JARI Gelar Aksi Damai di Kantor PHR Zona 1 Jambi, Soroti Dugaan Persoalan Drainase dan Limbah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Juni 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 Jambi, Rabu (3/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan persoalan drainase dan pengelolaan limbah yang dinilai berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar kawasan operasional perusahaan. Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan JARI, Wandi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta melakukan pemantauan terhadap kondisi di sekitar area operasional PHR Zona 1 Jambi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, JARI menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak perusahaan.“Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, terdapat dugaan persoalan lingkungan yang perlu ditindaklanjuti, khususnya terkait sistem drainase dan pengelolaan limbah di kawasan operasional perusahaan,” ujar Wandi dalam orasinya. Menurutnya, salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan aliran drainase yang berdampak pada fasilitas umum dan kawasan permukiman warga. Selain itu, sistem drainase di lokasi tersebut diduga belum berfungsi secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan genangan air yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. JARI juga menyoroti dugaan pengelolaan air limbah yang dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.Dalam aksi damai tersebut, JARI menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan persoalan drainase dan pengelolaan limbah yang menjadi keluhan masyarakat. Kedua, mendesak dilakukannya evaluasi serta perbaikan terhadap sistem drainase yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan permukiman warga. Ketiga, meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.Keempat, mendesak Pemerintah Kota Jambi bersama instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan dan peninjauan lapangan secara langsung. Kelima, meminta aparat penegak hukum mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyampaian aspirasinya, JARI mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Drainase, serta Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan massa aksi menyampaikan harapan agar pihak perusahaan dan instansi terkait dapat memberikan respons serta tindak lanjut terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat.Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi terkait tuntutan yang disampaikan JARI. Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan. Penulis Tim

Read More

Operasional SPPG Program MBG di Desa Wawasan Lampung Selatan Disorot, Warga Keluhkan Bau Limbah

Tajam24jam.com Lampung Selatan, 03 Juni 2026 – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Wawasan, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut belum memenuhi standar yang dipersyaratkan. Sejumlah warga mengaku terganggu dengan bau limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur SPPG. Mereka menilai pengelolaan limbah di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait guna menghindari dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan bau tidak sedap yang tercium dari area sekitar dapur SPPG. “Bau limbah cukup menyengat dan mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi,” ujarnya.Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pembangunan fasilitas IPAL baru dilakukan dalam beberapa hari terakhir, sementara operasional dapur SPPG telah berjalan sekitar tujuh bulan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Menanggapi hal tersebut, Dani Setiawan selaku Ketua SPPG Desa Wawasan menyatakan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki telah memenuhi standar yang berlaku. “IPAL tersebut sudah memenuhi standar,” kata Dani Setiawan saat dikonfirmasi. Sementara itu, tim media yang melakukan peninjauan ke lokasi menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi terkait sistem pengelolaan limbah di dapur SPPG tersebut. Penilaian teknis mengenai kesesuaian standar IPAL sendiri merupakan kewenangan instansi terkait yang memiliki kompetensi dan otoritas melakukan pemeriksaan. Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dapat melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan operasional telah dipenuhi.“Kami berharap seluruh dapur SPPG mematuhi ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari sanitasi air yang baik, pengelolaan limbah melalui IPAL yang sesuai standar, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta persyaratan lainnya,” ujar salah seorang warga. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan terkait hasil pemeriksaan terhadap fasilitas SPPG di Desa Wawasan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat. Penulis Team.

Read More

Oknum ASN Satpol PP Jambi Jadi Terdakwa Kasus Tanah, Garap Tanah Orang Pake Sertifikat Palsu.

‎ Tajam24Jam.Com ‎Jambi, 2 Juni 2026 – Mustar, seorang ASN pada Satpol PP Provinsi Jambi kini menjalani proses hukum terkait penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai dasar penguasaan dan penjualan sejumlah bidang tanah di Kota Jambi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 2 Juni 2026. ‎Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Mustar diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar yang sebelumnya telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ‎Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan milik keluarga Gading Pardede yang diperoleh melalui jual beli pada tahun 2001. Tanah tersebut kemudian dipisahkan menjadi beberapa sertifikat, termasuk SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang saat ini menjadi milik keluarga almarhum Gading Pardede dan berada di kawasan Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. ‎Dalam dakwaan disebutkan, sejak tahun 2001 hingga 2002, terdakwa mulai mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya dengan berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar. Perselisihan semakin memanas ketika keluarga Pardede berupaya memasang pagar di atas lahan tersebut pada tahun 2006, namun mendapat penolakan dari terdakwa dan keluarganya. ‎”Dikejar-kejar pake parang dulu itu kita sama orang-orangnya dia,” ujar Togar Pardede.  ‎Keluarga Pardede kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian. Perkembangan penyelidikan mengungkap bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang digunakan terdakwa sebagai dasar klaim dan transaksi tanah telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006. ‎Meski sertifikat tersebut telah dinyatakan palsu, terdakwa diduga tetap menggunakannya sebagai dasar penjualan sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak, di antaranya M Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Transaksi dilakukan menggunakan surat pernyataan jual beli dengan dasar fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX. ‎Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Togar Pardede selaku ahli waris dari Gading Pardede, menyesalkan tindakan terdakwa Mustar. Imbas ulahnya, Togas merasakan  kerugian besar lantaran tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai miliknya. ‎”23 tahun pak tanah yang merupakan hak kami ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh dia. Padahal itu tanah kami,” ujarnya.  ‎Sebelumnya, terdakwa Mustar didakwa melanggar Pasal 391 Ayat 2 UU No 1 tahun 2003 terkait penggunaan dokumen palsu. Penulis Tim

Read More

Bank Jambi Apresiasi Nasabah Melalui Undian Simpeda Nasional 2026, Hadiah Miliaran Rupiah Jadi Magnet Menabung

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Mei 2026 – Bank Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan apresiasi kepada nasabah melalui program Undian Simpeda Nasional Periode II Tahun 2026. Program yang diikuti oleh seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi nasabah setia Tabungan Simpeda. Melalui akun media sosial resminya, Bank Jambi menyampaikan ucapan selamat kepada para nasabah yang berhasil meraih hadiah dalam pengundian nasional tersebut. Program ini memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memenangkan berbagai hadiah bernilai miliaran rupiah hanya dengan menabung melalui produk Tabungan Simpeda.Undian Simpeda Nasional tidak hanya menjadi sarana apresiasi bagi nasabah, tetapi juga bertujuan mendorong budaya menabung di tengah masyarakat. Dengan semakin banyak masyarakat yang aktif menabung, diharapkan dapat mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta memperkuat sektor perbankan daerah. Dalam unggahan resminya, Bank Jambi mengajak seluruh nasabah untuk terus meningkatkan saldo tabungan karena kesempatan menjadi pemenang masih terbuka pada periode undian berikutnya.“Masih ada kesempatan berikutnya. Satu periode undian lagi menanti, dengan peluang yang sama besar untuk menjadi pemenang,” tulis Bank Jambi. Program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak nasabah menilai Undian Simpeda Nasional menjadi salah satu bentuk penghargaan yang memberikan nilai tambah bagi penabung, sekaligus meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan perbankan secara lebih optimal.Selain menghadirkan program apresiasi, Bank Jambi juga terus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi perbankan. Nasabah diimbau untuk tidak memberikan informasi pribadi, PIN, password, maupun kode OTP kepada pihak mana pun.Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin dinamis, Bank Jambi terus berupaya menjaga kepercayaan nasabah melalui peningkatan kualitas layanan, edukasi keuangan, serta berbagai program apresiasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Melalui Undian Simpeda Nasional, Bank Jambi berharap dapat mempererat hubungan dengan nasabah sekaligus mendorong pertumbuhan budaya menabung sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Penulis Tim

Read More

Bank Jambi Berlakukan Operasional Terbatas, Prioritaskan Layanan Pergantian Kartu ATM dan Perubahan PIN

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 Mei 2026 – Bank Jambi memberlakukan layanan operasional terbatas pada 16 Mei 2026 dengan tetap membuka seluruh kantor cabang dan kantor cabang pembantu. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan, khususnya pada layanan pergantian kartu ATM dan perubahan PIN ATM. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan kepada masyarakat, jam pelayanan operasional ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pembatasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pelayanan pada layanan prioritas yang saat ini dibutuhkan nasabah. Manajemen Bank Jambi menegaskan bahwa seluruh kantor cabang dan kantor cabang pembantu tetap beroperasi secara terbatas untuk melayani kebutuhan nasabah terkait pergantian kartu ATM serta perubahan PIN.“Seluruh Kantor Cabang dan Cabang Pembantu beroperasi secara terbatas untuk melayani pergantian kartu ATM dan perubahan PIN,” demikian isi pengumuman resmi Bank Jambi. Bank Jambi juga mengimbau nasabah yang akan mengakses layanan tersebut agar menyesuaikan waktu kedatangan dengan jam operasional yang telah ditetapkan guna menghindari kepadatan antrean di kantor cabang.Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bank Jambi dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat di tengah proses penyesuaian layanan yang sedang berlangsung. Dengan tetap dibukanya akses layanan prioritas, nasabah diharapkan dapat memperoleh kepastian pelayanan untuk mendukung aktivitas perbankan sehari-hari. Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan nasabah melalui penyampaian informasi yang transparan dan pelayanan yang berkelanjutan. Penulis Tim

Read More

Menunggu Hasil Audit Forensik, Bank Jambi Terus Optimalkan Layanan Nasabah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Mei 2026 – Bank Jambi masih menunggu hasil audit forensik terkait gangguan sistem yang terjadi pada Februari 2026 sebelum seluruh layanan perbankan dapat kembali beroperasi secara normal. Audit tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pemulihan layanan sekaligus dasar bagi regulator untuk memberikan persetujuan operasional lanjutan. Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank Jambi Telanaipura, Hery Gunawan, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan seluruh layanan akan kembali dibuka secara penuh karena masih menunggu hasil audit dan proses perizinan dari regulator.“Kalau mau memastikan kapan, kami menunggu hasil itu, kemudian ke Bank Indonesia. Setelah dapat izin dari Bank Indonesia baru kami bisa buka sebuah layanan. Karena saat ini masih dalam tahap proses,” ujar Hery saat ditemui di kantornya, Senin (25/5/2026). Menurut Hery, hasil audit forensik akan menjadi dasar evaluasi bagi regulator dalam menentukan langkah berikutnya terkait operasional layanan perbankan Bank Jambi. Saat ini, bank masih menjalani berbagai tahapan teknis dan administrasi yang diperlukan untuk memastikan sistem berjalan aman dan sesuai ketentuan. Meski proses pemulihan masih berlangsung, sejumlah layanan tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Transaksi ATM saat ini masih melayani sesama rekening Bank Jambi (on us), sementara layanan jemput bola terus dilakukan untuk membantu kebutuhan transaksi maupun penarikan dana dalam jumlah besar. Selain itu, Bank Jambi juga terus melakukan berbagai upaya pemulihan guna menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat. Pembaruan kartu ATM bagi nasabah terdampak tetap dilayani, termasuk pada hari libur, agar aktivitas perbankan nasabah dapat kembali berjalan dengan baik.Di tengah proses tersebut, Bank Jambi juga menjalin kerja sama dengan Bank BJB untuk mendukung layanan pembayaran pajak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran layanan publik sekaligus memastikan kebutuhan transaksi masyarakat tetap terlayani. Bank Jambi menegaskan bahwa pemulihan layanan tidak hanya berfokus pada kecepatan, tetapi juga pada aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, setiap tahapan dilakukan secara hati-hati agar sistem yang dioperasikan kembali benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.Dengan masih berlangsungnya proses audit forensik dan perizinan regulator, Bank Jambi berharap masyarakat dapat memahami Penulis Tim

Read More

Bank Jambi Relokasi KCP Unja Mendalo ke Gedung Unifac, Perkuat Layanan bagi Nasabah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 26 Mei 2026 – Bank Jambi resmi merelokasi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Universitas Jambi (Unja) Mendalo sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah. Relokasi tersebut akan mulai efektif berlaku pada 29 Juni 2026.Melalui pengumuman resminya, Bank Jambi menyampaikan bahwa KCP Unja Mendalo kini beroperasi di Gedung Unifac (Rektorat) Universitas Jambi, yang beralamat di Jalan Jambi–Muara Bulian Kilometer 15, Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi. Pemindahan kantor dilakukan untuk menghadirkan layanan perbankan yang lebih representatif, nyaman, serta mudah diakses oleh nasabah, khususnya civitas akademika Universitas Jambi dan masyarakat sekitar.Manajemen Bank Jambi menegaskan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan kemudahan akses bagi nasabah.“Kami siap melayani berbagai kebutuhan transaksi dan layanan perbankan dengan fasilitas yang lebih representatif dan mudah dijangkau,” tulis Bank Jambi dalam pengumuman resminya. Dengan menempati lokasi baru yang berada di pusat aktivitas kampus, Bank Jambi berharap dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih optimal. Selain mendukung kelancaran transaksi keuangan, fasilitas yang lebih memadai juga menjadi bagian dari transformasi layanan yang terus dilakukan guna menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat.Keberadaan kantor baru tersebut dinilai strategis karena berada dekat dengan lingkungan akademik Universitas Jambi. Hal ini diharapkan dapat mempermudah mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat umum dalam mengakses berbagai layanan perbankan. Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, kemudahan akses dan kualitas pelayanan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan nasabah. Melalui relokasi KCP Unja Mendalo, Bank Jambi kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir lebih dekat dengan masyarakat serta memberikan layanan yang cepat, nyaman, dan profesional. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Bongkar Dugaan Penyelundupan 47.872 Benih Baby Lobster, Nilai Ekonomi Capai Rp7,18 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Juni 2026 – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) bernilai miliaran rupiah berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polresta Jambi. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi, polisi mengungkap penangkapan seorang pria berinisial S (42), warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal komoditas laut bernilai tinggi tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mengangkut hasil perikanan tanpa dokumen dan izin resmi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 box styrofoam berisi 47.872 ekor benih bening baby lobster yang diangkut menggunakan satu unit Toyota Innova. Seluruh muatan diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan dalam kegiatan pengangkutan dan perdagangan komoditas perikanan. Nilai ekonomi dari puluhan ribu benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp7,18 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus perikanan bernilai besar di wilayah Jambi. Kasat Reskrim Polresta Jambi menyebutkan, tersangka diduga menjalankan aktivitas usaha perikanan tanpa izin yang sah. Selain melanggar aturan, praktik semacam ini juga dinilai mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia karena benih lobster merupakan komoditas yang mendapat pengawasan ketat dari pemerintah. Polisi turut mengamankan kendaraan pengangkut, dokumen terkait, serta sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Hingga kini penyidik masih menelusuri asal-usul benih lobster tersebut, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal lintas daerah. Aparat juga membuka peluang pengembangan kasus guna mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima komoditas bernilai fantastis tersebut. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan ilegal benih lobster masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian sumber daya perikanan nasional dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penulis Tim

Read More

Diduga Mafia BBM Subsidi Masih Kebal Hukum, Ada Apa dengan Penanganan Kasus 4.000 Liter Solar Ilegal di Jambi?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Juni 2026 – Komitmen pemerintah pusat dan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia BBM subsidi kembali diuji. Di tengah gencarnya operasi penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, muncul tanda tanya besar terhadap penanganan kasus pengangkutan ribuan liter BBM ilegal yang ditangani aparat penegak hukum di Jambi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada 17 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran Polresta Jambi mengamankan satu unit truk Dutro hijau bernomor polisi BH 8374 YU di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur. Dari penindakan tersebut, petugas dikabarkan menyita sekitar 4.000 liter BBM subsidi yang ditampung dalam puluhan jeriken. Kasus ini bukan sekadar dugaan pengangkutan BBM ilegal biasa. Modus yang beredar di masyarakat disebut-sebut dilakukan secara terstruktur, yakni dengan memanfaatkan sejumlah kendaraan ekspedisi untuk membeli BBM subsidi di SPBU. Kendaraan yang belum beroperasi kemudian diduga dikuras tangkinya, lalu BBM tersebut dipindahkan ke jeriken sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pengguna alat berat di wilayah Desa Kunangan. Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini bukan tindakan individu semata, melainkan sebuah bisnis ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar dari subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Ironisnya, ketika perkara ini bergulir ke meja hijau, yang menjadi terdakwa hanya dua orang pekerja lapangan. Sementara pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha atau pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut belum terlihat tersentuh proses hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah hukum benar-benar sedang memburu otak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, atau hanya berhenti pada level operator lapangan? Beredar pula informasi bahwa pihak yang dikaitkan dengan perkara ini merupakan pengusaha besar di sektor ekspedisi antar pulau yang memiliki jaringan luas dan pengaruh kuat. Dugaan tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan proses hukum agar hanya menyentuh pelaku kecil, sementara aktor utama tetap aman di balik layar. Apabila dugaan intervensi tersebut terbukti, maka hal itu bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menjadi tamparan keras terhadap upaya pemerintah dalam memberantas mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara hingga triliunan rupiah. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka perkara ini secara terang benderang. Masyarakat ingin melihat apakah hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu atau justru tunduk pada kekuatan modal dan pengaruh. Sebab dalam setiap kasus penyalahgunaan BBM subsidi, pertanyaan utamanya bukan siapa yang mengangkut, melainkan siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, dan siapa yang selama ini diduga berlindung di balik para pekerja lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. “Jangan sampai perang melawan mafia BBM subsidi hanya menjadi slogan. Jika yang ditangkap hanya sopir dan pekerja lapangan sementara aktor utama tetap bebas berkeliaran, maka yang mati bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.” Penulis Tim

Read More

Putusan PN Jambi Jadi Dasar, Kuasa Hukum Hamin Lanjutkan Perkara Pidana Dugaan Penggelapan BPKB ke Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Juni 2026 – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam perkara perdata Nomor 201/Pdt.G/2025/PN Jmb membuka babak baru bagi kasus dugaan penggelapan dua dokumen BPKB milik Hamin yang menyeret Mery sebagai Tergugat I dan Dodi sebagai Tergugat II. Dalam amar putusannya, PN Jambi mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan tindakan para tergugat yang menguasai, menyerahkan, serta tidak mengembalikan BPKB kendaraan milik penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Majelis hakim juga menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dua BPKB yang menjadi objek sengketa kepada penggugat.Namun hingga saat ini, BPKB yang disengketakan tersebut disebut belum juga dikembalikan. Kuasa hukum Hamin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa gugatan perdata tersebut telah diputus oleh PN Jambi. Menurutnya, putusan tersebut semakin memperkuat langkah pihaknya untuk melanjutkan proses hukum pidana yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jambi. “Benar, Pengadilan Negeri Jambi sudah memutus perkara ini. Selanjutnya kami akan terus mengawal dan melanjutkan proses laporan pidana di Polda Jambi yang saat ini informasinya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa hingga sekarang dua BPKB yang menjadi objek sengketa belum juga diserahkan kepada pemilik sahnya. Bahkan, pihaknya menduga dokumen tersebut masih berada di lembaga pembiayaan atau bank sebagai jaminan pinjaman yang dilakukan oleh pihak tergugat. “BPKB yang digelapkan sampai hari ini belum dikembalikan. Ada kemungkinan masih berada di pihak bank sebagai jaminan pinjaman yang dilakukan oleh tergugat,” katanya. Kasus ini kini menjadi sorotan karena selain telah diputus dalam ranah perdata dengan adanya pernyataan PMH oleh pengadilan, proses pidana terkait dugaan penggelapan dokumen berharga tersebut juga terus berjalan di Polda Jambi. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap keberadaan BPKB yang hingga kini belum kembali ke tangan pemiliknya, sekaligus memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Penulis Tim

Read More