Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 30 Januari 2026 — Polsek Mestong, AKP Hengky Lesmana, SH, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap satu unit mobil yang disebut bermuatan BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Mestong.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam keterangannya, Kapolsek menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. “Silakan datang langsung ke Polsek supaya jelas,” ujar AKP Hengky Lesmana saat dikonfirmasi.

Untuk memastikan informasi yang beredar, awak media kemudian mendatangi Polsek Mestong. Di ruang kerjanya, AKP Hengky Lesmana menjelaskan bahwa mobil yang dimaksud bukan kendaraan hasil tangkapan terkait dugaan BBM ilegal.
Menurut Kapolsek, kendaraan tersebut dibawa ke Polsek lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sehingga penanganannya masuk dalam ranah Unit Lantas.
Kapolsek juga menegaskan mobil tersebut dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan.
“Itu mobil lakalantas, makanya dibawa ke Polsek. Bukan mobil tangkapan, dan mobil itu kosong tidak ada muatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa keberadaan kendaraan di Polsek Mestong hanya bersifat sementara sambil menunggu proses penyelesaian dari pihak-pihak terkait, sebelum akhirnya ditangani Unit Lantas.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kapolsek Mestong menegaskan bahwa tidak ada praktik “tangkap lepas” seperti yang diberitakan.
Penulis Tim



