Wartawan Dilarang Liput Mediasi PT SAS, Transparansi Penyelesaian Konflik Stockpile Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Agustus 2026 — Aksi penolakan terhadap aktivitas stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, kembali berlangsung. Warga dari Kelurahan Aur Kenali, Mendalo Laut, Banyumas, Penyengat Rendah, bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, turun ke lokasi untuk mendesak penghentian aktivitas stockpile yang mereka persoalkan. Aksi yang berlangsung sejak Kamis (20/8/2026) itu berlanjut dengan agenda dialog antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan pada Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang telah lama menjadi perhatian warga. Namun, proses dialog justru diwarnai persoalan mengenai keterbukaan informasi. Sejumlah wartawan yang datang untuk meliput pertemuan disebut dihalangi ketika hendak menjalankan tugas jurnalistik di lokasi. Persoalan lain muncul karena pihak yang hadir mewakili perusahaan dalam proses dialog disebut bukan pengambil keputusan langsung. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas pertemuan tersebut, terutama jika keputusan substantif terkait aktivitas stockpile tidak dapat diambil dalam forum. Wartawan Dibatasi, Akses Informasi Dipertanyakan Pembatasan terhadap peliputan menjadi sorotan karena dialog tersebut berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kehadiran wartawan seharusnya menjadi bagian dari proses memperoleh informasi secara faktual dan menyampaikan perkembangan persoalan kepada publik. Apalagi, aktivitas stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali telah mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Dalam situasi seperti ini, transparansi proses dialog menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun ketidakpercayaan publik. Yang juga dipersoalkan adalah dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam pembatasan aktivitas peliputan. Aparat berada di lokasi dalam rangka menjaga keamanan dan memastikan aksi berjalan tertib. Namun, pengamanan semestinya dilakukan secara profesional, proporsional dan tetap menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, termasuk mengawasi proses penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Kerja jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan serta membuka informasi sesuai ketentuan. Karena itu, jika terdapat pembatasan terhadap wartawan dengan alasan keamanan atau kondisi tertentu, alasan tersebut semestinya disampaikan secara jelas dan proporsional. Pembatasan tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses dialog sengaja ditutup dari pantauan publik. Publik Berhak Tahu Persoalan stockpile PT SAS bukan semata urusan antara perusahaan dan warga. Dampak aktivitas industri terhadap lingkungan, kesehatan, ruang hidup dan kepentingan masyarakat membuat proses penyelesaiannya memiliki dimensi kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dialog berlangsung, apa yang disampaikan kedua belah pihak, serta sejauh mana perusahaan bersedia merespons tuntutan warga. Di sisi lain, wartawan memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara akurat, berimbang dan bertanggung jawab. Karena itu, akses terhadap proses peliputan seharusnya tidak dibatasi tanpa dasar yang jelas. Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik dalam agenda mediasi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Jangan sampai aparat yang semestinya menjaga keamanan justru dipersepsikan sebagai pihak yang membatasi akses pers. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PT SAS maupun aparat terkait mengenai alasan sejumlah wartawan diduga tidak diperbolehkan meliput jalannya dialog. Pertanyaannya kini sederhana: apakah pembatasan tersebut benar-benar demi keamanan, atau justru menunjukkan minimnya keterbukaan dalam proses penyelesaian persoalan stockpile batu bara PT SAS? Penulis Tim

Read More

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Aktivitas PT SAS di Pemukiman

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 September 2025 – Warga Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo Darat bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) dengan didampingi WALHI Jambi melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PT Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS), anak perusahaan RMKE Group. Penolakan ini dipicu oleh keberadaan stockpile batubara dan pembangunan jalan khusus yang berdiri di tengah pemukiman padat. Warga menilai aktivitas tersebut mengancam kesehatan, kenyamanan, serta melanggar hak dasar masyarakat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat. Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut pembangunan stockpile tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW yang menetapkan kawasan itu sebagai pemukiman, bukan industri. “Pembangunan ini adalah pelanggaran tata ruang sekaligus bentuk perampasan ruang hidup. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan mengorbankan mereka demi kepentingan korporasi,” tegas Oscar. Rahmat, Ketua BPR, menambahkan bahwa masyarakat bersama organisasi lingkungan akan terus menolak aktivitas stockpile di wilayah padat penduduk. “Suara rakyat tidak bisa dibungkam. Ini perjuangan mempertahankan ruang hidup dan masa depan generasi,” ujarnya. Masyarakat mendesak agar seluruh aktivitas PT SAS segera dihentikan. Mereka juga meminta Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi turun langsung berdialog dengan warga serta berpihak pada kepentingan rakyat. Penulis Tim

Read More

Warga dan WALHI Jambi Tolak Pembangunan Stockpile PT. SAS, Dinilai Ancaman Lingkungan

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Agustus 2025 – Warga dari Aur Kenali, Mendalo Darat, Mendalo Laut, Penyengat Rendah, dan sekitarnya bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menggelar konferensi pers di Posko Perlawanan Rakyat untuk menolak rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau stockpile batubara milik PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS). Pembangunan stockpile yang berdekatan dengan pemukiman dan sumber air bersih dinilai sebagai ancaman serius bagi ruang hidup, kesehatan, dan lingkungan masyarakat. Sebagai bentuk perlawanan, warga membentuk Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) sebagai wadah gerakan kolektif. Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut pembangunan itu sebagai bentuk perampasan ruang hidup rakyat. Pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat bukanlah pembangunan, melainkan kejahatan ekologis, “tegas Oscar”. Ia juga mengingatkan risiko pencemaran Intake PDAM Aurduri yang menjadi sumber air bersih bagi 20.000 rumah tangga di Kota Jambi. Ketua BPR, Rahmat Supriadi, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi, tetapi menolak investasi yang merusak lingkungan dan membahayakan warga. Rakyat adalah majikan konstitusi. Pemerintah harus berpihak pada keselamatan warga, bukan kepentingan modal, “ujarnya”. Penolakan juga datang dari kelompok pemuda. Aldian, perwakilan pemuda dari Aur Kenali, menyoroti dampak luas dari proyek seluas 70 hektare itu terhadap kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat. Tuntutan Barisan Perjuangan Rakyat dan WALHI Jambi: Oscar Anugrah – Direktur WALHI Jambi (0811-7492-662) Rahmat Supriadi – Ketua BPR (0813-6785-1069) Aldian – Perwakilan Pemuda (0822-7838-0592) Penulis Tim

Read More