BNN Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna, 8 ABK Diamankan

Tajam24Jam.Com KEPULAUAN RIAU, 9 Agustus 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan kapal King Sun beserta delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen BNN dan Bea Cukai yang diperoleh pada Februari 2026. Informasi tersebut mengungkap adanya dugaan aktivitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia. Berdasarkan profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan ABK berkewarganegaraan Myanmar.Dicegat TNI AL di Perairan IndonesiaOperasi gabungan kemudian dimulai pada Selasa, 4 Agustus 2026. Tim melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan yang telah ditentukan. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Unsur TNI AL yang terdiri dari KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 kemudian melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut. Tim gabungan BNN, Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 selanjutnya bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan. Pada sore harinya, petugas melakukan pemeriksaan awal dengan menaiki kapal atau on board. Kapal beserta seluruh awak kemudian dikawal hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketamine Disembunyikan di Bawah Lantai Kamar ABKPemeriksaan secara mendalam dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Petugas melibatkan unit K-9 dan melakukan interogasi terhadap para awak kapal. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah lokasi penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.Petugas kemudian mengamankan delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Selain para ABK, petugas juga menyita barang bukti berupa 65 karung. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh Cina berwarna hijau. Sementara satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal, dengan berat bruto kurang lebih 1,3 ton. Jaringan Internasional DiburuPengungkapan tersebut menjadi langkah penting bagi aparat dalam memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut, sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara. Tim gabungan Joint Operation selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para ABK yang diamankan. Penyidikan juga akan dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan sindikat, pemilik atau pengendali barang, serta jalur logistik internasional yang digunakan dalam penyelundupan narkotika tersebut.Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengawasi jalur laut Indonesia yang berpotensi dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran gelap narkotika internasional. Penulis Tim

Read More

Ketua PWDPI Kepri: Perkokoh Persatuan dan Doa, Ketum DPP PWDPI Minta MA Tolak Kasasi PT KSP

Tajam24Jam.Com KEPULAUAN RIAU, 2 Juli 2026 – Perkara sengketa lahan antara PT KSP melawan warga setempat kini memasuki tahap penentuan tertinggi, setelah resmi didaftarkan sebagai permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI. Perkembangan ini semakin menguatkan tekad bersama untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya. Perkara yang dikenal sebagai kasus lahan Poros itu tercatat resmi di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 30 Juni 2026 dengan nomor registrasi 3426 K/PDT/2026. Tim Kuasa Hukum juga akan mengajukan permohonan pengawasan penanganan perkara, agar pemeriksaan Majelis Hakim berjalan transparan, objektif, dan melahirkan putusan yang berpihak pada kebenaran serta hak warga. Menyikapi hal ini, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS minta pihak MA agar menolak atau jangan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pihak PT KSP. “Kami memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menolak sepenuhnya kasasi yang diajukan PT KSP. Mengingat dalam putusan Pengadilan Negeri Karimun, hakim telah memenangkan warga karena dasar hukum yang digunakan penggugat ternyata tidak berdasar sama sekali. Dalam waktu dekat, PWDPI juga akan mendampingi dan membantu masyarakat untuk menyampaikan aspirasi damai di lingkungan Gedung Mahkamah Agung RI.”ujarnya saat dihubungi pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu, Ketua PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, mengimbau seluruh warga untuk semakin memperkokoh persatuan. “Sampai di jenjang tertinggi ini, modal utama kita adalah kebersamaan. Saya minta saudara-saudara tetap bersatu, saling menguatkan, dan jangan sampai terpecah belah oleh keadaan apapun. Persatuan kita adalah kekuatan terbesar untuk menegakkan keadilan yang sudah lama kita perjuangkan,” tegas Hatik pada Rabu (1/7/2026). Ia juga mengajak warga memperbanyak doa bersama. “Marilah kita memohon petunjuk Allah SWT, semoga Mahkamah Agung diberi kebijaksanaan untuk memeriksa secara adil, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kepri, dan memutuskan kemenangan bagi warga yang sudah turun-temurun mengelola tanah tersebut.” Ditegaskan kembali, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan soal kepastian hukum dan perlindungan hak rakyat. “Selama kita tetap bersatu di jalan kebenaran, keyakinan akan putusan yang adil semakin terbuka lebar,” Pungkasnya. Hingga putusan akhir dibacakan, PWDPI bersama tim hukum dan warga berkomitmen terus mendampingi dan berjuang bersama sampai hasil yang diharapkan tercapai. (Humas DPW PWDPI Kepri). Penulis Tim

Read More

Raker AWaSI Jambi Sukses Digelar, Pinta Gubernur Jambi Ajukan PK ke MK Rebut Kembali Pulau Berhala

Tajam24Jam.Com Pulau Berhala, Kepri, Senin 21 Juli 2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi berhasil melaksanakan kegiatan Tour Pers dan Rapat Kerja (Raker) pada 18–20 Juli 2025 di Pulau Berhala, Kepulauan Riau. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen wartawan siber Jambi dalam membangun jurnalisme digital yang profesional dan bertanggung jawab. Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, S.P., menyampaikan kekagumannya terhadap keindahan alam Pulau Berhala serta nilai historis tinggi yang dimiliki pulau tersebut. “Pulau Berhala sangat indah, dan lebih dari itu, tempat ini menyimpan sejarah penting bagi masyarakat Jambi,” kata Erfan. “Di sini terdapat makam Datuk Paduka Berhala atau Ahmad Barus II, ayah dari Orang Kayo Hitam, pendiri Kesultanan Jambi. Ini bukan hanya persoalan keindahan alam, tapi juga soal identitas dan warisan leluhur.” Mengingat pentingnya nilai sejarah dan potensi wisata Pulau Berhala, Erfan mendesak Gubernur Jambi untuk mengambil langkah serius dalam memperjuangkan kembali kepemilikan Pulau Berhala ke Provinsi Jambi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi. Selain kegiatan inti Raker, rombongan AWaSI juga menyempatkan diri untuk singgah di Pulau Penyu, pulau kecil yang berada bersebelahan dengan Pulau Berhala. Pulau ini merupakan habitat alami penyu untuk bertelur, namun sangat disayangkan karena belum dikelola dengan baik oleh pemerintah atau pihak terkait. “Kami melihat langsung kondisi Pulau Penyu yang kaya potensi ekologis. Tapi sangat disayangkan, telur-telur penyu kerap diambil warga karena belum ada pengawasan atau pengelolaan konservasi yang memadai,” ungkap salah satu peserta. Kunjungan ini diharapkan membuka mata banyak pihak, bahwa kawasan Pulau Berhala dan sekitarnya bukan hanya penting dari sisi politik dan sejarah, tetapi juga memiliki nilai ekologi yang tinggi dan perlu segera mendapat perhatian serta perlindungan dari pemerintah. Dengan suksesnya kegiatan ini, AWaSI Jambi menegaskan komitmennya tidak hanya dalam mendorong kemajuan jurnalisme digital, tetapi juga dalam menyuarakan kepentingan daerah, menjaga sejarah, dan melestarikan lingkungan. Penulis Tim

Read More