasan kepabeanan tidak semata-mata berhenti pada pintu masuk. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 102 UU Kepabeanan, yang mengatur tindak pidana penyelundupan impor, antara lain memasukkan barang impor ke dalam daerah pabean yang tidak tercantum dalam dokumen pabean atau dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan kepabeanan. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar, apabila unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut terpenuhi. Selain itu, Pasal 103 UU Kepabeanan juga mengatur sejumlah perbuatan pidana terkait barang impor dan dokumen kepabeanan, dengan ancaman pidana sesuai unsur perbuatannya. Namun demikian, keberadaan mesin atau barang yang berasal dari luar negeri tidak otomatis membuktikan bahwa barang tersebut ilegal. Legalitasnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, asal-usul barang, pemberitahuan pabean, status pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta ketentuan lain yang berlaku. Karena itu, desakan AJAR, Aliansi AMUK dan JARI untuk dilakukan pemeriksaan langsung menjadi penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan mengenai siapa yang berwenang dan siapa yang harus bertindak. Jika benar ditemukan pelanggaran kepabeanan, persoalannya bukan sekadar keberadaan barang di dalam negeri, tetapi bagaimana barang tersebut bisa masuk dan beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan kewajiban kepabeanannya ternyata lengkap, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi dan menghindarkan masyarakat dari informasi yang keliru. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik menunggu kepastian: apakah mesin-mesin tersebut benar legal, atau justru ada persoalan kepabeanan yang selama ini belum tersentuh? AJAR, Aliansi AMUK dan JARI meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada meja pertemuan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Penulis Tim

Read More

Viral di Media Sosial, Dugaan Permintaan Rp700 Juta oleh Oknum Bea Cukai Jambi Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com JAMBI, 5 Agustus 2026 – Dugaan permintaan uang sebesar Rp700 juta oleh oknum pegawai Bea Cukai Jambi dalam penanganan perkara ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial, Rabu (5/8/2026). Informasi tersebut beredar setelah dimuat oleh sejumlah media online yang mengutip pemberitaan Pemayung.co.id dan Lapan6online.com. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang agar ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang disita dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan informasi yang beredar, pemilik rokok berinisial H memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Jambi pada 16 Juli 2026. Kerabat H yang bernama Havis mengaku memperoleh cerita dari H mengenai dugaan adanya negosiasi dengan oknum pegawai Bea Cukai. Menurut pengakuan Havis, oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp700 juta sebagai syarat pengembalian barang sitaan. Atas informasi yang diterimanya, Havis menilai dugaan tersebut mengarah pada praktik pemerasan. Havis juga mengaku sempat mendatangi Kantor Bea Cukai Jambi untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, menurut keterangannya, ia hanya diminta menyerahkan identitas kepada petugas keamanan dan menunggu tanpa mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Bea Cukai Jambi belum menyampaikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan yang beredar di tengah masyarakat.Sesuai prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang kepada Bea Cukai Jambi untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun tanggapan atas informasi tersebut. Klarifikasi resmi dari Bea Cukai Jambi dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, penjelasan resmi dari Bea Cukai Jambi diperlukan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi. Penulis Tim

Read More

Diduga Minim Transparansi, Penanganan Rokok Ilegal Dari Toko AA di Sengeti oleh Bea Cukai Jambi Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Februari 2026 – Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang diamankan dari Toko AA di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, oleh Bea Cukai Jambi menuai sorotan publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dan terbuka kepada media terkait detail penindakan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai atau diduga tidak sesuai ketentuan itu diangkut menggunakan mobil operasional Bea Cukai dengan jumlah yang disebut cukup banyak. Proses pengamanan dilakukan langsung oleh petugas Bea Cukai Jambi di lokasi toko. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum pemilik atau pengelola Toko AA, termasuk apakah telah dilakukan proses hukum lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut. Tim media yang berupaya melakukan konfirmasi mendatangi Kantor Bea Cukai Provinsi Jambi. Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan salah satu pegawai Bea Cukai bernama Nanda Gultom agar media berkoordinasi langsung dengan pihak humas. Setibanya di kantor, tim media diterima oleh M. Handal yang disebut mewakili bagian humas Bea Cukai. Namun dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan resmi dan meminta agar pertanyaan disampaikan secara tertulis melalui surat yang dimasukkan ke dalam kotak saran, dengan alasan prosedur internal instansi. Disebutkan pula bahwa pejabat humas tidak berada di tempat saat itu. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sebagai tindak lanjut, tim media telah mengajukan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menunggu jawaban resmi dari Bea dan Cukai Provinsi Jambi, di antaranya:Apakah pemilik Toko AA telah diproses secara hukum terkait dugaan peredaran rokok ilegal?Berapa jumlah pasti barang bukti rokok yang diamankan?Apa saja jenis dan merek rokok yang disita dalam penindakan tersebut? Belum adanya penjelasan rinci dari pihak Bea dan Cukai menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, beredar pula isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran rokok ilegal. Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi kabar tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Jambi, dapat memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari Bea dan Cukai Provinsi Jambi masih dinantikan. Penulis Tim

Read More

Diduga Razia Titipan, Bea Cukai Jambi Bungkam Saat Diminta Surat Tugas dan Identitas Petugas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Februari 2026 — Dugaan praktik razia titipan kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jambi yang diduga melakukan penindakan rokok ilegal tanpa transparansi dan prosedur yang jelas, Selasa (11/02/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sebuah toko di wilayah Kota Jambi menjadi sasaran razia dan penyitaan rokok yang diklaim ilegal. Namun, saat dikonfirmasi langsung di lokasi, tidak satu pun petugas Bea Cukai bersedia memberikan keterangan, termasuk menunjukkan surat tugas resmi maupun identitas petugas yang melakukan penindakan. Sikap tertutup tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, setiap tindakan penegakan hukum wajib dilandasi surat perintah yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 KUHAP serta prinsip due process of law. Keanehan semakin mencolok ketika awak media secara resmi meminta: Seluruh permintaan tersebut ditolak tanpa disertai alasan hukum yang jelas. Dari keterangan sumber terpercaya, terungkap dugaan adanya permainan dengan bos atau mafia rokok ilegal di Jambi. Sumber tersebut menduga kuat razia ini tidak murni penegakan hukum, melainkan diduga dilakukan atas perintah atau tekanan pihak tertentu. Dugaan tersebut menguat karena dari sekian banyak penjual rokok ilegal, hanya satu lokasi yang dirazia. Atas kondisi itu, Bea Cukai Jambi dituding hanya dijadikan alat oleh oknum mafia rokok untuk menekan pihak tertentu. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar: Upaya konfirmasi terus dilakukan awak media. Pihak Bea Cukai Jambi melalui Nanda Gultom dihubungi via pesan WhatsApp, namun tidak memberikan jawaban substansial. Saat awak media mendatangi langsung Kantor Bea Cukai Jambi, petugas keamanan justru meminta wartawan menunggu di pos jaga. Ironisnya, ketika awak media mengambil foto kantor untuk kepentingan pemberitaan, petugas keamanan melarang pengambilan gambar dengan alasan “perintah atasan”. Larangan tersebut diprotes awak media dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya: Namun demikian, larangan tetap diberlakukan tanpa dasar hukum tertulis. Petugas hanya menunjuk tulisan larangan yang tertempel di dinding pos keamanan. Setelah menunggu hasil koordinasi petugas keamanan dengan pihak Bea Cukai, awak media hanya mendapat jawaban singkat, “Silakan ulang saja besok jam 9.” Penolakan memberikan keterangan serta penundaan klarifikasi ini justru memperkuat dugaan publik bahwa penindakan rokok ilegal tersebut bermasalah secara prosedural dan patut diaudit, baik secara internal maupun eksternal. Publik kini mendesak: Jika terbukti adanya razia titipan, maka peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan kejahatan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. ✍️ Tim Investigasi

Read More

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Agustus 2025 – Guna memperkuat sinergitas antarinstansi dalam penegakan hukum, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. menerima kunjungan audiensi dari jajaran Bea Cukai Jambi, pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di ruang kerja Kapolresta Jambi. Audiensi ini bertujuan menjalin koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya di wilayah hukum Polresta Jambi. Hadir dalam pertemuan tersebut Kaposlek KSKP Talang Duku* Iptu Ade Hidayat, S.E., Anwar Nihar, Penyidik PPNS Bea Cukai Jambi, Yusuf Effendi Harahap, Penyidik PPNS Bea Cukai Jambi, Naek Petra Sihaloho*, Penyidik PPNS Bea Cukai Jambi Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, kedua belah pihak menyepakati pentingnya kolaborasi dalam mendukung tugas masing-masing instansi, khususnya dalam penindakan pelanggaran cukai, penyelundupan, serta distribusi barang ilegal yang dapat merugikan negara. Diharapkan sinergi antara Polresta Jambi dan Bea Cukai Jambi akan semakin solid dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum di wilayah Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Diduga Bea Cukai Jambi Enggan Di konfirmasi Terkait Dugaan Penyeludupan Barang Ilegal Yang Diamankan Di Pelabuhan Pelindo Talang Duku.

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2025 – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan koli barang ilegal yang masuk melalui Provinsi Jambi. Operasi pemberantasan penyelundupan tersebut digelar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (13/8/2025). Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, mengatakan bahwa barang-barang tersebut diamankan dari kapal KLM Airlangga dengan nomor lambung GT 168 dan KLM Arya DGT 469. Barang sitaan kemudian dibawa dari Tungkal ke Kota Jambi untuk dititipkan sementara di Pelabuhan Pelindo Talang Duku. Namun, saat beberapa awak media mencoba mengecek dan mengonfirmasi keberadaan barang tersebut di Pelabuhan Pelindo, petugas keamanan melarang masuk dan mengarahkan agar wartawan meminta izin langsung ke Kantor Bea Cukai Provinsi Jambi. Ketika wartawan mendatangi Kantor Bea Cukai Jambi, seorang petugas keamanan bernama Aldino Soni menyampaikan bahwa pihak pimpinan enggan bertemu dan tidak memberikan keterangan terkait barang ilegal yang diamankan. Aldino mengaku hanya menyampaikan pesan dari pihak dalam Bea Cukai. Sikap tertutup pihak Bea Cukai ini memunculkan dugaan adanya permainan dalam penanganan kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, kepala Bea Cukai maupun staf terkait belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Penulis Tim

Read More

Bea Cukai di Demo, Temuan BPK Senilai Rp 1,8 Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 14 Juli 2025 – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Suara Pemuda Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bea Cukai Jambi, Senin 14 Juli 2025. Dalam orasinya, mereka mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kekurangan pembayaran Bea keluar di Bea Cukai Jambi tahun 2021 senilai Rp 1,8 Miliar. Koordinator aksi, Ismail mengatakan, bahwa jika pihak Bea Cukai Jambi tidak mengetahui tekait temuan BPK tersebut, maka merupakan suatu hal yang lucu. “Sangat aneh ketika pejabat pejabat Bae Cukai Jambi tidak mengetahui temuan ini. BPK RI itu kan auditor negara, kalau mereka menyatakan tidak tahu, maka sangat lucu. Dalam UU BPK RI, 60 hari sejak di terima hasil temuan maka wajib di tindak lanjuti,” ujar Ismail. Dalam kesempatan ini, kehadiran para pendemo dari Suara Pemuda Jambi diterima langsung oleh pihak Bea Cukai Jambi. Usai menggelar pertemuan dengan pihak Bea Cukai Jambi, Ismail menyampaikan bahwa pihak Bea Cukai Jambi mengaku tidak mengetahui perihal terkait temuan BPK tersebut, mereka beralasan bahwa semua pejabat yang ada masih baru. “Tidak mengetahui temuan itu, karena pejabat Bea Cukai Jambi samua baru. Kami akan segera menelusuri terkait permasalahan yang disampaikan,” terang Ismail. Hal senada juga diungkapkan oleh pendemo lainnya, Aak Maman. Maman sangat menyayangkan dengan jawaban yang diberikan oleh pihak Bea Cukai Jambi tersebut. “Mau pejabat baru mau lama ini kan soal temuan, tidak sepantasnya pejabat Bea Cukai menyampaikan hal demikian. Mereka pindahkan bukan bawa masalah, tentunya temuan itu akan di tinggal dan menjadi tanggung jawab pejabat baru untuk menyelesaikannya,” tegas Aak Maman. Hingga berita ini dirilis, media ini masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak Bea Cukai Jambi. Penulis Tim

Read More