Ungkap Pencurian Mesin Ponton, Polres Bangka Barat Bongkar Dugaan Jaringan Sabu di Laut Tempilang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 5 Maret 2026 – Penyelidikan kasus pencurian injeksi mesin mobil ponton tambang (PIP) di perairan Laut Tempilang justru mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kecamatan Tempilang. Polres Bangka Barat menyatakan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima pada 21 Februari 2026 terkait hilangnya komponen mesin injeksi ponton yang beroperasi di laut Tempilang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso mengatakan, saat melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku pencurian, polisi menemukan sejumlah paket sabu. “Polres Bangka Barat awalnya menangani laporan pencurian mesin injeksi ponton. Namun dalam proses penindakan, ditemukan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah perairan,” ujar Yos. Terindikasi Jaringan PesisirMenurut Yos, dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi diduga kuat terkait jaringan peredaran yang menyasar pekerja ponton tambang di laut. “Dari pengakuan awal, ada indikasi barang ini akan diedarkan kepada pekerja di ponton. Artinya, kami menduga ada jaringan yang bermain di wilayah pesisir,” kata Yos. Polres Bangka Barat kini memfokuskan pengembangan pada asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pemasok dan penerima lain. Pengembangan Lebih LuasYos menegaskan, temuan ini menjadi perhatian serius karena jaringan narkotika berpotensi memanfaatkan aktivitas tambang laut sebagai jalur distribusi. “Polres Bangka Barat tidak akan berhenti pada satu pelaku. Jika ada jaringan di belakangnya, tentu akan kami ungkap. Ini menjadi prioritas kami,” tegasnya. Saat ini tersangka an.MA MIDDIN 50 tahun warga Dsn. Lampu merahDs. Benteng Kota Kec. Tempilang dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba guna membongkar dugaan jaringan sabu yang beroperasi di wilayah Tempilang dan sekitarnya. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI Wilayah Jambi, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Medis dan Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com JAMBI, 5 Maret 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi, Kamis (5/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Loby Utama Mapolda Jambi tersebut bertujuan mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang baik antara profesi medis dengan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat sinergi dalam perlindungan tenaga medis serta peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua IDI Wilayah Jambi dr. H. Zuhdi Darma, Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Pol. Yuli Haryudo, Kabid Dokkes Polda Jambi AKBP dr. Alfons Silawa, serta sejumlah pengurus dan anggota IDI Wilayah Jambi. Dalam pertemuan tersebut, IDI Wilayah Jambi menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jambi yang telah meluangkan waktu untuk menerima audiensi. Selain itu, kedua pihak juga membahas berbagai hal terkait kerja sama dalam penanganan kasus-kasus medis yang berkaitan dengan aspek hukum, perlindungan profesi tenaga kesehatan, serta peluang kolaborasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. IDI Wilayah Jambi juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Polda Jambi dalam mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi menyambut baik silaturahmi tersebut sebagai langkah memperkuat kolaborasi lintas profesi. “Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi atas kunjungan IDI Wilayah Jambi. Sinergi antara kepolisian dan tenaga medis sangat penting, terutama dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan serta memastikan setiap penanganan kasus medis yang berkaitan dengan hukum dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Ia menambahkan bahwa Polda Jambi juga membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan berbagai organisasi profesi guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih baik. “Kapolda Jambi berharap hubungan baik antara Polda Jambi dan IDI dapat terus terjalin, sehingga kolaborasi yang terbangun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan kesehatan dan kepastian hukum bagi tenaga medis,” tambahnya Penulis Tim

Read More

Perkuat Pelayanan dan Respons Cepat 110, Biro Logistik Serahkan Kendaraan Dinas Pamapta kepada Polresta Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Maret 2026 – Polda Jambi melalui Biro Logistik menyerahkan kendaraan dinas Pamapta kepada Polresta Jambi dalam sebuah kegiatan yang digelar di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi, Rabu (4/3/2026). Penyerahan kendaraan dinas tersebut dilakukan langsung oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. B. Ali, dan dihadiri Kapolresta Jambi, Karo Log Polda Jambi, Ka Yanma Polda Jambi, Dir Samapta Polda Jambi, Kabid Propam Polda Jambi, Wakapolresta Jambi, para Pejabat Utama Polresta Jambi serta peserta apel. Kegiatan diawali dengan apel bersama, dilanjutkan penandatanganan berita acara serta penyerahan simbolis kendaraan dinas Pamapta dari Biro Logistik kepada Polresta Jambi. Dalam arahannya, Wakapolda Jambi menegaskan pentingnya peran Samapta sebagai koordinator piket fungsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. “Pamapta selaku koordinator piket fungsi agar mampu mengkoordinir seluruh pelaksanaan kegiatan operasional dengan baik, sehingga setiap situasi dapat diantisipasi secara cepat dan tepat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui call center 110, benar-benar direspons secara optimal. “Call center 110 harus direspons dengan baik. Setiap laporan masyarakat adalah bentuk kepercayaan kepada Polri yang wajib kita tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya. Selain itu, Wakapolda turut menekankan peningkatan pengawasan dan pengecekan terhadap tahanan secara berkala untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Terkait kendaraan dinas yang telah diserahkan, ia meminta agar seluruh personel menjaga dan merawatnya dengan penuh tanggung jawab. “Kendaraan dinas yang diserahkan agar dirawat dan digunakan sebaik mungkin sebagai sarana pendukung tugas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penyerahan kendaraan dinas ini merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam mendukung optimalisasi tugas operasional di kewilayahan. “Penyerahan kendaraan dinas Pamapta ini adalah bagian dari upaya Polda Jambi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mobilitas personel di lapangan. Dengan sarana yang memadai, diharapkan respons terhadap gangguan kamtibmas dan laporan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif,” ujar Kabid Humas. Ia menambahkan bahwa dukungan logistik yang optimal harus sejalan dengan peningkatan disiplin dan profesionalisme anggota. “Kami berharap seluruh personel memanfaatkan kendaraan dinas ini secara maksimal, disertai tanggung jawab dan perawatan yang baik, sehingga dapat menunjang pelayanan prima kepada masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

KLARIFIKASI: Kronologi Penitipan Tahanan oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu

Tajam24Jam.Com Batanghari, 4 Maret 2026 – Beredarnya informasi di media sosial yang dinilai tidak utuh dan cenderung memelintir peristiwa saat proses penitipan tahanan oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, perlu diluruskan agar publik memperoleh gambaran yang sebenarnya. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu Aipda Frit Boas M. Parhusip bersama dua anggotanya, Brigpol Wahyu dan Bripda Rifki, melaksanakan kegiatan penitipan tiga orang tahanan ke Polres Batanghari. Saat para tahanan hendak dimasukkan ke dalam kendaraan, ketiganya sempat diborgol secara bersamaan sesuai prosedur pengamanan. Namun, pihak keluarga tahanan yang berada di lokasi meminta agar borgol tidak dipasang secara bertiga dan memohon untuk dipisahkan. Menanggapi permintaan tersebut, Kanit Reskrim Aipda Frit Boas M. Parhusip segera memerintahkan Bripda Rifki untuk membuka borgol salah satu tahanan dan memindahkannya ke bangku tengah kendaraan. Dalam pelaksanaan perintah itu, Bripda Rifki dinilai kurang sigap sehingga Kanit Reskrim menegur dengan nada tegas agar perintah dilaksanakan dengan cepat. Teguran tersebut semata-mata merupakan bentuk penekanan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas pengamanan tahanan. Tidak terdapat tindakan kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut. Proses penitipan tahanan selanjutnya berjalan aman dan terkendali. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh serta dapat memahami kejadian secara proporsional. (Tim) Penulis Tim

Read More

Penampungan Emas Diduga Ilegal di Desa Hutabargot Disorot Publik, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Tajam24Jam.Cok Mandailing Natal, Sumatera Utara, 3 Maret 2026 – Dugaan praktik penampungan emas ilegal yang disebut-sebut beroperasi dengan modus koperasi menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Koperasi yang dikenal dengan inisial F tersebut diduga menampung hasil penjualan emas dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Desa Hutabargot, Kecamatan Hutabargot. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, koperasi tersebut diduga menjadi lokasi transaksi emas yang berasal dari tambang ilegal. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pertambangan.“Kalau benar ada koperasi yang dijadikan tempat menampung emas ilegal, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Maraknya aktivitas PETI di Mandailing Natal selama ini memang kerap menjadi perhatian berbagai pihak. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai rawan memicu konflik sosial serta memperkuat praktik ekonomi ilegal yang sulit dikendalikan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar para penambang di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai distribusi emas ilegal.“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum atau lembaga yang diduga memfasilitasi penjualan emas hasil tambang ilegal,” tambah sumber lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi yang disebut dalam dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan informasi. Publik kini menunggu langkah tegas aparat guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti, kasus ini dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan aktivitas PETI yang selama ini diduga terus berlangsung di wilayah Mandailing Natal. Penulis Tim

Read More

Apresiasi Penindakan 2 Ekskavator PETI, IPM Minta Polda Sumut Bertindak Menyeluruh dan Transparan

Tajam24Jam.Cok MADINA, 3 Maret 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Senin (3/3/2026) mengamankan dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Langkah tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat Mandailing Natal. Namun demikian, muncul pula kritik yang menilai penindakan tersebut belum dilakukan secara menyeluruh. Ketua Ikatan Pemuda Mandailing (IPM), Tan Gozali Nasution, menyampaikan bahwa penertiban tambang ilegal seharusnya dilakukan secara komprehensif di seluruh wilayah Madina yang diduga masih marak aktivitas PETI menggunakan alat berat. Menurut Tan, sejumlah kecamatan masih terdapat aktivitas tambang ilegal dengan ekskavator dalam jumlah besar. Ia menyebutkan di antaranya Muara Batang Gadis sekitar 40 unit, Lingga Bayu sekitar 30 unit, Batang Natal sekitar 40 unit, Ranto Baek sekitar 10 unit, Ulu Pungkut sekitar 5 unit, serta Kotanopan yang diperkirakan terdapat sekitar 20 unit ekskavator beroperasi.“Jika memang serius memberantas tambang ilegal, maka harus ditindak secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Ini demi menjaga kelestarian lingkungan, apalagi wilayah kita rentan terhadap bencana alam,” ujar Tan. Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan ke publik dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Selain dampak lingkungan, Tan menyoroti efek sosial yang ditimbulkan dari maraknya aktivitas PETI, termasuk potensi meningkatnya peredaran narkoba di sejumlah wilayah tambang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan lebih ketat serta penindakan yang adil dan transparan.“Penindakan harus menyentuh seluruh titik yang masih beroperasi. Tambang dengan alat berat ini tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat luas, justru merusak lingkungan dan tatanan sosial,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut terkait rencana penertiban lanjutan di wilayah lain yang disebutkan. Penulis Tim

Read More

7 Pekerja Tambang Emas Ilegal Ditangkap, 14 Ekskavator Diamankan dalam Operasi Brimob di Perbatasan

Tajam24Jam.Com MADINA, 3 Maret 2026 – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan tujuh orang dalam penggerebekan aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026). Ketujuh orang yang diamankan diduga merupakan pekerja tambang ilegal dengan peran beragam, mulai dari penambang hingga juru masak. Selama beraktivitas, mereka diketahui menetap di sekitar aliran Sungai Batang Gadis dengan mendirikan tenda sederhana karena lokasi tambang berada jauh dari permukiman warga. Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan tambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum. “Yang diamankan ada tujuh orang. Saat ini kami masih mengumpulkan dan mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Rantau, Selasa (3/3/2026). Ia menambahkan, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam operasi yang melibatkan sekitar 200 personel Brimob tersebut, petugas juga mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator. Sebanyak 12 ekskavator ditemukan di area tambang, sementara dua unit lainnya diamankan saat masih dalam perjalanan menuju lokasi. Polda Sumut menyebutkan penindakan dilakukan di dua titik berbeda di sepanjang pinggiran Sungai Batang Gadis. Seluruh alat berat telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. “Kami bersyukur seluruh alat berat berhasil diamankan. Ini bentuk komitmen kami dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya. (S.N) Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Hadiri Sidang Wilayah PGIW Jambi 2026, Tekankan Perang Melawan Judi Online dan Narkoba

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Maret 2026 – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menghadiri kegiatan Sidang Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Jambi Tahun 2026 yang digelar pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di GBI MHCC Paal Merah, Kota Jambi dengan dihadiri Ketua PGIW Jambi Pdt. Welsen Napitu, S.Th., M.A., Praeses HKBP Distrik XXV Jambi Pdt. Kamson R.A. Pasaribu, S.Th., anggota FKUB Provinsi Jambi Pdt. Josua Nababan, serta sekitar 80 peserta undangan. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyoroti maraknya praktik judi online yang kini semakin masif dan menyasar berbagai kalangan masyarakat. “Judi online adalah segala bentuk permainan taruhan yang dioperasikan melalui internet, baik melalui situs web, aplikasi maupun media sosial. Daya tariknya terletak pada kemudahan akses, sehingga siapa pun bisa bermain kapan saja dan di mana saja hanya dengan ponsel dan koneksi internet. Inilah yang membuat penyebarannya sangat cepat dan menjerat berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa,” ujar Kapolda. Ia menegaskan bahwa penanggulangan judi online harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni preventif, penegakan hukum (gakkum), serta rehabilitasi dan restorasi. “Dengan mengimplementasikan tiga pilar tersebut secara sinergis, penanggulangan judi online tidak hanya berfokus pada pemberantasan, tetapi juga pemulihan korban serta pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang,” tegasnya. Selain itu, Kapolda juga mengungkap berbagai modus operandi peredaran narkotika yang saat ini kerap digunakan jaringan pelaku, seperti sistem putus (tidak saling kenal), sistem tempel atau dead drop, transaksi online, penyamaran dalam barang legal, kurir tidak sadar (body packing), hingga jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi turut menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia poin ke-7 serta program Presisi “Polri Untuk Masyarakat” yang dicanangkan Kapolri. Salah satu fokusnya adalah mewujudkan Provinsi Jambi bebas dari peredaran gelap narkoba. “Melalui commander wish pada poin ke-4, kami menargetkan terwujudnya Provinsi Jambi yang bebas dari peredaran gelap narkoba. Untuk itu, kami mendorong gerakan Kampung Anti Narkoba sebagai pilot project di wilayah hukum Polres/ta jajaran, sekaligus mengoptimalkan pengungkapan pelaku dan jaringan narkotika,” jelasnya. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kehadiran Kapolda Jambi dalam forum keagamaan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. “Kapolda Jambi berkomitmen membangun kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, dalam mencegah dan memberantas kejahatan seperti judi online dan narkoba. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas di Provinsi Jambi tetap aman dan kondusif,” ujar Kabid Humas Dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan dapat berjalan lebih efektif demi terwujudnya Jambi yang aman, damai, dan bebas narkoba. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Tetapkan 5 Tersangka Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Maret 2026 – Polres Bangka Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton yang hendak dikirim ke Johor, Malaysia. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang terduga pelaku oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia,” ujar Kapolres. Menurutnya, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara mengolah pasir timah mentah di gudang, kemudian dikemas dalam kantong plastik dan karung sebelum diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel. Selanjutnya, pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor. Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar. “Total nilai pasir timah yang telah diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” tegasnya. Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk, dua perahu pancung, satu unit speed boat, peralatan pengolahan pasir timah, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik pendukung kegiatan ilegal tersebut. Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mendalami jaringan serta alur distribusi pasir timah ilegal tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini,” kata AKBP Pradana Aditya Nugraha. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Selamatkan Uang Negara Rp 3,6 Miliar, Gagalkan Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Maret 2026 – Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan praktik penyelundupan 11,2 ton pasir timah ke Malaysia dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.696.000.000. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari dua kali pengiriman pasir timah ilegal yang terjadi sepanjang Februari 2026. “Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua kali pengiriman. Pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai Rp 1.584.000.000, kemudian pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton senilai Rp 2.112.000.000. Total keseluruhan mencapai 11,2 ton atau Rp 3.696.000.000,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026). Menurut dia, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas praktik pertambangan dan perdagangan mineral tanpa izin yang berdampak langsung pada kebocoran keuangan negara. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal menjaga hak negara dari potensi kehilangan penerimaan pajak dan royalti,” tegasnya. Kasus ini terungkap setelah jajaran Polres Bangka Barat melakukan penindakan di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, pada 26 Februari 2026 dini hari. Dari pengembangan perkara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengolah, pengangkut darat, hingga pengirim melalui jalur laut. Modus operandi para pelaku yakni mengolah pasir timah di gudang, mengemasnya dalam karung, lalu mengangkutnya menggunakan truk menuju pesisir. Dari pantai, material dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu dengan tujuan Johor, Malaysia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Kapolres menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan wilayah pesisir guna mencegah terulangnya praktik penyelundupan sumber daya alam ke luar negeri. Penulis Tim

Read More