Tajam24Jam.Com KEPULAUAN RIAU, 9 Agustus 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan kapal King Sun beserta delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen BNN dan Bea Cukai yang diperoleh pada Februari 2026. Informasi tersebut mengungkap adanya dugaan aktivitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia.
Berdasarkan profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan ABK berkewarganegaraan Myanmar.
Dicegat TNI AL di Perairan Indonesia
Operasi gabungan kemudian dimulai pada Selasa, 4 Agustus 2026. Tim melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan yang telah ditentukan.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Unsur TNI AL yang terdiri dari KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 kemudian melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.

Tim gabungan BNN, Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 selanjutnya bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan.
Pada sore harinya, petugas melakukan pemeriksaan awal dengan menaiki kapal atau on board. Kapal beserta seluruh awak kemudian dikawal hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketamine Disembunyikan di Bawah Lantai Kamar ABK
Pemeriksaan secara mendalam dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Petugas melibatkan unit K-9 dan melakukan interogasi terhadap para awak kapal.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah lokasi penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Petugas kemudian mengamankan delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL.
Selain para ABK, petugas juga menyita barang bukti berupa 65 karung. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh Cina berwarna hijau. Sementara satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal, dengan berat bruto kurang lebih 1,3 ton.
Jaringan Internasional Diburu
Pengungkapan tersebut menjadi langkah penting bagi aparat dalam memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut, sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Tim gabungan Joint Operation selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para ABK yang diamankan.
Penyidikan juga akan dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan sindikat, pemilik atau pengendali barang, serta jalur logistik internasional yang digunakan dalam penyelundupan narkotika tersebut.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengawasi jalur laut Indonesia yang berpotensi dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran gelap narkotika internasional.
Penulis Tim



