Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah, Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 12 Juni 2026 – Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin melaksanakan silaturahmi ke Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, Jumat (12/6/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan serta meningkatkan sinergi antara TNI dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kunjungan tersebut, Danrem didampingi para Pejabat Utama (PJU) Korem 042/Garuda Putih dan disambut langsung oleh Bupati Muaro Jambi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) serta para asisten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Berbagai hal terkait kerja sama, koordinasi, serta dukungan terhadap program pembangunan dan keamanan wilayah menjadi topik pembahasan dalam silaturahmi tersebut. Danrem 042/Garuda Putih menyampaikan pentingnya menjaga komunikasi dan kolaborasi yang baik antara TNI dan pemerintah daerah guna mendukung terciptanya stabilitas keamanan serta percepatan pembangunan di wilayah Muaro Jambi. Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mengapresiasi kunjungan Danrem beserta rombongan dan berharap sinergi yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Silaturahmi ini diharapkan semakin memperkokoh kemitraan strategis antara TNI dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan serta menjaga stabilitas daerah yang kondusif. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Bangka Barat Pimpin Penanaman 100 Pohon di Lahan Reklamasi Air Limau

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha memimpin kegiatan penanaman pohon di lahan reklamasi Desa Air Limau, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/6/2026), sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah, PT Timah, pemerintah desa dan masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung penghijauan serta pemanfaatan lahan reklamasi secara berkelanjutan. Sebanyak 100 batang pohon buah ditanam di kawasan reklamasi yang selama ini terus didorong menjadi lahan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan peringatan Hari Bhayangkara tidak hanya diisi dengan kegiatan internal kepolisian, tetapi juga melalui kegiatan yang memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat. “Hari ini Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan kemasyarakatan dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-80. Semoga penanaman pohon di lahan reklamasi Desa Air Limau ini memberikan manfaat bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat ke depan,” kata Pradana. Menurut dia, penanaman pohon di kawasan reklamasi merupakan langkah sederhana yang memiliki dampak jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat pada masa mendatang. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat, Wakapolres Bangka Barat, jajaran PT Timah, pejabat utama Polres Bangka Barat, Pemerintah Desa Air Limau dan masyarakat setempat. Setelah penanaman secara simbolis, seluruh peserta kegiatan bersama-sama melakukan penanaman pohon di sejumlah titik yang telah disiapkan di kawasan reklamasi. Momentum tersebut sekaligus menunjukkan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung pelestarian lingkungan di Kabupaten Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat, Pohon yang Ditanam Hari Ini Harus Jadi Manfaat untuk Masyarakat di Masa Depan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Juni 2026 – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Bangka Barat tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial. Polres Bangka Barat memilih menggelar penanaman pohon di lahan reklamasi Desa Air Limau, Kecamatan Mentok, Jumat (12/6/2026), sebagai langkah mendukung kelestarian lingkungan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat pada masa mendatang. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat, jajaran PT Timah, pejabat utama Polres Bangka Barat, Pemerintah Desa Air Limau, serta masyarakat setempat. Sebanyak 100 batang pohon buah ditanam di kawasan reklamasi yang selama ini terus didorong menjadi lahan yang lebih produktif dan bernilai manfaat. Dalam kesempatan itu, AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut bukan hanya menambah ruang hijau, tetapi juga memastikan lahan reklamasi dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di masa depan. “Hari ini Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80. Kami berharap penanaman pohon di lahan reklamasi Desa Air Limau ini dapat memberikan manfaat bagi kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat ke depannya,” kata Pradana. Menurut Kapolres, upaya menjaga lingkungan harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pohon buah yang ditanam di kawasan reklamasi diharapkan tidak hanya menghijaukan lahan, tetapi juga menjadi aset yang bernilai ekonomi bagi warga. “Kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama dari kegiatan ini. Apa yang ditanam hari ini diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pada masa yang akan datang,” ujarnya. Pradana menilai keberhasilan reklamasi tidak hanya diukur dari pulihnya kondisi lahan, tetapi juga dari sejauh mana kawasan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Penanaman pohon kemudian dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Bangka Barat bersama unsur Forkopimda, perwakilan PT Timah dan masyarakat. Suasana kebersamaan tampak mewarnai kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tersebut. Melalui kegiatan ini, Polres Bangka Barat ingin menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, aparat keamanan dan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Ketua LBH Milenial Soroti Tren Penurunan Jumlah Siswa di SMKN 1 Koba yg justru berprestasi

Tajam24Jam.Com Koba, 13 Juni 2026 – Di tengah berbagai prestasi yang berhasil diraih SMKN 1 Koba pada ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026, muncul perhatian terhadap tren jumlah peserta didik yang menurut sejumlah pihak mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Ketua LBH Milenial menyampaikan bahwa prestasi akademik dan nonakademik yang ditorehkan SMKN 1 Koba seharusnya menjadi modal penting untuk menarik minat calon peserta didik baru. Namun demikian, ia menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap berbagai faktor yang memengaruhi persaingan penerimaan siswa di wilayah Kecamatan Koba dan Lubuk Besar. Menurutnya, salah satu faktor yang patut dikaji adalah bertambahnya kapasitas penerimaan siswa di sejumlah SMA dan SMK lain melalui penambahan ruang kelas baru.“SMKN 1 Koba telah menunjukkan prestasi yang luar biasa, bahkan berhasil melahirkan juara-juara tingkat provinsi dan akan mewakili Bangka Belitung di tingkat nasional. Namun di sisi lain, perlu ada perhatian terhadap tren jumlah siswa yang menurut informasi mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah dampak penambahan ruang kelas di sekolah-sekolah lain terhadap distribusi peserta didik,” ujar Ketua LBH Milenial. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan perlu melakukan kajian menyeluruh mengenai kebutuhan ruang belajar dan pemerataan jumlah peserta didik agar seluruh sekolah negeri dapat berkembang secara optimal. Ketua LBH Milenial juga mengapresiasi capaian SMKN 1 Koba yang berhasil meraih beberapa gelar juara pada LKS Provinsi 2026 dan berharap prestasi tersebut dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memilih pendidikan vokasi.“Prestasi yang diraih SMKN 1 Koba membuktikan kualitas pendidikan dan kompetensi siswa yang dimiliki sekolah tersebut. Ke depan, kami berharap ada kebijakan pendidikan yang semakin mendorong pemerataan dan penguatan sekolah-sekolah vokasi sehingga mampu mencetak tenaga kerja yang siap bersaing di dunia industri,” katanya. Meski demikian, berbagai faktor yang memengaruhi naik turunnya jumlah siswa, termasuk pilihan masyarakat, demografi, kualitas program sekolah, serta kebijakan penerimaan peserta didik, tetap memerlukan kajian dan data resmi dari instansi terkait. (TIM JAMAL)

Read More

KEMBALI TERJADI, OKNUM HAKIM PN BATANG HARI DIDUGA HAMBAT TUGAS JURNALIS SAAT SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT

Tajam24Jam.Com Batanghari, 12 Juni 2026 – Dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik kembali mencuat dalam pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara sengketa lahan di Desa Serasah, Kabupaten Batanghari, Jumat (12/6/2026). Insiden bermula ketika wartawan yang telah mengikuti prosedur resmi Pengadilan Negeri Batang Hari, mulai dari mengisi buku tamu hingga berkoordinasi dengan bagian Humas, melakukan pengambilan foto sebelum sidang dimulai. Namun, seorang oknum hakim yang memimpin kegiatan tersebut tiba-tiba melarang pengambilan gambar maupun video. Merasa keberatan atas larangan tersebut, wartawan kemudian mempertanyakan dasar hukum pelarangan itu. Oknum hakim menjawab bahwa setiap pihak harus menghormati jalannya persidangan dan larangan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pengadilan Negeri. “Sebelum sidang dimulai kami sudah mengikuti prosedur yang berlaku, berkoordinasi dengan Humas dan masuk ke lokasi sidang. Namun saat mengambil gambar sebelum agenda dibacakan, kami justru ditegur dan dilarang,” ujar wartawan yang hadir di lokasi. Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, oknum hakim yang sama juga disebut kerap membatasi aktivitas peliputan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan peradilan. Secara hukum, kebebasan pers dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Meski demikian, pelaksanaan peliputan di lingkungan pengadilan tetap harus memperhatikan tata tertib persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim. Oleh karena itu, publik berharap adanya penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Batang Hari terkait batasan dan dasar hukum pelarangan dokumentasi yang dilakukan terhadap awak media dalam kegiatan pemeriksaan setempat tersebut. Di sisi lain, agenda sidang hari itu berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Serasah yang kini memasuki tahap Pemeriksaan Setempat. Gugatan perdata diajukan oleh Siti Sudadi Mulyani terhadap para tergugat yakni Isngat, Jainab, Tambunan Lubis, dan Rabai, dengan BPN Batang Hari turut menjadi pihak tergugat. Menurut kuasa hukum para tergugat, Adefitra Setiyadi, perkara bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 1998 seluas 2,7 hektare yang disertai dokumen jual beli. Namun, pada tahun 2008 luas lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga berubah menjadi sekitar 4,3 hektare dan kemudian terbit dalam bentuk dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Perbedaan luasan tersebut kini menjadi pokok sengketa yang sedang diperiksa pengadilan. Selain gugatan perdata, muncul pula dugaan tindak pidana berupa penyerobotan lahan, perusakan, hingga dugaan pemalsuan dokumen yang disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan masih dalam tahap penyelidikan. Apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sementara dugaan perusakan dapat dikenakan Pasal 406 KUHP, dan apabila ditemukan unsur penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak, penegak hukum dapat menelusuri penerapan ketentuan pidana yang relevan sesuai hasil penyidikan. Publik kini menaruh perhatian terhadap dua persoalan sekaligus, yakni transparansi proses persidangan serta pengungkapan dugaan mafia tanah yang disebut-sebut berada di balik sengketa lahan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak. Penulis Tim

Read More

Mediasi Buntu, Keluarga Korban Desak Polda Jambi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan di SPBU hingga Dugaan Mafia BBM Subsidi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Februari 2026 – Pertemuan antara pihak terduga pelaku penganiayaan dengan korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di SPBU Sengeti akhirnya menemui jalan buntu. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal tercapai lantaran pihak pelaku dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan sikap yang menghargai korban maupun keluarganya. Atas kegagalan mediasi tersebut, keluarga korban menegaskan agar proses hukum yang telah dilaporkan ke Polda Jambi segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Mereka meminta seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penganiayaan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Tidak hanya itu, keluarga korban juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek berinisial DK yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan praktik penyelewengan BBM subsidi di wilayah tersebut. “Kami meminta Polda Jambi tidak hanya fokus pada kasus penganiayaannya, tetapi juga mengusut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang mencuat dalam peristiwa ini. Jika benar ada oknum aparat yang terlibat, maka harus diproses dan diberikan sanksi tegas,” tegas pihak keluarga korban. Menurut mereka, aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara. Penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam menjaga hak masyarakat kecil dan mengawasi penggunaan subsidi negara. Keluarga korban menegaskan bahwa siapapun yang terbukti terlibat, baik masyarakat umum maupun oknum aparat, harus diproses secara hukum. Mereka juga meminta institusi terkait menjatuhkan sanksi berat apabila terbukti ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik mafia BBM subsidi. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius Polda Jambi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, sekaligus membuktikan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih. Penulis Tim

Read More

Ketua FRIC Jambi Minta APH Tindak Tegas Pelangsir Pasca Penganiayaan Jurnalis

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Juni 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center sangat mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis, kejadian terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Kronologi kejadian bermula saat Jurnalis (korban) sedang mengantre untuk membeli BBM. Di depan antrean, sebuah mobil Pajero diduga melakukan pengisian BBM hingga hampir mencapai Rp900 ribu. Melihat hal tersebut, korban kemudian menegur pihak yang melakukan pengisian karena dianggap tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat lain yang sedang mengantri. Perilaku penganiayaan tersebut perbuatan yang jelas melanggar hukum pertama penyalah gunaan BBM bersubsidi, kedua tindak pidana penganiayaan. Maka kepada aparat Kepolisian untuk menindak pelaku pelangsir yang telah meresahkan jika tidak ditindak FRIC akan kerahkan massa untuk unjuk rasa terkait aktifitas penyalah gunaan BBM bersubsidi tersebut baik itu pelaku pelangsir maupun pihak SPBU, karena setiap SPBU tampak dengan leluasa pelangsir BBM bersubsidi tanpa takut terhadap penegakan hukum. Dan juga buru pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tersebut, penegak hukum jangan kalah terhadap mafia migas “tegas Dody”. Penulis Tim

Read More

UNAJA Jambi Luncurkan Program RPL S1 Ilmu Hukum, Kuliah Sarjana Bisa Selesai Dua Tahun

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Juni 2026 – Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) resmi meluncurkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Program Studi S1 Ilmu Hukum. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki pengalaman kerja dan kompetensi relevan untuk menyelesaikan pendidikan sarjana dalam waktu yang lebih singkat, yakni sekitar dua tahun. Program RPL merupakan skema pendidikan yang mengakui pengalaman kerja, pelatihan, serta pembelajaran nonformal yang telah dimiliki seseorang sebagai bagian dari capaian pembelajaran di perguruan tinggi. Pengakuan tersebut dapat dikonversi menjadi sejumlah mata kuliah sesuai dengan ketentuan dan standar akademik yang berlaku.Kepala Program Studi S1 Ilmu Hukum UNAJA menjelaskan bahwa program tersebut merupakan salah satu inovasi kampus dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.“Di UNAJA ada program baru RPL, dua tahun selesai,” ujarnya kepada tim redaksi. Menurutnya, program ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang ingin memperoleh gelar sarjana tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaan yang telah dijalani selama bertahun-tahun.Kehadiran Program RPL diperkirakan akan menjadi solusi bagi berbagai kalangan, seperti aparatur desa, tenaga honorer, karyawan swasta, pelaku usaha, hingga praktisi hukum yang telah memiliki pengalaman kerja namun belum memiliki gelar sarjana. Selain menawarkan masa studi yang lebih efisien, program ini juga menjadi bentuk pengakuan terhadap kompetensi dan pengalaman yang telah dimiliki masyarakat. Meski demikian, proses pengakuan tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme asesmen dan evaluasi sesuai standar mutu pendidikan tinggi.Peluncuran Program RPL sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong pemerataan akses pendidikan tinggi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan mampu bersaing di era modern. Melalui inovasi ini, UNAJA menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Program RPL tidak hanya menjadi jalur percepatan studi, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengalaman dan kompetensi yang telah diperoleh melalui dunia kerja dan kehidupan profesional.Dengan hadirnya Program RPL S1 Ilmu Hukum, UNAJA berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi dan meraih gelar akademik tanpa harus mengorbankan karier maupun tanggung jawab pekerjaan yang sedang dijalani. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla, Segera Laporkan Melalui Layanan 110

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Juni 2026 – Polda Jambi mengimbau seluruh masyarakat di Provinsi Jambi untuk turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama memasuki musim kemarau yang ditandai dengan meningkatnya suhu udara. Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, mengatakan hingga saat ini belum terdapat laporan kejadian Karhutla di wilayah Provinsi Jambi. Namun demikian, seluruh pihak diminta tetap waspada dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kejadian Karhutla di Jambi. Kami berharap kondisi ini tetap terjaga. Apabila masyarakat melihat adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110,” ujar AKBP Hadi Handoko, Jumat (12/6/2026). Menurutnya, Polda Jambi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait telah melakukan berbagai langkah antisipasi menghadapi potensi Karhutla. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Siaga Bencana Karhutla yang dipimpin langsung Kapolda Jambi dan dihadiri Gubernur Jambi, Danrem, Kejati, Forkopimda, serta unsur terkait lainnya. Apel tersebut bertujuan memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.“Seluruh upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya Karhutla sekaligus memastikan kesiapan personel dan peralatan dalam penanganan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran,” katanya. Selain itu, pihaknya juga memanfaatkan teknologi pemantauan titik panas atau hotspot untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. Apabila ditemukan titik panas yang mencurigakan, petugas akan segera melakukan patroli dan pengecekan lapangan.“Kami memantau hotspot melalui aplikasi khusus. Jika muncul titik panas, tim akan langsung melakukan patroli. Bahkan, pemantauan juga dilakukan menggunakan helikopter untuk memastikan kondisi di lapangan,” jelasnya. Sebagai langkah preventif, Satgas Siaga Bencana Karhutla juga telah menyiapkan upaya modifikasi cuaca atau hujan buatan guna menjaga kelembapan lahan, khususnya kawasan gambut yang rawan terbakar saat musim kemarau.“Modifikasi cuaca dilakukan sebagai langkah antisipasi agar lahan gambut tetap lembap dan tidak mudah terbakar, sehingga kejadian Karhutla dapat dicegah sejak dini,” tambahnya. AKBP Hadi Handoko menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan Karhutla dari seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat. Jika mengetahui atau mencurigai adanya upaya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Diduga Dibekingi Oknum APH, Kasus Pemukulan Wartawan di SPBU Sengeti Tuai Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan media Tajam24.com yang terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, pada Rabu malam (10/6/2026), terus menjadi perhatian publik. Korban meminta Polda Jambi dan Propam mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun membekingi para pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban menegur pengendara mobil yang diduga mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar. Teguran tersebut diduga berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang pria. Di tengah bergulirnya kasus tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum (APH) yang bertugas di Polsek Sekernan bernama Dedy Kurniawan. Nama oknum tersebut mencuat setelah kendaraan Toyota Fortuner BH 1214 GK yang berada di SPBU sedang mengisi BBM solar Subsidi Sebesar Rp 900.000. lokasi disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media Tajam24.com, yang bersangkutan dikabarkan mengakui bahwa kendaraan tersebut memang miliknya. Menurut keterangan keluarga korban, oknum tersebut juga sempat berjanji akan membawa ketiga terduga pelaku menemui korban di kediamannya di Desa Tunas Baru sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya penyelesaian masalah. Namun hingga larut malam, keluarga korban yang telah menunggu tidak kunjung didatangi oleh para pelaku maupun pihak yang sebelumnya memberikan janji tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan sekaligus memperkuat harapan agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Korban diketahui telah melaporkan secara resmi peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ke Polda Jambi. Oleh karena itu, korban dan keluarga berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap Polda Jambi dapat segera mengamankan para pelaku dan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa ini tanpa pandang bulu,” ujar pihak keluarga korban. Selain dugaan tindak pidana penganiayaan, korban juga meminta Bidang Propam Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang namanya disebut-sebut dalam perkara tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka proses penindakan diharapkan dilakukan secara tegas dan terbuka. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya. Karena itu, publik menunggu langkah cepat dan tegas dari Polda Jambi untuk mengungkap seluruh fakta, mengamankan para pelaku, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penulis Tim

Read More