Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 26 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat bersih 26,11 gram.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi, Selasa (26/8/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Saaludin serta awak media.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/58/VIII/2026/SATRESNARKOBA/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI.
Perkara tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di RT 01, Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial K. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 18,34 gram netto.
Sementara kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/59/VIII/2026/SATRESNARKOBA/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI.
Pengungkapan juga berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di RT 01, Desa Nyogan, Kecamatan Mestong. Polisi mengamankan tersangka berinisial C dengan barang bukti sabu seberat 7,77 gram netto.
Dari dua perkara tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 26,11 gram sabu netto, dengan dua orang tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Muaro Jambi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
“Polres Muaro Jambi akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bayu.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama memerangi narkotika. Kepada para orang tua, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya anak usia sekolah dan remaja,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepolisian, dengan asumsi satu gram sabu dapat menyelamatkan lima jiwa, maka barang bukti seberat 26,11 gram tersebut disebut setara dengan 131 jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tengah masyarakat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga dan masyarakat.
Konferensi pers berakhir sekitar pukul 11.50 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Penulis Tim



