Tajam24Jam.Com Jambi, 13 September 2025 – Warga Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo Darat bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) dengan didampingi WALHI Jambi melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PT Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS), anak perusahaan RMKE Group.
Penolakan ini dipicu oleh keberadaan stockpile batubara dan pembangunan jalan khusus yang berdiri di tengah pemukiman padat. Warga menilai aktivitas tersebut mengancam kesehatan, kenyamanan, serta melanggar hak dasar masyarakat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut pembangunan stockpile tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW yang menetapkan kawasan itu sebagai pemukiman, bukan industri.
“Pembangunan ini adalah pelanggaran tata ruang sekaligus bentuk perampasan ruang hidup. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan mengorbankan mereka demi kepentingan korporasi,” tegas Oscar.
Rahmat, Ketua BPR, menambahkan bahwa masyarakat bersama organisasi lingkungan akan terus menolak aktivitas stockpile di wilayah padat penduduk. “Suara rakyat tidak bisa dibungkam. Ini perjuangan mempertahankan ruang hidup dan masa depan generasi,” ujarnya.
Masyarakat mendesak agar seluruh aktivitas PT SAS segera dihentikan. Mereka juga meminta Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi turun langsung berdialog dengan warga serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Penulis Tim



