NGOPI YUK..!! Merangin Butuh Sop Terapi..

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 28/5/2025 – Itulah semboyan Zuhri selaku Pemuda Merangin DiJakarta untuk mengajak Pemuda dan Mahasiswa Merangin dijakarta untuk NGOPI (Ngobrol Pintar) terkait viralnya vidio para guru merangin minta maaf, dengan viralnya persoalan Jembatan Desa Limbur hingga ke pusat. Kiro² apo dasar hukum ibu-ibu ini harus minta maaf.?Kesalahan apo yg sudah dilakukan oleh ibu² guru ini.?Tujuan minta maafnya tertuju kepado siapo.? Instansi apo.? Jika masyarakat memposting suatu pekerjaan yg sedang diproses adalah tindakan salah, lalu memposting kegiatan kepala daerah yg positif dr hal yg kecil seperi ngecor jalan berlobang ditengah kota adalah suatu yg benar.?? Jika ibu² guru ini dianggap sudah melakukan kesalahan dan/atau menjelekkan daerah merangin sehingga menjadi viral., yg lebih pantas minta maaf ibu² guru ini atau media yg menaikkan berita.?? Itupun jika ada pelangggaran dan/atau kode etik pers yg dilanggar. Pemimpin itu nak tebal muko, tebal talingok, tidak cengeng, tidak baperan., mau itu pimpinan daerah ataupun pimpinan disetiap instansi atau OPD. Jangan sedikit² dibilang yg kritik barisan sakit hati, atau lebih tepat disebut barisan lawan dr pilkada., tidak ada dasar yg mengatakan Kepala Daerah hanya punya kewajiban mengurusi orang² dan/atau daerah yg mencoblos dirinya atau daerah yg memiliki suara unggul untuk kepala daerah tersebut. Ngeposting kegiatan Kepala Daerah yg positif bukanlah kewajiban masyarakat, justru itu sudah menjadi pekerjaan wajib seorang Kepala Daerah., banyak hal yg jauh lebih penting untuk dibenahi di Kabupaten Merangin saat ini, mulai dr serapan anggaran dgn APBD yg ada..,dr sektor Pendidikan, infrastruktur dll. Kita apresiasi kinerja Bupati Merangin, yg baru memulai menata demi kabupaten yg lebih baik, bersih, rapi. Tapi bukan berarrti apresiasi untuk hal kecil yg Notabene bukan pekerjaan khusus buat Kepala Daerah sebenarnya. Misal : klo soal menutupi jalan yg berlobang ditengah kota, itu di desa² banyak masyarakat yg nyumbang secara sukarela demi jalan yg bagus, masjid yg bagus dll. Bagimana jika itu diposting/diviralkan..? Mulai dr gotongroyong jalan Kabupaten, jalan desa Kab. Merangin yg kita ketahui vakum semenjak tahun 2021 terjadi defisit yg berawal dr peminjaman kepada PT. SMI yg saat itu sempat mahasiswa merangin dijakarta menolak atas pinjaman tersebut, dgn melakukan aksi unjuk rasa di KPK, KEJAGUNG, KEMENDAGRI, dan ESDM sampai terjadi persetujuan atas pinjaman tersebut di DPRD Merangin. Namun balik lagi ketika yg kritik dianggap barisan sakit hati, tidak paham konsep. Dan kegiatan pemerintah yg jauh dr SOP dan tidak sesuai mekanisme dipaksa dgn masyarakat apresiasi dgn memposting dan memviralkan sebanyak mungkin. Kepala daerah punya kewajiban, dan Masyarakat punya hak dgn suara yg di sumbangsihkan., menyangkut masyarakat yg tidak memilih harusnya Kepala daerah paham apa itu demokrasi. FOKUS KERJA STOP HAUS PUJIAN STOP BAPERAN BUKAN BARISAN SAKIT HATI WARNING (PEMUDA DAN MAHASISWA MERANGIN-JAKARTA) NO VIRAL NO JUSTICEmencerminkan kondisi yang sangat ironis dalam penegakan hukum di era digital saat ini. Penegakan hukum yang semestinya berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sering kali kasus baru mendapatkan perhatian serius setelah suatu kasus viral di media sosial. Penulis Tim

Read More

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 28/5/2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers 28 Mei 2025, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus-kasus narkotika terbaru yang melibatkan jaringan lokal hingga internasional, lengkap dengan barang bukti senjata api, kendaraan, aset properti, dan uang tunai senilai miliaran rupiah. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak Hanya kejar Pemakai, namun akan Kejar Bandar dan Pengendali. Kapolda Jambi menyampaikan dengan tegas bahwa Jambi merupakan daerah lintasan peredaran narkoba yang memiliki pasar tersendiri, termasuk pengguna dari kalangan sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit. “Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, ini tidak boleh berhenti hanya di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengendalinya. Karena penyalahgunaan itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengendali, termasuk jaringan internasional,” tegas Kapolda. Jendral Bintang Dua tersebut juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba sering memicu kejahatan lain, termasuk kepemilikan senjata api ilegal, tindak kekerasan, bahkan terorisme. Ia mengajak seluruh elemen, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan pemerintah daerah, tokoh agama untuk memperkuat rehabilitasi bagi pengguna, sembari menindak tegas bandar dan pengendali. “Yang tertangkap sebagai penyalahguna harus direhabilitasi. Tapi untuk bandar besar, harus kita matikan aliran ‘darahnya’, yaitu uang dan asetnya. Karena kalau tidak, jaringannya akan terus hidup,” ujar Kapolda. Sementara itu Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser memaparkan detail teknis pengungkapan yang dilakukan di delapan lokasi berbeda, termasuk wilayah Muaro Jambi, Batanghari, dan Polresta Jambi. “Kami temukan modus penjualan melalui sistem ranjau, aplikasi bank, bahkan pasangan suami-istri yang menjual dari rumah. Barang buktinya, ada senjata rakitan, uang tunai Rp1,4 miliar, dua rumah, satu ruko, kos-kosan, kendaraan, speed boat, sampai kebun pinang,” jelas Dirresnarkoba. Kombes Pol Dr Ernesto Saiser juga menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti di pengungkapan lokal, tetapi juga membongkar jaringan internasional. Salah satu kasus besar yang diungkap melibatkan aliran barang dari Tanjung Jabung Barat dan Timur, yang masuk melalui Pulau Nipah, Batam, hingga akhirnya tersebar ke Jambi. Barang bukti yang semula 50 kilogram, kini hanya tersisa 29 gram akibat cepatnya perputaran di pasar lokal. “Kami terus kembangkan, termasuk penelusuran aliran dana melalui PPAT. Kalau aliran uangnya kami putus, otomatis transaksi mereka berhenti. Ini langkah kami untuk menghancurkan jaringannya dari hulu ke hilir,” tegas Ernesto. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. Ditresnarkoba Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika ada kerabat yang menjadi pengguna narkoba untuk direhabilitasi. Namun, bagi para bandar, Polda Jambi memastikan tidak akan ada ampun. “Bagi pengguna, jangan ragu, datang lapor, kita bantu rehabilitasi. Tapi bagi bandar, baik kecil maupun besar, kami akan kejar sampai ke pengendali teratas. Tidak ada ruang untuk narkoba di Jambi!” tutup Dirresnarkoba Polda Jambi. Konferensi pers ini diakhiri dengan pemaparan barang bukti yang disita, termasuk senjata api rakitan, perhiasan, serta rincian aset-aset yang akan dilanjutkan proses hukumnya hingga ke tahap pelimpahan kedua pasca-Idul Adha. Penulis Tim

Read More

Sengketa Lahan 310 Ha di Tanjab Barat, Mediasi Berlanjut Jalur Hukum Menunggu

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat , Selasa 27/5/2025 – Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sengketa ini melibatkan dua pihak, yakni Ibu Rogayah Mahmud selaku pengelola lahan sejak lama, dan Bapak Deni Acuan Garam yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut melalui transaksi dan izin resmi.u Mediasi yang berlangsung pada Senin (26/5) di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabagops Polres Tanjab Barat AKP Julius Sitopu, dan perwakilan dari masyarakat serta tokoh desa setempat. Latar Belakang dan Klaim Kedua PihakDalam mediasi tersebut, Ibu Rogayah Mahmud menyampaikan bahwa dirinya telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1977/1978 bersama keluarganya. Lahan yang kini disengketakan menurutnya merupakan tanah hasil buka hutan, yang kemudian digarap dan ditanami dengan berbagai tanaman produktif. Bukti pengelolaan itu menurutnya dapat ditelusuri dari sejarah kepemilikan dan penguasaan fisik secara terus menerus, termasuk catatan musyawarah desa yang terdokumentasi sebelum adanya pemekaran wilayah. Ibu Rogayah merasa kecolongan bahwa pada tahun 2020 terjadi mediasi di Polda Jambi, di rumah makan nelayan yang juga dihadiri oleh Polda Jambi dan Acuan Garam. Mediasi gagal tetapi Polda Jambi telah mengeluarkan SP3 tanpa proses pelaporan. “Pengakuan Acuan Garam sudah SP3, terus kami kapan lapornya kok ada SP3? Pak Acuan Garam jangan asal bicara karena kita negara hukum, jangan hukum dipermainkan” tegas Ibu Rogayah. Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam melalui keterangannya menyebutkan bahwa lahan tersebut diperoleh dari masyarakat Desa Sungai Rambai secara sah, dengan proses jual beli yang dibuktikan oleh dokumen dan pembayaran kepada ahli waris Almarhum H. Samad. Selanjutnya, lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh PT. Arta Mulya Mandiri dengan pengajuan izin prinsip kepada Bupati Tanjab Barat pada tahun 2006. Pada saat itu, lahan telah ditanami jagung dan dikelola secara komersial. Acuan Garam juga mengatakan bahwa pada tahun 2006, perusahaannya mendapatkan izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat kalau itu, H. Syafrial atas lahan yang milik Ibu Ragayah. Penyataan tersebut disambut Kepala BPN Tanjab Barat bahwa BPN juga memiliki peran dalam mengeluarkan izin prinsip waktu itu. “Kita akan telusuri keluarnya izin prinsip waktu itu karena BPN juga memiliki peran penting dalam menetapkan izin prinsip” ujar Idian Huspida. Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi menegaskan bahwa hingga saat ini Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang disampaikan pihak Ibu Rogayah Mahmud. “Namun kami tetap mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” jelasnya. Sebagai langkah konkret, Polres meminta masing-masing pihak menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk bukti penguasaan fisik, dokumen jual beli, izin prinsip, maupun dokumen lainnya paling lambat pada 10 Juni 2025. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara bersama-sama oleh Polres Tanjab Barat, Kantor ATR/BPN, serta pihak pemerintah desa setempat di bawah pengawasan tokoh masyarakat. Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal Kompol Johan menyampaikan bahwa apabila setelah tahapan verifikasi dan validasi tidak ditemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak, maka jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir. “Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kami persilakan kedua pihak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. Harapan dari Mediasi Dengan diadakannya mediasi ini, pihak kepolisian dan instansi pertanahan berharap sengketa lahan tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan. Sengketa agraria merupakan persoalan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara transparan dan objektif. Proses mediasi ini akan terus dikawal oleh Polres Tanjab Barat hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat juga diharapkan turut berperan aktif menjaga stabilitas dan mendukung proses penyelesaian secara damai. Penulis Tim

Read More

Ketua Fraksi Golkar Muaro Jambi Sartono Sebut Bank Sampah Jadi Solusi Cerdas Pengelolaan Sampah di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Selasa 27/5/2025 — Bank sampah semakin dilirik sebagai salah satu solusi efektif dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Muaro Jambi, terutama di wilayah-wilayah yang menghadapi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya. Dengan konsep sederhana namun berdampak besar, bank sampah memiliki berbagai manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Di antaranya adalah mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), meningkatkan pendapatan warga melalui hasil olahan sampah seperti kompos, pupuk, atau bahan baku industri, serta menghemat biaya pengangkutan sampah karena proses pengelolaan sudah dilakukan di tingkat lokal. Tidak kalah penting, bank sampah juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah demi menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Untuk memastikan keberhasilan program ini, strategi pengembangan yang dijalankan meliputi pembangunan infrastruktur bank sampah di setiap desa dan kecamatan, pelatihan masyarakat mengenai pengelolaan dan pengolahan sampah, pengembangan pasar bagi produk-produk hasil olahan, serta integrasi dengan program-program pemerintah yang terkait pengelolaan sampah dan pemberdayaan masyarakat. Pernyataan Sartono, Anggota DPRD Muaro Jambi sekaligus ketua Fraksi GolkarSaat dimintai tanggapannya, Sartono menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengembangan bank sampah di Kabupaten Muaro Jambi. “Bank sampah ini bukan sekadar soal mengurangi sampah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Kami di DPRD akan terus mendorong agar program seperti ini mendapat dukungan penuh, baik dari pemerintah daerah maupun pihak swasta,” ujarnya. Lanjut Sartono Masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif karena keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi mereka. “Saya yakin, dengan kerja sama semua pihak, masalah sampah bisa kita atasi sambil meningkatkan kesejahteraan warga,” lanjutnya. Program bank sampah diharapkan menjadi gerakan bersama menuju Kabupaten Muaro Jambi yang lebih bersih, sehat, dan sejahtera. Penulis Tim

Read More

Pangdam II/Sriwijaya : Kedekatan TNI dan Rakyat, Modal Pertahanan Negara

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 26/5/2025 – Pangdam II/Srwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A bersama Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya Ibu Desi Ujang Darwis melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Makorem 042/Gapu Kota Jambi, Senin (26/5/2025). Dalam Kunker tersebut, Pangdam II/Swj dan Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya didampingi para Asisten Kasdam II/Swj dan Ka Kesdam II/Swj. Kunker tersebut merupakan kunjungan untuk pertama kalinya ke wilayah Korem 042/Gapu sekaligus bersilaturahmi dan memberikan pengarahan kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit jajaran Korem 042/Gapi. Saat tiba di Makorem 042/Gapu, Pangdam II/Swj beserta rombongan disambut acara tradisi oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S..E., M,Sc beserta Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya Ibu Nani Heri Purwanto dilanjutkan pengalungan Syal dan Pemberian Handbuket, Jajar Kehormatan oleh Prajurit Yonif 142/KJ, Tarian Adat Sekapur Sirih, salaman dengan Para PJU Korem, para Dandim, Kabalak Aju Korem 042/Gapu dan Foto Bersama. Setelah acara tradisi penyambutan, Pangdam II/Sriwijaya dan rombongan menuju Lapangan Indoor Tenis Lapangan untuk memberikan pengarahan kepada Prajurit, PNS dan Persit Jajaran Korem 042/Gapu. Dalam pengarahannya Pangdam II/Sriwijaya mengucapkan terimakasih kepada Danrem atas sambutannya bersama rombongan kunjungan kewilayahan Korem 042/Gapu. “Saya ucapkan terimakasih kepada Danrem, Kasrem. Beliau adalah sahabat saya, kita sama-sama alumni Akmil 93.” Ujar Mayjen TNI Ujang Darwis. Pangdam juga menekankan kepada seluruh Prajurit dan Persit untuk tidak sekali terlibat Narkoba, judi online/pinjaman online karena hal tersebut sangat merugikan diri sendiri, keluarga dan merusak citra satuan TNI secara khusus TNI Angkatan Darat. “Untuk itu, saya tekanankan disini jauhi Narkoba, judi online ataupun pinjaman online, akibat sering narkoba, judi online yang ujung-ujungnya terlilit utang karena pinjam online sehingga nekat melakukan bunuh diri. Lebih baik uang yang ada digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi keluarga,” tandasnya. Pangdam juga menekankan kepada prajurit, PNS dan Persit untuk terus meningkatkan disiplin dengan menghindari pelanggaran, berpenampilan rapi saat berdinas serta mahir dalam Permildas. Di akhir pengarahan, Pangdam mengajak untuk mensukseskan program-program pemerintah seperti percepatan penyerapan gabah/beras, program unggulan TNI AD TNI Manunggal Air, bersatu dengan alam, ketahanan pangan dan makan bergizi. “Kedekatan TNI dan Rakyat adalah modal pertahanan negara, mari kita terus bertekad mensukseskan program-program pemerintah maupun program TNI Angkatan Darat”, pungkasnya. Setelah pengarahan Pangdam II/Swj dilanjutkan pemberian cenderamata dan bantuan tali asih kepada para Warakauri dan anak yatim. Pangdam II/Swj bersama rombongan didampingi Danrem, PJU Korem, para Dandim dan Kabalak Aju Korem melanjutkan kegiatan meresmikan rehab Rumdis swadaya Korem 042/Gapu selanjutnya menuju Desa sungai gelam Kab. Muaro Jambi meninjau program Manunggal air Kodam II/Sriwijaya. Penulis Tim

Read More

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lokasi Program TNI AD Manunggal Air di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 26 Mei 2025 – Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi Program TNI AD Manunggal Air yang berlokasi di RT 09 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (26/5/2025) Kedatangan Pangdam II/Swj beserta rombongan disambut hangat oleh unsur Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, di antaranya Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., Pabung Muaro Jambi Letkol Inf Beni, S.I.P., Camat Sungai Gelam Musliadi, S.Kom., M.E., Kades Sungai Gelam Datok Agustiar, serta para tokoh masyarakat dan warga setempat. Agenda utama kunjungan meliputi pemaparan program TNI AD Manunggal Air oleh Pabung Muaro Jambi, Letkol Inf Beni, S.I.P., interaksi dan ramah tamah bersama Forkopimda dan masyarakat setempat Dalam sambutannya, Pangdam II/Swj menyampaikan bahwa program TNI AD Manunggal Air merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih. Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat yang telah mendukung kelancaran program tersebut. Turut hadir juga sejumlah pejabat Kodam II/Swj dan Korem 042/Gapu, antara lain: Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,Asintel Kasdam II/Swj Kolonel Inf Yogi Muhamanto, S.H.Asops Kasdam II/Swj Kolonel Inf Sumarlin Marzoki, S.E.,Aslog Kasdam II/Swj Kolonel Inf Edison Sinabutar, S.Sos.,Aster Kasdam II/Swj Kolonel Inf Frans Kishin Panjaitan, S.A.P., M.P.M., M.Han,Asren Kasdam II/Swj Kolonel Arm Dodot Sugeng Heriadi, S.E, M.A.P.,Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki,Kakesdam II/Swj Kolonel Ckm dr. Maksun Pandelima, Sp.OT., M.M.R.S. Penulis Tim

Read More

Pangdam II/Sriwijaya Beri Arahan kepada Prajurit dan Persit Yonif 142/KJ: Jaga Kebersihan, Etika, dan Peran Strategis dalam Keluarga

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Mei 2025 – Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., memberikan arahan penuh makna kepada para prajurit dan ibu-ibu Persit Yonif 142/KJ dalam kunjungan kerjanya ke jajaran Korem 042/Gapu. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mempererat hubungan pimpinan dengan keluarga besar TNI di wilayah Korem 042/Gapu. Dalam arahannya, Pangdam menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan asrama serta meningkatkan disiplin dan etika dalam kehidupan sehari-hari. “Lingkungan yang bersih mencerminkan jiwa yang bersih. Jagalah kebersihan asrama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” ujarnya. Kepada para istri prajurit, Pangdam mengingatkan peran strategis sebagai pendamping suami dan pendidik utama bagi anak-anak. “Sebagai istri perwira, ibu-ibu harus mampu menjadi teladan, menjaga etika dan tata krama, serta mendukung kegiatan satuan,” tegasnya. Ia juga menyoroti pentingnya peran ibu dalam masa tumbuh kembang anak, terutama pada usia emas 0–5 tahun. “Jika ibunya terus bersedih atau marah, anak akan menyerap energi negatif itu. Maka dari itu, aturlah kegiatan positif dan bangkitkan semangat demi masa depan anak,”pesannya. Khusus kepada ibu-ibu yang suaminya sedang melaksanakan tugas operasi atau pendidikan,Pangdam berpesan agar tetap semangat, terus berdoa, dan mendidik anak-anak dengan harapan besar. “Gunakan waktu dengan baik. Anak-anak kita kelak bisa jadi pemimpin bangsa – Gubernur, Danrem, bahkan Pangdam,” ucapnya yang disambut semangat dan tepuk tangan para hadirin. Mengakhiri arahannya, Pangdam menitipkan satuan kepada seluruh prajurit dan Persit. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa keluarga besar Korem 042/Gapu mampu menjaga nama baik dan kehormatan satuan.“Dari wajah- wajah ibu sekalian, saya yakin kalian semua mampu menjaga marwah dan kehormatan satuan ini,” pungkas Mayjen TNI Ujang Darwis. Turut hadir dàlam kegiatan.Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,Asintel Kasdam II/Swj Kolonel Inf Yogi Muhamanto, S.H.Asops Kasdam II/Swj Kolonel Inf Sumarlin Marzoki, S.E.,Aslog Kasdam II/Swj Kolonel Inf Edison Sinabutar,S.Sos., Aster Kasdam II/Swj Kolonel Inf Frans Kishin Panjaitan, S.A.P., M.P.M., M.Han,Asren Kasdam II/Swj Kolonel Arm Dodot Sugeng Heriadi, S.E, M.A.P.,Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki,Kakesdam II/Swj Kolonel Ckm dr. Maksun Pandelima,Sp.OT.,M.M.R.S. Pejabat Utama Korem 042/Gapu,Para Dandim jajaran serta Dan/Kabalak Aju korem 042/Gapu. Penulis Tim

Read More

Kasus Korupsi Bansos Cetak Sawah Merangin 2015–2017: Tiga Bawahan Masuk Penjara, Para Kadis Hanya Cuci Tangan?.

Tajam24Jam.Com Merangin, Jambi 27 Mei 2025 – Publik kembali disuguhkan tontonan klasik dalam drama penegakan hukum: bawahan dikorbankan, atasan dilupakan. Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin yang menyeret tiga orang ke penjara, justru menyisakan satu nama besar yang seolah tak tersentuh: Rumusdar, mantan Kepala Dinas Pertanian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu. Antara tahun 2015 hingga 2017, program cetak sawah didanai negara untuk membantu petani melalui penyediaan sarana produksi (saprodi). Tapi alih-alih menyuburkan sawah, program ini malah menyuburkan korupsi. Kelompok tani tak pernah diajak menyusun Rencana Usulan Kelompok (RUK), barang disalurkan asal-asalan, dan proses pengadaan lebih mirip lelang keakraban daripada prosedur negara. Kejaksaan mencatat kerugian negara mencapai Rp1,48 miliar. Tiga orang telah divonis: ZA (mantan Kabid), serta dua rekanan swasta GM dan ZW. Tapi nama Rumusdar, yang tandatangannya melegitimasi semua pencairan dana, justru masih nyaman menyandang status saksi. Sungguh sakti. Yang lebih mencengangkan lagi, tidak ada satu pun dari tiga pejabat Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi—yang notabene sebagai penanggung jawab provinsi dan pembina teknis—ikut tersentuh. Nama-nama seperti Ir. Amrin Aziz (Kadis 2015–2016), Badrun Tamam, SP (Pj. Kadis 2016–2017), dan Ir. A. Maushul (Kadis 2017–2021) seperti memiliki jubah anti-hukum. Padahal, secara struktur, program ini dibiayai lewat skema koordinasi pusat–provinsi–kabupaten. Tapi sampai hari ini, belum ada panggilan, apalagi jeratan hukum. Apakah karena mereka terlalu tinggi untuk dijangkau, atau terlalu akrab untuk disentuh? Dikutip dari pernyataan Emerson Yuntho, aktivis antikorupsi dan mantan peneliti ICW, ini jelas ketidakadilan yang mencolok mata. “Kalau bawahan bisa dihukum, apalagi atasannya yang menandatangani semua pencairan dana. Ketidakberanian penegak hukum terhadap aktor utama justru mencederai rasa keadilan.”(Sumber: Kompilasi wawancara investigatif ICW, 2019–2023) Dikutip dari pernyataan Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM, menegaskan bahwa jabatan membawa tanggung jawab pidana. “Kalau ada kerugian negara dan ada perbuatan melawan hukum, KPA tidak bisa lepas dari proses pidana. Titik.”(Sumber: Forum akademik UGM Law Discussion Series, 2021) Sementara itu, Dian Bobto, Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ), mencium aroma pengamanan elit. “Kalau tak berani menyentuh elit, berarti aparat ikut dalam permainan. Publik tidak bodoh,”ujarnya menantang Kejati Jambi untuk mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejari Merangin. Suara perempuan pun tak tinggal diam. Aktivis perempuan, Risma Pasaribu, SH, menyatakan bahwa masyarakat sipil siap mengambil langkah lebih tegas. “Jika tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum di Jambi, kami akan bawa kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK dalam waktu dekat. Dugaan saya, Rumusdar bukan hanya terlibat dalam kasus ini. Kami juga sedang mendalami dugaan mega korupsi dana APBN Oplah 2024 yang patut diselidiki,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media. Dikutip dari pernyataan Prof. Dr. Bambang Brodjonegoro, Guru Besar FEB UI dan mantan Menteri PPN, impunitas elite daerah sangat membahayakan legitimasi negara. “Jika elite daerah bisa lolos dari jeratan hukum hanya karena posisi atau koneksi, maka yang rusak bukan hanya anggaran, tapi fondasi kepercayaan publik pada negara.”(Sumber: Seminar Nasional FEB UI, 2022 – Diskusi Tata Kelola Daerah) Kisah ini bukan sekadar soal bansos atau cetak sawah. Ini soal bagaimana hukum bisa dibengkokkan untuk menghindari mereka yang seharusnya bertanggung jawab. Jika KPA kabupaten saja bisa “lolos”, apalagi KPA provinsi dan aktor elite di balik penganggaran? Jika aparat penegak hukum masih terus memilih diam, maka publik tak salah bertanya: siapa sebenarnya yang mereka lindungi? Karena dalam negara hukum, tak seharusnya ada “kelas kebal” yang berdiri di atas hukum. Kalau yang besar tak tersentuh, maka reformasi hanya tinggal jargon, dan keadilan tinggal angan. (Tim Penulis)

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin, Dua Pelaku Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 27/5/2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penambangan dan perdagangan emas ilegal di wilayah hukum Provinsi Jambi. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, tim Unit III Subdit IV tipidter berhasil mengamankan dua pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran emas hasil tambang tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. “Sekitar pukul 19.40 WIB, tim kepolisian menemukan seorang pria mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi BM 6959 XL,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/5/2025). Dilanjutkan Wadirreskrimsus, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko. “Kita juga melakukan Penggeledahan, dan menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” sambungnya. Dari pengakuan ANR, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat atas perintah SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Tidak sampai di situ saja, dari keterangan tersebut Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR yang tak jauh dari lokasi. SMR mengakui bahwa emas tersebut adalah miliknya dan ia pula yang memerintahkan ANR untuk mengantarkannya kepada pembeli. Diketahui, aksi pengiriman emas ilegal ini telah dilakukan sekitar sepuluh kali sejak awal tahun 2025. Emas ilegal yang diperoleh dari tambang tanpa izin ini dikumpulkan SMR dan dikirim melalui jasa kurir menggunakan transportasi umum. “Dalam satu kali pengiriman seperti kasus terbaru ini, potensi nilai transaksi bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,7 juta per gram,” lanjutnya. Dua pelaku berikut sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ± 1,2 kg, Uang tunai Rp2.500.000 (sebagai ongkos kurir), 4 unit handphone berbagai merek. Kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik tambang emas ilegal dan seluruh rantai distribusinya akan ditindak tegas. Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan negara. Penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap identitas pembeli berinisial PJL yang berada di Sumatera Barat. Penulis Tim

Read More

Yuli Wirdina Resmi Jabat Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi, Siap Bawa Semangat Baru dalam Pembinaan Narapidana

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 27/5/2025 — Menindak lanjuti Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-261.SA.03.03 Tahun 2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Manajerial dan Non Manajerial di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kanwil Ditjen Pas Jambi menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat manajerial, salah satunya untuk posisi penting di Lapas Kelas IIA Jambi pada (27/5/2025). Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Jambi, kegiatan ini menjadi momentum penyegaran struktural dalam rangka meningkatkan pelayanan pemasyarakatan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Yuli Wirdina, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb jambi. Kini, ia resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik) di Lapas Kelas IIA Jambi. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Hidayat, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Kasi Binadik dalam membina dan mempersiapkan narapidana agar mampu kembali berperan di masyarakat. “Kasi Binadik memiliki peran sentral dalam proses pembinaan narapidana, tidak hanya soal administrasi, tetapi juga dalam memastikan kegiatan pembinaan berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Hidayat. Pelantikan ini diharapkan membawa semangat baru, khususnya bagi jajaran Lapas Kelas IIA Jambi, untuk terus berinovasi dalam program pembinaan narapidana yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.Sementara itu Yuli Wirdina, S.H., M.H mengucapkan syukur atas Jabatan yang baru di embannya. “Alhamdulillah, ini amanah besar yang InsyaAllah akan saya jalankan sebaik-baiknya. Saya siap membawa semangat baru dalam pembinaan narapidana, fokus pada pendekatan yang humanis, membangkitkan motivasi mereka untuk berubah, serta mempersiapkan mereka agar siap kembali berkontribusi positif di masyarakat. Bersama tim, saya yakin kita bisa menciptakan program-program pembinaan yang tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi juga benar-benar menyentuh sisi kemanusiaan mereka.” Kegiatan pelantikan dihadiri para pejabat struktural dan undangan lainnya, dengan tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sesuai mandat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Penulis Tim

Read More